116 KK DI desa Bangun Sari Terima BLT DD Tahap Satu

Lampung Utara: detikperu.com-

Pemerintah Desa Bangun Sari Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2020 tahap satu kepada 116 Kepala Keluarga (KK) di Kantor Desa setempat.Rabu (08/07/2020)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa zulfikar, Aparatur Desa, kapolsek, Camat Abung surakarta, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD, Pendamping Desa, serta warga desa yang mendapatkan BLT DD.

Zulpikar, selaku Kepala Desa Bangun Sari menyampaikan program BLT-DD tahun 2020 merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat guna percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 bagi warga terdampak langsung maupun warga yang rentan terdampak virus Corona.

“Mereka (penerima BLT) merupakan warga kurang mampu dan terdampak Covid-19, serta tidak termasuk sebagai penerima bantuan lainnya,”ucapnya.

Lanjutnya, seluruh penerima BLT-DD ini telah dilakukan validasi dan verifikasi, melalui musyawarah desa (Musdes) dan telah sesuai dengan petunjuk teknis dalam pelaksanaannya,”ungkapnya.

Kepala Desa zulfikar pun berharap “dana yang diterima tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan yg bermanfaat, di tengah pandemi Covid-19 ini.”pungkasnya..

Penulis: Febri




WOW..SPT PETUGAS JAGA DISHUB TUBA DI POS JAGA COVID-19 TIDAK SESUAI DI LAPANGAN

Tulang bawang: detikperu.com-

Berangkat hasil dari laporan yang kami terima dan melakukan pemantauan serta kroscek yang dilakukan oleh tim media di lapangan terkait pendisiplinan protokol kesehatan penerapan new normal Tulang Bawang di 2 posko pasar unit 2 (dua) Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang ditemukan absensi yang tidak sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) petugas jaga di 2 pos covid-19 pasar unit 2 Banjar Agung. Selasa (07/07/2020).

Keterangan dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa sesuai SPT dari masing masing OPD yang diminta oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tulang Bawang, kami melakukan kroscek di lapangan untuk petugas jaga pada 2 (dua) pos, hal ini terlihat petugas jaga dari Dinas Perhubungan tidak sesuai SPT yang diminta oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulang Bawang yang seharusnya 11 orang ternyata untuk pos jaga covid-19 new normal di 2 (dua) pos tersebut hanya dijaga oleh 2 orang petugas Dinas Perhubungan Tulang Bawang yang semestinya 6 orang disesuaikan absensi atau SPT OPD masing masing.

Dalam absensi di pos masing masing pos jaga hanya 1( satu ) orang yang absen sisa 2 orang hanya dicoret/ kosong, hal ini menimbulkan pertanyaan, ada apakah ini? sesuai keterangan dari Kepala BPBD Tulang Bawang kanedi menyatakan untuk petugas jaga pos covid-19 yang berada di 5 (lima) titik di Tulang Bawang setiap OPD yang terlibat diminta 11 orang sesuai SPT.

Namun, kenyataannya di lapangan untuk petugas jaga Dishub Tulang Bawang untuk 2 pos covid-19 unit 2 hanya diisi 2 orang petugas, kemanakah sisanya yang menimbulkan pertanyaan.

Saat dikonfirmasi ke Kabid candra pika (Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan) Tulang Bawang, hal tersebut dijelas yang keluar SPT petugas jaga Dishub,mengatakan bahwasanya petugas Dishub Tulang Bawang 11 orang yang ditugaskan di lapangan, kalo anggota kami tidak ada di pos nanti kami cek dulu,”jelasnya.

Ini sangat membuktikan ada indikasi percobaan untuk melakukan penyimpangan SPT yang tidak sesuai di lapangan dengan petugas jaga dari 6 orang hanya 2 orang jaga dari dana covid-19 yang dikelola untuk honor petugas jaga di 2 posko di unit 2

Penulis: Herli




Tekab 308 Polres Tubaba Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-171 / VII / 2020 / POLDA LAMPUNG/ RES TUBABA, tanggal 02 Juli 2020. Team Tekab 308 Satreskrim Polres tubaba berhasil mengamankan seorang pemuda berumur 20 tahun diduga melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur

Sungguh tragis nasib yang dialami seorang Anak Baru Gede (ABG) yang berinisial SL (15), warga Wonokerto kecamatan Tulangbawang Tengah kabupaten Tulangbawang Barat, Sl menjadi korban pemerkosaan setelah diberikan obat tidur yang dilakukan oleh RA (20) merupakan warga Pulung Kencana, kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulangbawang Barat,

Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK melalui Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Andre Tri Putra, S.IK, MH mengatakan, Team tekab 308 berhasil mengamankan satu pelaku diduga melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur pada Senin 06 Juli 2020, dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres,

“Diduga Tersangka mengakui telah melakukan Persetubuhan pada korban berinisial SL yang merupakan Anak dibawah Umur, dan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ungkap Kasat Reskrim

Iptu Andre Tri Putra menambah, menurut keterangan korban kejadian bermula Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira jam 10.00 Wib, di rumah saudara pelaku RA di Pulung Kencana. Pada saat dirumah pelaku RA, korban minta minum, lalu saudara RA membawakan air minum yang rasanya agak masam dan kecut berwarna bening, dan setelah diminum korban, langsung tidak sadarkan diri.

“Setelah sadar korban pulang, pada saat di jalan menuju korban merasakan sakit pada bagian Paha dan Vaginanya dan setelah itu korban mampir dirumah teman nya untuk menumpang kamar mandi, setelah itu korban melihat bercak merah di celana korban,” papar Kasat Reskrim

Sementara itu pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat selama 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).”Pungkasnya.

Penulis: Firman/Polres TBB




Bambang Eka Wijaya: UU ITE Harus Direvisi

Bandar Lampung: detikperu.com-

Pemerintah dan DPR harus segera pasal pasal dalam UU ITE, yang mengancam kemerdekaan Pers dalam berkarya dan masyarakat dalam UU 1945 Pasal 28 tentang kemerdekaan berpendapat. Selain itu acap kali pasal pasal UU ITE dijadikan alat untuk memenjarakan orang dengan dalih perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan.

“Sanksi pasal UU ITE menempatkan manusia bak malaikat, yang tidak bisa salah. Salah kata masuk penjara. Padahal manusia itu tempatnya salah. Sementara dalam UU Pers, UU KIP informasi bagian dari sain yang itu produk manusia. Harusnya ada pasal pasal lain di dalam UU ITE yang mengatur Faksinasi, karya atau tulisan yang jika salah bisa di ralat, ” kata tokoh Pers Lampung H Bambang Eka Wijaya, saat menjadi pembicara diskusi menulis kolom, now open Warta Kopi, PWI Lampung, Selasa 7 Juli 2020.

Menurut penulis Buras Lampungpost ini, bagi pers, UU ITE menakutkan apalagi bagi masyarakat umum. Tidak sedikit masyarakat termasuk wartawan yang masuk penjara hanya karena tulisan bahkan kalimat. “Ahmad Dhani misalnya, hanya karena satu kata idiot harus masuk penjara dan divonis enam bulan, bayangkan mahalnya harga dalam proses hukum, hingga penjara enam bulan,” katanya.

Padahal UU 1945 jelas menjamin kemerdekaan berpendapat termasuk kemerdekaan Pers, termasuk di dunia. Awalnya UU ITE adalah tujuan baik untuk menjamin dan melindungi konsumen dalam melakukan transaksi elektrik di tengah meluasnya penggunaan internet dalam perekonomian nasional.

“Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah dan aparat justru menyalahgunakan UU tersebut untuk membungkam para pihak yang mengkritik negara. Hal ini tentu saja mencederai kebebasan berekspresi warga yang kini terus merosot.” katanya.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi mengatakan organisasi pengawas independen untuk demokrasi dan kebebasan freedom house menyatakan status Indonesia turun dari bebas menjadi separuh bebas menjelang akhir pemerintahan SBY pada 2014.

Kondisi ini bertambah buruk pada pemerintahan saat ini, figur negarawan yang diharapkan dapat membawa perubahan baru dalam lanskap kebebasan berekspresi di Indonesia dengan latar belakang yang bebas dari militer dan politik.

“Memang di bawah pemerintahan saat ini, indikator kebebasan sipil turun dari 34 pada 2018 menjadi 32 pada 2019. Sementara indeks kebebasan berekspresi turun dari 12 dari tahun 2015 menjadi 11 pada 2019. Meningkatnya jumlah kasus yang muncul dari penyalahgunaan UU ITE menyebabkan turunnya indeks kebebasan Indonesia dari pemerintahan sebelumnya ke pemerintahan saat ini,” katanya.

Menurut Juniardi, data yang dari Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara SAFEnet dan Amnesty International menunjukkan kasus kebebasan berekspresi yang terkait UU ITE naik dari 74 kasus pada masa pemerintahan tahun 2009-2014 menjadi 233 kasus pada pemerintahan 2014-2019, atau naik lebih dari tiga kali lipat.

