Tulang Bawang Barat, Detikperunews.com- Diduga adanya persekongkolan pada proses tender atau penunjukan pemenang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PSDA Provinsi Lampung. CV. Energi Dua Putri, pemenang tender pembangunan embung/bangunan penampung air di Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dengan Anggaran 500 juta TA. 2024 diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis.
Berdasarkan informasi dari LSBU Askonas, SBU BS010 CV. Energi Dua Putri telah dicabut dan dibekukan. Hal ini berarti bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikat yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi bangunan prasarana sumber daya air.
Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa CV. Energi Dua Putri tidak memiliki peralatan yang tercatat di SIMPK. Hal ini berarti bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dukungan alat yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi
CV. Energi Dua Putri juga tidak memiliki informasi penjualan tahunan. Hal ini berarti bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
CV. Energi Dua Putri baru berdiri pada tanggal 12 Januari 2024. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak dapat mengikuti tender pekerjaan konstruksi dengan nilai paket yang besar.
Penanggung jawab sub klasifikasi (PJSK) CV. Energi Dua Putri, Mona Irawan, juga merangkap jabatan sebagai PJSK di CV. B Tree. Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Pasal 88 Ayat 3 yang menyatakan bahwa tenaga kerja konstruksi tidak boleh merangkap jabatan pada perusahaan lain.
Berdasarkan hasil penelusuran, CV. Energi Dua Putri seharusnya dinyatakan gugur sebagai pemenang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis dan melanggar peraturan perundang-undangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang proses tender yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan apakah ada upaya untuk memanipulasi pemenang tender.
Saat dihubungi Via Whatsapp, pada Senin (26/05/2024) Budhi Darmawan Kadis PSDA Provinsi Lampung, belum memberikan tanggalnya. (*)