Satlantas Polres Tulang Bawang Tindak Kendaraan ODOL, Berikut Hasilnya

Tulang Bawang: detikperu.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melakukan penindakan berupa penegakkan hukum (gakkum) terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mengatakan, gakkum terhadap kendaraan ODOL tersebut berlangsung hari Kamis (22/10/2020), sekira pukul 10.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin, saya bersama dengan enam personel Satlantas melakukan gakkum terhadap kendaraan ODOL yang melintas di Jalintim, Kampung Banjar Agung. Hasilnya sebanyak empat unit kendaraan ODOL yang terjaring dalam kegiatan ini,” ujar Iptu Ipran, Jum’at (23/10/2020).

Lanjutnya, terhadap empat unit kendaraan ODOL tersebut, oleh petugas kami langsung diberikan tindakan berupa tilang di tempat.

Hal ini kami lakukan, guna memberikan efek jera kepada para pengendara yang membawa muatan berlebih. Mereka (para pengendara) ini, hanya mengejar setoran semata dan tidak menghiraukan keselamatan pengendara lainnya.

“Kegiatan gakkum terhadap kendaraan ODOL ini akan terus kami lakukan, sebagai bentuk nyata untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara lainnya yang melintas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.” Tutup Kasat Lantas.(*)




Gara-Gara Uang Tuyul Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Tubaba: detikperu.com- Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan suami istri terduga pelaku penggandaan uang yang bertempat tinggal di Tiyuh Candra jaya RT 05 RW 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kamis (22/10/2020).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra S,IK MH mengatakan Tim Tekab 308 Polres Tubaba berhasil mengamankan terduga pelaku penggandaan uang yang bernama (S), 38 Tahun, Perempuan. Awalnya pelapor (Muslia) diiming-imingi oleh terduga pelaku S dapat mengambil uang ghoib dalam jumlah besar dengan melakukan ritual-ritual ghoib, saat itu terduga pelaku S meminta sejumlah uang dengan alasan untuk melaksanakan ritual dengan membeli minyak-minyak tertentu serta sajen sebagai syarat ritual hingga beberapa kali ritual, setelah ritual, terduga pelaku menerangkan bahwa didalam lemari kamar sudah penuh terisi uang, namun uang tersebut dijelaskan oleh terduga pelaku belum dapat digunakan karena masih ada ritual lain yang harus dilakukan, setelah berjalan sekira satu bulan karena tidak ada kejelasan, pelapor membuka paksa lemari tersebut dan ternyata lemari yang dijanjikan berisi uang penuh ternyata kosong tidak ada uangnya dan pelapor hanya menemukan uang mata uang korea utara pecahan 5000 won sebanyak 200 lembar , akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira RP. 50.000.000(Lima puluh juta rupiah), Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Masih dari Kasat Reskrim, mendengar laporan informasi tersebut Tim Tekab 308 Polres Tubaba meluncur ke TKP yang bertempat di Tiyuh Candra Jaya RT 05 RW 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukannya tersangka kedua yang bernama (M) 55 Tahun yang merupakan suami siri dari terduga pelaku.

Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra S,IK , MH mengatakan kedua terduga pelaku terjerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”Tuturnya.
Penulis: Firman/DP




Pemkab Tulang Bawang Barat Melalui Dinas PUPR Bangun 11 Box Culvert dan Penggantian 5 Unit Jembatan

Tubaba: detikperu.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) menargetkan tahun 2020 pembangunan infrastruktur penggantian 5 unit jembatan dan pembangunan 11 unit Box Culvert yang tersebar di wilayah Kabupaten setempat segera rampung.

Kepala Dinas PUPR Tubaba Iwan Mursalin, M.T, mengatakan, penggantian 5 unit jembatan dan pembangunan 11 unit Box Culvert tersebut guna efisiensi dan efektifitas masyarakat dalam aktivitas perekonomian serta kelancaran transportasi darat.

Diketahui, 16 kegiatan Bidang Bina Marga tersebut tersebar di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan total pagu sekitar 22 miliar dan masing-masing pengerjaan sudah mencapai 80 persen.

“Tentunya dari total 16 kegiatan jembatan tersebut guna mempermudah akses masyarakat setempat untuk menjangkau segala aktifitas kegiatan sehari-hari Seperti, dari desa menuju perkotaan, sekolah, tempat kerja, berdagang serta mengurus administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan penunjang lain sebagainya,”jelasnya.

Dirinya berharap semoga pembangunan tersebut bisa segera rampung dan terlaksana sesuai dengan semestinya. Agar bisa segera dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat serta tentunya membantu kegiatan perekonomian.” Tutupnya. [ADV]




Bupati Umar Ahmad Terima Kunker Pimpinan Universitas Lampung

Tubaba: detikperu.com- Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad SP, menerima kunjungan kerja Pimpinan beserta rombongan Universitas Lampung di Brugo Cottage komplek Islamic Center, Rabu (21/10/2020).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Pj. Sekda, Asisten Kepala OPD terkait, dan Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Karomani M.Si beserta rombongan Universitas Lampung.

Dalam kunjungan kerja ini wakil rektor Universitas Lampung bidang perencanaan kerjasama dan TIK Prof. Suharso P.hd melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan dinas pendidikan,BPBD,PMD,Perpustakaan dan arsip, Pertanian,lingkungan hidup,Dispora,Koperindag.
Dan pada acara tersebut Bupati Tulang Bawang Barat menerima cinderamata/plakat dari rektor universitas lampung Prof. Dr. Karomi M.SI

Dalam sambutannya Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad mengucapkan terima kasih atas kedatangan dalam kunjungan kerja ini dan Bupati juga berharap kerjasama ini dapat membuahkan hasil dan kemajuan Kabupaten Tulang Bawang Barat khusus di bidang pendidikan.

Selanjutnya Bupati mengajak Pimpinan Unila berkeliling untuk meninjau beberapa Icon wisata yang ada di tubaba yaitu, Kota Uluan Nughik, Islamic Center Tubaba beserta meninjau beberapa UMKM yang ada di Tubaba.

Penulis: Firman/Kominfo




Bawa Senpi Ilegal dan Narkotika, Warga Mesuji Ditangkap Polsek Penawartama

Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pria berinisial AI (27), warga Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian dari Sektor Penawartama.

“Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini, ditangkap hari Rabu (21/10/2020), sekira 09.15 WIB, di sebuah warung soto yang ada di pinggir jalan, Kampung Wira Agung Sari, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH.

Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat petugasnya sedang melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran warga yang tidak memakai masker ketika berada di luar rumah.

Saat petugas dari Polsek Penawartama sedang melaksanakan Operasi Yustisi di Kampung Wira Agung Sari, melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang makan soto di sebuah warung.

“Petugas kami lalu menghampiri pria tersebut, lalu dilakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawanya. Saat digeledah sebuah tas kecil selempang warna hitam berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa sebuah senjata api (senpi) ilegal jenis revolver, warna silver yang di dalam silindernya terdapat tiga butir amunisi aktif call 5,56 mm,” ungkap Iptu Timur.

Selain itu, petugasnya juga berhasil menyita BB lainnya dari dalam tas yang dibawa oleh pria tersebut berupa timbangan digital, 18 buah plastik klip bening kosong, satu buah plastik klip bening berisi sisa serpihan narkotika jenis sabu, pipet berbentuk sekop warna merah putih dan uang tunai sebanyak Rp. 755 Ribu.

“Menurut pengakuan dari pelaku ini saat diinterogasi oleh petugas kami di lokasi penangkapan, bahwa dirinya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” tambah Iptu Timur.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi ilegal serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




Wabup Fauzi Hasan Hadiri Acara Silaturahmi FKUB

Tubaba: detikperu.com- Wakil Bupati Tulang Bawang Barat fauzi hasan SE MM memberikan sambutan pada acara silaturahmi Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) di rumah panggung uluan nughik. Selasa (20/10/2020)

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Bupati, Kepala Kesbangpol,Ketua FKUB Provinsi Lampung, FKUB Kabupaten Tulang Bawang Barat dan seluruh tokoh agama se-kabupaten Tulang Bawang Barat

Wakil bupati fauzi hasan berharap silaturahmi FKUB ini bisa membawa manfaat dalam kemajuan kabupaten tulang bawang barat khususnya pada pembangunan bumi ragem sai mangi wawai.

