Bandar Lampung, Detikperu.com (SMSI)— Babinsa Koramil 410-05/TKP Kodim 0410/KBL Sertu Marie Untung bersama Bhabinkamtibmas dan personel Linmas Kelurahan Gedong Air, mengimbau warga untuk mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) Covid 19 saat berada di lokasi hajatan yang berlangsung di Jln. Bung Tomo Kec. Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Minggu (09/1)
Dalam kesempatan yang ada, Sertu Marie Untung mengatakan, Himbauan mematuhi Prokes tersebut bertujuan agar warga terhindar dari penyebaran dan penularan Covid 19.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemantauan terkait standar Prokes yang wajib disediakan di lokasi hajatan. Mulai dari penyediaan Thermogun, Tempat Mencuci Tangan dan juga Masker wajib disediakan oleh penyelenggara hajatan.
“Himbauan ini kiranya dapat dipatuhi oleh warga. Dengan harapan, lokasi hajatan tersebut tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid 19,” pungkasnya. (Red)