Home / HUKUM & KRIMINAL / Gebrakan Perdana, Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Bekuk Pengedar Sabu di BNS

Gebrakan Perdana, Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Bekuk Pengedar Sabu di BNS

image_pdfimage_print

Tanggamus: Detikperu.com- Seorang pria bernama Supani Putra Utama alias Uwak (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dikediamannya di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, Senin (22/3/21) pukul 01.30 Wib.

Dari tangan tersangka yang diduga merupakan pengedar sabu tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti sisa penjualan sabu seberat 0,71 gram, sejumlah alat penyalahgunaan Narkoba serta sebelas handphone.

Dari penangkapan itu terungkap, dalam penjualan sabu tersebut, terdapat hal unik yang dilakukan tersangka, sebab selain menerima uang tunai ia juga menerima tukar handphone dengan sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Banding sering digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi Narkoba.

“Berdasarkan hal tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka tersebut ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu,” kata Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Menurut Kasat Res Narkoba yang baru menjabat sekitar dua minggu tersebut, adapun barang bukti yang diamankan berupa plastik plastik klip bekas pakai ukuran 10 gram berisi sabu dengan berat bruto 0,71 gram, pipa kaca bekas pakai, sekop terbuat dari sedotan, 2 korek api, 11 unit handphone dan sebungkus plastik klip berisi kristal putih diduga tawas yang digunakan sebagai campuran sabu.

“Barang bukti tersebut diamankan berada dibawah kasur di dalam kamar,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus.

“Upaya awal kita lakukan melalui penyuluhan bersama pihak terkait. Sehingga masyarakat memahami dan menjauhi segala bentuk Narkoba. Kami Polres Tanggamus akan terus memerangi peredaran Narkoba sehingga dapat menyelamatkan generasi bangsa,” tandasnya.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka, ia telah melakukan bisnis haram tersebut selama beberapa hari dan terkait handphone memang benar ada konsumennya yang menukar sabu dengan handphone.

“Untuk hp yang tukaran sabu sebanyak 7 unit, jadi 7 hp senilai Rp700 ribu. Lainnya hp saya,” ujarnya.

Atas penjualan sabu tersebut, ia mengaku mendapatkan untung sebesar Rp3 juta rupiah dari hasil penjualan sabu 10 gram sebesar Rp10 juta yang dibeli dari temannya.

“Barang 10 gram dipecah menjadi paket seratusan sampe lima ratusan. Jualnya ke wilayah Semaka, Blok dan Bengkunat Lambar. Keuntungan Rp3 juta,” tandasnya. (Anggalia)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Pria Paruh Baya Penyalahguna Narkotika Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat, Detikperunews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan Seorang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *