Tulang bawang: detikperu.com- Anggota DPRD Tulang Bawang komisi IV Hevitasari Htb dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan ketua komisi IV Hi Morisman untuk segera memanggil pihak dinas pendidikan, guna untuk diminta keterangan langsung dari PPTK ( Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan ) atau PPK (Pejabat Pembuat komitmen) dan akan kita pelajari tentang peraturan Permendikbud No 11 tahun 2020 dan Perpres No 16 tahun 2018.
Dalam tanggapannya melalui via telepon dia selaku Anggota dari komisi IV DPRD kabupaten Tulang Bawang sangat menyayangkan pihak dinas pendidikan kabupaten tulang bawang dengan berita yang beredar belakangan ini.
“Saya merasa geram ulah dari pada oknum Pejabat dinas pendidikan yang tidak sesuai Regulasi yang ada,”ungkapnya melalui telepon seluler pada hari Senin (30/11/2020)
“Kalau memang benar dinas pendidikan melanggar Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,saya minta kepada penegak hukum yang ada di tulang bawang dalam hal ini segera melakukan tindakan,”tegasnya.
“Mengapa bisa berani seperti itu dan ini tidak bisa dibiarkan karena dari segi teknis nya saja terindikasi ada permainan, bagaimana dengan pekerjaan fisik nya,”tandas Hevitasari Htb.
Hal itu nampak jelas dari beberapa nama-nama paket pengadaan jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah dari dana DAK Fisik Per sub bidang pemilihan penyedia jasa nya dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung, dimana pekerjaan jasa konsultan tersebut dilakukan secara kontraktual bukan menggunakan tim fasilitator/tim teknis.”Tutupnya.
Penulis: Herli