Home / HUKUM & KRIMINAL / Gara-Gara Uang Tuyul Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Gara-Gara Uang Tuyul Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Tubaba: detikperu.com- Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan suami istri terduga pelaku penggandaan uang yang bertempat tinggal di Tiyuh Candra jaya RT 05 RW 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kamis (22/10/2020).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra S,IK MH mengatakan Tim Tekab 308 Polres Tubaba berhasil mengamankan terduga pelaku penggandaan uang yang bernama (S), 38 Tahun, Perempuan. Awalnya pelapor (Muslia) diiming-imingi oleh terduga pelaku S dapat mengambil uang ghoib dalam jumlah besar dengan melakukan ritual-ritual ghoib, saat itu terduga pelaku S meminta sejumlah uang dengan alasan untuk melaksanakan ritual dengan membeli minyak-minyak tertentu serta sajen sebagai syarat ritual hingga beberapa kali ritual, setelah ritual, terduga pelaku menerangkan bahwa didalam lemari kamar sudah penuh terisi uang, namun uang tersebut dijelaskan oleh terduga pelaku belum dapat digunakan karena masih ada ritual lain yang harus dilakukan, setelah berjalan sekira satu bulan karena tidak ada kejelasan, pelapor membuka paksa lemari tersebut dan ternyata lemari yang dijanjikan berisi uang penuh ternyata kosong tidak ada uangnya dan pelapor hanya menemukan uang mata uang korea utara pecahan 5000 won sebanyak 200 lembar , akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira RP. 50.000.000(Lima puluh juta rupiah), Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Masih dari Kasat Reskrim, mendengar laporan informasi tersebut Tim Tekab 308 Polres Tubaba meluncur ke TKP yang bertempat di Tiyuh Candra Jaya RT 05 RW 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukannya tersangka kedua yang bernama (M) 55 Tahun yang merupakan suami siri dari terduga pelaku.

Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra S,IK , MH mengatakan kedua terduga pelaku terjerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.ā€¯Tuturnya.
Penulis: Firman/DP

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Polres Tulang Bawang Barat Dirikan 1 Pos Yan dan 3 Pos Pam Selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru)

Tulang Bawang Barat, Detikperunews.com- Selama libur natal Tahun 2024 dan tahun baru (Nataru) 2025, Polres …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *