Home / DAERAH / Tulang Bawang Barat / Dinas Pendidikan Tubaba Buka Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Tingkat SD

Dinas Pendidikan Tubaba Buka Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Tingkat SD

image_pdfimage_print

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung dengan mengacu mengacu surat hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 telah membuka kegiatan belajar mengajar (KBM) tingkat sekolah dasar.

Kepala Dinas Tubaba Budiman Jaya mengatakan saat ini sudah membuka kembali belajar tatap muka tingkat SD yang di mulai tanggal 24 Agustus 2020 ini sesuai dengan perubahan mengacu surat hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Dimana zona hijau dan kuning sudah boleh sudah boleh melaksanakan pembelajaran, namun dengan catatan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah dan juga menggunakan protokol kesehatan,”Ujarnya Kamis (27/8/2020).

Dengan adanya revisi tersebut, yang tadinya hanya zona hijau, izin pembelajaran tatap muka kini diperluas ke zona kuning. Berdasarkan itu, KBM dengan metode BTM (Belajar dengan Tatap Muka) dapat diberlakukan di Tubaba karena Tubaba saat ini zona kuning. Untuk tingkat SMP memang sudah sejak tanggal 13 Juli lalu sesuai dengan kalender pendidikan, karena waktu itu kita juga memang masuk zona hijau Covid-19,”Paparnya

Kemudian terkait siswa SMP terpapar covid-19 di Kecamatan Lambu kibang menurut keterangan yang kami dapatkan dari pihak sekolah, sebelum diadakan belajar tatap muka di tanggal 13 Juli 2020 yang bersangkutan memang tidak pernah masuk karena menyadari kondisi badannya tidak sehat dan setelah terindikasi orang tuanya positif covid-19 yang memang sopir travel antar jemput dari jakarta. Namun keseluruhan dari informasi dari dinas kesehatan tidak ada yang terpapar selain anak tersebut,”Ungkap Budiman Jaya

Diharapkan pihak sekolah bisa membagi sif ini dengan tujuan solostinece agar mereka diatur di ruang belajar dengan jarak 1 sampai 2 meter dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah dianjurkan mulai memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak.”Tutupnya.

Penulis: Firman

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *