Kapolda Lampung Siapkan Ruang Perpustakaan Sigerlounge Guna Menambah Wawasan Membaca Literasi Bagi Personilnya

Bandar Lampung: detikperu.com-

Kapolda Lampung menyiapkan Ruang Perpustakaan Guna Menambah Wawasan Membaca Literasi bagi personilnya demi menjawab tantangan tugas di tengah pandemi covid-19, serta Manajemen Kepatuhan Hukum di Masyarakat dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru.

Budaya berliterasi harus dioptimalkan untuk terus menambah wawasan ilmu pengetahuan dan Teknologi bagi Individu Personil Polda Lampung & Jajaran.

“Pandemi ini memberikan dampak yang luar biasa, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga sosial, ekonomi, pertahanan dan politik serta Keamanan “kata Irjen. Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si saat menyiapkan Ruang Perpustakaan di Mapolda Lampung, Jum’at 18 Juli 2020.

Irjen. Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si Menambahkan Ruangan Perpustakaan mini Sigerlounge ini adalah ruangan yang digunakan untuk penyimpanan dan penggunaan buku, serta ruangan ini setiap pagi saat Coffee Morning setelah apel pagi, digunakan juga untuk giat diskusi masalah – masalah yang sedang mendapat perhatian pimpinan
Perpustakaan ini juga sebagai gudang ilmu, dimana banyak jenis buku yang ada disana.

“Dalam jangka panjang perpustakaan Polda Lampung ini akan berbasis inklusi sosial dan Teknologi digital, sehingga perpustakaan bukan hanya menjadi tempat membaca, tetapi sekaligus menjadi pusat kegiatan membaca literasi bagi personil Polda Lampung,”Pungkasnya.(*)




Cabuli Pelajar SMK, Ayah Tiri di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: detikperu.com-

Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di wilayah hukumnya.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap oleh petugasnya hari Jum’at (17/07/2020), sekira pukul 03.15 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Identitas pelaku tersebut berinisial UN (49), berprofesi motoris speedboat, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujat Iptu Wagimin, Minggu (19/07/2020).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban berinisial NM (14), berstatus pelajar SMK, berdasarkan laporan dari ibu kandung korban berinisial EA (39), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Gedung Karya Jitu.

Pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut terjadi hari Rabu (15/07/2020), sekira pukul 20.05 WIB, saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli rokok, tetapi sebelum berangkat membeli rokok tiba-tiba pelaku memanggil korban dan meminta diantarkan ke Jalan Manggis dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi korban di bonceng oleh pelaku.

Saat tiba di jalan poros Kampung Gedung Karya Jitu, pelaku memberhentikan sepeda motor dan menyuruh korban untuk mengendarai sepeda motor tersebut sehingga posisi pelaku saat itu di bonceng oleh korban. Ketika sepeda motor melintas di depan bengkel pelaku ini langsung melakukan perbuatan asusila kepada korban dengan cara memegang payudara, alat kelamin serta mencium leher korban.

“Perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya ini terjadi berulang kali sampai di depan kuburan, korban tidak bisa berbuat apa-apa karena posisinya sedang mengendarai sepeda motor serta diancam oleh ayah tirinya apabila korban bercerita kepada ibunya atau orang lain, korban akan dibunuh,” jelas Iptu Wagimin.

Kapolsek menambahkan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya ini kembali terjadi saat korban tiba di rumah dan pelaku sempat menarik korban masuk ke dalam kamarnya, tetapi korban berhasil melarikan diri dan keluar dari rumah, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu kandungnya. Hari Kamis (16/07/2020) pagi, ibu kandung korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.(*)




Polres Tulang Bawang Barat Siap Gelar Operasi Patuh Krakatau Tahun 2020

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Kabupaten Tulang Bawang Barat telah mempersiapkan dan akan melakukan Operasi Patuh Krakatau tahun 2020 berikut titik dan sasaran nya. Sabtu (18/07/2020).

Dikatakan Kapolres Tubaba Akbp.Hadi Saepul Rahman, S.IK, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Iptu Suarjono Suryaningrat mengatakan, Bahwa dari Polda Lampung telah menjadwalkan razia gabungan resmi kepolisian atau Operasi Patuh ini di wilayahnya, yang akan dimulai dari tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Dalam Operasi Patuh Krakatau 2020 di masa adaptasi kebiasaan baru ini, lanjutnya, tindakan yang akan dilakukan bersifat Preemtif (Edukasi) 40 persen, Preventif 40 persen, dan Represif atau Penindakan Hukum 20 persen, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan saat bertugas.