“Penyalahgunaan UU ITE bisa disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satunya karena pengaturannya yang terlalu luas dan tidak terdefinisikan baik. Misalnya istilah “informasi elektronik” dalam UU ITE yang mudah sekali dipelintir. Apakah itu juga termasuk informasi yang disampaikan lewat surat elektronik dan pesan singkat lewat telepon seluler? Padahal keduanya masuk dalam ranah privat,” ujarnya.

Lalu, jelas Juniardi UU ITE juga tidak dengan jelas membedakan antara menghina dan mencemarkan nama baik. Padahal kedua hal itu sudah diatur secara jelas di KUHP. Sebelum UU ITE berlaku, pelaku pencemaran nama baik dijerat dengan menggunakan Pasal 310-321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Keberadaan UU ITE yang rancu membuat UU ini rentan disalahgunakan. Rumusan yang longgar tersebut juga mudah disalahgunakan oleh penegak hukum dalam pembuktian. Jadi kita setuju usulan revisi UU ITE, dengan memasukkan pasal pasal yang menjamin kemerdekaan berpendapat, dengan kategori bukan sanksi pidana, ” katanya. (red)




Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman,S.IK. Launching Tiyuh Tangguh Nusantara

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Dalam momen Hari Bhayangkara ke 74 tahun 2020, Kapolres Tubaba melaunching Tiyuh Tangguh Nusantara dalam penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, kegiatan dilakukan di balai Tiyuh setempat.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman,S.IK., Dir Binmas Polda Lampung Kombes Pol Anang Triarsono, Bupati Tubaba Umar Ahmad, Ketua DPRD Ponco Nugroho, Dandim 0412 Lampura Letkol Inf Krisna Pribudi, Ketua Pokdarkamtibmas, Forkopimda, Camat Tulang Bawang Tengah, dan jajaran pejabat utama Polres Tubaba. Senin, 06 Juli 2020.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman,S.IK. mengatakan, kegiatan ini merupakan awal dari Tiyuh tangguh nusantara yang berada di tubaba dengan harapan menjadikan contoh untuk tiyuh-tiyuh yang lainnya untuk melaksanakan ketangguhan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

”Untuk projects Tiyuh Tangguh Nusantara sendiri ada empat Tiyuh di kabupaten Tulang Bawang Barat dan hari ini kita lakukan launching di Tiyuh Pulung Kencana,” ungkap AKBP Hadi Saepul Rahman.

Kapolres menambahkan, tiyuh tangguh nusantara sendiri merupakan tiyuh kuat dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dalam sistem ketahanan pangan, ketahanan informasi dan ketahanan kesehatan.

”Ketahanan pangan sendiri ialah dengan memanfaatkan waktu dirumah untuk melakukan hal positif dengan cara bercocok tanam sistem hidroponik, untuk ketahanan informasi sendiri ialah memberi edukasi kepada masyarakat agar menaati kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan untuk ketahanan kesehatan sendiri ialah melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di masa pandemi ini,” paparnya.

Penulis: Firman/Polres TBB




BLT DD Tahap Pertama Desa Bumirestu Telah Disalurkan Kepada 108 (KK)

Lampung Utara: detikperu.com-

Bersama Babinsa, Babinkamtibmas, Pemerintah Desa Bumirestu, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai tahap Pertama yang bersumber dari Dana Desa.

Warga mulai mendatangi Balai Desa Setempat sejak pukul 13.00 wib, Pembagian BLT tetap menggunakan protokol kesehatan, setiap Warga yang datang di wajibkan cuci tangan dan tetap jaga jarak serta menggunakan masker.

“Warga kemudian di cek kelengkapan administrasi dengan menunjukkan KTP serta KK, setelah itu baru dapat dilakukan penyerahan dana secara tunai. Warga wajib menerima secara langsung dan tidak boleh diwakilkan,”Ucap Bambang Okgianto saat ditemui di sela-sela kesibukannya. Senin (06/07/2020).

BLT-DD tahap pertama tersebut telah disalurkan ke 108 Kepala Keluarga (KK). Masing-masing KK mendapatkan Rp 600 ribu. Penyerahan BLT ini disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD, Pendamping Desa, dan seluruh Aparatur Desa setempat.

“penyerahan bantuan BLT DD berjalan dengan lancar. Dimana sebelumnya warga yang menerima telah melalui tahapan dan proses yang cukup panjang sehingga bantuan yang diberikan benar benar tepat sasaran,”terang Kepala Desa

Lanjutnya, Seluruh penerima BLT-DD 2020 ini setelah dilakukan validasi dan verifikasi, melalui musyawarah desa (Musdes) dan telah sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaannya.

