Lampung Barat, Detikperu.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan melakukan verifikasi berkas terhadap media yang telah lolos pendaftaran melalui E-Katalog untuk tahun anggaran 2024.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Barat Munandar S.Sos mengatakan, pendaftaran media melalui E-Katalog baru akan kita terapkan untuk anggaran belanja media massa pada tahun 2024 mendatang. “Penggunaan data E-Katalog ini baru kali pertama akan diterapkan tahun ini, untuk anggaran tahun depan,” jelas Munandar.
Pendaftaran media massa melalui E-Katalog sendiri kata Munandar merujuk dari kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) yang mencantumkan produk belanja media kedalam E-Katalog.
Surat dari LKPP yang mencantumkan belanja media masuk kedalam E-Katalog itu sendiri lanjut Munandar, sebenarnya sudah dari akhir tahun lalu, namun baru bisa dilaksanakan tahun ini mengingat surat dari LKPP baru diterima di bulan September tahun lalu, sehingga tidak memungkinkan pihaknya untuk melaksanakan kebijakan tersebut karena anggaran sudah berjalan dan di akhir tahun.
Munandar juga menerangkan pendaftaran melalui E-Katalog sendiri merupakan kebijakan dari LKPP, dan kebijakan ini menyeluruh untuk seluruh daerah sesuai surat LKPP Nomor 55/BM/D.22/10/2022 tentang pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik etalase produk belanja media baik Kabupaten, Kota, maupun Provinsi.
Selain itu pendaftaran media melalui E-Katalog juga merupakan langkah pemerintah guna melindungi perusahaan pers yang benar-benar profesional, akuntabel dalam pengelolaan anggaran media serta transparansi anggaran.
Munandar juga menjelaskan, terdapat 13 ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers yang telah lolos pendaftaran E-Katalog untuk dilakukan verifikasi berkas. diantaranya surat permohonan kerjasama disertai dengan rencana anggaran biaya yang ditandatangani oleh media massa, akta notaris, fotocopy SK pengesahan kementerian hukum dan hak asasi manusia dengan ketentuan barcode dapat terbaca, fotocopy lampiran SK pengesahan kementerian hukum dan hak asasi manusia dengan ketentuan barcode dapat dibaca, fotocopy nomor induk perusahaan, NPWP perusahaan, SPT tahunan perusahaan, sertifikat dewan pers, surat tugas kepala biro yang ditandatangani dan dicap basah oleh pimpinan, kartu identitas kabiro dan wartawan yang bertugas di Lampung Barat, surat pernyataan media yang menyatakan akan ditayangkan pada media yang sesuai pada media yang dinyatakan lolos, lampiran fisik media, koran cetak, untuk online, screenshot web beserta link dan izin siar bagi TV dan Radio.
Dirinya menghimbau agar seluruh berkas tersebut dapat diserahkan sebelum tanggal 20 November 2023 kepada Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP) Dinas Kominfo Lambar, karena apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan berkas media belum diserahkan maka dianggap mengundurkan diri.
Setelah dilakukan verifikasi kata Munandar pihaknya akan mengumumkan media mana saja yang lolos verifikasi berkas.(Kominfo/WL)