Bravo! Team Tombak Tekab 308 Polres Tubaba Tangkap Pelaku Curas Asal Lampung Utara

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Anggota Team Tombak Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) di wilayah hukumnya.

Penangkapan ini berdasarkan LP/64/IV/ 2020/ POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT/ Sek kibang, Tanggal 09 April 2020 beberpa waktu lalu dan laporan korban Dewi listiawati (20) salah satu warga Tiyuh gedung ratu Kecamatan Tulang bawang udik Kabupaten Tuba barat.

Kasat Reskrim Iptu. Andri Gustami, SIK.,MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.IK mengatakan kejadian curas ini terjadi pada bulan April kemarin, Alhamdulillah berkat kerja keras team tombak tekab 308 Polres Tubaba kita berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

Untuk Pelaku yang kita amankan Wawan andriansyah als Mulan bin Sahnuri, 18 tahun, warga desa negeri ratu Kecamatan Muara sungkai Kabupaten Lampung utara. Dan untuk TKP kejadiannya kemarin di Jalan AMD Tiyuh Gedung ratu Kecamatan Tumijajar Kabupaten setempat,”ungkap Kasat Reskrim, Rabu (06/05/2020).

Lanjutnya, Untuk proses penangkap ini, Kemarin selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira jam 17.00 wib team tombak tekab 308 polres tuba barat mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Karya sakti Kecamatan Abung surakarta Kabupaten Lampung utara.

Kemudian anggota Team Tombak Tekab 308 Polres Tubaba langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku diintrogasi dan mengakui jika telah melakukan pembegalan bersama dengan 1 (satu) orang rekannya yang bernama Agus (DPO) selanjutnya tersangka dan Barang Bukti 1 (satu) buah Hp merk samsung J1 ace warna hitam dengan imei 352018/09/726139/6, imei 2 352019/09/726139/4. (hp milik korban) dan (satu) unit sepeda motor honda beat warna magenta (kendaraan milik pelaku) dibawa ke polres tuba barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)




Brigif 4 Mar/BS Bekerjasama Dengan Universitas Teknokrat Lampung Gelar Bakti Sosial

Pesawaran: detikperu.com-

Brigade Infanteri 4 Marinir/BS melaksanakan giat bakti sosial peduli dampak Covid 19 dengan membagikan sembako kepada masyarakat yang kurang mampu di wilayah Pesawaran Lampung. Selasa (05/05/2020)

Kegiatan bakti sosial peduli Dampak Covid 19, Brigif 4 Mar/BS Bekerjasama dengan Universitas Teknokrat Lampung membagikan 1.000 paket sembako untuk masyarakat ,Ponpes,Panti asuhan, yatim Piatu di wilayah kab.Pesawaran.

Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Gayau Kec Punduh Pidada ini dihadiri oleh Ketua Yayasan Universitas Teknokrat Lampung, Wadanbrigif 4 Mar/BS, Para Perwira Staf Brigif 4 Mar/BS, kepala Desa Gayau dan Masyarakat sekitar.

Dalam sambutannya Komandan Brigade Infanteri 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Nawawi S.E.,M.M. menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Universitas Teknokrat yang telah bekerjasama dengan Marinir dengan ikut meringankan beban masyarakat kecil yang kurang mampu yg sangat merasakan kesulitan Ekonomi akibat dari pada Covid-19 ini.

Kemudian dilanjutkan sambutan dari Ketua Yayasan Universitas Teknokrat yang mengucapkan sangat bangga bisa bekerjasama dengan para prajurit Marinir di wilayah Lampung ini dalam menyalurkan bantuan 1000 paket sembako bagi masyarakat kurang mampu, pondok pesantren, yayasan Yatim piatu para nelayan dan buruh.
Pembagian sembako ini merupakan salah satu upaya untuk meringankan beban penderitaan masyarakat yang terdampak virus Corona.

Acara dilanjutkan dengan pemberian sembako secara simbolis oleh Danbrigif dan ketua Yayasan Teknokrat.

Untuk spot pembagian paket sembako ini antara lainl: di daerah ,Gayau ,Lubuk Baka ,Tajur Muara ,Way Lhok, Way Panas ,Margodadi, Seluruh paket yang disalurkan sebanyak 1000 paket.