Lebih lanjut dirinya berharap, Dengan adanya bantuan ini, tentunya bisa meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dimana wabah virus corona sangat berdampak besar karena banyak yang kehilangan mata pencaharian.

“Semoga bantuan BLT DD bisa dimanfaatkan sebaik mungkin demi memenuhi kebutuhan hidup pada masa Pandemi covid-19.”Pungkasnya

Penulis: Febri




Pemkab Lampung Timur Kembali Mengadakan Apel Mingguan

Sukadana: detikperu.com-

Setelah kurang lebih empat bulan lamanya tidak melaksanakan Apel Mingguan dikarenakan Wabah Covid 19 yang melanda negeri, untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kembali mengadakan Apel Mingguan di Halaman Kantor Pemda Lampung Timur, Senin (06/07/2020).

Meski telah kembali melaksanakan apel, namun kali ini apel yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur itu tetap mengedepankan protokol kesehatan diantaranya dengan tetap mengenakan masker serta memperhatikan jarak antar sesama peserta apel.

Dalam apel tersebut, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari setidaknya menyampaikan 3 poin penting dalam sambutannya yang mana diawali dengan keberhasilan Lampung Timur menjadi salah satu kabupaten terbaik di Indonesia dalam rangka penanganan Covid 19.

“Saya atas nama Bupati Lampung Timur menghaturkan ribuan terimakasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur karena sebagaimana kita ketahui bahwa Lampung Timur masuk menjadi salah satu kabupaten terbaik di Indonesia dalam penanganan Covid 19,”ujar Zaiful diikuti tepuk tangan para ASN.

Zaiful menambahkan keberhasilan ini merupakan keberhasilan masyarakat Lampung Timur dan semua pihak, karena berkat upaya-upaya yang dilakukan telah membuahkan hasil yang baik. Meski begitu Zaiful menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tidak boleh jumawa dan berbangga atas hal itu namun tetap menjaga kondisi dan situasi agar tetap kondusif.

“Kita tidak boleh jumawa dan berbangga atas keberhasilan ini justru harus menjadikan kita menjadi lebih baik kedepan dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ujar orang nomor satu di Bumei Tuwah Bepadan itu.

Masuk pada poin kedua, dalam sambutannya Zaiful menyampaikan bahwa pada tahun 2020 ini untuk kedua kalinya Kabupaten Lampung Timur kembali mendapatkan opini terbaik dari BPK RI yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Alhamdulillah syukur Pemerintah Lampung Timur di tahun 2020 mendapatkan Opini terbaik dari BPK RI perwakilan Lampung dengan opini wajar tanpa pengecualian, ini tentunya juga merupakan keberhasilan ASN di Lampung Timur”.

Zaiful menambahkan, “WTP ini adalah keberhasilan dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terutama BPKAD dan bagian aset yang telah mengurai persoalan yang selama ini menjadi benang kusut di Lampung Timur” ucap pria yang akrab disapa Bang Ipul tersebut.

Menutup sambutannya, mengingat akan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah serentak maka Zaiful meminta kepada seluruh ASN Lampung Timur untuk bersikap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Karena sebentar lagi yakni pada tanggal 9 desember Lampung Timur akan melaksanakan pilkada serentak maka saya mengingatkan kepada seluruh ASN Lampung Timur untuk tetap bersikap Profesional dan berdiri tegak. Tunjukkan kita punya kinerja baik, sekali lagi saya ingatkan kepada ASN Lampung Timur untuk tidak terlibat politik praktis,”ujar Zaiful mengakhiri arahannya.

Penulis: Arif/Protokol




Dua Bandar Sabu Diciduk Tekab Polsek Bukit Kemuning

Lampung Utara: detikperu.com-

Minggu Tanggal 5 Juli 2020 Merupakan hari naas bagi dua pengedar Narkoba jenis Sabu, kedua pelaku yang bernama Wahyu Kusnandar (31) dan Daeli Mursin (45) warga Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara harus berurusan dengan Polisi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana S.H., S.I.K. menyampaikan kedua terduga bandar Sabu tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Kemuning.

“Dalam hitungan jam kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah Bukit Kemuning,” ujar AKP tatang. Senin (6/7/2020).

