Inspektorat Tulang Bawang Akan Segera Panggil Dinas Pendidikan

Tulang Bawang: detikeru.com- Inspektorat Kabupaten Tulang bawang akan segera memanggil Dinas Pendidikan Tuba terkait dugaan penetapan tenaga teknis Perencana dan Pengawas DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Rabu (02/12/2020).

Menurut Irban II Irwansyah HNT akan secepatnya memanggil Pihak Dinas Pendidikan Tuba terkait penetapan tenaga teknis perencanaan dan pengawasan yang tidak sesuai dengan Permendikbud no 11 tahun 2020 tentang juknis Dak fisik bidang pendidikan dan Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, “Kami akan memanggil pihak Dinas pendidikan terkait dugaan tersebut,”ujarnya pada hari Selasa (01/12/2020).

Masih kata Irwansyah HNT saat ini kami sudah pernah mengkonfirmasi pihak Dinas Pendidikan “menurut mereka Dana tersebut tidak diambil dari Dana DAK tapi dari APBD, tapi saat ini kami masih mempelajari dugaan tersebut,”tandas Irwansyah HNT

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang seharusnya menetapkan Fasilitator untuk tenaga teknis dalam pembuatan desain perencanaan serta monitoring atau pengawasan untuk menunjang pekerjaan peningkatan prasarana sekolah berupa rehabilitasi dan pembangunan dari dana DAK Fisik per sub Bidang tahun anggaran 2020 yang dilakukan secara swakelola, dengan memberikan honorium kepada para Fasilitator tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Nasaruddin,SH., MH, belum berhasil untuk di konfirmasi terkait alasan mengapa Pihak Dinas Pendidikan tidak menetapkan Fasilitator sebagai tenaga teknis perencanaan dan pengawasan.

Penulis: Herli




Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Gelar Operasi Yustisi

Tubaba: detikperu.com- Hingga saat ini kesadaran masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan (Prokes) masih belum optimal, seperti pada hari ini, kegiatan Operasi Yustisi yang digelar oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Tulang Bawang Tengah, di perempatan Tugu Payung Pasar Panaragan Jaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terdapat puluhan orang yang masih saja terjaring tidak memakai masker.

Kegiatan operasi yustisi tersebut selain dilakukan pendataan juga diberikan sangsi dari menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu-lagu nasional juga melantunkan Pancasila serta teguran lisan.

“Dalam razia masker yang digelar Selasa pagi (1/12/2020) di sekitar perempatan Tugu Payung pasar Kelurahan Panaragan Jaya, petugas gabungan masih saja banyak masyarakat yang abai terhadap penggunaan masker, baik pengendara roda dua maupun pejalan kaki terjaring operasi ini.

Ahmad Nazarudin, S.IP. M.IP Camat Tulang Bawang Tengah selaku Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan mengungkapkan, khususnya hari ini memang banyak terjadi kita dapatkan pelanggaran, rata-rata warga yang pada hari ini terjaring sebenarnya membawa masker namun tidak digunakan saat berkendara,”jelasnya.

Kemudian, kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin ini merupakan ajang untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat penting dalam penggunaan masker saat beraktivitas sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19,”ungkapnya.

Nazarudin Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Tulang Bawang Tengah berharap dan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, mari kita patuhi protokol kesehatan (Prokes) yang sudah diatur oleh pemerintah untuk menjaga kesehatan diri kita sendiri, keluarga, sanak famili dari bahaya Covid-19 ini.

Diketahui, dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi satgas Covid-19 Kecamatan Tulang Bawang Tengah di perempatan pasar Panaragan Jaya tersebut melibatkan unsur TNI-Polri, Pol PP, Puskesmas Panaragan Jaya serta bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Kelurahan setempat. [firman]




DPRD Tulang Bawang Akan Panggil Dinas Pendidikan

Tulang bawang: detikperu.com- Anggota DPRD Tulang Bawang komisi IV Hevitasari Htb dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan ketua komisi IV Hi Morisman untuk segera memanggil pihak dinas pendidikan, guna untuk diminta keterangan langsung dari PPTK ( Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan ) atau PPK (Pejabat Pembuat komitmen) dan akan kita pelajari tentang peraturan Permendikbud No 11 tahun 2020 dan Perpres No 16 tahun 2018.

