Tulang Bawang: detikperu.com- Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Bantah penetapan tenaga teknis perencanaan dan pengawasan yang merupakan pendukung kegiatan DAK Fisik bidang Pendidikan per sub bidang tahun anggaran 2020 langgar Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan dan Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Senin (30/11/2020).
Pernyataan tersebut dituangkan dalam fail Pdf yang dikirim melalui pesan WhatsApp oleh Kasi Pendidikan Bidang SMP Supardi kepada salah satu wartawan media, Supardi juga menerangkan kepada wartawan tersebut Via Handphone selulernya, bahwasanya kegiatan perencanaan dan pengawasan tersebut bukanlah wewenang dan tanggung jawabnya.
Pengadaan konsultan perencana dan pengawasan SKB, SD dan SMP tersebut anggarannya ada pada Bidang Pendidikan SD, dan PPTK nya Suyono, sedangkan Bidang Kami (Bidang Pendidikan SMP) hanyalah mengelola kegiatan fisiknya.
” Saya tadi dimarah Pak Kadis, kenapa memberikan tanggapan seperti itu kepada media, dan sampai saat ini saya belum makan. Kenapa tanggapan dalam berita tersebut bawa nama saya, Kirain konfirmasi kalian yang dilakukan kemarin hanya sekedar bertanya, bukan untuk dinaiki dalam berita, Makanya saya jawab yang setahu saya saja karena itu bukan wewenang saya, saya sebagai PPTK Bidang Pendidikan SMP, sedangkan yang yang mempunyai wewenang adalah PPTK Pendidikan SD, ” ujarnya.
Supardi meminta hak jawabanya yang telah Ia kirim melalui pesan Whatsapp nya, agar dimuat di media ujar nya, tentang tanggapannya yang telah ditayangkan sebelumnya, Isi tanggapan PPTK Bidang Pendidikan SMP Supardi yaitu, Dalam Peraturan Presiden No 88 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis DAK Fisik. Sesuai bagian kedua pasal 5 ayat (4) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5 % (lima persen) dari alokasi Fisik bidang / sub bidang DAK Fisik dari alokasi yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf e untuk mendanai yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
Dalam Permendikbud No 11 tahun 2020 Lampiran I ketentuan umum angka II kegiatan penunjang Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK fisik dan per sub bidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan DAK Fisik, pengertian dapat disini berarti tidak harus Dinas pendidikan tidak menggunakan Dana DAK Fisik 5% tersebut dengan pertimbangan lebih baik dana 5% tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan fisik sekolah, dan hal ini telah dibahas pada saat penyusunan dan Usulan Rencana Kegiatan (URK) di Kemendikbud bulan November 2019.
Lalu mengapa dinas pendidikan menggunakan konsultan, tidak menggunakan tim fasilitator/tim teknis karena :
- 1.Fungsi konsultan dan fasilitator/tim teknis sama, perbedaannya adalah konsultan berbadan hukum dan fasilitator adalah perorangan.
2.Tanggung jawab fasilitator adalah tanggung jawab perorangan, sedangkan tanggung jawab konsultan adalah tanggung jawab perseorangan berbadan hukum dan asosiasi.
3.Sudah dibahas pada saat penyusunan usulan rencana kegiatan (URK) di Kemdikbud.
4.Dana sharing DAK sudah dianggarkan dalam APBD kegiatan perencanaan dan pengawasan dan disahkan dengan perda bulan Oktober 2019, sedangkan Permendikbud nomor 11 tahun 2020 tentang petunjuk operasional tersebut pada tanggal 26 Februari 2020.
Konsultan yang ditunjuk melalui pemenang lelang tahun 2018, kemudian tahun 2019 ditunjuk melalui penunjukan langsung (Repeat order) yang pertama dan tahun 2020 kembali repeat order yang kedua (terakhir), dan proses penunjukan langsung ini dilaksanakan oleh bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Tulangbawang. Semua penggunaan dana alokasi khusus (DAK) telah dilaporkan ke instansi terkait dan telah direview oleh inspektorat (APIP) kabupaten tulang bawang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”Ujar Supardi.
Tetapi, dalam Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 telah dijelaskan setiap pekerjaan barang atau jasa yang pemaketannya dilakukan dengan cara swakelola oleh pihak PA/KPA maka perencanaan dan pengawasaNnya dilakukan sendiri oleh pihak Dinas.
Begitu juga dalam Lampiran I Permendikbud No 11 tahun 2020 juga telah ditegaskan bahwasanya penggunaan dana DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Kegiatan Peningkatan Prasarana rehabilitasi dan Pembangunan gedung sekolah per sub bidang, dilakukan dengan cara swakelola, dan dalam peraturan Permendikbud juga di jelaskan tugas dan tanggung jawab dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menetapkan besaran honorarium bagi Fasilitator.
Dari penjelasan kedua peraturan tersebut, Perpres dan Permendikbud sudah sangat jelas bahwasanya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang seharusnya dalam menetapkan tenaga teknis perencana dan pengawas harus dilakukan dengan cara swakelola dengan menetapkan besaran honorarium Fasilitator, bukan menetapkan anggaran kontrak untuk jasa Konsultan dan Perencana. Karna pemakaian Jasa Konsultan hanya dapat diterapkan di Provinsi Papua dan Papua Barat saja.
Penulis: Herli