Selain itu Wakil Bupati mengucapkan terima kasih berkat kebersamaan dari berbagai suku dan ras serta berbagai agama, salah satu kunci utama dasar untuk membangun adalah keamanan. Marilah kebersamaan ini terus kita pelihara dan kita rawat.

Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat sangat mendukung persatuan dan kesatuan umat beragama di Tubaba ini.

Penulis: Firman/Kominfo




Polisi Tangkap Dua Pemuda Asal Menggala Yang Membawa Narkotika

Tulang Bawang: detikperu.com- Dua orang pemuda berinisial AN (22), warga Kelurahan Ujung Gunung dan HS (18), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

“Dua orang pemuda yang berstatus pengangguran tersebut, ditangkap hari Kamis (15/10/2020), sekira pukul 14.00 WIB, di pinggir jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Sabtu (17/10/2020).

Lanjut AKP Anton, penangkapan terhadap dua orang pemuda yang berasal dari daerah Menggala ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, karena di pinggir jalan Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

Saat anggota kami sedang melakukan penyelidikan, di pinggir jalan Kampung Tunggal Warga melihat dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeladahan badan terhadap mereka.

“Hasilnya, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan satu butir pil ekstasi warna merah muda,” ungkap AKP Anto.

Selain itu, petugasnya juga menyita BB berupa satu lembar timah rokok warna kuning emas, satu buah tutup minyak wangi dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam dari para pelaku.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




Bawa Narkotika, Warga Menggala Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: detikperu.com- Tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, mengatakan pelaku ditangkap hari Rabu (14/10/2020), sekira pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kecamatan Menggala.

“Pelaku yang ditangkap berinisial RA (21), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKBP Andy, Jum’at (16/10/2020).

Lanjut Kapolres, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari warga bahwa di pinggir Jalintim, Depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), terdapat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi. Disana memang benar terdapat seorang laki-laki seperti yang disebutkan oleh warga, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut oleh petugas kami.

“Hasilnya, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, yang disimpan pelaku di kantong jaket sebelah kanan warna abu-abu merk Midlle Heigh,” ungkap AKBP Andy.

Selain itu, petugasnya juga turut menyita BB berupa handphone (HP) merk Oppo warna biru tua dari pelaku ini.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




Simpan Narkotika di Kantong Saku Baju, Oknum Honorer Sat Pol PP Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pelaku tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I berinisial HV (32), warga Kampung Pendowo Asri, RT 005, RW 006, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.

“Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) ini, ditangkap oleh petugas kami hari Selasa (13/10/2020), sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Jalan Basung, Kampung Pendowo Asri,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Kamis (15/10/2020).

Lanjut AKP Anton, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Jalan Basung, Kampung Pendowo Asri, yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.

Dari informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke rumah seperti yang dimaksud untuk memastikan kebenarannya. Saat petugas kami tiba di lokasi, ditempat tersebut berhasil ditangkap seorang pria, kemudian dilakukan penggeledahan badan

“Dari badan pria yang merupakan oknum Honorer Sat Pol PP ini, petugas kami berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, yang disimpan olehnya di kantong saku baju depan sebelah kiri,” ungkap AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika

Tulang Bawang: detikperu.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mengatakan pelaku tersebut ditangkap hari Selasa (13/10/2020), sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya yang ada di Kampung Pendowo Asri.

“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SU (50), berprofesi tani, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Anton, Kamis (15/10/2020).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, plastik klip kosong ukuran besar, dua buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), kertas timah rokok yang terdapat tulisan jual beli narkotika, gulungan kain dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam,” ungkap AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)