DPPKB Tulang Bawang Refresh Tata Cara Penginputan E Kinerja

Tulang Bawang: detikperu.com- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tulang Bawang adakan Refresh tata cara penginputan E Kinerja.

Menurut dr. Hi. Herry Novrizal untuk mengawali tahun baru dan meningkatkan serta kedisiplinan kinerja bagi pegawai Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana maka kami melakukan pelatihan penerapan E kinerja melalui aplikasi Aplikasi DES ( Dayly Evaluasi System ).

“Pelatihan ini kami lakukan untuk menunjang kinerja dan kedisiplinan pegawai kami, ini juga laporan kinerja baik itu tahunan, bulanan bahkan harian,”jelasnya

Masih kata Herri dia juga menerangkan pelatihan ini melibatkan seluruh staff, Kasie, Kasubbag, Kabid, di lingkup Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tulang Bawang dan diharapkan kedepan para ASN mulai bisa menerapkan aplikasi tersebut.

Lebih lanjut untuk program Tahun 2021 masih berfokus selaras dengan Program Pemerintah Pusat yaitu Program Pengendalian Penduduk, Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) dan Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) serta bersinergi dengan 25 Program Unggulan BMW.

“Program untuk tahun 2021 kami tetap selaras dengan Pemerintah Pusat dan tetap bersinergi dengan 25 program unggulan BMW.” Tutupnya.(Herli)




Serma Sukardi Melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Calon Secaba PK TNI AD Tahun 2021

Banjar Agung: detikperu.com- Serma Sukardi Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 426-04 Banjar Agung, melaksanakan sosialisasi pendaftaran calon Secaba PK TNI AD tahun 2021.Kegiatan ini disampaikan ke seluruh warga dalam rangka menumbuhkan minat para pemuda untuk menjadi prajurit TNI AD, di Kampung Mulya Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (17 Januari 2021)

Sosialisasi hari ini ditujukan kepada para orang tua yang sedang melaksanakan gotong royong pembersihan jalan usaha tani.

Dalam sosialisasinya, Babinsa Serma Sukardi memberikan arahan serta pemahaman kepada masyarakat yang mempunyai anak remaja dan berminat menjadi Prajurit TNI harus mempersiapkan diri sejak dini. Kesiapan tersebut meliputi persiapan kesehatan, fisik, mental maupun akademik.

“Sekarang sudah bisa mendaftarkan diri secara online, jika belum jelas tentang permasalahan ini, bisa langsung datang ke Kodim,” pintanya

Tidak usah kwatir, mendaftarkan diri jadi prajurit TNI tidak dipungut biaya, tapi kalau naik angkot atau pakai motor ya bayar sendiri, seloroh Serma Sukardi.

Masyarakat Kampung Mulya Jaya menyampaikan terima kasih banyak kepada Bapak Babinsa, karena dengan adanya sosialisasi ini kami menjadi tahu persyaratan untuk menjadi Prajurit TNI dan kami akan menyebar luaskan informasi ini akan disampaikan kepada anak- anak dan para pemuda di wilayah kami.

Penulis: Herli/*




Pemkab Tulang Bawang Melakukan Penandatanganan Kerja Sama Kemitraan PMA/PMDN dengan UMKM Secara Virtual

Tulang Bawang: detikperu.com – Pemkab Tulang Bawang mengikuti virtual Penandatanganan Kerja Sama dalam rangka Kemitraan PMA/PMDN dengan UMKM, dihadiri oleh Plt. Kadis Koperindag dan Kabag Kerjasama yang mewakili Bupati Tulang Bawang Dr. (Cand) Hj. Winarti SE., MH. Di ruang rapat Sekdakab, Senin (18/01/2021).

Dalam rangka menjalin hubungan kewirausahaan yang saling menguatkan antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) temu Kemitraan Penandatanganan MoU PMA/PMDN dengan UMKM 2021.

