Gelar Operasi Zebra Krakatau-2020 di Pasar Unit 2, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: detikperu.com- Operasi Zebra Krakatau-2020 yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang selain menyasar para pengguna jalan, kali ini juga menyasar kepada para pedagang.

Hal itu terlihat saat menggelar Operasi Zebra Krakatau-2020, hari Kamis (29/10/2020) siang, di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin siang atau tepatnya di hari keempat Operasi Zebra Krakatau-2020, saya bersama dengan personel Satlantas membagikan brosur imbauan kepada para pengguna jalan dan pedagang yang ada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ujar Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Ju’mat (30/10/2020).

Iptu Ipran menjelaskan, sebanyak 50 lembar brosur imbauan yang dibagikan kepada para pengguna jalan dan pedagang pada pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau-2020 hari itu. Adapun rinciannya yaitu 25 lembar brosur diberikan kepada para pengguna jalan dan 25 lembar lembar brosur diberikan kepada para pedagang.

“Brosur yang kami berikan ini, berisi imbauan bahwa saat ini sedang berlangsung Operasi Zebra Krakatau-2020 sampai dengan tanggal 08 November 2020 nanti, untuk itu diharapkan kepada warga masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, khusus para pengendara sepeda motor wajib memakai helm SNI,” jelasnya.

Selain memberikan brosur, kami juga mengingatkan kepada warga untuk senantiasa disiplin mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Yang mana kita ketahui bersama saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung, untuk itu selama kita beraktivitas di luar rumah tetap terapkan 3M + 1T (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan tidak berkerumun).(*)




Hari Keempat Operasi Zebra Krakatau-2020, Belasan Pengendara Mendapatkan Reward Dari Satlantas Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: detikperu.com- Hari keempat pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau-2020, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang memberikan reward (penghargaan) kepada para pengendara sepeda motor.

Pemberian reward tersebut berlangsung hari Kamis (29/10/2020), sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pagi ini tepatnya di hari keempat pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau-2020, saya bersama dengan personel Satlantas memberikan reward kepada 15 pengendara sepeda motor yang melintas di Jalintim, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ujar Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

Pemberian reward ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada para pengendara sepeda motor yang telah tertib dalam berlalu lintas dan patuh pada protokol kesehatan.

“Adapun reward yang kami berikan berupa pemberian kartu nama anggota kepada pengendara sepeda motor atas dedikasinya dalam menjaga keselamatan berlalu lintas dan mencegah penyebaran Covid-19,” papar Iptu Ipran.

Pemberian reward ini, akan terus kami lakukan selama berlangsungnya Operasi Zebra Krakatau-2020 yang masih akan berlangsung selama 10 hari kedepan.

Dengan harapan, para pengendara lainnya tergugah hatinya sehingga mereka dapat turut serta untuk tertib di dalam berlalu lintas serta patuh pada protokol kesehatan yang mana kita ketahui bersama bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.(*)




Satlantas Polres Tulang Bawang Pasang Puluhan Stiker di Kendaraan Saat Gelar Operasi Zebra Krakatau-2020

Tulang Bawang: detikperu.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang memasang puluhan stiker pada kendaraan yang melintas di wilayah hukumnya.

Kegiatan pemasangan stiker tersebut berlangsung hari Kamis (29/10/2020), sekira pukul 10.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini bertepatan dengan hari keempat berlangsungnya Operasi Zebra Krakatau-2020, saya bersama dengan personel Satlantas melakukan pemasangan stiker pada kendaraan yang melintas di Jalintim, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ujar Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 50 lembar stiker yang berhasil kami pasang, dengan rincian 25 lembar stiker di pasang pada mobil bus penumpang dan 25 lembar stiker di pasang pada mobil truck.

Stiker yang kami pasang tersebut, berupa imbauan kepada para pengendara bahwa saat ini sedang berlangsung Operasi Zebra Krakatau-2020 di seluruh Indonesia, yang mana Operasi tersebut akan berlangsung sampai dengan tanggal 08 November 2020 nanti.

“Untuk itu kiranya para pengendara agar selalu taat dan tertib mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya serta disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” terang Iptu Ipran.

Walaupun saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung, kita semua masih bisa tetap aman dalam beraktivitas dengan tetap disiplin menjalankan 3M + 1T (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir serta tidak berkerumun).(*)




Hari Kedua Operasi Zebra Krakatau-2020 Polres Tulang Bawang, Berikut Lokasi dan Hasilnya

Tulang Bawang: detikperu.com- Hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau-2020, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang kembali melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mengatakan, kegiatan penindakan tersebut berlangsung hari Selasa (27/10/2020) siang, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin siang atau hari kedua Operasi Zebra Krakatau-2020, petugas kami kembali melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem. Hasilnya sebanyak 14 pengendara terjaring dalam kegiatan ini,” ujar Iptu Ipran, Rabu (28/10/2020).

Kasat Lantas menjelaskan, dari 14 pengendara yang terjaring di hari kedua Operasi Zebra Krakatau-2020, terdiri dari satu kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan 13 sepeda motor.

Untuk satu unit kendaraan ODOL, petugas kami langsung memberikan tindakan di tempat berupa tilang dan kepada 13 sepeda motor hanya diberikan tindakan berupa teguran kepada pengendaranya karena mereka kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

“Sistem yang kami gunakan dalam melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau-2020 ini adalah secara hunting system.” terangnya.

Kasat Lantas mengimbau, kepada para pengendara untuk selalu mentaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas di jalan raya, bawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Khusus kepada para pengendara sepeda motor agar selalu memakai helm SNI.

“Ingat, pendemi Covid-19 saat ini masih berlangsung, untuk itu tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan agar aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19 saat beraktivitas.”Tutup Iptu Ipran.(*)




Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Menggala

Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pria berinisial AI (33), warga Jalan IV, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

“Pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika ini, ditangkap oleh petugas kami hari Selasa (27/10/2020), sekira pukul 13.00 WIB, di pinggir Jalan III, Kelurahan Ujung Gunung Ilir,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Rabu (28/10/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya bahwa di Jalan III, Kelurahan Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, disana ada seorang pria yang sedang berdiri dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap pria tersebut.

“Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip kosong ukuran kecil, handphone (HP) merk Mito warna hitam merah dan uang tunai sebanyak Rp. 250 Ribu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




SMSI Minta Penggunaan Dana Media di DPRD Lampung Transparan

Bandar Lampung: detikperu.com- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung meminta DPRD Lampung transparan dalam mengelola dana publikasi untuk media massa. Pasalnya, penggunaan anggaran untuk media di DPRD Lampung diduga ada pemotongan yang dilakukan oleh oknum di sekretariat DPRD setempat.

Hal tersebut terungkap atas keluhan sejumlah pengurus dan anggota SMSI Lampung dalam rapat pengurus SMSI Lampung, Senin (26/10/2020).

“Ada indikasi pemaksaan dalam pemotongan yang jumlahnya cukup besar,” kata Ketua SMSI Lampung Donny Irawan, S.E. dalam rapat internal dengan sejumlah anggota SMSI Provinsi Lampung di Sekretariat SMSI, Senin (26/10/2020).

Atas dasar pemotongan tersebut dia meminta kepada DPRD untuk memberikan data anggaran media massa yang sebenarnya. Sehingga penggunaan anggaran untuk media massa tepat sasaran yang betul-betul diterima untuk pengusaha media massa ataupun wartawan.

Selama ini, lanjut mantan anggota DPRD Lampung ini, sesuai laporan anggota SMSI, dana pencairan wartawan DPRD Lampung untuk perbulannya sebanyak Rp 2,75 juta, Kemudian dipotong Rp 750 ribu, jadi cuma terima Rp2 juta. Namun tidak diketahui untuk apa dana pengurangan tersebut.

Menurut Donny, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pemotongan yang mencapai Rp 750 ribu sangat terasa bagi wartawan.

“Kalau dihitung-hitung Rp750 ribu dikalikan sekitaran 100 media saja sudah mencapai Rp 75 juta,” tegas Donny.

Sementara itu sekretaris dewan (Sekwan) Lampung, Tina Malinda, S.Sos, MM saat dimintai konfirmasi via chat WhatsApp terkait masalah diatas belum ada jawaban.(rls)




Pemkab-DPRD Tubaba Rapat Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021

Tubaba: detikperu.com- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melaksanakan Rapat Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 Serta Penyampaian Hasil Reses DPRD Tahap I Dan II Tahun 2020 Kabupaten Tubaba.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Rapat DPRD setempat, Selasa (27/10/20) sekira pukul 10.00 Wib, dan turut dihadiri Bupati Tubaba Umar Ahmad, SP, Wakil Bupati Fauzi Hasan, SE, MM, Kodim 0412 LU, Kapolres Tubaba, Para Kepala Dinas, Para Kabag serta tamu undangan lainnya.

Bupati Tubaba Umar Ahmad, SP dalam sambutannya menyampaikan, Sungguh patut disyukuri bersama pula, jajaran eksekutif dan legislatif di daerah ini telah mencapai kesepahaman untuk mengadakan Perubahan atas Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2021, yang kesemuanya itu tentunya dimaksudkan untuk Optimalisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2021.

