Bawa Narkotika ke Salah Satu Rumah Makan di Tulang Bawang, Pemuda Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: detikperu.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mengatakan pelaku ditangkap oleh petugasnya hari Rabu (04/11/2020), sekira pukul 15.00 WIB, di salah satu Rumah Makan (RM) yang berada di Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang

“Pelaku tersebut merupakan seorang pemuda berinisial DK (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sido Binangun SB IX, Simpang Randu, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar AKP Anton, Jum’at (06/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap pemuda ini berdasarkan informasi yang didapat oleh petugasnya bahwa di sebuah RM yang berada di Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju kesana dan setelah tiba di lokasi petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DK, lalu dilakukan penggeledahan badan.

“Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua buah pipet berbentuk L, kotak rokok merk INA BOLD warna hitam, timah rokok berwarna kuning, plastik berwarna merah dan kemeja panjang berwarna biru muda,” jelasnya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




SMSI Lampung Minta Bawaslu Tegas bagi Pelanggar Aturan Kampanye

Bandar Lampung: detikperu.com (SMSI– Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan sebanyak 270 daerah melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Dari jumlah itu, delapan kabupaten dan kota di Provinsi Lampung akan menggelar pilkada serentak.

Kedelapan daerah tersebut yakni Kota Bandar Lampung dan Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Way Kanan, Pesawaran, Pesisir Barat, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.

Saat ini tahapan pilkada ada di dalam masa kampanye bagi para pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) untuk memberitahukan visi dan misinya.

Namun banyak paslonkada yang disinyalir melakukan pelanggaran.

Masyarakat menunggu keberanian Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslonkada dan tim sukses, khususnya di Lampung.

Di kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada, para calon rata-rata melakukan pelanggaran.

Misalnya money politics, membagikan sembako, minyak, gula, sarung dan lain-lain.

“Mengumpulkan massa melebihi batas yang diatur tim Gugus Tugas serta memberikan janji-janji dan lainnya,” ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, Jumat, 6 November 2020.

Menurut dia, akibat pelanggaran tersebut, akan berdampak yang merugikan masyarakat.

“Di masing-masing daerah akan terpilih kepala daerah yang tidak bermutu, alias tidak berkualitas,” jelas Donny.

Akibatnya, pembangunan tidak maksimal. Terjadi jual beli proyek, jual beli jabatan dan korupsi yang terus berjalan secara berjamaah.

“Berbagai perizinan yang harusnya gratis, dipersulit, sehingga investor harus merogoh kocek lebih dalam. Dampaknya, penghasilan karyawan atau pekerja terbatas dan pajak-pajak daerah tinggi,” urai Donny.

Dia mempertanyakan sanksi apa yang akan diberikan Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan para paslonkada, khususnya di Lampung.

“Sudah banyak kita dengar dan lihat di mana-mana paslonkada yang diduga melakukan pelanggaran. Apa sanksi yang akan diberikan kalau pelanggaran terus terjadi,” tukas Donny.

Untuk itu, SMSI Lampung minta para pelaku pelanggaran diberikan sanksi tegas oleh Bawaslu.

“Misalnya, pengurangan waktu masa kampanye atau sanksi tegas lain, sesuai aturan, sampai dengan didiskualifikasi dari peserta kampanye,” imbau Donny.

Dengan terjadinya jual beli suara itu, lanjut dia, mewarnai pelaksanaan kampanye paslonkada hingga menjadi ternoda.

“Untuk itu, sangat diperlukan tindakan tegas dari Bawaslu, guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya berbagai pelanggaran di masa kampanye ini hingga saat pencoblosan,” ujar Donny. (*)




SMSI Imbau Waspada Temui Narasumber

Bandar Lampung: detikperu.com- Pandemi coronavirus desiase 2019 (Covid 19) masih berkepanjangan di Provinsi Lampung. Bahkan di Kota Bandar lampung kini berstatus zona merah atas banyaknya warga yang terkena Covid 19. Di kabupaten/kota lain, juga masih terjadi penyebaran virus berbahaya tersebut.

Untuk itu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk waspada atau hati-hati dalam mewawancarai narasumbernya. Disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

”Gunakan masker, jaga jarak jangan berkerumun yang kurang bermanfaat serta bawa bekal hand sanitizer selama peliputan di lapangan,” kata Ketua SMSI Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE. Kemarin.

Penghentian penyebaran Covid 19 tak hanya kewajiban pemerintah saja, tetapi peran masyarakat sangat menentukan pembasmian Covid 19 ini. Misal pemerintah telah melakukan upaya namun warganya tak disiplin menerapkan protokol kesehatan, ia yakin penyebaran Covid 19 tak bisa dibendung seperti sekarang.

”Ayo kita mulai dari kita sendiri (anggota SMSI) disiplin terapkan protokol kesehatan. Baru setelah itu ingatkan kepada orang di sekitar kita. Saya yakin Covid 19 bisa kita minimalisir dan usir dari Provinsi Lampung ini,” bebernya.

Terakhir, tak ada berita yang senilai nyawa wartawan itu sendiri. Wawancara atau tatap muka dengan narasumber boleh, namun protokol kesehatan tetap dijalankan. ”Mari kita perangi Covid 19 ini dari kita sendiri. Disiplin terapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.(rls)




Sempat Buron, Pelaku Curat Sapi di Banjar Margo Akhirnya Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: detikperu.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sapi.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, buronan pelaku curat sapi ini ditangkap oleh petugas kami hari Selasa (03/11/2020), sekira pukul 18.30 WIB, di rumahnya yang ada di Dusun Bumi Mulyo, Desa Bumi Kencana.

“Buronan pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut berinisial SN als BR (43), berprofesi tani, warga Dusun Bumi Mulyo, Desa Bumi Kecana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar AKBP Andy, Kamis (05/11/2020).

AKBP Andy menjelaskan, dalam melakukan tindak pidana curat sapi, pelaku SN als BR ini tidak sendirian tetapi bersama dengan dua orang rekannya yaitu Sabarno (39) dan Rakim (31), yang mana dua rekan pelaku tersebut telah lebih dahulu tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Ketiga pelaku ini telah mencuri 5 ekor sapi milik korban Samsuri (52), berprofesi tani, warga Kampung Catur Karya Buana Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, hari Jum’at (14/02/2020), sekira pukul 06.00 WIB.

“Adapun rincian dari 5 ekor sapi milik korban yaitu satu ekor sapi jantan, tiga ekor sapi induk betina (babon) dan satu ekor sapi betina anakan (pedet), yang mana sapi-sapi tersebut berada di kandang belakang rumah korban,” jelas AKBP Andy.

Setelah korban mengetahui kalau 5 ekor sapi miliknya telah hilang, korban berusaha mencari dan berhasil menemukan satu ekor sapi betina anakan (pedet) di perkebunan plasma sawit dekat areal PT. BNIL yang berjarak sekira 3 Km dari rumah korban, yang mana saat ditemukan posisi sapi tersebut dalam posisi tertidur di bawah pohon sawit. Akibatnya korban mengalami kerugian empat ekor sapi yang ditaksir seharga Rp. 50 Juta.

Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku mengambil sapi milik korban dengan cara membuka pintu kandang sapi saat korban sedang tertidur lelap, lalu melepas ikatan tali tambang dan menarik sapi-sapi tersebut ke perkebunan plasma sawit, kemudian dinaikkan ke dalam mobil truck.

Akibat perbuatannya, pelaku SN als BR ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)




Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Kedatangan Menpan RB

Tulang Bawang: detikperu.com- Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang mengerahkan ratusan personelnya guna mengamankan kegiatan peresmian (grand opening) Mall Pelayanan Publik (MPP) pertama di Provinsi Lampung.

Grand Opening MPP ini akan berlangsung hari Rabu (04/11/2020), di MPP Tulang Bawang yang berada di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang memimpin langsung apel gabungan personel kesiapan pengamanan mengatakan, grand opening MPP Tulang Bawang ini akan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

“Ini merupakan kegiatan berskala nasional, untuk itu kita semua yang melaksanakan tugas pengamanan harus all out dalam bertugas dan jangan underestimate, karena kalau sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan beritanya langsung viral,” ujar AKBP Andy.

Lanjutnya, personel yang telah di ploting sesuai dengan sprinnya harus sudah faham dan mengerti harus berbuat apa dan bagaimana, untuk itu para perwira yang telah ditunjuk sebagai pengendali wajib bertanggung jawab penuh.

Kapolres menjelaskan, dalam kegiatan pengamanan grand opening MPP ini sebanyak 177 personel gabungan yang dilibatkan, terdiri dari 10 personel Brimob, 20 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), 10 personel Dinas Perhubungan (Dishub), 20 personel Kodim 0426 Tulang Bawang dan 117 personel Polres.

“Untuk 117 personel Polres yang ditunjuk, mereka terdiri dari personel Satsabhara yang melakukan pengamanan terbuka, personel Satlantas yang mengatur arus lalu lintas, personel Satintelkam dan Satreskrim yang melakukan pengamanan tertutup,” jelasnya.

Selain Menpan RB, nantinya akan hadir juga dalam kegiatan ini Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Para Bupati dan Walikota seprovinsi Lampung.(*)




Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Bandar Narkotika

Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pria yang menjadi Bandar Narkotika berinisial YR (36), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

“Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap oleh petugas kami hari Selasa (03/11/2020), sekira pukul 12.30 WIB, di rumahnya yang ada di Kampung Agung Jaya,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Rabu (04/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap Bandar Narkotika ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan.

“Hasilnya selain berhasil menangkap pelaku yang merupakan Bandar Narkotika, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,70 gram,” jelasnya.

Selain itu, disana juga turut disita BB lainnya berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, lima buah plastik klip kosong, lima buah plastik klip kosong yang terdapat tulisan angka, dua buah plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, satu buah plastik klip bening ukuran besar, dua buah sendok sabu, timbangan digital berwarna silver dan handphone (HP) merk xiaomi warna hitam.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 13 Miliar.(*)




Satresnarkoba Polres Tubaba Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tubaba: detikperu.com- Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil Meringkus satu orang (laki-laki) Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dikawasan HTI register 44 Dusun Terang Agung Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan, terduga pelaku yang bernama (D) 48 Tahun, pekerjaan wiraswasta, Alamat tempat tinggal kawasan register 44 HTI RT/RW 003/008 Dusun Terang Agung Desa Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat, telah diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden SH,MH Panjaitan mengatakan pada hari Senin tanggal 02 November 2020 sekira jam 22.00 Wib, Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah (D) Sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan inex, kemudian team Sat narkoba di pimpin Kasat Narkoba meluncur ke sasaran ,kemudian mengamankan sodara (D) Bin M.Zen di ruangan tamu kediamannya serta melakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam bungkus rokok gudang garam miliknya 2 (dua) klip plastik berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu , kemudian didalam lemari kamar ditemukan kotak plastik berisikan 3(tiga) klip plastik berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) klip plastik berisi 1(satu) butir pil warna pink yang diduga narkotika jenis extacy/inex, kemudian team membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Masih Dari Kasat Narkoba Mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lalu ditemukan barang bukti berupa:
1. 5(lima)buah klip plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,seberat 0 ,91 Gr
2. 1(satu ) klip plastik berisi 1(satu) butir pil warna pink yg diduga narkotika jenis inex/extacy
3.1(satu)buah kotak rokok gudang garam
4.1(satu)buah kotak plastik
5.1(satu)HP android warna hitam merk oppo
6.2(dua)buah hp merk nokia.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH Mengatakan, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut kini terjerat Pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 ayat(1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup. “Pungkasnya.

