Satresnarkoba Polres Tubaba Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tubaba: detikperu.com- Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil Meringkus satu orang (laki-laki) Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dikawasan HTI register 44 Dusun Terang Agung Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan, terduga pelaku yang bernama (D) 48 Tahun, pekerjaan wiraswasta, Alamat tempat tinggal kawasan register 44 HTI RT/RW 003/008 Dusun Terang Agung Desa Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat, telah diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden SH,MH Panjaitan mengatakan pada hari Senin tanggal 02 November 2020 sekira jam 22.00 Wib, Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah (D) Sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan inex, kemudian team Sat narkoba di pimpin Kasat Narkoba meluncur ke sasaran ,kemudian mengamankan sodara (D) Bin M.Zen di ruangan tamu kediamannya serta melakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam bungkus rokok gudang garam miliknya 2 (dua) klip plastik berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu , kemudian didalam lemari kamar ditemukan kotak plastik berisikan 3(tiga) klip plastik berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) klip plastik berisi 1(satu) butir pil warna pink yang diduga narkotika jenis extacy/inex, kemudian team membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Masih Dari Kasat Narkoba Mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lalu ditemukan barang bukti berupa:
1. 5(lima)buah klip plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,seberat 0 ,91 Gr
2. 1(satu ) klip plastik berisi 1(satu) butir pil warna pink yg diduga narkotika jenis inex/extacy
3.1(satu)buah kotak rokok gudang garam
4.1(satu)buah kotak plastik
5.1(satu)HP android warna hitam merk oppo
6.2(dua)buah hp merk nokia.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH Mengatakan, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut kini terjerat Pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 ayat(1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup. “Pungkasnya.

Penulis: Firman/DP




Jadikan Rumah Tempat Menyalahgunakan Narkotika, Petani di Dusun Cakat Raya Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pria berinisial ID (23), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

“Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap oleh petugas kami hari Senin (02/11/2020), sekira pukul 12.00 WIB, di rumahnya yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Selasa (03/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap petani tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh anggotanya bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah yang dimaksud sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Hasilnya selain berhasil menangkap pelaku, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, beberapa plastik klip kosong dan dompet berwarna coklat,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




Tekab 308 Polres Tubaba Tangkap Terduga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak dibawah Umur

Tubaba: detikperu.com- Edi Susilo (23) Tahun, pemuda bertato warga kecamatan Tulang Bawang Tengah digelandang Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, dengan dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Sungguh sangat malang dialami Korban (sebut saja bunga) gadis yang masih berumur 15 tahun, menjadi nafsu birahinya pelaku yang pada saat itu mengaku jomblo. tersangka berhasil merenggut kesucian korban di sebuah kontrakan saat tersangka mengajak korban jalan ke sebuah taman yang berada di Tiyuh Waysido.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK melalui Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra S.IK MH mengatakan, penangkapan bermula dari laporan ibu korban, bahwa anak gadis nya telah disetubuhi oleh diduga pelaku bernama Edi Susilo (23) warga Tiyuh Tirta Kencana kecamatan Tulangbawang Tengah.

“Awalnya korban dengan pelaku tersebut berpacaran, setelah korban mengetahui bahwa pelaku selingkuh, korban merasa dirugikan lalu menceritakan semua kepada orang tuanya kejadian yang telah dialami saat menjalani kisah dengan pelaku Edi”, kata Kasat Reskrim 30 Oktober 2020.

Lanjut dikatakan Iptu Andre, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres, dari hasil keterangan pelaku sendiri sudah berulang kali melakukan persetubuhan tersebut dengan modus Jomblo pelaku melancarkan aksinya kepada korban-korban lainnya.

“Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.”Pungkasnya.

Penulis: Firman/DP




Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Menggala

Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pria berinisial AI (33), warga Jalan IV, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

“Pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika ini, ditangkap oleh petugas kami hari Selasa (27/10/2020), sekira pukul 13.00 WIB, di pinggir Jalan III, Kelurahan Ujung Gunung Ilir,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Rabu (28/10/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya bahwa di Jalan III, Kelurahan Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, disana ada seorang pria yang sedang berdiri dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap pria tersebut.

“Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip kosong ukuran kecil, handphone (HP) merk Mito warna hitam merah dan uang tunai sebanyak Rp. 250 Ribu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkotika, Seorang Petani Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pria berinisial JI (41), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.

“Pria yang kesehariannya berprofesi petani ini, ditangkap oleh petugas kami hari Senin (26/10/2020), sekira pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Selasa (27/10/2020).

Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut AKP Anton merupakan hasil penyelidikan atas informasi bahwa di sebuah rumah yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.

Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas gabungan langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah, kemudian petugas kami juga melakukan penggeledahan.

“Hasil dari penggeledahan, di rumah petani ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, 18 bungkus plastik klip kosong, dompet warna merah dan alat hisap sabu (bong),” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tubaba: detikperu.com- Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang bertempat tinggal di Tiyuh Mekar Asri Kec. Tuba Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH yang mendampingi Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK mengatakan, terduga pelaku yang bernama (IW) Ickhsan Wahyudi 28 Tahun Pekerjaan wiraswasta bertempat tinggal di Tiyuh Mekar Asri Kec. Tuba Tengah Kab.Tulang Bawang Barat diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.

Masih dari kasat narkoba mengatakan, Pada hari Sabtu Tanggal 24 Oktober 2020 sekira jam 01.30 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah warga an.YUDI di jalan 2 Tiyuh Mekar asri Kec. Tuba Tengah Kab. Tuba Barat sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan tempat mengkonsumsi narkotika kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama (IW) Ickhsan wahyudi 28 tahun pada saat dilakukan penggeledahan tempat dikamar tidur tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas permen merk MENTOS warna biru
– 1 (satu) buah tabung kaca (pirek)berisi sisa narkoba jenis sabu dan sisa residu
– 1 (satu ) buah botol kaca merk Mr.coffe
– 1 (satu) buah pipet (skop )
– 1 (satu) buah catton bat
– 1 ( satu ) buah pipet bergelombang
– 1 (satu) buah selang plastik ukuran kecil
Dan barang bukti tersebut diakui milik tersangka,kemudian tersangka beserta barang bukti ke Polres Tuba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan terduga pelaku kini terjerat pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) UU NO 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup. “Tutupnya.

Penulis: Firman/DP




Apes, Hendak Transaksi Sabu-Sabu, Malah Diborgol Polisi

Tubaba: detikperu.com- Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang bertempat tinggal di Jalan Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang. Minggu (25/10/2020).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan terduga pelaku yang bernama (H) 33 Tahun pekerjaan Wiraswasta yang bertempat tinggal di Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.

Masih dari Kasat Narkoba mengatakan, Pada hari Jumat Tanggal 23 Oktober 2020 sekira jam 19.45 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Barat, kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama (H) pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba yang dibawa oleh pelaku dengan cara dimasukan kedalam kantong celana pelaku yang digunakan bagian depan atas kejadian tersebut petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Tuba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lalu ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram, Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan mengatakan, terduga pelaku kini terjerat Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup.“Pungkasnya.

Penulis: Firman/DP




Maling Motor Pengacara, Pelaku Diamankan Reskrim Polsek Tuba Tengah

Tubaba: detikperu.com- Reserse kriminal Polsek Tulang Bawang Tengah (TBT) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang bertempat tinggal di Jalan 2 Tiyuh (red-Desa) Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Rahmin,S.H mengatakan anggota Reskrim Polsek TBT Berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian motor yang bernama (FP) 31 tahun pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib, Anggota mendapatkan informasi dari pelapor yang mengatakan, Pada hari Selasa pukul 13.00 Wib, di Tiyuh Pulung Kencana RK 4 Kecamatan TBT Kab Tubaba saat ada di rumahnya pelapor pulang dari mengantarkan bimbel ke simpang PU kemudian pelapor duduk-duduk di dalam ruang tengah sambil membaca buku, setelah itu korban tertidur di kursi ruang tengah, kemudian sekira pukul 14.30 wib, istri pelapor menghubungi pelapor untuk menjemput anak pelapor bimbel, kemudian pelapor melihat sepeda motor di parkiran sudah tidak ada, kemudian pelapor melihat cctv milik korban dan setelah dilihat ternyata sepeda motor miliknya dicuri orang/diambil, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek TBT.