“Tujuan dari kegiatan itu adalah mewujudkan Keamanan, Keselamatan, dan Ketertiban cara berlalu lintas untuk masyarakat,” katanya.

Untuk itu, jelasnya, masyarakat dihimbau agar mempersiapkan diri, terutama kelengkapan surat-surat kendaraan, kapasitas muatan yang harus tidak lebih dari 50 persen dari daya tampung penumpangnya untuk mobil, serta kelengkapan pengaman saat berkendara seperti memakai helm, tidak melawan arus, dan pelanggaran lainnya.

“Dalam kegiatan ini, Polisi juga akan memprioritaskan dalam memberikan edukasi, agar pengendara menerapkan protokol kesehatan saat berkendara. Semoga dalam pelaksanaan nanti dapat berjalan lancar, dan tujuan dari kegiatan Operasi Patuh ini bisa tercapai,” imbuhnya.

Penulis: Firman/Polres TBB




Satintelkam Polres Tulang Bawang Tangkap Kakak-Adik Yang Jadi Bandar Narkotika

Tulang Bawang: detikperu.com-

Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap kakak beradik yang menjadi pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Kasat Intelkam Iptu Dedi Yohanes mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, kakak beradik tersebut ditangkap hari Kamis (16/07/2020), sekira pukul 13.00 WIB, saat sedang berada di rumah mereka.

“Kamis siang, saya bersama dengan dua personel Satintelkam berhasil menangkap kakak beradik yang menjadi bandar narkotika. Mereka ini kami tangkap saat sedang berada di rumahnya,” ujar Iptu Dedi, Sabtu (18/07/2020).

Kasat Intelkam menjelaskan, adapun identitas kakak beradik tersebut berinisial NM (39), pria dan WU (31), wanita, mereka sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan terhadap kakak beradik ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan di Kampung Bujuk Agung sedang berlangsung transaksi narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, saya bersama dengan dua personel Satintelkam langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) seperti yang disebutkan oleh warga. Disana selain berhasil menangkap pelaku kakak beradik, kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang kulkas,” jelas Iptu Dedi.

Adapun BB yang berhasil kami sita dari rumah kakak beradik tersebut berupa 9 gram narkotika jenis sabu dengan rincian dua bungkus paket besar narkotika jenis sabu seberat 4,5 gram, 14 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, juga turut kami sita timbangan digital, dua buah sekop dari pipet, plastik klip, pirek, handphone (HP) merk Vivo, HP merk Nokia warna hitam, plastik klip besar, dua plastik klip sedang, tiga plastik klip bekas sabu, jarum, kotak rokok merk Inabold, sepeda motor merk Honda jenis CB15a1rrf warna putih biru, BE 3361 SW beserta STNK nya, sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor dan uang tunai sebanyak Rp. 835 Ribu.

Saat ini kakak beradik yang menjadi bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)




Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Pemalsuan Surat, Modus Meminta Sumbangan Untuk Anak Yatim Piatu dan Mushola

Tulang Bawang: detikperu.com-

Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (15/07/2020), sekira pukul 19.30 WIB, di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.

“Pelaku tersebut berinisial AW (39), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Sabtu (18/07/2020).

Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AW ini bermula hari Rabu (15/07/2020), sekira pukul 14.00 WIB, pelapor Imam Chanafi (49), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Banjar Dewa, di telepon oleh saksi Samsul yang mengkonfirmasi tentang surat edaran di sekitar pasar unit 2 yang berisi permohonan bantuan santunan anak yatim piatu, fakir miskin, fakir jompo, zakat fitra dan zakat mal atas nama Mushola Nurul Iman.

