Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Pada hari Minggu Tanggal 04 April 2021, sekira pukul 18.30 Wib, telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika di Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tuba barat., Kamis (15-04-2021)
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Nasir Eden Panjaitan S.H M.H mengatakan, dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang bernama MI (23) Tahun tempat tanggal lahir Astra Ksetra, umur 23 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, alamat Desa Astra Ksetra , Rw 03 RT 01, Kec.Menggala Kab Tuba dan US (24) Tahun tempat tanggal lahir Astra Ksetra, 03 April 1998, Umur 24 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Astra Ksetra Rt 01 Rw 03 Kec. Menggala Kab. Tuba, telah berhasil diciduk oleh anggota Sat Narkoba Polres Tubaba .
Untuk kronologi kejadian, Pada hari Minggu tanggal 04 April 2021 sekira pukul 18.30 Wib telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama (MI) Bin NANGDIM dan (US) Bin ALI UDIN di pinggir jalan yang berada di tiyuh Mekar Asri Kec. Tuba Tengah Kab. Tuba pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang akan bertransaksi narkoba dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkoba tersebut dibawah tempat pelaku berdiri yang saat di introgasi pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik mereka yang dibawa dan dibuang pada saat mengetahui akan dilakukan penangkapan, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Tulang Bawang barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lalu ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah klip plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,50 gram. Dengan ini terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan melakukan transaksi dan terjerat Pasal 114 Ayat 2 dengan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.ā€¯Ungkapnya. (Firman)