Kota Agung: Detikperu.com (SMSI)- Dinilai berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung Delapan pegawai Lapas mendapatkan penghargaan.
Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Farid Junaidi mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, kepada Delapan Petugas Pegawai Lapas Kota Agung di halaman Aula Lapas. Selasa (6/7/2021).
Dalam amanat yang disampaikan, Farid Junaidi mengatakan, pemberian penghargaan ini dalam rangka memberikan motivasi kepada jajaran pegawai Pemasyarakatan.
“Terima kasih atas penggalan penyelundupan Narkoba ke dalam lapas Kota Agung dan tetap semangat dan berhati-hati dalam bertugas karena semakin canggih teknologi serta masa pandemi covid19.
Utamanya, harus terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas “Dan saya harapkan melalui penghargaan ini bisa memotivasi yang lain untuk bisa berkontribusi nyata,” ucapnya.
“Berita sebelumya .Petugas Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kotaagung. Kejadian penggagalan masuknya barang diduga narkoba ke dalam Lapas tersebut berawal dari kecurigaan dan kesigapan P2U Lapas terhadap dua pemuda yang hendak menitipkan barang makanan untuk salah satu WBP pada Rabu (30/6), sekira pukul 17.00 WIB.
“Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas memanggil kedua pemuda tersebut untuk menyaksikan pemeriksaan, dan ketika didapati sebuah bungkusan yang berbeda, petugas P2U langsung menghubungi pimpinan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut sembari menahan pengirim barang,” ujar M. Iqbal .
barang mencurigakan yang diduga sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kain dan dikemas terpisah bersama dengan makanan yang ditujukan untuk salah satu WBP yang ada di dalam Lapas. “Barang tersebut ditujukan untuk WBP berinisial AP yang merupakan pindahan dari Rumah Tahanan Negara Way Hui dengan kasus narkoba,” tambahnya.
Selanjutnya, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus terkait tindak lanjut penemuan ini. “Tugas kami adalah melakukan penahanan dan pemeriksaan awal, lalu berkoordinasi dengan pihak Polres Tanggamus dan menyerahkan dua orang pengunjung berikut barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Lapas Kotaagung, Beni Nurahman.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Dedi Wahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan, barang tersebut dipastikan narkoba jenis sabu. Kedua tersangka inisial I (25) dan A (23) yang merupakan warga Bandar Lampung diamankan di Polres Tanggamus beserta barang bukti sabu seberat 42 gram, dua ponsel Android, satu ponsel Nokia, dompet, korek api, dan sebuah motor tanpa nomor polisi.(Rls)