Dalam sambutan Kepala BKPM Bahlil Bahadalia menyampaikan, “dimana Perpres no 44 menyatakan bahwa setiap PMA maupun PMDN diwajibkan bermitra dengan UMKM, sehingga apapun yang menjadi permasalahan para investor dan pelaku usaha bisa dapat dilayani dengan cepat sesuai dengan mekanisme yang ada.

Diharapkan dengan adanya regulasi tersebut bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha UMKM di Indonesia, dan pemberdayaan UMKM yang kompetitif. Dengan kemitraan melalui PMA/PMDN bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga masyarakat, serta kejelasan syarat administrasi dan alur mekanisme yang diinginkan oleh para pelaku usaha,” ungkap Kepala BKPM.

Kita harus tetap optimis dan menghimbau agar seluruh daerah dapat bekerjasama dan bersinergi dalam menumbuhkan perekonomian, guna mendorong pemerataan ekonomi daerah sebagai upaya mengurangi kesenjangan pembangunan, pemerintah pusat mengharapkan pembangunan infrastruktur kawasan industri dan kawasan ekonomi di daerah juga dapat ditingkatkan, tambahnya.

Sedangkan Presiden RI Ir. Joko Widodo menuturkan “guna meningkatkan daya saing nasional, pemerintah juga menetapkan regulasi yang mendukung kemajuan UMKM di Indonesia agar siap menghadapi pasar global. Sesuai dengan amanah UU no.25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan perpress no.44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang terbuka dan tertutup, yang menetapkan bidang usaha wajib bermitra dengan UMKM.

Hal ini mendorong perekonomian Indonesia berkembang kearah yang lebih baik, dalam meningkatkan kemandirian ekonomi UMKM melalui kemitraan usaha nasional dapat dicapai bersama dan berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Penulis: Herli/Kominfo




Pelaku Penipuan Terhadap Seorang PNS di Menggala Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: detikperu.com- Setelah 8 bulan menjadi buronan kasus penipuan dan atau penggelapan, pemuda berinisial IA (24), warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap tim gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi karyawan swasta ini, ditangkap hari Jum’at (15/01/2021), pukul 17.00 WIB, saat sedang di jalan yang berada tidak jauh dari rumahnya, di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri.

“Jum’at sore petugas dari kami bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan atau penggelapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di jalan yang tidak jauh dari rumahnya, di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (18/01/2021).

Iptu Holili menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh IA ini terjadi hari Selasa (19/05/2020), pukul 11.00 WIB, di rumah korban Reni Emelda (45), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat itu pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam, datang sendirian ke rumah korban untuk menagih angsuran bulanan koperasi kepada korban dengan mengendarai sepeda motor inventaris merk Honda Verza warna merah.

“Korban berkata bahwa dia belum bisa membayar karena sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, BE 4447 TJ, miliknya belum laku terjual. Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa dirinya dapat menjual sepeda motor milik korban ini karena ada pembeli yang mau, korban lalu memberikan kunci kontak dan STNK kepada pelaku untuk ditunjukkan kepada pembeli, sedangkan sepeda motor inventaris kantor milik pelaku ditinggalkan di rumah korban,” jelasnya.

Selang satu jam sejak sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dibawa oleh pelaku, korban mencoba menelpon nomor handphone pelaku ternyata nomor handphone milik pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi, korban merasa tertipu dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 19 Juta serta hari itu juga langsung melapor ke Mapolsek Menggala.

Saat ditangkap oleh petugas gabungan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban sudah dijual oleh pelaku kepada seseorang dengan sistem cash on delivery (COD) melalui akun facebook (FB) seharga Rp. 6 Juta.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)




Jadikan Islamic Center Tempat Transaksi Narkotika, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pemuda berinisial JP (20), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda yang kesehariannya berstatus mahasiswa ini, ditangkap hari Rabu (13/01/2021), pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di Islamic Center Menggala.

