Mesuji, Detikperu.com- Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) setempat melakukan Pembentukan dan pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di Kabupaten Mesuji. Bertempat di Balai Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis(09/03/2023).
Kepala Damkartan Mesuji, Ir.Yudi Santoso, melalui Sekretaris Damkartan Ferry Antoni.S.IP., mengatakan, bahwa pembentukan dan pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran ini, sesuai amanat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 tahun 2020, tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.
Kegiatan yang di buka Asisten 1, Drs.Indra Kusuma Wijaya.MM., itu bertujuan untuk mendukung pencapaian target standar pelayanan minimal sub- urusan kebakaran yaitu respon time/ waktu tanggap dalam penanggulangan kebakaran.
“Selain itu, untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran,”Kata Ferry.
Ferry menyebutkan, adapun tugas redkar terbagi dua yaitu pada saat terjadi kebakaran (pencegahan), tugas redkar pada saat terjadi kebakaran, pada saat pasca kebakaran, pada penyelamatan (kondisi darurat non kebakaran).
“Redkar yang kita bentuk ini berjumlah 140 orang yang, tersebar di 7 kecamatan. Untuk memberikan pelatihan dasar tentang tugas dan fungsinya, maka kami hadirkan
narasumber dari: Basarnas, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan dari Dinas Damkartan,”tandasnya.(Ardi)