Tanggamus: Detikperu.com- Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali menggebrak peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini empat orang ditangkap di wilayah Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur, Selasa (23/3/21).
Dari keempat tersangka, seorangnya diduga pengedar bernama Sahdan (35) dan 2 lainnya merupakan kaki tangannya bernama Heri Elfinda alias Eri (39), Deni Yulianda (35) dan seorangnya pembeli bernama Eko Anwar (32).
Menurut Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengatakan, keempat tersangka merupakan warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
Bermula ditangkap tersangka Heri Elfinda dan Deni Yulanda dengan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,77 gram, 3 unit handphone dan 1 buah tabung plastik.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan keduanya, petugas melakukan pengembangan sehingga berhasil ditangkap seorang bandar sabu bernama Sahdan saat berada di rumahnya.
Dari tangan Sahdan, turut diamankan barang bukti sisa penjualan sabu berupa 1 buah plastik klip bekas pakai seberat 0,11 gram dan 1 unit handphone.
Tidak berhenti disana, tim kembali melakukan penangkapan terhadap Eko Anwar selaku pembeli barang haram kepada Sahdan berikut diamankan barang bukti satu klip bekas pakai dengan berat 0,11 gram, 2 korek api gas dan 1 unit handphone.
“Keempatnya ditangkap di tiga tempat berbeda di wilayah Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur,” kata Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara para tersangka rangkaian penjualan yakni Heri Elfinda dan Deni Yulanda membeli sabu kepada Sahdan. Lalu keduanya menjual kembali juga memakai sabu tersebut.
Selain menjual kepada Heri Elfinda dan Deni Yulanda, tersangka Sahdan juga menjual barang haram tersebut kepada Eko Anwar yang dikuatkan barang bukti.
“Untuk keterlibatan pelaku lain dan asal muasal sabu yang dikuasai Sahdan. Masih kami lakukan pengembangan,” jelasnya.
Saat ini keempat tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka Sahdan, Heri Elfinda dan Deni Yulianda jerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan tersangka Eko Anwar dijerat pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Pasal 112 ancaman maksimal 12 tahun dan pasal 127 ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Anggalia)