Tulang Bawang: detikperu.com-
Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Covid-19 sebanyak 427 dan telah diberikan kepada masyarakat yang memerlukan untuk bepergian keluar Daerah dan untuk pembuatan Surat Keterangan Bebas (SKB) Covid-19 tanpa dipungut biaya (gratis), Jum’at (03/07/2020)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Hi Fatoni,S.kep.,MM menerangkan proses pengeluaran Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari Dinas Kesehatan Tulang Bawang, sesuai dengan yang diajukan oleh Pemohon dan harus di lakukan Pemeriksaan Kesehatan seperti Rapid TEST. Apabila hasil nya Non Reaktif, baru di Keluarkan Surat Keterangan Bebas Covid-19.
“Surat Keterangan Bebas (SKB) Covid-19, Untuk memfasilitasi Masyarakat dalam berbagai keperluan, seperti masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah, ke Kota untuk bekerja lagi, atau untuk para pelajar Hendak Bersekolah di Luar Daerah, karena Surat Keterangan Bebas (SKB) Covid-19 pada saat ini menjadi syarat utama bagi masyarakat yang akan berpergian,baik menggunakan transportasi Darat, Laut atau Udara dengan tujuan keluar daerah,”terangnya.
“Sedangkan Syarat lain bagi Masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Bebas (SKB) Covid-19 adalah Pemohon diwajibkan membawa Surat Pengantar dari Kepala Kampung Setempat, Sedangkan bagi Para Pejabat atau Staf Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan membawa Foto Copy KTP Elektrik dan Kartu Keluarga,”jelasnya.
“Bagi seluruh Masyarakat yang Berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang,yang ingin Melakukan Perjalanan Keluar Daerah dan Memerlukan Surat Keterangan Bebas Covid-19, Serta ingin dilakukan Pemeriksaan Rapid Tes, Silahkan datang ke Dinas Kesehatan Tulang Bawang, Karena kita di Kabupaten Tulang Bawang Sedang Menerapkan New Normal,.”pungkasnya.
Penulis: Herli