Pemda dan DPRD Tubaba Tandatangani MoU KUA-PPAS APBD-P Tahun Anggaran 2020

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Pemerintah Daerah dan DPRD Tulang Bawang Barat mencapai kesepakatan untuk melakukan perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020. Kesepakatan itu diwujudkan dengan ditandatanganinya MoU KUA-PPAS APBD-P Kabupaten Tulang Bawang Barat TA 2020 melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung Dewan, Panaragan, Rabu (26/08/2020).

Mou KUA-PPAS APBD-P 2020 itu ditandatangani langsung oleh Bupati Tubaba Umar Ahmad dan Ketua DPRD Ponco Nugroho. Kesepakatan itu sekaligus pula menjadi dasar untuk dilakukannya pengajuan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Bupati Tubaba Umar Ahmad mengatakan bahwa Perubahan KUA-PPAS APBD 2020 dilakukan dengan tujuan untuk optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2020.

“Dengan disepakatinya perubahan Kebijakan Umum beserta Prioritas Plafon Anggaran Sementara pada APBD 2020, maka pada hakekatnya antara jajaran eksekutif dan legislatif di daerah ini mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk merealisasikan program dan kegiatan pembangunan yang lebih efektif dan efisien dalam sisa waktu tahun anggaran 2020,” demikian kata Umar.

Bupati pun berharap agar pada saatnya nanti kiranya jajaran eksekutif dan legislatif di daerah ini dapat menindaklanjuti kesepakatan, di antaranya dengan melaksanakan pembahasan atas Raperda APBD-P 2020 yang akan segera diajukan oleh jajaran eksekutif.

Penulis: Firman/Kominfo




Jadi Pelaku Curat Counter HP di Rawa Jitu Selatan, Warga Menggala Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: detikperu.com-

Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek Menggala berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) counter handphone (HP).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mengatakan, pelaku curat tersebut ditangkap hari Selasa (25/08/2020), sekira pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial FY (17), berprofesi wiraswasta, warga Jalan III Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Wagimin, Rabu (26/08/2020).

Kapolsek menjelaskan, pelaku FY ini telah melakukan tindak pidana curat di counter HP milik Togar Purba (41), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, hari Sabtu (04/07/2020), sekira pukul 03.00 WIB.

Korban baru mengetahui kalau counter HP miliknya yang berada di Jalan Ahmad Dahlan, Kampung Gedung Karya Jitu telah menjadi sasaran curat saat korban hendak membuka counter, sekira pukul 06.30 WIB, setelah diberitahu oleh saksi H. Salman Husin (60), yang merupakan tetangga warungnya.

“Pelaku tersebut masuk ke dalam counter HP milik korban dengan cara menjebol dinding bangunan sebelah utara yang terbuat dari GRS boar, lalu mengambil notebook merk asus 10 inchi, 10 unit HP berbagai merk dan 4 pcs kartu perdana IM3,” jelas Iptu Wagimin.

Akibat kejadian curat tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 10 Juta dan melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)




Komplotan Pelaku Curas di Areal PT. SIL Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: detikperu.com-

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di areal PT. Sweet Indo Lampung (SIL).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mengatakan, petugasnya berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana tersebut di dua lokasi yang berbeda.

“Pertama, hari Senin (24/08/2020), sekira pukul 22.00 WIB, di daerah Register 45, Kabupaten Mesuji, berhasil ditangkap pelaku berinisial DS (22), berprofesi buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng,” ujar AKP Sandy, Selasa (25/05/2020).

Lanjutnya, pelaku DS ini merupakan penadah barang hasil kejahatan dan dari tangannya berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Oppo A37, warna hitam.

Kemudian dilakukan pengembangan, hari Selasa (25/08/2020), sekira pukul 05.00 WIB, berhasil ditangkap dua orang pelaku utama tindak pidana curas berinisial SA als HA als TM als TR (34) dan DI (29), di rumahnya masing-masing.

“Dua pelaku tersebut sama-sama berprofesi tani dan mereka juga merupakan warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” tambah AKP Sandy.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial SA als HA als TM als TR dan DI ini telah melakukan tindak pidana curas kepada seorang perempuan bernama Yuni Astuti (22), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Triharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, hari Sabtu (20/06/2020), sekira pukul 10.45 WIB, di Jalan Poros PT.SIL.

Saat itu korban sedang bersama dengan saksi Nita Surati (24), beprofesi tani, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio, warna putih, tahun 2020 yang masih profit, dari arah pabrik PT. SIL menuju Bedeng Lambang.

“Ditengah perjalanan, sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban bersama saksi dihentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenali, lalu menodongkan pisau jenis laduk ke arah leher saksi Nita dan mengambil paksa tas korban berwarna biru yang didalamnya berisi HP merk Oppo A37, warna hitam dan uang tunai Rp. 300 Ribu,” jelas AKP Sandy.

Sehingga korban ketakutan dan melarikan diri ke arah plang GPM, para pelaku lalu mengejar dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, warna hitam, tanpa plat nomor, yang mengakibatkan korban terjatuh. Saat korban terjatuh, para pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke arah PT. SIL. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekira Rp. 17,1 Juta.

Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang, untuk pelaku SA als HA als TM als TR dan DI akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara, sedangkan pelaku DS akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)




Pemkab Tubaba Kerjasama Aplikasi Kasda Online Bersama BNI dan BPKP

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan aplikasi Kasda Online dengan BNI dan BPKP, yang berlangsung di Komplek Berugo, Panaragan Jaya, Selasa (25/08/2020).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tubaba Umar Ahmad. Dari jajaran BNI hadir Pimpinan BNI Wilayah Palembang Sunarna Eka Nugraha, sedangkan unsur BPKP diwakili oleh Korwas Bidang APD BPKP Perwakilan Prov Lampung Eko Suwahyo. Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan juga turut hadir pada kegiatan tersebut.

Selain penandatanganan kerjasama, pada kesempatan itu pihak BNI juga menyerahkan CSR (Corporate Social Responsibility) berupa 1 unit mobil ambulance kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta penyerahan secara simbolis KUR (Kredit Usaha Rakyat) kepada calon debitur UMKM di Tulang Bawang Barat.

Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan mengatakan bahwa saat ini penggunaan teknologi informasi harus menjadi bagian utama dari manajemen pemerintahan, karenanya perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pemkab Tubaba dengan BNI dan BPKP patut disyukuri.

“Kita berharap ini semua bisa memperbaiki kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan berkenaan dengan ini saya juga melihat perlu untuk terus mencetak kader-kader aparatur yang memahami pengelolaan keuangan digital,” demikian tambah Fauzi.

Sementara, terkait bantuan CSR ambulan dari BNI, Fauzi berharap bahwa bantuan itu bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka membantu masyarakat untuk penanganan kesehatan.

Pimpinan BNI Wilayah Palembang Sunarna Eka Nugraha mengatakan bahwa pihaknya menjalankan salah satu misi perusahaan yang sangat relevan di masa-masa sulit ini yaitu meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab kepada lingkungan dan komunitas sehingga dapat membawa manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

Penulis: Firman/Kominfo




Warga Kampung Sidoharjo Serahkan Senpi Rakitan Ke Polsek Penawartama

Tulang Bawang: detikperu.com-

Warga masyarakat Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang secara sukarela telah menyerahkan senjata api (senpi) rakitan laras panjang jenis locok kepada Polsek Penawartama.

Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, penyerahan senpi tersebut berlangsung hari Selasa (25/08/2020), sekira pukul 10.30 WIB, di Kampung Sidoharjo.

“Hari ini, PS. Kanit Reskrim bersama personel Reskrim Polsek Penawartama menerima penyerahan sepucuk senpi rakitan laras panjang jenis locok secara simbolis dari sudara Rahman (55), yang merupakan tokoh pemuda di Kampung Sidoharjo,” ujar Iptu Timur.

Kapolsek menjelaskan, penyerahan senpi laras panjang jenis locok tersebut berlangsung di rumah tokoh pemuda dan menurut keterangan dari tokoh pemuda, senpi yang dia serahkan ini berasal dari warga masyarakat yang identitasnya tidak mau disebutkan.

“Dalam sepekan ini, kami telah menerima dua pucuk senpi rakitan laras panjang jenis locok dari warga masyarakat, yang pertama kami terima hari Sabtu (22/08/2020) malam, dari warga Kampung Sidomulyo dan kedua kami terima hari ini dari warga Kampung Sidoharjo,” jelas Iptu Timur.

