Home / DAERAH / Tulang Bawang / Dugaan Masalah Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan  Tahun Anggaran 2019 Di Kabupaten Tuba Mengarah Pada Buruknya Kualitas Bangunan

Dugaan Masalah Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan  Tahun Anggaran 2019 Di Kabupaten Tuba Mengarah Pada Buruknya Kualitas Bangunan

image_pdfimage_print

Tulang Bawang: detikperu.com- 

Dalam pekerjaan Kontruksi kegiatan  DAK Fisik bidang Pendidikan tahun anggaran 2019 yang di kelola oleh Dinas Pendidikan Tulang Bawang diduga tidak menggunakan Pendamping Tekhnis dari Dinas PUPR Tulang Bawang, Hal tersebut tidak sesuai dengan Permen PUPR NO 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Tekhnis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Senin (09/03/2020)

Disamping adanya dugaan  penggunaan Material tak Ber-SNI yang menyalahi Permendikbud No.1 tahun 2019 tentang Petunjuk Oprasional DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2019, Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tuba maupun Pihak Sekolah selaku pelaksana Pekerjaan Konstruksi tersebut, ternyata  tidak melibatkan Pendamping Teknis dari Pihak Dinas PUPR Kabupaten Tuba.

Nazarudin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuba beberapa hari lalu mengatakan bahwa tidak ada permasalahan dalam Pekerjaan proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2019 di Wilayah Kabupaten Tuba. Bahkan, berulang kali ia menegaskan jika Proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan ketentuan dalam tata-aturan yang mengatur didalamnya.

“Tidak ada masalah pada Pekerjaan Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2019 di Kabupaten kita. Memang kita Dinas Pendidikan tidak punya keahlian khusus dibidang Konstruksi bangunan, dan itu kita serahkan pada pihak Jasa Konsultan Pengawas dan Perencanya”, tuturnya.

Dalam Permen PUPR NO 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Tekhnis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dengan jelas disebutkan bahwa setiap Dinas/Lembaga Pemerintah dalam pengelolaan Pekerjaan Konstruksi disuatu daerah,  harus melibatkan Pendamping Teknis dari pihak Instansi Teknis Daerah tersebut dalam pengelolaan Teknis.

Anehnya, meskipun telah diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuba bahwa Pihaknya tidak memiliki keahlian khusus di bidang Kontruksi, selaku Pengelola Pekerjaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2019 Disdik Tuba tidak melibatkan Pihak Dinas PUPR Setempat dalam Pengelolaan Teknis Pekerjaan, disamping Pihak Penyedia Jasa Konsultansi.

Dan hal tersebut dijelaskan oleh Salah satu Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Tuba yang enggan namanya disebutkan beberapa hari lalu mengatakan jika tidak ada Pihaknya selaku Pendamping Teknis yang dilibatkan oleh Pihak Dinas Pendidikan maupun Sekolah dalam Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggarn 2019 di Kabupaten Setempat. “tidak ada Pendamping Teknis dari Pihak kami dalam pekerjaan Proyek DAK Pendidikan tersebut”, ucapnya.

Dan Ia menilai bahwa Pihak Pengelola anggaran pekerjaan Konstruksi memang harus melibatkan Pendamping Teknis dari Dinas PUPR setempat sesuai dengan Permen PUPRnya. Selanjutnya dalam hal melibatkan itu, Dirinya mengatakan jika Pihak pengelola tersebutlah yang harus mengajukan Pendampingan Teknis, bukan Dinas PUPR Tuba yang meminta.

” Kami dari Dinas PUPR tidak pernah diminta untuk menjadi pendamping teknis dalam pekerjaan DAK fisik Pendidikan tahun anggaran 2019, baik itu Pihak Dinas Pendidikan kita maupun Sekolah. kan gak mungkin, kalau kami yang mengajukan ke Dinas Pendidikan untuk menjadi Pendamping Teknis dalam pekerjaan tersebut”, tuturnya.

Dengan tidak melibatkan Dinas PUPR sebagai pendamping teknis dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, menimbulkan keraguan akan kualitas Bangunan hasil dari Pekerjaan. Dan pekerjaan pembangunan dan renovasi gedung sekolah yang dilaksanakan secara swakelola oleh pihak Sekolah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara serta, Permendikbud tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019.

TB salah satu warga, Menggala, sangat menyayangkan kinerja Pihak Dinas Pendidikan dalam pengelolaan Proyek tersebut. Dan kini ia merasa khawatir dengan keselamatan Anak-anak didik saat berada dalam ruangan hasil dari pekerjaan Proyek DAK tersebut.

“Kok bisa gitu ya mas, setau saya itukan sudah ada aturanya. Lah kalau pihak Teknis Kabupaten kita tidak mengetahui sisi Teknis pekerjaan, bagaimana Dinas Pendidikan kita bisa menjamin akan Kualitas dari tiap Bangunan hasil Pekerjaan tersebut. Dan kami malah cemas dengan keselamatan para siswa ketika didalam ruangan itu”, paparnya. (Her)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *