Wonogiri: Detikperu.com- Guna menerapkan kebijakan pemerintah daerah tentang belum adanya perizinan keramaian/menggelar hajatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatisrono melaksanakan patroli.Jum’at(12/2),
Rombongan yang terdiri dari anggota Koramil 14/Jatisrono Koptu Slameto, Kapolsek AKP Sukardi dan anggota, tim kesehatan Puskesmas Jatisrono II menuju salah satu warga Dusun Klempung RT04/02, Desa Semen yang menurut laporan akan menggelar hajatan.
Koptu Slameto menjelaskan, kedatangan rombongan yang dipimpin Kapolsek tersebut guna memberikan sosialisasi dan himbauan secara persuasif kepada warga yang akan menggelar hajatan.
” Kami berikan himbauan dan sosialisasi, bahwasanya sekarang masih dalam pandemic Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk itu pemerintah kabupaten belum memperbolehkan warga untuk menggelar hajatan “, ucapnya.
Dia menambahkan, kegiatan hajatan hanya diperbolehkan acara inti ijab qobul. Kegiatan ijab qobul tersebut pun, hanya boleh diikuti maksimal 30 orang yang berasal dari keluarga dekat dan maksimal warga satu Rukun Tetangga (RT), dengan menerapkan protokol kesehatan, serta tidak boleh menghadirkan orang dari luar daerah. Pemerintah juga melarang menyelenggarakan hiburan dalam bentuk apa pun,
Penulis: (Arda 72)