“Rabu sore, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu saat sedang berada di Islamic Center Menggala,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (17/01/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan oknum mahasiswa ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah plastik klip kosong, satu lembar kertas timah rokok berwarna kuning, satu buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan handphone (HP) android merk xiaomi warna hitam.

Menurut AKP Anton, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika yang melibatkan oknum mahasiswa ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di daerah Menggala.

“Saat petugas kami sedang melakukan penyelidikan di daerah Menggala, mendapatkan informasi bahwa di Islamic Center Menggala sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Petugas kami langsung menuju kesana dan didapati seorang oknum mahasiswa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Saat ini oknum mahasiswa ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Kontrakan Yang Jadi Tempat Pesta Narkotika

Tulang Bawang: detikperu.com- Sebuah kontrakan yang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan tersebut berlangsung hari Rabu (13/01/2021), pukul 14.00 WIB dan berhasil menangkap 5 orang muda mudi yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu.

“Rabu siang petugas kami menggerebek sebuah kontrakan yang berada di Kampung Tunggal Warga, dari kontrakan tersebut didapati 5 orang muda mudi, terdiri dari satu orang perempuan dan empat orang laki-laki yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (16/01/2021).

Lanjut AKP Anton, adapun identitas dari ke 5 orang muda mudi tersebut berinisial LPH als VI (18), perempuan, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, DA (18), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, SN als MN (17), warga Kampung Tunggal Warga, FZ (17), warga Kampung Tunggal Warga dan RKP (18), berstatus pelajar, warga Tiyuh Gunung Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dari kontrakan yang digerebek oleh petugas kami ini, selain berhasil menangkap 5 orang mudi mudi juga turut disita barang bukti (BB) berupa tiga buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, satu buah plastik klip kosong, satu gulung kertas timah rokok, kompor yang sudah dimodifikasi, alat hisap sabu (bong) dan tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

“Keberhasil petugas kami dalam mengungkap kontrakan yang digunakan oleh muda mudi untuk pesta narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung,” ungkap AKP Anton.

Saat ini ke 5 orang muda mudi tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




Babinsa dan Aparatur Desa Sidang Makmur Melaksanakan Komsos

Tulang Bawang: detikperu.com- Sertu Yohanes Babinsa Desa Sidang Makmur, Kecamatan Rawajitu Utara, bersama aparatur Desa melaksanakan komsos dalam rangka pendataan Warga yang belum memiliki kartu keluarga dan Kartu tanda penduduk di RW 06 RT 04 Desa Sidang Makmur, Jumat (15/01/2001).

Dalam kegiatan tersebut Sertu Yohanes menjelaskan, pada saat pendataan ada beberapa orang yang kita temukan tidak mempunyai KK dan KTP, ada juga yang sama sekali tidak memiliki identitas diri dengan alasan hilang, sehingga selaku Babinsa saya menyarankan kepada warga yang tidak memiliki identitas diri segara melapor dan mengurus ke Dukcapil atau Kelurahan.

Lebih lanjut Sertu Yohanes mengatakan, kegiatan pendataan warga dilakukan menindak lanjuti komunikasi yang telah dibangun antara Babinsa dengan aparatur Desa Sidang Makmur guna memperbaiki akurasi data kependudukan di desa serta mengantisipasi permasalahan- permasalahan yang berhubungan dengan data kependudukan.

“Semoga apa yang kami lakukan akan bisa membantu pemerintahan desa khususnya bagi warga yang belum memiliki identitas diri dan kartu keluarga”, tambahnya.Sertu Yohanes Babinsa Desa Sidang Makmur, Kecamatan Rawajitu Utara, bersama aparatur Desa melaksanakan komsos dalam rangka pendataan Warga yang belum memiliki kartu keluarga dan Kartu tanda penduduk di RW 06 RT 04 Desa Sidang Makmur, Jumat (15/01/2001).

