Polsek Penawartama Terima Penyerahan Senpi Rakitan

Tulang Bawang: detikperu.com-

Kepolisian Sektor (Polsek) Penawartama menerima penyerahan senjata api (senpi) rakitan laras panjang jenis locok dari warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya.

Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, penyerahan senpi tersebut berlangsung hari Sabtu (22/08/2020), sekira pukul 20.30 WIB, di Kampung Sidomulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Semalam, PS.Kanit Reskrim dan PS. Kanit Intelkam Polsek Penawartama menerima penyerahan sepucuk senpi rakitan laras panjang jenis locok secara simbolis dari Nopen (35), yang merupakan Ketua Rukun Kampung (RK), di Kampung Sidomulyo,” ujar Iptu Timur, Minggu (23/08/2020).

Kapolsek menjelaskan, penyerahan senpi laras panjang jenis locok ini berlangsung di rumah Ketua RK dan menurut keterangan dari Ketua RK, bahwa senpi yang dia serahkan ini berasal dari warga masyarakat yang identitasnya tidak mau disebutkan.

“Kami sangat mengapreasi atas apa yang telah dilakukan oleh warga ini, sebagai bentuk ketaatan akan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan kami tidak akan memprosesnya secara hukum,” jelas Iptu Timur.

Lanjutnya, untuk itu kami mengimbau kepada warga masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Penawartama apabila masih memiliki dan menyimpan senpi rakitan untuk secara sukarela menyerahkannya kepada petugas, baik itu aparatur kampung ataupun Bhabinkamtibmas.

Apabila dikemudian hari masih kedapatan memiliki dan menyimpan senpi rakitan setelah imbuan yang kami berikan, petugas kami tidak akan segan-segan untuk memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)




Syahmin Saleh Mewakili Bupati Lampung Timur Hadiri Acara Penyerahan Redistribusi Sertifikat Tanah

Raman Utara: detikperu.com-

Mewakili Bupati Lampung Timur, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syahmin Saleh, Menghadiri acara Penyerahan Redistribusi Sertifikat Tanah Desa Ratna Daya dan Desa Kota Raman serta dilanjutkan ke Desa Raman Aji, di Balai Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara, Sabtu 22 Agustus 2020.

Hadir pula dalam acara tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Mulyanda, perwakilan dari Badan Pertanahan, Iwan Yuliansyah, Camat Raman Utara, Adnan beserta forkopimcam Raman Utara dan Kepala Desa Ratna Daya Mujiono.

Dalam sambutannya mewakili Bupati Lampung Timur, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syahmin Saleh, berharap sertifikat yang dibagikan ini dapat bermanfaat dan dapat dijaga dengan baik.

“Mudah-mudahan sertifikat ini dapat bermanfaat bagi bapak dan ibu sekalian serta sertifikat ini juga harus disimpan dengan baik termasuk batas-batas tanahnya langsung dipatok ya agar lebih mantap”.

Syahmin Saleh menjelaskan bahwa salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah adalah memberikan kemudahan di dalam penerbitan sertifikat yang mana dengan adanya program ini masyarakat bisa dengan lebih mudah membuat sertifikat dan juga termasuk lebih murah.

Syahmin menambahkan, sertifikat tanah ini memiliki banyak manfaat dan karena banyak manfaat itulah terkadang disalahgunakan oleh oknum tertentu, oleh sebab itu ia berpesan agar sertifikat ini dapat dijaga dengan baik.

“Sertifikat ini sangat banyak manfaatnya seperti sebagai alasan, hak dan pegangan kita yang resmi dan sebagainya, oleh karena itu kita harus dapat memanfaatkan sertifikat ini dengan baik dan bertanggung jawab untuk menjaganya jangan dipinjamkan kepada yang lain karena itu akan disalah gunakan oleh mereka yakni orang-orang yang tidak bertanggung jawab”, ujar Syahmin Saleh mengakhiri penyampaian nya.

Berdasarkan pemantauan dilokasi, adapun sertifikat yang dibagikan antara lain, Desa Ratna Daya sebanyak 192 bidang tanah, Desa Kota Raman 160 bidang tanah, serta Desa Raman Aji sebanyak 222 bidang tanah, sehingga total keseluruhan pembagian sertifikat di Kecamatan Raman Utara ialah sebanyak 574 bidang tanah.

Penulis: Arif/Protokol




Kapolsek Rawa Jitu Selatan : Selain Terlibat Kasus Curat Gedung Walet, Pelaku SN als TE Merupakan Pelaku Curat Alfamart

Tulang Bawang: detikperu.com-

Buronan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) gedung walet berinisial SN als TE (30), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, yang telah ditangkap hari Rabu (19/08/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di Pasar Rawa Jitu Selatan oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang ternyata juga merupakan buronan kasus curat alfamart di wilayah hukum Polsek Rawa Jitu Selatan.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mengatakan, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku SN als TE, ternyata pelaku ini juga terlibat dalam aksi curat alfamart.

“Dalam melakukan aksi kejahatannya, Pelaku SN als TE tidak sendirian tetapi bersama dengan M. Pebri Setiono (26) dan satu orang lagi rekannya yang sampai saat masih buron. Untuk diketahui M. Pebri Setiono ini telah lebih dahulu tertangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala,” ujar Iptu Wagimin, Sabtu (22/08/2020).

Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut terjadi hari Rabu (08/01/2020), sekira pukul 02.00 WIB, di Alfamart yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu.

“Mereka masuk ke dalam toko alfamart pada malam hari saat toko sudah tutup dengan cara merusak kunci pintu, setelah berhasil masuk langsung mengambil berbagai macam merk rokok yang berada di dalam toko alfamart tersebut, lalu kemudian mereka kabur,” jelas Iptu Wagimin.

Akibat kejadian curat yang dilakukan oleh para pelaku, pihak toko alfamart mengalami kerugian sebesar Rp. 6 Juta rupiah dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Kapolsek menambahkan, selain berhasil menangkap pelaku SN als TE, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tas warna coklat dan sebuah kunci letter T.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)




Dua Pelaku Curat Rumah Perawat di Menggala Berhasil Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: detikperu.com-

Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) rumah seorang perawat.

Kapolsek Menggala Iptu Mangara Panjaitan, STK, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, para pelaku ditangkap hari Jum’at (21/08/2020), sekira pukul 01.30 WIB, di Buluran Kampung Palembang, Pasar Lama, Kelurahan Menggala Kota.

“Adapun identitas para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RS (19) dan SI (23), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Panjaitan, Sabtu (22/08/2020).

Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial RS dan SI ini telah melakukan tindak pidana curat, hari Kamis (13/08/2020), sekira pukul 12.00 WIB, di rumah Fahrul Rozi (26), berprofesi perawat, warga Jalan III Palera, Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota. Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 7 Juta.

Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah menjadi sasaran aksi tindak pidana curat, sekira pukul 14.00 WIB, saat tiba di rumah usai menghadiri acara yasinan di rumah pamannya yang ada di Jalan Ujung Gunung, Kelurahan Menggala Tengah.

Korban melihat pintu lemari ruang tengah tempatnya menyimpan uang tunai sebanyak Rp. 7 Juta sudah dalam keadaan terbuka dan setelah korban periksa ternyata uang miliknya tersebut telah hilang.

“Para pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang dengan menggunakan linggis, yang mana saat kejadian posisi rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggalkan penghuninya,” jelas Iptu Panjaitan.

Selain berhasil menangkap para pelaku, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, sepeda motor Honda Supra X warna hitam lis merah, handphone (HP) merk Vivo warna putih, linggis dan uang tunai sebanyak Rp. 300 Ribu.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)




Polres Tubaba, PMI dan Ikatan Wartawan (IWO) Melakukan Penyemprotan Disinfektan di Tempat wisata Islamic Center

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Menyikapi Pergub no 45 tahun 2020, Polres Tubaba bersama PMI dan Ikatan Wartawan Online (IWO) melakukan penyemprotan disinfektan di tempat wisata Islamic Center salah satu ikon daerah setempat. Jumat (21/08/2020).

“Sesuai arahan pimpinan, kegiatan hari ini merupakan lanjutan dari kegiatan hari sebelumnya berkaitan dengan libur panjang, dan juga menanggapi telah diberlakukannya pergub no 45 tahun 2020 tentang prosedur dan protap yang harus dilakukan oleh penyedia tempat-tempat hiburan dan wisata,”kata AKP Agus Priono selaku Kepala Satuan Sabara mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saipul Rahman, S.IK Jumat (21/8/2020).

AKP Agus Priono menambahkan dalam kegiatan ini juga sekaligus mensosialisasikan pergub tersebut kepada masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhinya.