Penulis: Firman/DP




Jadikan Rumah Tempat Menyalahgunakan Narkotika, Petani di Dusun Cakat Raya Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pria berinisial ID (23), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

“Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap oleh petugas kami hari Senin (02/11/2020), sekira pukul 12.00 WIB, di rumahnya yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Selasa (03/11/2020).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap petani tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh anggotanya bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah yang dimaksud sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Hasilnya selain berhasil menangkap pelaku, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, beberapa plastik klip kosong dan dompet berwarna coklat,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




Tekab 308 Polres Tubaba Tangkap Terduga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak dibawah Umur

Tubaba: detikperu.com- Edi Susilo (23) Tahun, pemuda bertato warga kecamatan Tulang Bawang Tengah digelandang Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, dengan dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Sungguh sangat malang dialami Korban (sebut saja bunga) gadis yang masih berumur 15 tahun, menjadi nafsu birahinya pelaku yang pada saat itu mengaku jomblo. tersangka berhasil merenggut kesucian korban di sebuah kontrakan saat tersangka mengajak korban jalan ke sebuah taman yang berada di Tiyuh Waysido.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK melalui Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra S.IK MH mengatakan, penangkapan bermula dari laporan ibu korban, bahwa anak gadis nya telah disetubuhi oleh diduga pelaku bernama Edi Susilo (23) warga Tiyuh Tirta Kencana kecamatan Tulangbawang Tengah.

“Awalnya korban dengan pelaku tersebut berpacaran, setelah korban mengetahui bahwa pelaku selingkuh, korban merasa dirugikan lalu menceritakan semua kepada orang tuanya kejadian yang telah dialami saat menjalani kisah dengan pelaku Edi”, kata Kasat Reskrim 30 Oktober 2020.

Lanjut dikatakan Iptu Andre, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres, dari hasil keterangan pelaku sendiri sudah berulang kali melakukan persetubuhan tersebut dengan modus Jomblo pelaku melancarkan aksinya kepada korban-korban lainnya.

“Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.”Pungkasnya.

Penulis: Firman/DP




Gelar Gebyar Simpatik, Satlantas Polres Tulang Bawang Bagikan Helm dan Masker Gratis

Tulang Bawang: detikperu.com- Hari kelima pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau-2020, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang menggelar kegiatan yang diberi nama Gebyar Simpatik.

Kegiatan Gebyar Simpatik tersebut berlangsung hari Jum’at (30/10/2020), sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini atau tepatnya hari kelima pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau-2020, saya bersama personel Satlantas, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar kegiatan yang diberi nama Gebyar Simpati di Jalintim, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ujar Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

Dalam kegiatan Gebyar Simpatik ini, selain memberikan imbauan kepada warga masyarakat bahwa saat ini sedang berlangsung Operasi Zebra Krakatau-2020, kami juga membagikan helm dan masker secara gratis kepada para pengendara yang melintas.

“Sebanyak lima buah helm SNI dan 50 lembar masker kain kami bagikan secara gratis kepada para pengendara yan melintas saat berlangsungnya kegiatan Gebyar Simpatik hari ini,” ungkap Iptu Ipran.

Sesuai perintah dari Mabes Polri untuk pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau-2020 yang masih akan berlangsung sampai tanggal 08 November 2020 nanti, petugas kami tidak akan melakukan penindakan berupa tilang kepada para pengendara, hanya akan melakukan kegiatan preemtif dan preventif.

Walaupun nantinya tidak ada penindakan berupa tilang, tetapi kami mengimbau kepada para pengendara agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, lengkapi diri dengan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK serta tetap wajib memakai helm SNI khusus untuk pengendara sepeda motor.

Selain itu, untuk warga masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib melakukan 3M + 1T (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir serta tidak berkerumun) agar tetap aman dan terhindar dari Covid-19.(*)