Menurut salah satu warga Desa Gayau.mengatakan ucapan terimakasih kepada Pimpinan Marinir dan Universitas Teknokrat atas kegiatan bakti sosial tsb. dengan membagikan sembako kepada masyarakat yang kurang mampu.bantuan seperti ini sangat dibutuhkan oleh kami masyarakat kecil di pedalaman ini yang sekarang ini sangat kesulitan ekonomi karena Lockdown imbas akibat adanya virus Corona saat ini.Kegiatan berjalan tertib, Lancar dan aman.(*)




Bupati Lampung Timur Pimpin Rapat Penanganan Wabah Covid-19

Lampung Timur: detikperu.com-

Memimpin Rapat Penanganan Wabah Covid-19 Kabupaten Lampung Timur yang digelar di Aula Kantor BAPPEDA Kabupaten Lampung Timur, Rabu 06 Mei 2020, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari berharap melalui kegiatan ini nantinya dapat memberikan solusi-solusi terbaik bagi Kabupaten Lampung Timur.

“InsyaAllah mudah-mudahan dengan kekompakan nanti kita bisa saling memberikan solusi-solusi terbaik dari sisi ekonomi, pembangunan dan lain-lain”.

Melanjutkan penyampaiannya pada acara yang juga dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Wan Ruslan, Kepala Dinas Bappeda Lampung Timur, Puji Rianto, serta Ketua DRD (Dewan Riset Daerah) Kabupaten Lampung Timur, H. Edy Irawan itu, Zaiful menjelaskan bahwa saat ini sebanyak 82 ribu kepala keluarga terdampak Covid 19 di Lampung Timur belum merasakan bantuan baik itu bantuan PKH maupun bantuan sosial lainnya dari Kementrian Sosial. Oleh sebab itu sesuai instruksi Presiden maka Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah memberikan bantuan kepada 82 ribu kepala keluarga tersebut.

“Beberapa waktu yang lalu saya sudah meminta kepada kepala desa serta camat untuk mendata warga yang terdampak Covid-19 ini dan setelah dilakukan pendataan ternyata jumlahnya lebih dari 82.123 kepala keluarga yang terdampak Covid-19, sementara inilah masyarakat kita yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun baik berupa PKH maupun bantuan-bantuan sosial lainnya dari Kementerian Sosial. Dan ternyata masih banyak juga yang belum mendapatkan bantuan-bantuan serupa, ini menandakan bahwa saat ini perekonomian kita sedang mengalami persoalan serius”.

“Oleh karena itu pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur berdasarkan instruksi dari Presiden, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur, kita telah memberikan bantuan-bantuan pangan kepada masyarakat terkait Covid-19 ini, dan ini sudah kita lakukan”.

Sebelum mengakhiri penyampaiannya, Zaiful berharap melalui kegiatan ini nantinya dapat memberikan solusi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di Lampung Timur ini.

“Masukan yang diberikan hari ini sangat berarti sekali mudah-mudahan kita mempunyai niatan yang sama Bagaimana kita bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di Lampung Timur ini”, ucapnya.

Di tempat yang sama, dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, H. Edy Irawan menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Lampung Timur harus dapat membedakan mana yang prioritas dan tidak, sehingga nantinya dapat mengelola keuangan Lampung Timur dengan baik.

“Kami nanti akan berdiskusi dengan kepala Muspida, BPKAD, serta bapak asisten untuk membahas bagaimana merancang kas keuangan Pemda ini supaya tidak terpecah-pecah dan tidak salah, sehingga harus dibuat beberapa skenario agar Lampung Timur ini tetap eksis dan kita harus betul-betul dapat membedakan mana yang penting dan tidak penting serta prioritas dan bukan, kita harus tegas terkait hal ini kalaupun nanti ada kebijakan-kebijakan yang sifatnya agak drastis atau kecil sedikit maka mari kita sama-sama memberikan pemahaman-pemahaman dalam rangka keutuhan kabupaten Lampung Timur. Mari bersama-sama kita mendukung dengan totalitas karena ini semua demi masyarakat Lampung Timur”, ujarnya. (Arif)




Ny.Kornelia Umar Ikuti Rapat Melalui Vicon Dengan Ketua TP-PKK Provinsi Lampung

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Ketua TP-PKK Kabupaten Tulang Bawang Barat Ny.Kornelia Umar mengikuti rapat melalui video teleconference (Vicon) dengan Ketua TP-PKK Provinsi Lampung Riana Sari Arinal dan Ketua TP-PKK Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tubaba, Rabu (06/04/2020).

Rapat melalui Video teleconference (vicon) tersebut digelar untuk mengupayakan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung

Dalam kegiatan itu, Ketua TP-PKK Kabupaten Tulang Bawang Barat didampingi oleh wakil ketua TP-PKK TUBABA Devi Fauzi dan diikuti beberapa Anggota kader TP-PKK Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ketua TP-PKK Ny. Kornelia Umar memaparkan “beberapa kegiatan upaya pencegahan penyebaran untuk memutus mata rantai COVID-19 di Tubaba, diantaranya membentuk gerakan perempuan peduli dampak Corona dengan mengumpulkan donasi dan menunggu arahan tentang program siger yang digagas TP-PKK provinsi lampung,”paparnya.

Ketua TP-PKK TUBABA juga menegaskan “physical distancing di Tubaba mendukung adanya karantina wilayah tingkat tiyuh dan tetap aktif di rumah dengan bertanam sayur dan buah di pekarangan, dan membuat kerajinan tas, kripik/cemilan dan lain-lain,”jelasnya.

selain itu juga Ketua TP-PKK Kabupaten Tulang Bawang Barat menjelaskan dan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Tubaba untuk selalu menggunakan masker dan selalu menjalankan pola hidup sehat.” ungkapnya di akhir Video teleconference bersama TP-PKK Provinsi Lampung.(fir)




Polres Tulang Bawang Tangkap Oknum PNS di Menggala Yang Jadi Bandar Narkotika

Tulang Bawang: detikperu.com-

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi Bandar Narkotika.

Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, oknum PNS tersebut ditangkap hari Kamis (30/04/2020), sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Bawang Latak, Kecamatan Menggala.

“Identitas pelaku berinisial SO (38), berprofesi PNS, warga Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Boby, Selasa (05/05/2020).

Lanjutnya, penangkapan terhadap oknum PNS ini bermula saat petugas kami yang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jalintim, Bawang Latak sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi seperti yang disebutkan oleh warga. Disana petugas kami menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut.

“Hasilnya ditemukan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram, kotak kecil berwarna hitam yang terbuat dari kaleng, lima buah plastik klip kosong, sendok sabu (skop), uang tunai sebanyak Rp. 950 Ribu, handphone (HP) merk xiaomi warna gold dan HP merk nokia warna hitam,” ungkap AKP Boby.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




Kapolres Didampingi Ketua Bhayangkari Tubaba Bagikan Bingkisan Kepada Personel Ops Ketupat Krakatau 2020

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Kapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba) AKBP Hadi Saepul Rahman.S.IK dan Ketua Bhayangkari Ny. Dina Hadi Saepul Rahman., turun langsung membagikan bingkisan untuk personil yang sedang bertugas pada pelaksanaan Operasi (Ops) Ketupat Krakatau 2020.

Kegiatan tersebut, berlangsung di Tiga Pos Pengamanan (Pam) yang digelar oleh Polres Tubaba, Senin (04/05/2020).

Disampaikan kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman.S.IK,” saya bersama Ny. Dina Hadi Saepul rahman beserta Perwira dan Polisi Wanita (Polwan) Polres membagikan bingkisan untuk personil yang melaksanakan tugas di Pos Pam ketupat krakatau 2020 di tiga titik tempat perlintasan kabupaten Tulang bawang barat, tepatnya di kelurahan pospam mulya asri, depan gerbang pintu tol Menggala, dan depan gerbang pintu tol lambu kibang.” ujar AKBP Hadi Saepul Rahman S.ik.

Lanjutnya, bingkisan tersebut berupa APD, kopi gula, makanan untuk berbuka puasa dan sahur, serta perlengkapan untuk cuci tangan, yang merupakan pemberian dari Pengurus Cabang (PC) Bhayangkari Tulang Bawang dan dikhususkan untuk para personel yang sedang bertugas di Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2020 kabupaten Tulang bawang barat.

Kapolres Tubaba menambahkan, kegiatan yang kami lakukan sebagai bentuk perhatian dari pimpinan bersama bhayangkari terhadap personil yang sedang melaksanakan Ops Ketupat Krakatau 2020,”dan kami Tetap memberikan semangat dalam melaksanakan tugas, jaga kondisi kesehatan, selalu gunakan masker dan tetap lakukan physical distancing agar kita semua bisa terhindar dari penyebaran virus corona (covid-19),” pesan AKBP Hadi Saepul Rahman.s.ik kepada personel di Pos Pam.” ucapnya.
Penulis : (Pa)




Terkait Kasus Pemberitaan Yang Dilaporkan Ke Polda sulteng, Juniardi : Ini Ancaman Serius Untuk Kebebasan Pers

Bandar Lampung: detikperu.com-

Kasus pemanggilan wartawan oleh Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) subdit V Cyber terhadap wartawan portalsulawesi.com, Syahrul alias Heru terkait produk jurnalistik itu telah mencederai mou Kapolri dengan dewan pers, terkait penanganan sengketa produk pers. Apalagi saat ini bersamaan dengan hari kemerdekaan pers dunia, yang sekarang sedang di peringati Pers Dunia.

