Home / DAERAH / Bandar Lampung / Diduga Adanya Persekongkolan dan Pelanggaran dalam Tender Pembangunan GOR Saburai PKOR Way Halim Tahun Anggaran 2025

Diduga Adanya Persekongkolan dan Pelanggaran dalam Tender Pembangunan GOR Saburai PKOR Way Halim Tahun Anggaran 2025

image_pdfimage_print

Bandar Lampung, Detikperunews.com- Proses tender pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Saburai PKOR Way Halim, dengan pagu Rp 6.274. 952. 300.00 Tahun Anggaran 2025 yang digelar oleh Dinas Perkim & Cipta Karya Provinsi Lampung kini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul temuan dugaan pelanggaran serius terkait kualifikasi administrasi, legalitas, dan persyaratan teknis yang tidak dipenuhi oleh pemenang tender, CV. Raden Galuh.

Hasil penelusuran dari website Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan bahwa CV. Raden Galuh baru berdiri pada 29 Januari 2022, sehingga usianya baru sekitar tiga tahun saat mengikuti tender tersebut. Padahal, persyaratan tender mewajibkan perusahaan peserta memiliki pengalaman konstruksi minimal empat tahun dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

Selain itu, CV. Raden Galuh hanya memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode BG001 untuk konstruksi gedung hunian, sedangkan tender pembangunan GOR membutuhkan SBU dengan sub bidang BG008 untuk konstruksi gedung tempat hiburan dan olahraga. Ketidaksesuaian ini dinilai melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.

Dari hasil temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa CV. Raden Galuh diduga kuat tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis maupun administrasi/legalitas, sehingga secara tegas dinyatakan tidak layak memenangkan tender tersebut. Namun, anehnya, perusahaan ini tetap diumumkan sebagai pemenang tender oleh Dinas Perkim & Cipta Karya Provinsi Lampung.

Lebih jauh, dugaan persekongkolan antara Pokja (Kelompok Kerja), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Perkim & Cipta Karya, dan CV. Raden Galuh muncul sebagai indikasi kuat terjadinya penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi dalam proses tender ini. Keterlibatan oknum-oknum terkait diduga untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi secara tidak sah.

Temuan ini mendorong masyarakat dan berbagai pihak untuk mengawal proses pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tetap transparan dan sesuai aturan, guna mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Saat akan di konfirmasi Oktria Vidya Vida, S.T, M.T Kepala bidang bangunan gedung dan infrastruktur wilayah, beralasan sedang banyak kegiatan belum bisa ditemui dikarenakan belum ada perintah dari pimpinan. pada Senin (15/09/2025). (*)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Tindak Lanjuti Kesepakatan, Investor Tiongkok Bahas Rencana Investasi Dengan Gubernur dan Apindo Lampung

Bandar Lampung, Detikperunews.com- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi bersama delegasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *