Gisting: Detikperu.com- Polsek Talang Padang Polres Tanggamus membubarkan kegiatan turnamen game online di salah satu cafe di Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, SE mengungkapkan pihaknya membubarkan kegiatan yang diikuti oleh 80 orang remaja yang masing-masing berasal dari dari Kecamatan Pulau Panggung, Talang Padang, Pugung, Gunung Alip, Gisting dan Kota Agung.
“Guna mengantisipasi terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19, Polsek Talang Padang membubarkan para remaja tersebut saat melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan tadi malam Senin (15/3/21) pukul 21.40 Wib,” ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (16/3/21).
Menurut AKP Sarwani, pembubaran itu dilakukan karena turnamen tersebut melanggar Perbup Tanggamus No. 55 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Personel yang melakukan patroli selanjutnya memberikan himbauan kepada pengunjung cafe dan pemain turnamen agar segera pulang ke rumah masing-masing,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pendataan diketahui kegiatan turnamen tersebut diadakan dalam rangka pembukaan cafe milik Jaka Werdana warga Kota Agung, Tanggamus.
“Selanjutnya Jaka sebagai pemilik sekaligus penyelenggara kegiatan tersebut akan dipanggil ke balai Pekon Kutadalom guna diberikan teguran serta sanksi supaya tidak mengulangi kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” pungkasnya. (Anggalia/Arif)