Dalam kegiatan tersebut Sertu Yohanes menjelaskan, pada saat pendataan ada beberapa orang yang kita temukan tidak mempunyai KK dan KTP, ada juga yang sama sekali tidak memiliki identitas diri dengan alasan hilang, sehingga selaku Babinsa saya menyarankan kepada warga yang tidak memiliki identitas diri segera melapor dan mengurus ke Dukcapil atau Kelurahan.

Lebih lanjut Sertu Yohanes mengatakan, kegiatan pendataan warga dilakukan menindaklanjuti komunikasi yang telah dibangun antara Babinsa dengan aparatur Desa Sidang Makmur guna memperbaiki akurasi data kependudukan di desa serta mengantisipasi permasalahan- permasalahan yang berhubungan dengan data kependudukan.

“Semoga apa yang kami lakukan akan bisa membantu pemerintahan desa khususnya bagi warga yang belum memiliki identitas diri dan kartu keluarga.” Tambahnya.

Penulis: Herli/*




Bupati Winarti Sampaikan Hasil Pembangunan Infrastruktur Pada APBD 2020

Tulang Bawang: detikperu.com- Bupati Tulangbawang Winarti, sampaikan hasil pembangunan Pasar unit dua salah satu titik penting daripada pada pembangunan infrastruktur yang telah selesai dikerjakan pada APBD 2020, di lapangan Sport Center Menggala, (13/1).

Dalam acara peresmian icon Tulang Bawang yang dilakukan secara virtual zoom di lapangan Sport Center Menggala,
Winarti juga menyampaikan pembangunan infrastruktur di Pasar Unit dua kecamatan Banjar Agung yang telah selesaikan tahun kemarin, sesuai dengan permintaan para pedagang pasar Unit dua.

Menurut Winarti, Pasar Unit dua merupakan sentra ekonomi sebagaimana RPJMD dan RTRW bahwa Kecamatan Banjar Agung menjadi sentra ekonomi.

Winarti mengatakan, pembangunan jalan jalur dua Ethanol pasar Unit dua, drainase yang melingkar dan jalan melingkar dari samping kanan kiri pasar unit dua, yang merupakan permintaan dari pedagang pasar unit dua, telah selesai diperbaiki pada APBD 2020.

Untuk APBD Tahun 2021 kita akan memulai pengerjaan infrastruktur yaitu salah satunya adalah pengerjaan jalan dari ronggo Laweh atau Kecamatan Banjar Agung sampai ke tugu kuning sampai pintu masuk Rawapitu dan di Kecamatan Rawa Pitu sudah ditentukan dari pusat secara continue akan mendapatkan dana afirmasi untuk perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu,” 25 program BMW Tahun 2021 akan tetap fokus pada Bidang Kesehatan, Pendidikan, dan pembangunan infrastruktur pada tahun – tahun mendatang.” Tambahnya

Penulis: Herli/*




Polsek Dente Teladas Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

Tulang Bawang: detikperu.com- Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku ditangkap hari Selasa (12/01/2021), pukul 17.00 WIB, tanpa perlawanan, saat sedang berada di rumahnya di Dusun Parit 1, Kampung Kuala Teladas.

“Selasa sore, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan berencana, pelaku yang ditangkap ini berinisial MT (26), berprofesi nelayan, warga Dusun Parit 1, Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (15/01/2021).

Lanjutnya, yang menjadi korban dalam pembunuhan berencana ini adalah Ari Wansyah (36), berprofesi nelayan, warga Dusun Kampung Tua II, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas.

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya tindak pidana pembunuhan berencana ini setelah Heriyanto (29), berprofesi nelayan, yang merupakan kakak ipar korban, melapor ke Mapolsek Dente Teladas, hari Selasa (12/01/2021) siang.

Menurut keterangan Heriyanto kepada petugas kami, mulanya hari Sabtu (09/01/2021), pukul 05.00 WIB, korban bersama dengan kakak iparnya, saksi Yarno, Herwan, Herli, Bambang dan Sudir, berangkat ke laut untuk mencari rajungan dengan cara memasang jaring, setelah selesai memasang jaring korban dan para saksi beristirahat.

