Surakarta: detikperu.com- Bertempat di ruang Manganti Projo gedung Bale Projo Wangi lantai 2 Balaikota Surakarta Jl. Jenderal Sudirman no. 2 Kampung Baru,kecamatan Pasar Kliwon,kota Surakarta Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Wiyata S Aji, S.E, MDS mengikuti kegiatan rapat koordinasi (Rakor) tentang peningkatan kedisiplinan pada PPKM di Kota Surakarta tahap ll tahun 2021,selaku penanggung jawab bpk. Ir.Ahyani (Sekda kota ska), Dalam kegiatan rapat dihadiri sekitar 35 orang.Kamis (4/02/2021).
Pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut FX Hadi Rudyatmo (Walikota Surakarta), Dr. Ahmad Purnomo. Apt (Wakil Walikota Surakarta), Ir. Ahyani, M.A. (Sekda Surakarta), Letkol Inf Wiyata Sempana Aji, SE. MDS (Dandim 0735/Surakarta ), Kombes POL Ade Safri Simanjuntak SIK. MSI ( KAPOLRESTA Ska ), Ricky M ( kejaksaan negeri Ska), Hidayat M ( kementerian agama Ska), Budi Prasetyo,S.SOS( DPRD ska), dr. Siti Wahyuningsih M.Kes (Kepala DKK kota Surakarta) dan segenap tamu undangan lainnya.
Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menegaskan dalam kegiatan rapat disampaikan untuk jajaran, bupati, walikota se-Jateng supaya menertibkan gerakan “dirumah saja” merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat yang pada umumnya se-Jateng dan pada khususnya di kota Surakarta.
“Kegiatan tersebut merupakan wujud rangka untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran covid-19 dengan cara tinggal di rumah saja dan tidak melakukan aktivitas.dan kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu Dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.”tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan seluruh komponen kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial yaitu seperti Kesehatan,keamanan, Komunikasi dan teknologi informasi, logistik dan kebutuhan pokok,dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
“Dengan gerakan yang dimaksud yang harus dilakukan oleh masyarakat sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing dengan menutup kegiatan car free day, penutupan jalan, mall/toko,pasar,dan tempat wisata.serta pembatasan hajatan,dan sekitarnya kegiatan yang menimbulkan kerumunan.”tegasnya.
“Dan apabila tempat-tempat tersebut buka maka wajib mendirikan Posko Kedisiplinan Protokol Kesehatan, dan apabila ada yang melanggar akan diberi sanksi seperti penutupan sementara.”pungkasnya.
Penulis: (Arda 72)