Dalam tanggapannya melalui via telepon dia selaku Anggota dari komisi IV DPRD kabupaten Tulang Bawang sangat menyayangkan pihak dinas pendidikan kabupaten tulang bawang dengan berita yang beredar belakangan ini.

“Saya merasa geram ulah dari pada oknum Pejabat dinas pendidikan yang tidak sesuai Regulasi yang ada,”ungkapnya melalui telepon seluler pada hari Senin (30/11/2020)

“Kalau memang benar dinas pendidikan melanggar Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,saya minta kepada penegak hukum yang ada di tulang bawang dalam hal ini segera melakukan tindakan,”tegasnya.

“Mengapa bisa berani seperti itu dan ini tidak bisa dibiarkan karena dari segi teknis nya saja terindikasi ada permainan, bagaimana dengan pekerjaan fisik nya,”tandas Hevitasari Htb.

Hal itu nampak jelas dari beberapa nama-nama paket pengadaan jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah dari dana DAK Fisik Per sub bidang pemilihan penyedia jasa nya dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung, dimana pekerjaan jasa konsultan tersebut dilakukan secara kontraktual bukan menggunakan tim fasilitator/tim teknis.”Tutupnya.

Penulis: Herli




Dinas Pendidikan Tulang Bawang Bantah Penetapan Tenaga Teknis Perencanaan dan Pengawasan Langgar Permendikbud

Tulang Bawang: detikperu.com- Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Bantah penetapan tenaga teknis perencanaan dan pengawasan yang merupakan pendukung kegiatan DAK Fisik bidang Pendidikan per sub bidang tahun anggaran 2020 langgar Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan dan Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Senin (30/11/2020).

Pernyataan tersebut dituangkan dalam fail Pdf yang dikirim melalui pesan WhatsApp oleh Kasi Pendidikan Bidang SMP Supardi kepada salah satu wartawan media, Supardi juga menerangkan kepada wartawan tersebut Via Handphone selulernya, bahwasanya kegiatan perencanaan dan pengawasan tersebut bukanlah wewenang dan tanggung jawabnya.

Pengadaan konsultan perencana dan pengawasan SKB, SD dan SMP tersebut anggarannya ada pada Bidang Pendidikan SD, dan PPTK nya Suyono, sedangkan Bidang Kami (Bidang Pendidikan SMP) hanyalah mengelola kegiatan fisiknya.

” Saya tadi dimarah Pak Kadis, kenapa memberikan tanggapan seperti itu kepada media, dan sampai saat ini saya belum makan. Kenapa tanggapan dalam berita tersebut bawa nama saya, Kirain konfirmasi kalian yang dilakukan kemarin hanya sekedar bertanya, bukan untuk dinaiki dalam berita, Makanya saya jawab yang setahu saya saja karena itu bukan wewenang saya, saya sebagai PPTK Bidang Pendidikan SMP, sedangkan yang yang mempunyai wewenang adalah PPTK Pendidikan SD, ” ujarnya.

Supardi meminta hak jawabanya yang telah Ia kirim melalui pesan Whatsapp nya, agar dimuat di media ujar nya, tentang tanggapannya yang telah ditayangkan sebelumnya, Isi tanggapan PPTK Bidang Pendidikan SMP Supardi yaitu, Dalam Peraturan Presiden No 88 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis DAK Fisik. Sesuai bagian kedua pasal 5 ayat (4) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5 % (lima persen) dari alokasi Fisik bidang / sub bidang DAK Fisik dari alokasi yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf e untuk mendanai yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.

Dalam Permendikbud No 11 tahun 2020 Lampiran I ketentuan umum angka II kegiatan penunjang Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK fisik dan per sub bidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan DAK Fisik, pengertian dapat disini berarti tidak harus Dinas pendidikan tidak menggunakan Dana DAK Fisik 5% tersebut dengan pertimbangan lebih baik dana 5% tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan fisik sekolah, dan hal ini telah dibahas pada saat penyusunan dan Usulan Rencana Kegiatan (URK) di Kemendikbud bulan November 2019.

Lalu mengapa dinas pendidikan menggunakan konsultan, tidak menggunakan tim fasilitator/tim teknis karena :

  • 1.Fungsi konsultan dan fasilitator/tim teknis sama, perbedaannya adalah konsultan berbadan hukum dan fasilitator adalah perorangan.
    2.Tanggung jawab fasilitator adalah tanggung jawab perorangan, sedangkan tanggung jawab konsultan adalah tanggung jawab perseorangan berbadan hukum dan asosiasi.
    3.Sudah dibahas pada saat penyusunan usulan rencana kegiatan (URK) di Kemdikbud.
    4.Dana sharing DAK sudah dianggarkan dalam APBD kegiatan perencanaan dan pengawasan dan disahkan dengan perda bulan Oktober 2019, sedangkan Permendikbud nomor 11 tahun 2020 tentang petunjuk operasional tersebut pada tanggal 26 Februari 2020.

Konsultan yang ditunjuk melalui pemenang lelang tahun 2018, kemudian tahun 2019 ditunjuk melalui penunjukan langsung (Repeat order) yang pertama dan tahun 2020 kembali repeat order yang kedua (terakhir), dan proses penunjukan langsung ini dilaksanakan oleh bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Tulangbawang. Semua penggunaan dana alokasi khusus (DAK) telah dilaporkan ke instansi terkait dan telah direview oleh inspektorat (APIP) kabupaten tulang bawang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”Ujar Supardi.

Tetapi, dalam Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 telah dijelaskan setiap pekerjaan barang atau jasa yang pemaketannya dilakukan dengan cara swakelola oleh pihak PA/KPA maka perencanaan dan pengawasaNnya dilakukan sendiri oleh pihak Dinas.

Begitu juga dalam Lampiran I Permendikbud No 11 tahun 2020 juga telah ditegaskan bahwasanya penggunaan dana DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Kegiatan Peningkatan Prasarana rehabilitasi dan Pembangunan gedung sekolah per sub bidang, dilakukan dengan cara swakelola, dan dalam peraturan Permendikbud juga di jelaskan tugas dan tanggung jawab dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menetapkan besaran honorarium bagi Fasilitator.

Dari penjelasan kedua peraturan tersebut, Perpres dan Permendikbud sudah sangat jelas bahwasanya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang seharusnya dalam menetapkan tenaga teknis perencana dan pengawas harus dilakukan dengan cara swakelola dengan menetapkan besaran honorarium Fasilitator, bukan menetapkan anggaran kontrak untuk jasa Konsultan dan Perencana. Karna pemakaian Jasa Konsultan hanya dapat diterapkan di Provinsi Papua dan Papua Barat saja.

Penulis: Herli




Kapolres Tubaba Berikan Penghargaan Kepada Personil Dalam Dedikasinya Melaksanakan Pemulasaran Jenazah Covid-19

Tubaba: detikperu.com- Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK memberikan penghargaan kepada Personil Polres Tulang Bawang Bawang Barat yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Agus Priono dalam dedikasinya melaksanakan Pemulasaran jenazah Covid 19 yang dimakamkan di Karta raharja Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tubaba. Senin (30/11/2020).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK. mengatakan, Penghargaan yang diberikan kepada personil yang dimaksud tentunya atas keputusan pimpinan yaitu Bupati Tulang Bawang Barat HI.Umar Ahmad SP, dikarenakan personil yang dimaksud telah berjasa dalam melaksanakan Pemulasaran Jenazah Covid 19 yang tentunya ini bukan tugas yang mudah bagi Personil Polri, dikarenakan tugas ini sudah lain lagi dari tugas umum Polri. Personil Polres Tulang Bawang Barat yang mendapatkan penghargaan atas dedikasi kerja tinggi yang melebihi panggilan tugas dalam penanganan jenazah suspek Covid-19 yang berada di wilayah Kabupaten Tulang Barat atas nama: AKP Agus Priono Jabatan Kasat Sabhara, Bripda Deri Sundawa Kurniawan Jabatan Bamin Bagsumda, Bripda Agung Nur Rohim Jabatan Banit Sat Sabhara, Bripda M.Iqbal Harahap Jabatan Banit Sat Sabhara, Bripda Yunialba Tibrizi T.U. Jabatan Banit Sat Sabhara.

Masih dari Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK dalam apel pagi Mengatakan, Diharapkan personil yang mendapatkan penghargaan tersebut dapat menjadi cerminan kepada personil polri yang lain agar menjalankan tugas sebaik mungkin dan mengabdi dengan seikhlas mungkin,untuk memberikan yang terbaik kepada negara republik Indonesia dikarenakan polri adalah pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.

Kapolres Tulang Bawang Barat juga mengatakan, diharapkan juga kepada Personil Polres Tulang Bawang Barat untuk dapat menggapai prestasi setinggi mungkin sebagai contoh Brigadir Harianto Bhabinkamtibmas Polsek Lambu Kibang yang mendapatkan Piagam pin emas Kapolri dalam program literasinya kepada anak-anak, Kapolres Tulang Bawang Barat Memotivasi Para personil Polres Tulang Bawang Barat dalam menggapai prestasi setinggi mungkin dalam bertugas, tentunya untuk kemajuan karir personil dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota Polri untuk kedepannya.”Ungkapnya.

Penulis: Firman/DP




Kapolres Tulang Bawang Pimpin Apel Gabungan Siaga Bencana Alam Tahun 2020, Ini Amanatnya

Tulang Bawang: detikperu.com- Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, memimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Bencana Alam serta Pengamanan Hari Raya Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Kegiatan apel gabungan ini berlangsung hari Senin (30/11/2020), sekira pukul 09.21 WIB, di lapangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres membacakan amanat dari Bupati Tulang Bawang DR.(Cand). Hj. Winarti, SE, MH.

Hasil analisa BMKG, memasuki akhir tahun 2020 akan terjadi peningkatan akumulasi curah hujan akibat fenomena alam La Nina di seluruh Indonesia. Dampaknya berupa banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, puting beliung, gempa bumi dan tsunami.

“Prediksi dari BMKG, puncak La Nina akan terjadi bersamaan dengan puncak musin hujan di bulan Desember 2020 dan Januari 2021,” ujar AKBP Andy dalam amanat yang dibacakannya.

Lanjutnya, Kabupaten Tulang Bawang ini tergolong daerah rawan bencana, seperti yang terjadi pada tahun 2020 ini. Menurut data yang ada, bahwa pernah mengalami bencana alam berupa banjir di Kecamatan Menggala dan sekitarnya, serta angin puting beliung di Banjar Agung dan sekitarnya.

Berdasarkan data dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, pada bulan November 2020 Kabupaten Tulang Bawang termasuk dalam daerah zona kuning, dengan dilaksanakan apel gabungan ini diharapkan menjadi momentum kesiapsiagaan bersama dalam melakukan antisipasi bencana alam, pengamanan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.

“Sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan 3M + 1T (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun) kepada masyarakat semakin digencarkan guna pencegahan Covid-19,” tambahnya.

Kegiatan diakhiri dengan pengecekan pasukan, serta sarana dan prasarana (sarpras) guna kesiapan penanggulangan bencana alam oleh Kapolres yang didampingi forkopimda Kabupaten Tulang Bawang.(*)




Polsek Gedung Aji Tangkap Dua Pelaku Yang Menyimpan Narkotika di Bawah Karpet Lantai Bak Mobil Pick Up

Tulang Bawang: detikperu.com- Dua orang warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, berinisial TS (25), berprofesi sopir dan EH (23), berprofesi buruh, ditangkap oleh Polsek Gedung Aji karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap oleh petugasnya hari Jum’at (27/11/2020), sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at siang, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis sabu saat melintas di Jalan Kampung Pasar Batang. Narkotika jenis sabu tersebut disimpan di bawah karpet lantai bak mobil pick up mega carry APV warna putih, BE 9573 TI,” ujar Ipda Arbiyanto, Minggu (29/11/2020).

Kapolsek menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini saat petugasnya sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Gedung Aji.

Ketika petugas kami sampai di Kampung Pasar Batang, melintas sebuah mobil pick up mega carry APV warna putih, BE 9573 TI, dari arah Rawa Jitu menuju ke arah Menggala. Saat petugas kami melihat ke arah sopir dan penumpangnya, mereka menunjukkan gelagat yang mencurigakan sehingga dilakukan penyetopan dan penggeledahan.

