Tulang Bawang: detikperu.com- Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak Dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) untuk melakukan klarifikasi terkait Belanja pengadaan bandwidth jaringan internet tahun anggaran 2020 yang diduga melanggar Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Rabu (30/12/2020).
Menurut inspektur inspektorat kabupaten Tulang Bawang Dr. Pahada Hidayat, S.H.,M.H setiap kegiatan harus dilakukan dengan baik, pihak OPD dalam melakukan Pengadaan belanja barang dan jasa harus mematuhi tata kelola keuangan harus dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai dengan regulasi yang ada.,Terkait adanya pemberitaan permasalahan pengadaan jaringan internet di Diskominfo kabupaten Tulang Bawang yang diduga pengelolaan keuangan nya tidak sesuai Permendagri, Pahada mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.
“Tata kelola keuangan memang perlu dikelola secara tertib, maka akan kami klarifikasi dulu dengan OPD yang dimaksud (Diskominfo Tuba),” tegas Pahada, Inspektur Inspektorat saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (29/12/2020).
Pengadaan bandwidth jaringan internet yang dilakukan Diskominfo dengan kapasitas 500 Mbps yang terbagi di 30 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten setempat tersebut, diduga tidak bisa dimanfaatkan dengan maksimal sesuai dengan perencanaan sehingga tidak bisa mengcover kebutuhan internet di masing-masing OPD alias jaringan internet tersebut tidak berfungsi dengan baik (tidak bisa digunakan dengan semestinya), hal itu menyebabkan anggaran miliaran rupiah untuk belanja jaringan internet pengadaan bandwidth terbuang sia-sia.
Terbukti dengan banyaknya keluhan di beberapa OPD, yang diduga tidak dapat menggunakan jaringan internet yang disediakan Diskominfo karena jaringannya internetnya lemot, sering terputus dan gangguan, serta jaringan internet yang disediakan juga tidak bisa memenuhi kebutuhan dimasing-masing masing OPD itu sendiri, sehingga pihak OPD tersebut masih tetap menggunakan jaringan internet Indihome Telkom.
Kondisi Pengadaan belanja bandwidth jaringan internet di Diskominfo tersebut kuat dugaan tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pada Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan, bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. (Herli/Tim)