Tulang Bawang: detikperu.com-
Pekerjaan konstruksi DAK fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Tulang Bawang Dimulai dari dugaan adanya penggunaan Material tak ber-SNI, Yang menyalahi ketentuan dalam Permendikbud No.1 tahun 2019 tentang petunjuk oprasional DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2019, dan ketetapan dalam Permen PUPR No.22 PRT/M/2018 tentang pedoman tekhnis Pembangunan Bangunan Negara, Kini bermunculan baru dengan dugaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan.
Hal tersebut diketahui dari keterangan salah satu Pihak pelaksana Bangunan pada Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2019 di Tulang Bawang yang namanya tidak ingin disebutkan, dirinya mengaku bahwa telah menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya sesuai dengan gambar yang telah diberikan dan kesepakatan yang telah ditentukan oleh pihak sekolah, tetapi kami tidak mengetahui berapa Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan yang sebenarnya yang sudah dihitung pihak konsultan Perencana.
“Memang benar kami salah satu Pihak yang berperan dalam pekerjaan Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2019 lalu diwilayah kami. Namun, peran kami hanya pada bagian Pekerjaan Atap Bangunan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) antara Kami dengan Pihak Sekolah”, ucapnya.
Lanjut Dia SPK tersebut memuat berbagai ketentuan dalam bekerja, berikut besaran biaya dan volume pekerjaan konstruksi atap. Terkait RAB pekerjaan konstruksi atap yang dibuat oleh Pihak Konsultan Perencana, dirinya mengaku jika tidak pernah melihat apalagi diberikan, Dan yang ia ketahui hanyalah harga yang diberikan oleh Pihak sekolah sesuai dengan besaran nilai didalam SPK.
“Sesuai dengan SPK yang kami pegang, besaran Biaya yang dibayarkan oleh Pihak Sekolah kepada kami itu sebesar Rp.145.000,- per M2 untuk jasa berikut Materialnya. Dan itu sudah kami hitung sesuai dengan gambar pekerjaan konstruksi atap bangunan yang diberikan pihak Sekolah kepada Kami”, tuturnya.
Ketika ditanyai lebih lanjut terkait harga satuan dalam SPK yang diberikan oleh Pihak Sekolah, jika dikerjakan dengan profil Baja Ringan ber-SNI, dirinya tidak menyanggupi. Pasalnya harga di pasaran yang ia ketahui untuk pekerjaan konstruksi atap dengan Material Baja Ringan berprofil SNI, lebih berkisar di angka dua ratus ribuan per m2.
“Kalo ikut biaya di SPK minta dikerjakan dengan Material Baja Ringan berprofil SNI, sudah pasti Kami tolak karna tidak akan mampu. Karna setau kami biaya untuk pekerjaan konstruksi atap bangunan dipasaran itu berkisar di angka Rp.205.000,- sampai Rp.210.000,- untuk volume per M2”, paparnya.
Dari keterangan salah satu Pihak pekerja konstruksi atap pada Proyek DAK Pendidikan tersebut, diduga kuat Pekerjaan konstruksi atap Bangunan Proyek DAK Bidang Pendidikan tahun 2019 di Kabupaten Tulang Bawang tidak sesuai dengan RAB konsultan Perencanaan. Hal ini semakin memperkuat dugaan permasalahan yang ada, hingga kelebihan biaya pekerjaan sebesar Rp.60.000,- sampai Rp.70.000,- dalam tiap M2 volume pekerjaan.(HER)