“Hasilnya, petugas kami berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan 6 bungkus plastik klip kecil kosong yang dibungkus dengan dua buah plastik warna biru,” jelas Ipda Arbiyanto.

Saat ini kedua pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




Lantunan Shalawat Iringi Pembagian Santunan Anak Yatim Di Ponpes Darussalamah

Tubaba: detikperu.com- Sudah jadi agenda bulanan, pondok pesantren Darussalamah bagikan santunan kepada anak yatim di Tiyuh (red- desa) Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu (29/11/2020).

Lantunan Sholawat Nabi serta linangan air mata para donatur pondok pesantren Darussalamah mengiringi pembagian santunan anak yatim di pondok pesantren setempat.

Tak banyak kata-kata yang keluar dari para donatur pondok pesantren Darussalamah, Hanya linangan air mata mereka mengiringi lantunan sholawat nabi saat membagikan santunan kepada 60 anak yatim hari ini.

Pimpinan pondok pesantren Darussalamah , Kyai. Imam Hanafi dalam sambutannya mengatakan,” Alhamdulilah, hari ini seperti biasa dan memang sudah jadi agenda atau kegiatan rutin kita melakukan santunan anak yatim,semoga bisa menjadi berkah,bagi anak yatim si penerima maupun pun para dermawan yang sudah menjadi donatur tetap pondok kami ini,”Ungkapnya

Disini juga,saya mengajak para dermawan untuk memuliakan anak yatim,karena doanya anak yatim pasti akan dikabulkan oleh Allah SWT,” Harapnya.(*)




Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa

Tulang Bawang: detikperu.com- Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin, mengatakan pelaku ditangkap oleh petugasnya hari Jum’at (27/11/2020), sekira pukul 02.30 WIB, di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial PK (24), berstatus pengangguran, warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,” ujar Iptu Wagimin, Minggu (29/11/2020).

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku PK bersama dengan 9 orang rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) terhadap korban Rudi Merdiyansyah (28), berstatus mahasiswa, warga Kampung Bumi Ratu, terjadi hari Selasa (05/07/2016), sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Poros, Kampung Bumi Ratu.

Saat kejadian pengeroyokan tersebut, sepeda motor yang dikendarai oleh korban sedang bocor ban nya, korban lalu bertemu dengan saksi Agung Bagus dan saksi Agus Hermawan. Tiba-tiba pelaku RK bersama rombongannya datang dengan mengendarai sepeda motor menemui korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Para pelaku hanya menggunakan tangan kosong saat menganiaya korban dan akibat kejadian tersebut korban mengalami pendarahan pada mata, luka memar serta lebam pada wajah. Hari Kamis (07/07/2016) siang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Wagimin.

Saat ini pelaku PK sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)




Hi. Juanda,S.E Silaturahmi Dengan Warga Kampung Panggung Mulyo

Tulang Bawang: detikperu.com- Silaturahmi yang dilakukan siang hari itu untuk memperkenalkan dirinya, bertatap muka dan berkomunikasi langsung dengan masyarakat Kampung Panggung Mulyo Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu (28/11/2020) siang.

Kedatangan Hi. Juanda,S.E. yang temani istrinya , Maria arni dan rombongan disambut dengan baik oleh masyarakat setempat.

Dalam silaturahmi itu Juanda mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat panggung Mulyo yang telah meluangkan waktunya untuk bisa bertatap muka dengan saya,

“Dengan hadirnya saya disini untuk memperkenalkan diri, dan memberanikan diri karena saya mempunyai niat akan mencalonkan diri sebagai Bupati Tulang Bawang periode 2022-2027,”ungkapnya

“Saya mohon dengan bapak-bapak dan ibu-ibu yang ada disini untuk doa dan dukungannya, mudah – mudahan saya diberi kesempatan agar bisa terpilih menjadi Bupati Tulang Bawang,”

“Karena saya mempunyai tekad untuk membangun Kabupaten Tulang Bawang agar lebih maju,”tegasnya.

Untuk diketahui Hi. Juanda,S.E. adalah Putra Daerah asli Tulang Bawang kelahiran Menggala, Beliau saat ini statusnya menjabat sebagai kepala kampung Lingai Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang dan telah menjabat sebagai kepala kampung selama 24 tahun (4 periode).

Penulis: Herli