Di dalam surat tersebut terdapat tanda tangan pelapor dan saksi Kateni (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Dewa. Pelapor mengatakan bahwa yang tanda tangan di surat tersebut bukan pelapor, lalu pelapor dipertemukan pelaku dan pelaku mengakui telah memalsukan surat dan tanda tangan pelapor serta saksi, kemudian pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku ini adalah dengan membuat surat edaran yang berisi permohonan bantuan santunan anak yatim piatu, fakir miskin, fakir jompo, zakat fitra dan zakat mal atas nama Mushola Nurul Iman, yang di dalam surat tersebut terdapat tanda tangan pelapor beserta saksi yang dipalsukan oleh pelaku,” jelas Kompol Rahmin.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha NMax warna putih, BE 3855 TV berikut kunci kontak dan STNK an. Susanti, tas warna hitam yang berisi 9 lembar surat permohonan bantuan, 15 lembar amplop kosong, 10 lembar amplop bekas sumbangan uang, surat tanda terima uang dari donatur dan kotak amal warna coklat yang bertuliskan Mushola Nurul Iman.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.(*)




Polres Tulang Bawang Sita 11 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Berikut Spesifikasinya

Tulang Bawang: detikperu.com-

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan berhasil menyita belasan sepeda motor.

“Pelaku tersebut adalah Heriyanto als Slamet (38), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku curanmor ini berhasil ditangkap oleh petugas kami hari Selasa (14/07/2020), sekira pukul 05.30 WIB, disebuah rumah yang berada di Kampung Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/07/2020) siang, di Mapolres setempat.

Kapolres menjelaskan, dari tangan pelaku curanmor tersebut petugas kami berhasil menyita sebanyak 11 unit sepeda motor berbagai merk yang merupakan hasil kejahatannya.

1. Sepeda motor merk Yamaha V-Xion, warna merah, Nomor Rangka : -, Nomor Mesin : 3C1-1068082, Nomor Polisi BE 5536 UH.

2. Sepeda motor merk Yamaha V-Xion, warna hitam, Nomor Rangka : -, Nomor Mesin : 3C1-398982, Nomor Polisi BE 6293 UR.

3. Sepeda motor merk Yamaha V-Xion, warna biru, Nomor Rangka : -, Nomor Mesin : 3C1-849769, Nomor Polisi BE 8252 IQ.

4. Sepeda motor merk Suzuki Shogun, warna hitam biru, Nomor Rangka : -, Nomor Mesin : F496ID354145, Nomor Polisi BE 6093 SM.

5. Sepeda motor merk Honda Beat, warna putih orange, Nomor Rangka : -, Nomor Mesin : JFM2E2213226, Nomor Polisi BE 4673 IC.

6. Sepeda motor merk Honda Revo, warna hitam, Nomor Rangka : -, Nomor Mesin : JBC2E1619347, tanpa Nomor Polisi.

7. Sepeda motor merk Honda Revo, warna hitam merah, Nomor Rangka : -, Nomor Mesin : JBE2E1009688, Nomor Polisi BE 8388 IL.

8. Sepeda motor merk Honda Beat Pop, warna putih kombinasi, Nomor Rangka : -, Nomor Mesin : JFS1E1272I80, Tanpa Nomor Polisi.

9. Sepeda motor merk Honda Scopy, warna putih kombinasi cream, Nomor Rangka : MH1JF6116BK189459, Nomor Mesin : JF61E1187945 Tanpa Nomor Polisi.

10. Sepeda motor merk Honda Scopy, warna pink kombinasi putih, Nomor Rangka : -, Nomor Mesin : JF61E1208042 Tanpa Nomor Polisi.

11. Sepeda motor merk Yamaha Vega RR, warna merah kombinasi hitam, Nomor Rangka : -, Nomor Mesin : 509-2076606 Tanpa Nomor Polisi.

“Ke 11 unit sepeda motor tersebut sampai dengan saat ini belum diketahui siapa pemiliknya, kepada warga masyarakat yang merasa telah kehilangan sepeda motor dan spesifikasi sama dengan data yang kami sebutkan tadi untuk segera melapor ke Polres Tulang Bawang,” jelas AKBP Andy.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku curanmor ini adalah mengincar sepeda motor yang terparkir dengan posisi kunci kontak masih menempel pada sepeda motor tersebut, tentunya dengan memanfaatkan kelengahan dari pemiliknya.

“Untuk itu kami menghimbau kepada warga masyarakat, agar kejadian serupa tidak terulang lagi kiranya untuk lebih teliti dalam memarkirkan kendaraannya dan selalu gunakan kunci pengaman tambahan.” Tutup Kapolres.(*)




Fortaline Lampung Bagikan 100 Paket Beras Berisi 5 Kg Kepada Wartawan Online

Bandar Lampung: detikperu.com-

Forum Wartawan Online (Fortaline) Lampung membagikan 100 paket beras berisi 5 kg kepada wartawan online, dalam rangka peduli Covid-19. Rangkain Jum’at Berkah Fortaline peduli, di Kantor Redaksi sinarlampung.co, Teluk Betung Bandar Lampung, Jum’at 17 Juli 2020 sore.

