Tulang Bawang: detikperu.com-
Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang akan segera menindaklanjuti, adanya dugaan penggunaan bahan Baja Ringan yang tidak bersertifikat SNI untuk konstruksi atap gedung pada pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Tulang Bawang.
Hal itu, karena diduga tidak sesuai pada Permendikbud No.1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019 dan Permen PUPR No.22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Suryadi selaku Sekretaris Inspektorat Kabupataen Tulang Bawang akan menguji kebenaran terkait pemakaian bahan bangunan Profil Baja ringan yang diduga tidak bersertifikat SNI untuk konstruksi atap gedung di sekolah.
“Sepanjang itu ada laporan masuk, kita telusuri kita pelajari, Kami akan telusuri penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Atau Tidak, kita lakukan cek kebenaran nya, ada yang membidangi khusus, lebih detail nya tanya irban 2,” jelasnya.
Saat disinggung terkait perbedaan signifikan antara harga Baja Ringan tidak bersertifikat SNI yang digunakan Pihak Sekolah untuk Konstruksi atap pada Kegiatan DAK fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Tulang Bawang dan yang bersertifikat SNI sesuai dengan Permendikbud No.1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2019, dan Permen PUPR No.22 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Apabila tidak sesuai harga pasaran menurut beliau kegiatan tersebut tidak bisa di lanjutkan atau kegiatan tersebut dihentikan dan dananya dikembalikan kepada Negara.
“Jelas, ada peraturan juga yang mengatur pengadaan barang, dengan ketentuan SAP (Satuan Anggaran Pemerintah). Saya juga pernah mengalami ketika pengadaan barang umpamanya di SAP harganya Rp.10000 fakta di lapangan nya Rp.15000 maka saya bilang dengan mereka yang buat peraturan SAP nya tolong di cek betul ini saya gak mau ngebeli barangnya,saya pulang kan waktu itu gak cukup uangnya, mau beli barang yang sesuai peraturannya, gak sesuai (Dana),” ungkapnya.
Seharusnya apabila Satuan Anggaran didalam RAB (Rincian Anggaran Biaya) yang telah ditentukan Konsultan Perencana, lebih rendah dibandingkan harga Baja Ringan yang sesuai dengan Permendikbud dan Permen PUPR tentang pedoman pembangunan Bangunan Gedung Negara, maka pihak Dinas Pendidikan/Pihak Sekolah mengembalikan dana tersebut sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari. Jadi Dinas Pendidikan/ Pihak sekolah tidak ada alasan untuk tetap menggunakan bahan baja ringan untuk konstruksi atap Gedung yang tidak sesuai dengan Permendikbud dan Permen PUPR (Yang Tidak bersertifikat SNI).
“Ditegaskannya, dalam setiap pengadaan barang / jasa untuk menentukan harga di pasaran bukan hanya memenuhi faktor kuantitas tetapi juga harus memenuhi unsur kualitas, artinya penentuan barang harga satuan didalam RAB kualitas dan kuantitas berpengaruh”.Ucap Suryadi kepada Awak media di kantornya (27/02/2020). (HE/TB/MZ/TIM)