Mesuji: Detikperu.com- Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Mesuji akhirnya disetujui DPRD setempat.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Ketua DPRD Mesuji Elfianah dan Bupati Mesuji Saply TH dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Wiralaga Mulya, Kamis (29/04/2021).
Turut hadir dalam acara paripurna tersebut Bupati Mesuji Saply TH, Danramil 01/Mesuji Mayor Kav AR Choerul, ST, Sekda Kab. Mesuji Syamsudin, S.Sos beserta kepala OPD Para Eselon II, III, dan IV,Sementara itu anggota DPRD yang hadir 23 orang yang angka hadir 12 orang,
Dalam sambutan Bupati Mesuji H. Saply TH menyampaikan Puji syukur marilah senantiasa kita haturkan ke hadirat Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga pada hari ini kita masih diberikan kesempatan dan kesehatan untuk dapat menghadiri “Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Ranperda tentang Irigasi dan Ranperda tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Ranperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah”
Atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada segenap Pimpinan, Panitia Khusus, dan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mesuji, serta perangkat daerah terkait atas kerja sama dan kerja kerasnya dalam menyampaikan pikiran dan gagasan selama pembahasan ranperda”
“Saya menyadari bahwa dalam proses pembahasan tersebut, tentunya terjadi dinamika, saling berargumentasi, saling memberikan kritik dan saran yang tentu kesemuanya bermuara untuk kebaikan dan kemajuan Kab. Mesuji yang kita cintai ini Setelah disetujui bersama pada hari ini,
selanjutnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi
Saya berharap dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ini nantinya bermanfaat bagi pembangunan yang lebih efektif dan efisien yang berdampak positif pada percepatan pembangunan di Kabupaten Mesuji
Disamping itu, kami menghimbau kepada organisasi perangkat daerah teknis yang ranperdanya belum dibahas untuk dapat berperan secara proaktif dalam melakukan percepatan pembahasannya
Masyarakat Mesuji membutuhkan inovasi dan ide-ide cemerlang kita dalam bentuk produk hukum daerah untuk memayungi kepentingan masyarakat. (ADV)