Tulang Bawang: detikperu.com-
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melaksanakan penindakan pelanggaran (Dakgar) penegakan hukum (Gakkum) terhadap para pengemudi kendaraan yang melintas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, razia tersebut dilaksanakan hari Rabu (12/02/2020) siang, di Jalintim (jalan lintas timur), KM 117, Pos Lantas Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Sebanyak 60 pelanggar yang berhasil kami tindak dengan menggunakan blanko tilang pada kegiatan yang kami gelar kemarin,” ujar Iptu Ipran, Kamis (13/02/2020).
Adapun rinciannya berupa tiga unit sepeda motor, 23 keping SIM (surat izin mengemudi) dan 34 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan).
Kasat Lantas menambahkan, kegiatan yang kami gelar ini bertujuan untuk terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan meningkatkan kesadaran pengendara tentang arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara.
“Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas yang tidak memakai helm dan tidak membawa STNK atapun SIM,” ungkap Iptu Ipran.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan fatalitas laka lantas.(*)