Tulang Bawang: detikperu.com-
Seorang pelaku berinisial BN (32), terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian dari Polsek Dente Teladas karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kayu akasia.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku tersebut ditangkap oleh petugasnya hari Sabtu (22/08/2020), sekira pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di Housing, KM 43, PT. Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng.
“Pelaku BN ini, sehari-harinya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Minggu (23/08/2020).
Kapolsek menjelaskan, pelaku BN telah mencuri kayu akasia milik korban Khosasih (62), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ponco Warno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, hari Jum’at (13/03/2020), sekira pukul 16.00 WIB, di Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng.
Korban baru mengetahui kalau kayu akasia miliknya seluas 1,5 hektar telah dicuri oleh pelaku, saat saksi Sarjono (65), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, menghubunginya melalui telepon seluler.
“Pelaku BN ini menebang dan memotong kayu akasia milik korban yang ada di Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng dengan menggunakan mesin serkel, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 150 Juta,” jelas AKP Rohmadi.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugasnya juga turut menyita barang bukti (BB) berupa satu unit mesin serkel yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)