Melalui forum yang terhormat ini, “saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, yang telah menunjukkan dukungan, kerjasama, dan komitmen yang sangat tinggi dalam melakukan pembahasan terhadap dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2021, sehingga kita dapat menuntaskan pembahasan sesuai dengan jadwal dan ketentuan dalam siklus Perencanaan Daerah,” kata Umar

Kesepahaman untuk mengadakan perubahan atas KUA-PPAS APBD 2021 didasari kesamaan pandangan tentang perlunya dilakukan beberapa penyesuaian sehubungan dengan berubahnya beberapa asumsi yang dapat mempengaruhi kinerja pelaksanaan APBD 2021.

Lanjut Umar, perlu disampaikan bahwa dalam Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2021, keterbatasan anggaran, dan juga tantangan di tengah pandemi covid-19 ini, tidak berarti Pembangunan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Namun yang paling penting tentu saja kita harus tetap fokus pada prioritas yang telah kita tetapkan, diantaranya Peningkatan infrastruktur, Pembangunan Kesehatan, dan meningkatkan kualitas SDM melalui Pelayanan Dasar yang memadai, baik secara kuantitas maupun kualitas,”ungkapnya.

“Kami yakin Badan Anggaran Legislatif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah berupaya secara maksimal dalam membahas Plafon Prioritas Anggaran, sehingga Penyusunan PPAS tidak dimaknai sekedar mendistribusikan anggaran saja, tetapi lebih difokuskan pada penyusunan anggaran berdasarkan program dan rencana kerja prioritas.

Selain itu, untuk mengoptimalkan pengalokasian anggaran tentunya telah pula diperhitungkan keakuratan sasaran Program Kegiatan oleh Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah melalui perhitungan yang cermat, logis, dan tepat sasaran.

“Kami berharap agar pada saatnya nanti jajaran legislatif di daerah ini pun kiranya dapat menindaklanjuti kesepakatan yang terjalin pada hari ini, diantaranya dengan melaksanakan Pembahasan atas Raperda APBD 2021 yang akan segera kami ajukan dalam waktu tidak terlalu lama.

Dengan mengacu kondisi potensi pendapatan yang diproyeksikan akan diperoleh Kabupaten Tubaba, maka KUA-PPAS tahun anggaran 2021 ini disusun dengan asumsi-asumsi dan realita kebutuhan belanja yang benar-benar prioritas untuk didanai. Secara ringkas, Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:

Pendapatan Tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp 905.468.640.861,- yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, yang ditetapkan sebesar Rp. 39.564.544.704,-, Pendapatan Transfer, sebesar Rp 830.108.569.331,- dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 35.795.526.826,-.

Lanjutnya, untuk belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp. 884.968.640.861,- yang terdiri atas Belanja Operasi dan Modal Rp. 738.916.660.661,- serta Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5.000.000.000,-. Untuk Belanja Transfer sebesar Rp141.051.980.200,-. Sementara pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 18.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp38.500.000.000,-.

Selanjutnya, melalui forum Rapat Paripurna DPRD Tubaba pada hari ini, selain melakukan penandatanganan KUA-PPAS APBD 2021, perkenankan kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada jajaran DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang telah menyelesaikan penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan Reses Tahap I dan II Tahun 2020, sebagai bekal untuk lebih memantapkan penerapan komitmen pembangunan yang pro-rakyat.

Mari kita bersama-sama berupaya untuk mengakomodir hasil reses tersebut, baik dalam rangka evaluasi pelaksanaan pembangunan, maupun juga dalam perencanaan pembangunan untuk masa-masa yang akan datang. Mengingat kondisi yang tengah kita hadapi saat ini tentunya membutuhkan kerja keras kita bersama sama untuk dapat menghadapi pandemi yang tengah melanda Daerah kita tercinta ini.” Pungkasnya.[Firmansyah]




Pemkab Tulang Bawang Barat Melalui Dinas Kesehatan Deklarasikan ODF

Tubaba: detikperu.com- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Dinas Kesehatan lakukan Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS), melalui Zoom Meeting Virtual, yang berlangsung di ruang Rapat Aula Bupati setempat, Selasa 27 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 Wib.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Tubaba Umar Ahmad SP, yang di wakili Pj. Sekda Nopriwan Jaya, SP, Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh sekretaris Bpk. Kaisar, MH., Camat Tulang Bawang Tengah, Kepalo Tiyuh Pulung Kencana, Makarti dan Toto Wonodadi.

Bupati Tubaba Umar Ahmad, SP dalam sambutan nya yang diwakili Oleh Pj. Sekda Nopriwan Jaya, SP mengatakan, Atas nama Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), mengucapkan Selamat bergabung di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai melalui Zoom Meeting Virtual ini kepada Bapak / Ibu dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, semoga dengan bergabungnya di sini akan semakin meningkatkan semangat dan motivasi masyarakat khususnya di Tulang Bawang Barat untuk mensukseskan gerakan ODF / Stop Buang Air Besar Sembarangan secara berkelanjutan sesuai dengan Program Nasional Universal Acces dan SDGS 2030.