Dijelaskan oleh Kapolsek terkait kronologis penangkapan, setelah mendapatkan informasi tentang adanya bandar sabu, pada hari Minggu Tanggal 5 Juli 2020 sekira pukul 23.30 Wib Team Tekab Polsek Bukit Kemuning yang langsung dipimpin Kapolsek bergerak menuju sasaran di Desa Sukamenanti kec. Bukit kemuning Kab. Lampung Utara dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Wahyu Kusnandar yang merupakan salah satu Bandar Sabu di seputaran wilayah tersebut.

“Saat di geledah, di kendaraan pelaku ditemukan 5 paket kecil Sabu dengan berat kurang lebih 1 gram siap edar,” kata Kapolsek.

Kemudian terhadap pelaku dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa 5 paket kecil Sabu tersebut didapat dari seorang (laki-laki) bernama Daeli Mursin yang berada di Desa Muara Aman Kec Bukit Kemuning.

Tanpa membuang waktu, Team Tekab Polsek bukit kemuning bergerak menuju Rumah Daeli, saat dilakukan penggeledahan di temukan 3 paket besar Sabu dengan berat keseluruhan 3 gram di dalam kotak permen Frozz yang disimpan dalam lipatan sarung yang dikenakannya.

“Terhadap kedua pelaku kini sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning. Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegas AKP Tatang.

Penulis: Febri/Polres LU




Pemdes Sukoharjo Salurkan BLD-DD Tahap Pertama

Lampung Utara: detikperu.com-

Sebanyak 105 warga Desa Sukoharjo Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara (Lampura) Menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020 tahap Pertama. Senin, (06/07/2020) di ruang balai desa setempat.

Kepala Desa (Kades) Sukoharjo, Saptono, menyampaikan, program BLT-DD tahun 2020 merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat guna percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 bagi warga terdampak langsung maupun warga yang rentan terdampak virus Corona.

“Mereka (penerima BLT) merupakan warga kurang mampu dan terdampak Covid-19, serta tidak termasuk sebagai penerima bantuan lainnya,”terang Saptono

Menurut Saptono, Seluruh penerima BLT-DD 2020 ini setelah dilakukan validasi dan verifikasi, melalui musyawarah desa (Musdes) dan telah sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaannya.

Di kutip dari laman Trienews.com Untuk itu, kepala desa sukoharjo berharap, agar dana yang diterima tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik di tengah pandemi Covid-19 ini.Pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sukoharjo, Aparatur Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD, Pendamping Desa, Ketua Lembaga Permusyawaratan Desa (LPM) serta warga desa yang mendapatkan BLT.

Penulis:Febri




Setubuhi Pelajar SMA, Tiga Petani di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: detikperu.com-

Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi, SE mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap hari Sabtu (04/07/2020), sekira pukul 01.00 WIB, di rumah masing-masing.

“Para pelaku tersebut berinisial WT (24), berprofesi tani, warga Kampung Karya Jitu Mukti, BS (23) dan NM (21), juga sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Junaidi.

Kapolsek menjelaskan, para pelaku tersebut ditangkap oleh petugasnya atas laporan dari MI (54), berprofesi tani, warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan karena telah menyetubuhi anak kandungnya berinisial AG (17), yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Mulanya hari Kamis (09/04/2020), sekira pukul 09.00 WIB, pelaku berinisial WT mengajak korban untuk datang ke sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Yudha Karya Jitu. Korban awalnya sama sekali tidak merasa curiga terhadap pelaku karena sudah menjadi teman dekat dan ternyata saat sudah berada di dalam rumah kosong tersebut, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut, tetapi pelaku terus berusaha merayu korban hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali,” jelas Iptu Junaidi.

Usia aksi pertamanya berhasil, ternyata pelaku WT ini seminggu kemudian tepatnya hari Kamis (16/04/2020), sekira pukul 09.30 WIB, kembali mengajak korban ke rumah yang sama di Kampung Yudha Karya Jitu. Saat korban masuk ke rumah tersebut ternyata disana sudah ada pelaku BS dan NM yang sudah menunggu.

“Pelaku WT langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar, di kamar tersebut pelaku WT kembali merayu korban sehingga pelaku dan korban kembali melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai pelaku WT dan korban keluar dari kamar dan duduk di ruang tamu, saat sedang duduk di ruang tamu tersebut, pelaku NM langsung merayu korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Hal serupa juga dilakukan oleh pelaku BS, sehingga hari itu korban hanya bisa pasrah menjadi nafsu bejat para pelaku dikarenakan korban merasa takut,” tambah Iptu Junaidi.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas kami dalam perkara tindak pidana ini berupa kasur warna merah dan empat potong pakaian korban pada saat disetubuhi oleh para pelaku.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.(*)