Hal itu diKatakan Wakil Ketua PWI Lampung bidang pembelaan Wartawan, yang juga Bidang Advokasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) RI, Juniardi SIP MH, menanggapi adanya panggilan pimpinan media, I atas laporan Mohammad Sholeh tertanggal 13 April 2020 di Polda Sulteng. “Meski dalam surat pemanggilan bernomor B/371/IV/2020/Direskrimsus tertanggal 29 April 2020, Polisi mengundang Syahrul alias Heru untuk dimintai keterangan terkait laporan Mohammad Sholeh yang notabene adalah Kapolres Palu. Ini menjadi sarat kepentingan, Pejabat polisi melaporkan media ke Polda,” kata Juniardi.

Mantan Ketua Forum Komisi Informasi (Forkip) Se Indonesia itu menjelaskan seharusnya karena menyangkut produk jurnalistik seharusnya dilakukan beberapa langkah, misalnya gunakan hak jawab, hak koreksi, hingga hak meralat. “Polda Sulsel harusnya menghormati MOU Dewan Pers, PWI, dan Polri terkait penanganan proses pengaduan terkait pemberitaan media. Sehingga tidak terjadi kesan istilah kriminalisasi terhadap pers muncul kembali,” kata mantan ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini.

Alumni Magister Hukum Unila, mengatakan kasus terkait pemberitaan oleh media yang benar benar media pers adalah masuk ranah delik pers, bukan delik pidana. Karena sudah ada MOU Dewan Pers, PWI dan Polri. Karenanya seluruh organisasi wartawan baik Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga telah lama mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan kriminalisasi terhadap pers.

“Upaya kriminalisasi terhadap pers pernah terjadi terhadap Majalah Tempo, Warta Kota, Metro TV, Koran Tribun, serta TV One. Yang seharusnya masuk delik pers tapi masuk ranah pidana,” kata Juniardi mencontohkan.

Untuk itu, Juniardi meminta agar Polda Sulteng melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan portalsulawesi.com kepada Dewan Pers, atau Dewan Kehormatan PWI Pusat. “Karena dari laporan PWI Sulawesi Tengah, apa yang dilakukan media online, portalsulawesi.com merupakan bentuk kontrol sosial yang merupakan salah satu fungsi pers. Bila memang keberatan dengan pemberitaan tentu bisa melalui mekanisme yang ada ke Dewan Pers,” ujar mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung itu.

Juniardi mengaskan Dewan Pers dan Polri telah melakukan nota kesepahaman terkait laporan atas pemberitaan media. “Nota kesepahaman itu dimaksudkan agar implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat berjalan dengan baik. Bila ada aduan soal pemberitaan, maka masuknya ke Dewan Pers. Nah Polda Sulawesi Tengah  juga harus konsisten,” kata Juniardi.

Apalagi berita yang disampaikan sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dalam pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Jika telah sesuai kode etik, tapi masih ada proses delik pidana, maka ada indikasi pelemahan kebebasan pers,” katanya.

Juniardi menjelaskan masih adanya kasus pemberitaan yang dilaporkan ke polisi adalah bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. Soal pemberitaan yang salah, dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Upaya yang dapat ditempuh akibat pemberitaan Pers yang merugikan adalah sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Langkah berikutnya adalah membuat pengaduan di Dewan Pers.

“Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. Dewan Pers Indonesia mendefinisikan pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers,” katanya.

Salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2)UU Pers.

Pasal 5 UU Pers menyebutkan Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak Koreksi. “Lalu Pasal 18 ayat (2) UU Pers Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” katanya. (red)




Bupati Umar Ahmad Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2019 Kepada DPRD Tubaba

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, S.p. menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Tulang Bawang Barat, di Gedung DPRD, Panaragan, Senin (04/05/2020).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Ponco Nugroho didampingi Wakil Ketua Busroni, SH dan anggota DPRD lainya, dan dihadiri juga oleh Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Fauzi Hasan ,SE.,MM dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta beberapa instansi pemerintah yang terkait.

Dalam sambutannya, Umar Ahmad mengatakan bahwa “penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 mengacu pada ketentuan UUD no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UUD no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UUD no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,”terangnya.