Lanjut Umar, salah satu isu terpenting dari Program Kementerian Kesehatan yang mencanangkan Universal Acces di Tahun 2020 yaitu 100 % acces sarana air bersih 0 kawasan permukiman kumuh 100 % sarana sanitasi layak yang dilanjutkan dengan Program Nasional SDGS (Sustainable Development Goals). STBM adalah suatu program intervensi yang menitik beratkan pada pencapaian kondisi sanitasi total berbasis masyarakat, melalui perubahan perilaku higienis, dengan melibatkan atau memberdayakan seluruh komponen masyarakat tanpa terkecuali.

Tujuan STBM adalah terwujudnya kondisi sanitasi total melalui pemberdayaan masyarakat, dimana seluruh komponen masyarakat mampu melaksanakan 5 pilar yaitu : Tidak buang air besar sembarangan (Stop Babs), Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (CTPS), Mengelola air minum dan makanan aman, Mengelola sampah rumah tangga dengan aman, Mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman,” katanya.

Menurutnya, perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dapat mempengaruhi kejadian penyakit berbasis lingkungan diantaranya penyakit Diare, Thypoid dan lain-lain. Dengan Stop BABS dapat memutuskan rantai penularan penyakit. Dan dengan menerapkan pilar sanitasi total berbasis masyarakat dapat mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi kabupaten yang sehat,” ucapnya.

“Saya menyadari, bahwa mewujudkan Program Stop Buang Air Besar Sembarangan memang bukan sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan apalagi di situasi dan kondisi pandemi Covid19 yang tengah melanda khususnya di Kabupaten Tubaba dan umumnya di dunia. Akan tetapi tidak menyurutkan semangat untuk bekerja dan berkarya, atas dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat itu sendiri, program stop buang air besar sembarangan dapat terlaksana dengan baik di Tahun 2020. Hal ini sudah terbukti oleh 103 Tiyuh (Desa) di 9 Kecamatan Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang akan mendeklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS).

Kemudian itu, “Saya berharap kepada tiyuh-tiyuh yang sudah ODF dengan status Sanitasi layak berkelanjutan ke akses sanitasi aman, agar memanfaatkan Dana Desa (DD) yang salah satu Programnya jambanisasi sekaligus bersinergi dengan OPD terkait, PMD, PUPR, PKK, Camat, Kepala Tiyuh, Kader STBM dan semua pihak supaya berperan aktif agar terwujudnya penghargaan STBM Awards di 2021.

Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan, Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi setiap upaya kita dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang sehat. dengan membaca Bismillah Acara Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS) secara resmi saya nyatakan dibuka. (Firmansyah)




Satlantas Polres Tulang Bawang Jaring 20 Pengendara Pada Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau-2020

Tulang Bawang: detikperu.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melakukan penindakan kepada para pengendara di hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau-2020.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mengatakan, kegiatan penindakan tersebut berlangsung hari Senin (26/10/2020) siang, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari pertama Operasi Zebra Krakatau-2020, kami laksanakan penindakan di Jalintim, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Disana petugas kami berhasil menjaring 20 pengendara,” ujar Iptu Ipran, Selasa (27/10/2020).

Lanjutnya, 20 pengendara yang terjaring pada hari pertama Operasi Zebra Krakatau-2020 ini terdiri dari 2 unit kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) dan 18 sepeda motor.

Untuk 2 unit kendaran ODOL, petugas kami langsung memberikan tindakan tegas ditempat berupa tilang dan 18 sepeda motor hanya diberikan teguran lisan karena kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengendara, bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau-2020 masih akan berlangsung selama 13 hari kedepan. Untuk itu lengkapi diri dengan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, khusus kepada pengendara sepeda motor jangan lupa memakai helm SNI,” papar Iptu Ipran.

Pandemi Covid-19 saat ini masih berlangsung, untuk itu Kasat Lantas mengingatkan agar warga tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yaitu 3M + 1T (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan tidak berkerumun).(*)




Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkotika, Seorang Petani Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pria berinisial JI (41), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.

“Pria yang kesehariannya berprofesi petani ini, ditangkap oleh petugas kami hari Senin (26/10/2020), sekira pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Selasa (27/10/2020).

Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut AKP Anton merupakan hasil penyelidikan atas informasi bahwa di sebuah rumah yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.

Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas gabungan langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah, kemudian petugas kami juga melakukan penggeledahan.

“Hasil dari penggeledahan, di rumah petani ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, 18 bungkus plastik klip kosong, dompet warna merah dan alat hisap sabu (bong),” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)