Penyerahan bantuan beras kepada wartawan Media Online, oleh Ketua Fortaline Lampung, Juniardi. “Bantuan ini titipan dari hamba allah untuk rekan rekan wartawan. Yang peduli kepada nasib wartawan, dan menitipkan kepada forum wartawan online Lampung,” kata Juniardi.

Menurut Juniardi, bantuan yang diterima Fortaline 100 karung beras berisi 5 kg atau setara dengan 5 kuintal beras. Dan bantuan beras langsung disalurkan ke para wartawan yang tergabung di Fortaline Lampung. “Alhamdulillah, bantuan yang masuk dari hamba allah ini langsung kita salurkan kepada wartawan, yang sejak pandemi covid-19 merasakan langsung dampaknya, dan kadang luput dari perhatian,” katanya.

Berdasarkan data Forum Wartawan Online, terdata ada 122 anggota. “Sebagian ada diluar daerah. Yang jauh tak terjangkau Ke Bandar Lampung, mereka menghibahkan untuk teman teman yang ada di Bandar Lampung,” kata Pimred Sinarlampung.co ini.

Juniardi mengatakan pandemi global yang terjadi ini hampir melumpuhkan ekonomi di Indonesia termasuk di Lampung. Dan masyarakat kelas bawah paling merasakan dampak tersebut karena tidak bergeraknya semua sektor.

“Selama ini kita lihat teman-temen wartawan luput dari perhatian. Padahal mereka setiap hari meliput orang memberikan bantuan covid-19, tapi terlupakan besit di hati mereka, kapan mereka mendapatkan bantuan. Donasi kepada wartawan ini hanya titipan dari orang menyebut dirinya hamba allah, yang peduli terhadap wartawan,” katanya.

Juniardi menambahkan para pekerja di sektor informasi ini juga merasakan dampak tersebut mereka melaporkan dan memantau perkembangan Covid-19, bahkan meliput mereka yang menahan lapar karena tidak adanya kebutuhan pokok seperti beras untuk dikonsumsi selama pandemi. “Mudah mudah dengan bantuan yang tidak seberapa ini bermanfaat. Kita hanya menyalurkan bantuan. Tetap semangat, jaga jarak, patuhi protokol kesehatan,” katanya. (Rls)




Dua Kali Berhasil Melarikan Diri Dari Lapas, Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: detikperu.com-

Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung hari Selasa (14/07/2020), sekira pukul 05.30 WIB, di Kampung Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran ternyata telah dua kali berhasil melarikan diri dari Lapas.

“Pelaku Heriyanto als Slamet (38), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, yang ditangkap oleh petugas kami, ternyata telah dua kali berhasil melarikan diri dari dalam lapas,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/07/2020) siang, di Mapolres setempat.

Kapolres menjelaskan, pertama bulan agustus tahun 2018, pelaku Heriyanto als Slamet, berhasil melarikan diri dari Lapas Menggala saat menjalani hukuman selama 4 tahun dalam kasus penggelapan.

Setelah berhasil melarikan diri, ternyata pelaku Heriyanto als Slamet kembali berurusan dengan hukum dan ditangkap oleh Polres Way Kanan karena terlibat dalam kasus curanmor.

Saat menjalani hukuman selama 3 tahun di Lapas Way Kanan, tepatnya bulan februari 2019, pelaku Heriyanto als Slamet kembali berhasil melarikan diri.

“Selama pelariannya, pelaku Heriyanto als Slamet bukannya berhenti dan bertaubat, tetapi semakin menjadi dan telah melakukan aksi curanmor sebanyak 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa Kabupaten,” jelas AKBP Andy.

11 TKP curanmor tersebut meliputi 4 TKP berada di Kabupaten Polres Tulang Bawang, 6 TKP berada di Kabupaten Lampung Tengah dan 1 TKP berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Tulang Bawang.

Dalam melakukan aksinya, pelaku ini bekerja sendirian dan mengincar sepeda motor yang terparkir dengan posisi kunci kontak masih menempel pada sepeda motor tersebut.

Pihak kami akan berkoordinasi dengan Lapas Menggala, agar pelaku Heriyanto als Slamet mendapatkan antensi khusus sehingga tidak terulang lagi kejadian pelaku ini bisa melarikan diri dari dalam lapas.(*)




Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dengan 11 TKP

Tulang Bawang: detikperu.com-

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.