Bupati Tubaba juga mengatakan bahwa “pertumbuhan ekonomi di TUBABA selama periode tahun 2014-2018 berada pada kisaran 5 persen dan pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2017 yakni sebesar 5,55 persen, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut bukan merupakan tugas yang mudah mengingat bahwa kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan kabupaten yang berusia muda sehingga kemampuan yang begitu terbatas namun berkat dukungan oleh semua pihak pada tahun Anggaran 2019 pemerintah kabupaten TUBABA dapat melaksanakan segala urusan pemerintahan dengan baik, makan dengan itu teman pembangunan di TUBABA pada tahun 2019 adalah Pembangunan Yang Berkualitas Untuk Tulang Bawang Barat Maju, Sejahtera, dan Berdaya Saing,”paparnya.

Untuk selanjutnya kami sangat mengharapkan “kiranya Sidang Dewan yang terhormat dapat memberikan pandangan dan masukannya guna perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun-tahun berikutnya Ungkap nya di akhir sambutan penyampaian LKPJ.”tutupnya. (fir)




Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Dari PC Bhayangkari Untuk Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2020

Tulang Bawang: detikperu.com-

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK turun langsung membagikan bingkisan untuk personel yang sedang bertugas pada pelaksanaan Operasi (Ops) Ketupat Krakatau 2020.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan hari Sabtu (02/05/2020) sore, di dua Pos Pengamanan (Pam) yang digelar oleh Polres Tulang Bawang.

“Saya bersama Perwira dan Polisi Wanita (Polwan) Polres membagikan bingkisan untuk personel yang melaksanakan tugas di Pos Pam Simpang Lapas dan Pos Pam Simpang Penawar,” ujar AKBP Andy, Minggu (03/05/2020).

Lanjutnya, bingkisan tersebut berupa nasi kotak dan takjil yang merupakan pemberian dari Pengurus Cabang (PC) Bhayangkari Tulang Bawang dan di khususkan untuk para personel yang sedang bertugas di Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2020.

Yang mana tiap Pos Pam mendapatkan 25 nasi kotak dan dua kotak bingkisan yang berisi minuman kaleng serta makanan ringan (snack).

Kapolres menambahkan, kegiatan yang kami lakukan tersebut sebagai bentuk perhatian dari pimpinan bersama bhayangkari kepada personel yang sedang melaksanakan Ops Ketupat Krakatau 2020.

“Tetap semangat dalam melaksanakan tugas, jaga kondisi kesehatan, selalu gunakan masker dan tetap lakukan physical distancing agar kita semua bisa terhindar dari penyebaran virus corona (covid-19),” pesan AKBP Andy kepada personel di Pos Pam.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolres, Wakapolres Kompol Eko Nugroho, SIK, Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, SH, Kasat Lantas Iptu Ipran, SH, dua personel Satlantas dan tiga personel Polwan.(*)




Komunitas YRTA Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Gunung Terang

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Salah satu komunitas sepeda motor yang ada di Kecamatan Gunung Terang, Tubaba, yaitu Komunitas Yamaha Rx King Traya (YRTA) menggelar kegiatan Bakti Peduli Sosial di Tiyuh Mulyojadi, Totomulyo, dan Setiabumi Kecamatan Gunung Terang, Jumat (01/05/2020).

Kegiatan itu dilakukan dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. Bantuan diberikan kepada para lansia. Paket bantuan berupa sembako yang dibagikan berisi kebutuhan sehari-hari seperti beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya.

Ketua Komunitas YRTA, Ansorudin, berharap melalui kegiatan itu dapat membangkitkan kegiatan positif, mempererat persaudaraan dan tetap dalam naungan NKRI, serta sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.

Sementara, salah satu tokoh masyarakat Tiyuh Mulyojadi, Imam Syafei memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota YRTA karena selain kegiatan touring, komunitas ini juga memiliki program berbagi. “Ini yang membuat saya salut kepada anak-anak YRTA, semoga kegiatan yang dilakukan bermanfaat serta memberi dampak yang baik untuk anak muda di tengah kemajuan zaman seperti saat ini,” demikian kata Imam.

Keanggotaan YRTA melingkupi tiga tiyuh yaitu Tiyuh Mulyojadi, Totomulyo, dan Setiabumi. YRTA berdiri sejak 2019, beralamat di Tiyuh Mulyojadi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tubaba, dikomandoi oleh M Ansorudin. Sejak berdirinya komunitas ini Ansorudin ingin mengajak seluruh masyarakat untuk membangun persatuan yang didasari kegiatan positif.(fir)