Kota Agung: Detikperu.com (SMSI)- Kian maraknya kasus COVID 19 akhir-akhir ini menggugah jajaran Rutan Kelas IIB Kota Agung bersama Warga Binaan menggelar Shalat Istighosah dan Doa Bersama di aula Rutan setempat pada Selasa(13/07/2021). Kegiatan ini sebagai bentuk ikhtiar batin untuk menyempurnakan upaya lahir pemerintah dan berbagai pihak dalam menangani pandemi Covid-19 ini.
Kegiatan diawali dengan Shalat Taubat sebanyak 2 rakaat dilanjutkan dengan doa bersama. Tampak warga binaan berderai air mata saat memohon kepada Allah SWT agar mengangkat Pandemi COVID 19 ini dari bumi Indonesia. Warga Binaan juga khusyuk memohon ampun atas segala dosa-dosa yang pernah dilakukan, tak lupa mendoakan agar keluarga mereka yang sedang terpisah jauh saat ini mendapat perlindungan dan diberi kesehatan, sehingga ketika mereka bebas nanti masih diberi kesempatan berkumpul lagi dengan keluarga.
Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan JM Prameswari mengatakan kegiatan ini dilaksanakan serentak mulai pukul 09.00 WIB pada seluruh UPT Pemasyarakatan di Wilayah Lampung. Dengan Sholat Istighosah dan doa bersama, seluruh warga binaan berharap dapat mengetuk pintu langit agar virus Corona segera musnah sehingga Indonesia segera pulih serta Rutan Kota Agung dapat kembali menjalankan aktivitas seperti sedia kala.
Sobirin juga menyampaikan kepada seluruh warga binaan agar tetap menjaga kebersihan, kesehatan dan ketertiban serta patuh terhadap protokol kesehatan. Karena wabah tidak akan usai jika kita sendiri tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
” Tentunya kita semua berharap bisa Indonesia segera pulih secara ekonomi dan kesehatan, sehingga semua saudara-saudara kita yang sedang menjalani pidana di Rutan Kota Agung bisa kembali dibesuk dan bertemu dengan keluarga tercinta. Saya harap kegiatan istighosah ini juga mempererat tali silaturahmi serta dapat meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT,” Ujar Sobirin
Lebih lanjut Sobirin mengatakan bahwa hari ini sebanyak 27 Orang warga binaan Rutan mendapat Remisi Susulan Idul Fitri 2021. Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-566.PK.01.01.02 Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021 yang dibacakan Kasubsi Pelayanan Tahanan JM Prameswari usai kegiatan Istighosah dan doa bersama. Ke 27 orang WBP ini adalah mereka yang waktu lebaran lalu secara substantif sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Idul Fitri namun, secara administratif belum memenuhi karena belum turunnya surat eksekusi dari kejaksaan.
“Mereka kita usulkan pada sidang TPP Juni lalu untuk mendapat remisi susulan Idul Fitri dan Alhamdulillah, semuanya turun dengan besaran bervariasi mulai 15 hari hingga 1 bulan”. Tutup Sobirin. (DP/Rls)