Tulang Bawang: detikperu.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang menggelar kegiatan rutin berupa razia kepada para pengendara baik sepeda motor maupun mobil yang melintas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan hari Sabtu (11/01/2020) pagi, di Jalintim (jalan lintas timur), Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Sebanyak 51 pelanggar lalu lintas yang berhasil ditindak dengan menggunakan blanko tilang pada kegiatan yang kami gelar kali ini,” ujar Iptu Ipran, Minggu (12/01/2020).
Adapun rinciannya yaitu 30 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan), 14 keping SIM (surat izin mengemudi) dan 7 unit sepeda motor.
Kegiatan yang kami lakukan ini, bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan meningkatkan kesadaran para pengendara arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendaraan.
#Polda Lampung#Polres Tulang Bawang