Mesuji: Detikperu.com- Bertempat di Aula kecamatan Tanjung Raya hari Jumat ( 28 /05 /2021) Prokopimcab. Kecamatan ,Koramil dan Polsek. kecamatan Tanjung Raya berlangsung Rapat Koordinasi
(PPKM) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dihadiri tokoh agama , tokoh. masyarakat dan para pelaku seni agar tercipta suasana yang aman ,lancar sesuai prokes agar penularan covid 19 dapat ditekan bahkan memutus mata rantai penyebaran virus.
Setiap Satgas Covid 19 berbeda beda cara penanganannya sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing masing.
Untuk sarana ibadah baik Islam di Masjid, Kristen di Gereja ,Hindu di Pura dan Budha di Vihara bisa dilaksanakan namun harus mentaati protokol kesehatan dan pendampingan dari Satgas di tiap tiap rumah ibadah tersebut.
Menjadi catatan setiap umat yang sakit baik pilek, demam dan batuk dimohon supaya tidak hadir dulu di rumah ibadah.
Kemudian untuk sekolah sekolah juga dicarikan solusi terbaik seperti apa ? agar siswa siswi bisa tatap muka.
Kemudian untuk seni baik orgen tunggal maupun jaranan dibatasi waktunya ,tempatnya jangan terlalu ada panggung buat para undangan.
Jadi suasana betul betul dijaga agar tetap tercipta suasana protokol kesehatan.
Bahas Camat.I Komang sutiaka SH.MM. bukan diizinkan tapi ada cara bijak sesuai protokol kesehatan dan didampingi oleh Satgas baik tingkat desa maupun kecamatan .
Pada intinya semua bisa berjalan tapi memang dibatasi dengan waktu , jumlah kerumunan, serta pembatasan pembatasan protokol kesehatan agar semua masyarakat agar beraktifitas dalam aturan protokol kesehatan .
Kita sama sama berjuang agar kecamatan Tanjung Raya bisa menjadi zona hijau terlebih Bumi Ragam Begawe Caram menjadi zona hijau. demikianlah pemaparan camat Tanjung Raya. I Komang Sutiaka SH. MM.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi menyampaikan hal segala sesuatu pasti ada jalan solusinya demi roda ekonomi lebih baik dan bisa berjalan lancar roda kegiatan belajar dan mengajar bisa berlangsung, teristimewa tempat tempat ibadah seperti Masjid,Mushola,Gereja, Pura dan Vihara dapat melaksanakan ritual ibadah sesuai protokol kesehatan.
Untuk kesenian di hajatan masyarakat bisa Orgen Tunggal waktunya hanya sampai jam 16.00 sore dengan lesehan jumlah kursi hanya 50 kursi ,biduan dibatasi cuma 1 orang saja.
Ada UU yang berlaku bagi para pelanggar yang nekat berkerumun,” ujar Iptu saldi
Semoga kita masyarakat Tanjung Raya dan kabupaten Mesuji dapat terhindar dari Covid 19 ini, Karena Tanjung Raya paling banyak yang terpapar covid 19 tugas dan kewajiban kita semua untuk mengantisipasi, menjaga serta menekan mata rantai penularan covid 19
Ada syarat syarat protokol kesehatan yang perlu dijaga terus :
1.Pakai Masker
2.Cuci tangan pakai sabun.
3 .Jaga jarak aman min 1M.
4.Hindari kerumunan kerumunan masyarakat.
Salam sehat dan kompak selalu untuk hidup lebih baik demi masa depan kita semua. (Mantoni)