Lanjutnya, dia sangat mengapresiasi sekali apa yang telah dilakukan oleh warga masyarakat yang ada di dua kampung tersebut dan ini sebagai bentuk ketaatan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena senpi tersebut diserahkan secara sukarela kepada kami selaku petugas, tentunya kami tidak akan memprosesnya secara hukum.” Tutup Kapolsek.(*)




Polisi Kembali Meringkus Target Operasi Pelaku Curas

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Masih dalam Operasi Sikat tahun 2020 Tim gabungan Tekab 308 Polres Tubaba dan polsek Tuba Tengah kembali meringkus Target Operasi, kali ini satu pelaku kasus perkara tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi jalan raya kelurahan Mulya asri kecamatan Tuba Tengah berhasil diamankan,Selasa (25/08/2020).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari korban di Polsek Tulang Bawang Tengah Tanggal 05 Januari 2020.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra S,IK MH mengatakan, untuk kronologi penangkapan pada hari jumat tanggal 11 bulan agustus 2020 sekira jam 20.00 wib dari hasil penyelidikan di dapatkan informasi bahwa barang bukti Hp korban merek VIVO Y 93 berada di gunung batin, setelah itu lalu tekab polres tubaba dan anggota reskrim polsek tuba tengah langsung melaksanakan penangkapan dan penggeledahan di kediaman diduga tersangka tersebut,

“Setelah melakukan penggerebekan anggota berhasil mengamankan pelaku penanda yang berinisial PN beserta barang bukti berupa Hp merk HP VIVO Y 93, dari keterangan Penadah HP tersebut didapatkan dari seorang yang berinisial AN, setelah melakukan interogasi Tim langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka,” ungkap Kasatreskrim

Masih kata Kasatreskrim, Setelah Tim melakukan penyergapan di kediaman diduga pelaku yang berbeda di desa Gunung Batin Baru kecamatan Terusan Nunyai, ternyata tersangka an Andika sudah tertangkap oleh anggota polsek Terusan Nunyai dengan tersangkut kasus pencurian,

“Dari Polsek Terusan Nunyai diduga tersangka AN mengakui bahwa dia dengan satu rekan nya yang telah merampas/menjambret tas milik korban pada hari Minggu 04 Januari lalu, untuk tersangka saat ini sudah berada di Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman Sembilan sampai Dua Belas tahun penjara,” tungkas Iptu Andre.

Penulis: Firman/Polres TBB




Bupati Winarti Menjadi Pemateri Sekolah Partai Bagi Calon Kepala Daerah

Tulang Bawang: detikperu.com-

Atas keberhasilannya dalam membangun Daerah di segala sektor, Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti SE MH, mendapat apresiasi dari DPP – PDI Perjuangan, dan di dampuk menjadi pemateri sebagai narasumber dalam Sekolah Partai bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2020.

Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti SE MH, bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Walikota Solo Hendra Prihadi, menjadi narasumber Testimoni Keberhasilan Daerah, pada penyelenggaraan Sekolah Partai gelombang I, yang dilakukan secara Daring/Online, dan juga diisi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Badan Anggaran DPR RI Sa’id Abdullah sebagai Pemateri.

Tentu dengan berbagai pertimbangan, maka keberhasilan Bupati Winarti bisa dilirik oleh DPP, hingga DPP PDI Perjuangan berharap Bupati Tulang Bawang bisa berbagi ilmu kepada para Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengikuti sekolah Partai, bagaimana cara agar keberhasilan dalam memimpin Daerah dapat ditularkan.

Lebih jelasnya, sekolah Partai yang dilaksanakan sejak tanggal 21 sampai dengan 25 Agustus 2020 ini, berguna untuk memberikan pendidikan politik dan pendidikan kebangsaan bagi Kader PDI Perjuangan yang akan mengikuti pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Penulis: Herli




Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Curat di Lambu Kibang

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Tim Tekab 308 Satreskrim polres Tubaba berhasil Ungkap Kasus Target Operasi ( TO ) Ops Sikat Krakatau 2020 tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Senin (24/08/2020).

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 05 / I / 2019 / LPG / RES TUBABA / SEK LAMBU KIBANG, Tanggal 17 Januari 2019 tentang terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4e KUHPidana.

Tempat kejadian perkara Kandang ayam Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pelapor bernama ARIF NUR HIDAYAT (31) warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Rw. 13 Rt. 03 Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pelaku Yang berhasil diamankan ROSDI (38) warga Tiyuh Panca Marga Rt. 004 Rw. 013 Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Reskrim Tubaba IPTU Andre Try Putra S,IK MH mengatakan, Pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekira jam 03.00 Wib di Kandang ayam Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat, korban a.n ARIF NUR HIDAYAT.

” Saat itu korban memarkirkan kendaraan di halaman peternakan setelah digunakan untuk mengantarkan nasi di plan waskita kemudian korban tidur bersama istri dan anak korban sedangkan pekerja korban juga sudah tidur, saat itu motor HONDA Scoopy warna putih beige dan hitam dengan dengan keadaan kunci kontak masih tergantung di motor, kemudian pada pukul 05.00 wib istri korban bangun dan menyadari jika motor yang di parkir di halaman kandang ayam sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ) dan kemudian melapor ke polsek lambu kibang,” ungkap Kasat Reskrim

Kasatreskrim menambahkan Adapun saat team tekab 308 polres tubaba melakukan penangkapan Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap DPO / TO SIKAT KRAKATAU 2020 a.n ROSDI dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana mana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4e KUHPidana, pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan kemudian dari hasil penyelidikan anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di tiyuh Panca Marga Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian bersama dengan 3 ( tiga ) orang temanya yang sudah menjalani hukuman di rutan menggala selanjutnya tersangka diamankan ke polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.”Pungkasnya.