“Ketika masyarakat mengetahui pergub tersebut telah diberlakukan, maka diharapkan warga dapat mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah seperti selalu memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak,”tambahnya.

Ditempat yang sama ketua IWO Tubaba Ahmad Abdi Fatoni mengajak semua pihak baik instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat khususnya di bumi ragem sai mangi wawai ini, agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19.

“Kita jangan terlena, jangan salah dalam mengartikan new normal, virus ini (covid-19) bisa menyerang siapa saja tanpa tebang pilih, jadi lebih baik mencegah sebelum kita tertular,” kata dia.

Sementara itu Kepala Markas PMI Tubaba Sugeng Riyanto mendampingi ketua Agus Subagiyo menyampaikan apresiasi yang besar kepada pihak kepolisian khususnya anggota Polres Tubaba dan para wartawan yang tergabung di Ikatan Wartawan Online atas kepeduliannya terhadap pencegahan penyebaran covid-19.

“Program yang dilakukan Polres Tubaba dan IWO sejalan dengan program PMI Pusat yakni pencegahan wabah covid-19 di masa adaptasi perubahan baru.”tukasnya.

Penulis: Firman/Polres TBB




Bupati Lampung Timur Hadiri Acara Senam Bersama Ibu – Ibu di Rumah Kepala Desa Pakuan Aji

Sukadana: detikperu.com-

Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Menghadiri Senam bersama ibu – ibu di Rumah Kepala Desa Pakuan Aji Kabupaten Lampung Timur, Kamis (20/08/2020).

Hadir menemani Zaiful, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, KMS. Tohir Hanafi, Camat Sukadana, Sahrun
dan Forkopimcam Sukadana, Kepala Desa pakuan aji Tan malaka.

Mengawali sambutannya Zaiful menyampaikan apresiasinya kepada ibu – ibu peserta senam serta menyampaikan bahwa Lampung Timur masih Zona Hijau.

“Saya Pemerintah Lampung Timur menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada ibu – ibu semua untuk terlaksananya acara senam sehat untuk mengusir Covid 19, alhamdulillah sampai saat ini Lampung Timur tetap menjadi Zona Hijau dan menjadi Kabupaten terbaik di Sumatera dalam menangani Covid 19,”ucap Bupati.

Lebih lanjut Zaiful menyampaikan bahwa Pemerintah Lampung Timur akan berupaya untuk memperjuangkan para Honor dan Kader agar dapat diprioritaskan di Tahun depan serta menyampaikan bahwa di Tahun 2021 akan ada pembuatan Sertifikat Tanah secara gratis.

“Pemerintah Lampung Timur sedang mengupayakan untuk dapat memberikan yang layak untuk para Honor serta Kader dan saya akan mengupayakan bagi yang sudah mengabdi menjadi prioritas di Tahun depan dan untuk Bapak Ibu yang tanahnya belum mempunyai sertifikat dapat mengajukan melalui Kepala Desa karena untuk Tahun depan Lampung Timur akan mengajukan Sertifikat Tanah sebanyak 25000,”imbuhnya.

Diakhir penyampaiannya tidak lupa Zaiful menyampaikan bahwa Lampung Timur akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Zaiful berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

“Sebentar lagi kita akan segera melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mari kita gunakan hak pilih kita, saya berharap ibu – ibu semua akan memilih yang baik menurut ibu – ibu serta dapat membangung Lampung Timur menjadi lebih baik lagi.”Tutupnya.

Penulis: Arif/Protokol




Polisi Kembali Menangkap Buronan Curat Hewan Ternak di Tulang Bawang

Tulang Bawang: detikperu.com-

Sempat menjadi buronan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak, akhirnya pelaku berinisial WO als GL (32), berhasil ditangkap oleh Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, pelaku tersebut ditangkap hari Kamis (20/08/2020), sekira pukul 07.00 WIB, di tempat cucian mobil yang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Pelaku berinisial WO als GL yang berhasil ditangkap oleh petugas kami, merupakan warga Kampung Catur Karya Buana Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Jum’at (21/08/2020).

Kapolsek menjelaskan, pelaku WO als GL ini telah melakukan aksi curat hewan ternak berupa sapi bersama dengan rekan-rekannya yaitu Gatot Suryadi (33), Fajar Bayu Anto als Fajar (23), Viking Adi Lesmana als Adi (22), Arohman als Oman (24) dan Agus Prianto (23), yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Mereka melakukan curat hewan ternak berupa sapi milik korban Juliadi (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, hari Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, kampung setempat.