Hari Minggu (10/01/2021), pukul 06.00 WIB, saat Heriyanto sedang melepas jaring, dirinya mendapat telepon dari istrinya bahwa korban belum pulang. Heriyanto lalu bersama-sama dengan warga melakukan pencarian terhadap korban, hari Selasa (12/01/2021), pukul 07.00 WIB, kapal klotok milik korban berhasil ditemukan di laut kuala teladas dalam keadaan terbalik, namun korban tidak ada.

“Sebelum korban hilang, Heriyanto dan para saksi mengetahui kalau korban sering mendapat ancaman dari keluarga pelaku, karena tahun 2014 silam korban ini telah membunuh kakak kandung pelaku dan korban baru keluar dari menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala akhir tahun 2020 kemarin,” jelas AKP Rohmadi.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas kami terhadap pelaku berinisial MT, dirinya mengakui kalau telah membunuh korban karena dendam, dengan cara menabrak korban menggunakan perahu klotok miliknya saat korban sedang memasang jaring untuk mencari rajungan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(*)




Pemilihan Kepala Pekon Tangkit Serdang Terindikasi Menyalahi Perbup

Tanggamus: detikperu.com- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (pilkakon) serentak yang dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus menyisakan banyak permasalahan, salah satunya yang terjadi di Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten setempat., Kamis (14/01/2021).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, proses pelaksanaan pemilihan di Pekon tersebut dimenangkan oleh calon nomor 5 Zakaria dengan perolehan 512 suara, hanya terpaut satu angka dengan urutan kedua calon nomor 4 Agus Purwanto dengan perolehan 511 suara, tapi proses pemilihan tersebut terindikasi kuat menyalahi ketentuan aturan yang berlaku yakni Peraturan Bupati Tanggamus nomor 69 tahun 2019, sebagai dasar pelaksanaan pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus tahun 2020.

Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan masyarakat yang ikut menyaksikan proses penghitungan suara, yakni adanya sekelompok massa maupun beberapa calon yang meminta penghitungan suara dihentikan dipertengahan sedangkan surat suara belum selesai dihitung, hal itulah yang pada akhirnya memicu gugatan yang diajukan oleh salah satu calon yakni calon nomor urut 4 atas nama Agus Purwanto, yang pada saat kejadian menjadi satu-satunya calon yang menolak pengesahan surat suara tidak sah menjadi sah karena hal tersebut dianggap melanggar aturan.

Sedangkan menurut informasi keterangan yang di dapat dari penggugat, bahwasanya aturan perbup tersebut sudah pernah disosialisasikan oleh panitia kepada seluruh calon dan disepakati, juga sebelum proses penghitungan suara aturan itu kembali disampaikan kepada seluruh saksi-saksi calon dan lagi-lagi seluruh saksi menyepakati aturan tersebut, tapi tanpa dasar aturan yang jelas dipertengahan proses penghitungan tiba-tiba ada beberapa calon kepala pekon serta tim sukses yang mempermasalahkan aturan itu, hingga keadaan mulai tidak terkendali.

Saat ditemui dan diwawancara calon nomor 4 membenarkan kejadian tersebut, juga terkait informasi adanya berita acara kesepakatan antar seluruh calon.

“Benar bahwa pada malam itu ada berita acara yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh Calon, Panitia serta BHP, tetapi hal tersebut secara nyata menyalahi ketentuan aturan yang ada serta dibuat dibawah tekanan dari beberapa calon, tim sukses serta massa pendukung, sehingga menurut saya sesuai dengan pasal 1323 KUH Perdata, maka perjanjian atau kesepakatan tersebut dianggap batal demi hukum.” Pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keputusan dari Panitia Tingkat Kabupaten perihal gugatan tersebut.

Penulisan: Anggalia