Tulang Bawang: detikperu.com-
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) rumah seorang perawat.
Kapolsek Menggala Iptu Mangara Panjaitan, STK, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jum’at (21/08/2020), sekira pukul 01.30 WIB, di Buluran Kampung Palembang, Pasar Lama, Kelurahan Menggala Kota.
“Adapun identitas para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RS (19) dan SI (23), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Panjaitan, Sabtu (22/08/2020).
Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial RS dan SI ini telah melakukan tindak pidana curat, hari Kamis (13/08/2020), sekira pukul 12.00 WIB, di rumah Fahrul Rozi (26), berprofesi perawat, warga Jalan III Palera, Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota. Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 7 Juta.
Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah menjadi sasaran aksi tindak pidana curat, sekira pukul 14.00 WIB, saat tiba di rumah usai menghadiri acara yasinan di rumah pamannya yang ada di Jalan Ujung Gunung, Kelurahan Menggala Tengah.
Korban melihat pintu lemari ruang tengah tempatnya menyimpan uang tunai sebanyak Rp. 7 Juta sudah dalam keadaan terbuka dan setelah korban periksa ternyata uang miliknya tersebut telah hilang.
“Para pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang dengan menggunakan linggis, yang mana saat kejadian posisi rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggalkan penghuninya,” jelas Iptu Panjaitan.
Selain berhasil menangkap para pelaku, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, sepeda motor Honda Supra X warna hitam lis merah, handphone (HP) merk Vivo warna putih, linggis dan uang tunai sebanyak Rp. 300 Ribu.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)