Tegal: Detikperu.com- Sidang perdana atas terdakwa Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal digelar, Kamis (27/05/21) siang.
Agenda sidang pertama yang dipimpin Ketua majelis hakim Toetik Ernawati hari ini yakni pembacaan dakwaan.
Sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim Toetik Ernawati, Windy Ratna Sari, dan Andi Juniman Konggoasi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum yakni Jasri Umar, Ali Mukhtar, dan Priyo Sayogo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Basri dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-undang ITE.
Sedangkan terdakwa Basri Budi Utomo didampingi 28 penasehat hukum.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU mendakwa Basri dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Nndang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1.
“Atau dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider pasal 15,” kata JPU.
Atau, kata JPU, didakwa dengan pasal 311 ayat 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider 310 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal 207 KUHP Jo pasal 64 ayat (1).
Ketua majelis hakim Toetik Ernawati mengatakan setelah mendengarkan dakwaan JPU, pihaknya mempersilahkan kepada penasehat hukum untuk menyampaikan eksepsinya.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan pekan depan.
“Sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan,” ujarnya. [*].