Tulang Bawang: detikperu.com- Dua orang pemuda berinisial RB (22) dan HD (20), warga Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas.
Kedua pemuda yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Sabtu (12/12/2020), sekira pukul 05.00 WIB, saat sedang berada di Dusun Umbul 7, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.
“Ya, tadi subuh petugas kami berhasil menangkap dua orang pemuda yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di room karaoke, nomor 3, Cafe Gabut, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH.
Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Sabtu (12/12/2020), sekira pukul 01.30 WIB, saat korban Adelia Eka Pratama (22), warga Dusun Pasir Mulyo, Kampung Pasiran Jaya, sedang bekerja di Cafe Gabut, datanglah dua orang pemuda ke cafe tersebut lalu menyewa room karaoke, nomor 3 dan dipandu oleh korban.
Korban lalu mengeluarkan handphone (HP) miliknya jenis android merk Oppo F11 warna ungu dan digunakan untuk karaoke bersama-sama dengan dua pemuda berinisial RB dan HD.
Sekira pukul 03.36 WIB, korban keluar dari room karaoke, nomor 3 dan menuju ke kasir, sedangkan dua pemuda tadi masih berada di room karaoke. Sekira pukul 04.00 WIB, saksi Ainur Rahma als Mugi (31), menemui korban yang masih berada di kasir, lalu mengatakan “itu siapa yang ada di room 3, orangnya pergi sudah bayar belum?”.
“Korban lalu mengecek ke room karaoke, nomor 3 dan ternyata HP miliknya yang ditinggal saat ke kasir sudah tidak ada lagi, begitu juga dengan dua orang pemuda yang menyewa room karaoke tersebut juga sudah pergi, korban lalu menghubungi petugas dari Polsek Dente Teladas dengan meminjam HP milik temannya,” jelas AKP Rohmadi.
Petugas kami yang saat itu sedang melaksanakan patroli, setelah mendapatkan informasi tentang kejadian curat ini langsung melakukan pengejaran dan akhirnya dua orang pemuda berinisial RB dan HD berhasil ditangkap dengan barang bukti (BB) HP jenis android merk Oppo F11 warna ungu milik korban.
Saat ini dua pemuda pelaku curat tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)