Tulang Bawang Barat :Detikperu.com- Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika pelaku An. (NA) 32 tahun Bin ABD MAJID dan (PD) 29 tahun ANGGODO Bin MARYONO dipinggir jalan Poros/utama sempulur kelurahan Mulya asri kecamatan Tuba tengah Kabupaten Tuba barat.Senin (14-06-2021)
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH.MH mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan poros sempulur Mulya asri kecamatan Tuba Tengah kab Tuba barat sering dijadikan tempat transaksi narkotika,
selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh team opsnal satresnakoba tempat dimaksud dan pada hari selasa tanggal 25 mei 2021 pada pukul 15.00 wib , telah diamankan 2 (dua ) orang laki-laki yang mengaku bernama (NA) Bin ABD MAJID dan (PD) Bin MARYONO di pinggir jalan poros sempulur kelurahan Mulya asri kec. Tuba tengah Kab.Tuba barat yang diduga sedang transaksi Narkoba,
ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan Narkotika diduga jenis sabu yg sempat dibuang oleh PANGESTU DWI ANGGORO ke tanah melihat kedatangan petugas,Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Tubaba lalu ditemukannya barang bukti berupa (satu) buah klip plastik bening berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,17 gram 2.1, (satu) unit HP merk nokia warna biru, dengan ini kedua terduga pelaku terjerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Firman/rls)