Masih dri Kompol Rahmin setelah mendengar laporan tersebut, saya langsung memimpin penangkapan. Terduga Pelaku (FP) 31 tahun ditangkap saat sedang berada di dalam gubuk di Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pangubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku berhasil diamankan namun rekan terduga pelaku (G) berhasil melarikan diri.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah mengatakan Terduga pelaku pencurian motor terkena ancaman Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 E dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”Pungkasnya.

Penulis: Firman/DP




Gara-Gara Uang Tuyul Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Tubaba: detikperu.com- Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan suami istri terduga pelaku penggandaan uang yang bertempat tinggal di Tiyuh Candra jaya RT 05 RW 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kamis (22/10/2020).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra S,IK MH mengatakan Tim Tekab 308 Polres Tubaba berhasil mengamankan terduga pelaku penggandaan uang yang bernama (S), 38 Tahun, Perempuan. Awalnya pelapor (Muslia) diiming-imingi oleh terduga pelaku S dapat mengambil uang ghoib dalam jumlah besar dengan melakukan ritual-ritual ghoib, saat itu terduga pelaku S meminta sejumlah uang dengan alasan untuk melaksanakan ritual dengan membeli minyak-minyak tertentu serta sajen sebagai syarat ritual hingga beberapa kali ritual, setelah ritual, terduga pelaku menerangkan bahwa didalam lemari kamar sudah penuh terisi uang, namun uang tersebut dijelaskan oleh terduga pelaku belum dapat digunakan karena masih ada ritual lain yang harus dilakukan, setelah berjalan sekira satu bulan karena tidak ada kejelasan, pelapor membuka paksa lemari tersebut dan ternyata lemari yang dijanjikan berisi uang penuh ternyata kosong tidak ada uangnya dan pelapor hanya menemukan uang mata uang korea utara pecahan 5000 won sebanyak 200 lembar , akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira RP. 50.000.000(Lima puluh juta rupiah), Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Masih dari Kasat Reskrim, mendengar laporan informasi tersebut Tim Tekab 308 Polres Tubaba meluncur ke TKP yang bertempat di Tiyuh Candra Jaya RT 05 RW 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukannya tersangka kedua yang bernama (M) 55 Tahun yang merupakan suami siri dari terduga pelaku.

Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra S,IK , MH mengatakan kedua terduga pelaku terjerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”Tuturnya.
Penulis: Firman/DP




Bawa Senpi Ilegal dan Narkotika, Warga Mesuji Ditangkap Polsek Penawartama

Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pria berinisial AI (27), warga Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian dari Sektor Penawartama.

“Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini, ditangkap hari Rabu (21/10/2020), sekira 09.15 WIB, di sebuah warung soto yang ada di pinggir jalan, Kampung Wira Agung Sari, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH.

Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat petugasnya sedang melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran warga yang tidak memakai masker ketika berada di luar rumah.

Saat petugas dari Polsek Penawartama sedang melaksanakan Operasi Yustisi di Kampung Wira Agung Sari, melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang makan soto di sebuah warung.

“Petugas kami lalu menghampiri pria tersebut, lalu dilakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawanya. Saat digeledah sebuah tas kecil selempang warna hitam berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa sebuah senjata api (senpi) ilegal jenis revolver, warna silver yang di dalam silindernya terdapat tiga butir amunisi aktif call 5,56 mm,” ungkap Iptu Timur.

Selain itu, petugasnya juga berhasil menyita BB lainnya dari dalam tas yang dibawa oleh pria tersebut berupa timbangan digital, 18 buah plastik klip bening kosong, satu buah plastik klip bening berisi sisa serpihan narkotika jenis sabu, pipet berbentuk sekop warna merah putih dan uang tunai sebanyak Rp. 755 Ribu.

“Menurut pengakuan dari pelaku ini saat diinterogasi oleh petugas kami di lokasi penangkapan, bahwa dirinya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” tambah Iptu Timur.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi ilegal serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)