Penulis: Firman/Polres TBB




Perwosi Tubaba Gelar Lomba Senam Lampung Berjaya

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Persatuan Wanita Olahraga Indonesia (Perwosi) Tubaba menggelar Lomba Senam Lampung Berjaya di Komplek Sesat Agung, Panaragan Jaya, Minggu (23/08/2020). Kegiatan diikuti peserta OPD, dan juga dari kelurahan serta tiyuh.

Kegiatan berlangsung meriah. Hadir pada kegiatan itu Bupati Tubaba Umar Ahmad, Ketua DPRD Ponco Nugroho, Wakil Bupati Fauzi Hasan, serta para pejabat di lingkungan Pemkab Tubaba.

Ketua Perwosi Tubaba Ny. Kornelia Umar mengatakan bahwa Perwosi Kabupaten Tulang Bawang Barat baru dibentuk kurang lebih satu bulan yang lalu. “Perwosi ini secara nasional dipimpin Ketua Umum Tim Penggerak PKK Nasional yaitu Ibu Tito Karnavian, dan dilanjutkan oleh Ibu Riana Sari Arinal di tingkat provinsi, dan di Kabupaten Tulang Bawang Barat itu dipimpin oleh dirinya yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten tulang bawang Barat.”

Ditegaskan oleh Kornelia bahwa organisasi Perwosi terstruktur dari pusat hingga ke daerah, dan karenanya seluruh pengurus harus aktif mengikuti kegiatan, termasuk jajaran di tingkat kelurahan dan tiyuh.

“Senam Lampung Berjaya ini adalah program Provinsi Lampung dan kita di Kabupaten Tulang Bawang Barat wajib untuk mengikuti program-program yang dicanangkan oleh Ketua Perwosi Provinsi Lampung,” demikian kata Kornelia.

Sementara itu, Ketua Panitia Lomba Ny. Sholeha Herwan Sahri menjelaskan bahwa kegiatan Lomba Senam Lampung Berjaya dilaksanakan untuk membentuk wanita Indonesia yang sehat dan bugar sehingga tercipta keluarga yang cinta olahraga. “Senam Lampung Berjaya ini diharapkan dapat mendorong dan memberikan semangat kepada kita semua untuk sehat dan mudah dengan olahraga yang dilakukan secara sukarela cinta dan bergembira,” demikian kata Sholeha.

Ditambahkan oleh Sholeha bahwa Lomba Senam Lampung Berjaya di Kabupaten Tulang Bawang Barat rencananya dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 23 dan 24 Agustus 2020. Pembagian waktu ini menurutnya merupakan salah satu upaya untuk penerapan protokol kesehatan.

“Mari kita sama-sama junjung tinggi sportivitas olahraga, baik peserta, panitia, dan juri masing-masing berkontribusi dengan semangat kebersamaan berdasarkan persahabatan saling menghargai dengan penuh tanggung jawab,” harap Sholeha.

Penulis: Firman/Kominfo




Curi Kayu Akasia Seluas 1,5 Hektar, Petani di Gedung Meneng Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: detikperu.com-

Seorang pelaku berinisial BN (32), terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian dari Polsek Dente Teladas karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kayu akasia.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku tersebut ditangkap oleh petugasnya hari Sabtu (22/08/2020), sekira pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di Housing, KM 43, PT. Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng.

“Pelaku BN ini, sehari-harinya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Minggu (23/08/2020).

Kapolsek menjelaskan, pelaku BN telah mencuri kayu akasia milik korban Khosasih (62), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ponco Warno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, hari Jum’at (13/03/2020), sekira pukul 16.00 WIB, di Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng.

Korban baru mengetahui kalau kayu akasia miliknya seluas 1,5 hektar telah dicuri oleh pelaku, saat saksi Sarjono (65), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, menghubunginya melalui telepon seluler.

“Pelaku BN ini menebang dan memotong kayu akasia milik korban yang ada di Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng dengan menggunakan mesin serkel, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 150 Juta,” jelas AKP Rohmadi.

Selain berhasil menangkap pelaku, petugasnya juga turut menyita barang bukti (BB) berupa satu unit mesin serkel yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)