“Modus operandi yang dilakukan oleh 6 orang pelaku curat hewan ternak ini adalah mengambil 4 ekor sapi milik korban yang sedang berada di areal perkebunan sawit saat sapi-sapi tersebut sedang ditinggalkan oleh korban, setelah sapi-sapi tersebut dibawa tempat yang aman, barulah kemudian dimasukkan ke dalam mobil truck untuk dijual ke daerah Bangka Belitung,” jelas Kompol Rahmin.

Saat ini pelaku WO als GL sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)




Buronan Curat Gedung Walet di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: detikperu.com-

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) gedung walet.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, buronan kasus curat tersebut ditangkap hari Rabu (19/08/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di Pasar Rawa Jitu Selatan.

“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SN als TE (30), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sandy, Jum’at (21/08/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku SN als TE bersama dengan rekannya Murod Bustomi (44), warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala, telah melakukan curat gedung walet, Rabu (26/02/2020), sekira pukul 00.30 WIB, yang berada di Jalan Poros, Kampung Gedung Karya Jitu.

Gedung walet tersebut merupakan milik H. Suyatno (63), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Kelapa 1, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 150 Juta.

“Pelaku SN als TE bersama Murod Bustomi masuk ke dalam gedung walet milik korban dengan cara merusak gembok pintu gedung, setelah itu mereka mengambil sarang burung walet sebanyak 15 Kg, lalu keluar dari dalam gedung walet dan melarikan diri,” jelas AKP Sandy.

Saat ini pelaku SN als TE sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)




Babinsa Koramil 426-01 Mesuji Melaksanakan Gotong Royong Pemasangan Gorong- Gorong di Desa Adi Karya Mulya

Mesuji: detikperu.com-

Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 426-01 Mesuji, Kodim 0426 Tulang, melaksanakan gotong royong pemasangan gorong- gorong di RK 05 Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Kamis (20/8/2020)

Kepada awak media Sertu Robiansyah mengatakan, gotong royong menjadi ciri khas warga masyarakat Adi Karya Mulya didalam melaksanakan setiap aktifitas kegiatan baik bersifat untuk umum maupun keperluan pribadi, hal itu sudah berjalan turun temurun, yang sampai dengan hari ini (20/8) masih tetap berjalan dengan baik.

Masih kata Sertu Robiansyah, selaku Babinsa dirinya merasa bangga dengan warga masyarakat binaan yang selalu kompak dan bersatu, hal seperti itu yang harus dipertahankan dan harus ditingkatkan, untuk menyongsong kemajuan desa ke depan secara bersama- sama.

“Seluruh warga masyarakat tentu menginginkan desa yang ditempati sebagai tempat tinggal dan bergantung hidup akan lebih maju, oleh karena itu mari kita berkomitmen untuk menjaga dan memajukan desa kita,” tambahnya

“Mari kita tetap jaga dan lestarikan gotong royong sebagai warisan leluhur, serta mari kita tetap kompak dan bersatu demi menggapai cita- cita desa yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Penulis: Herli




Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Curas Sadis Yang Beraksi di Areal PT.SIL

Tulang Bawang: detikperu.com-

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang beraksi di areal PT. Sweet Indo Lampung (SIL).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mengatakan, buronan curas sadis tersebut ditangkap hari Rabu (19/08/2020), sekira pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SN als DI (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sandy, Kamis (20/08/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Jum’at (03/08/2018), sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Poros, Km 22, PT. SIL. Saat itu korban Rio Agusta (27), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, berangkat dari Kampung Gunung Tapa hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam, BE 2397 BD.

Tiba-tiba sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban ini diikuti dari belakang oleh sepeda motor Honda Supra, warna hitam, tanpa plat nomor yang kendarai oleh pelaku dengan dua rekannya, lalu sepeda motor korban tersebut dipepet dan ditendang oleh para pelaku sehingga korban terjatuh.

“Saat korban terjatuh, pelaku SN als DI langsung mendatangi korban dan mengayunkan sebilah golok ke arah kepala korban, namun korban berhasil menghindar dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas AKP Sandy.

Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam, BE 2397 BD, yang ditaksir seharga Rp. 16 Juta.

“Selain berhasil menangkap pelaku SN als DI, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya,” tambah AKP Sandy

Saat ini pelaku SN als DI masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)