Pelaku curanmor tersebut, ditangkap hari Selasa (14/07/2020), sekira pukul 05.30 WIB, disebuah rumah yang berada di Kampung Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Pelaku yang berhasil ditangkap oleh personel kami ini berinisial HO als ST (38), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang didampingi Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, SH dan Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK saat menggelar konferensi pers, hari Kamis (16/07/2020) siang, di Mapolres setempat.

Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku ini bekerja sendirian dan mengincar sepeda motor yang terparkir dengan posisi kunci kontak masih menempel pada sepeda motor tersebut.

“Pelaku ini bekerja sendirian tanpa dilengkapi kunci letter T, modus operandinya yaitu dengan memanfaatkan kelengahan dari pemilik sepeda motor,” jelas AKBP Andy.

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 unit sepeda motor berbagai merk.

Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap pelaku, diperoleh informasi bahwa pelaku ini telah melakukan aksi curanmor sebanyak 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa Kabupaten.

“11 TKP curanmor tersebut meliputi 4 TKP berada di Kabupaten Polres Tulang Bawang, 6 TKP berada di Kabupaten Lampung Tengah dan 1 TKP berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tambah AKBP Andy.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)




300 Unit RTLH Akan Dibedah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

Tulang Bawang: detikperu.com-

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, sebanyak 300 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Tulang Bawang akan dibedah oleh Pemerintah.

Adapun launching program ini, dilakukan Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti SE MH, di Kecamatan Banjar Baru, Kamis, (16/07/2020), dengan menyerahkan buku tabungan secara simbolis program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan program bedah rumah Tahun Anggaran (TA) 2020.

Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti SE MH menyampaikan, bahwa pembangunan tersebut segera dilaksanakan meski tengah melawan Virus Corona Disease. “Ditengah Pandemi Covid-19 kita tetap bisa bekerja membangun Kabupaten Tulang Bawang, memenuhi kebutuhan rakyat dengan Gotong-royong,” jelasnya.

Program ini, merupakan pemenuhan program nasional pembangunan sejuta rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan memberikan kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 200 unit bersumber dari anggaran dana APBN, dan 100 unitnya bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Tulang Bawang.

Keberhasilan pelaksanaan BSPS dan Bedah Rumah Tahun 2020 dengan bantuan 300 Unit bantuan, merupakan pembuktian komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang kepada Pemerintah Pusat bahwa Kabupaten Tulang Bawang mampu melaksanakan Program BSPS di Tahun Anggaran yang akan datang dengan kuota bantuan yang lebih banyak.

“BSPS APBN sebesar Rp.17.500.000,- dan Bedah Rumah APBD sebesar Rp. 15.000.000,- per unitnya. Untuk itu saya mengharapkan kepada Bapak/Ibu sekalian, diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dan dapat bekerja dengan 3T yakni Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Sasaran,” ujar Bupati Winarti kepada masyarakat penerima bantuan.

Dijelaskan, bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah bantuan stimulan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan keswadayaan dan gotong royong dalam pembangunan rumah tidak layak huni agar menjadi layak huni dengan memenuhi kriteria kesehatan, keselamatan dan kecukupan ruang.

Dalam pelaksanaan program BSPS dan Bedah Rumah ini, Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Lapangan dibantu oleh Tim Teknis yang terdiri dari unsur Dinas PRKP (Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman) , Bappedalitbang, Camat dan Kepala Kampung harus mampu membangun hubungan yang baik dengan masyarakat, dan dalam pelaksanaan di lapangan juga tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mampu menjaga nama baik Kabupaten Tulang Bawang, SNVT Penyediaan Provinsi Lampung dan Kementerian PUPR.

Prinsip dari BSPS yaitu masyarakat sebagai pelaku utamanya, pengungkit keswadayaan masyarakat, Tenaga Fasilitator Lapangan sebagai pendamping masyarakat dan koordinator fasilitator yang mengkoordinir TFL tersebut.

“Selain itu prinsip dari BSPS ini adalah tidak diperkenankan ada pungutan ke masyarakat yang menerima bantuan dan tidak ada intervensi oleh siapapun kepada kelompok masyarakat penerima bantuan dalam memilih toko bangunan,” tegas Bupati Winarti.

Penulis: Herli