Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkotika

Tulang Bawang: detikperu.com- Sebuah rumah yang berada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan rumah tersebut berlangsung hari Rabu (20/01/2021), pukul 15.00 WIB dan berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Rabu sore, petugas kami menggerebek sebuah rumah yang ada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Di Tempat tersebut berhasil ditangkap seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Res Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (23/01/2021).

Lanjut AKP Anton, pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial HN (52), berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Selain itu, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,06 gram, satu buah tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, satu bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kosong berukuran sedang, dua bungkus plastik klip sedang berisi beberapa plastik klip kosong ukuran besar.

Dua buah pipet plastik yang ujungnya lancip (sendok sabu), tujuh lembar kertas aluminium foil, satu buah dompet kain warna merah dan satu buah handphone (HP) merk samsung warna hitam.

“Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung, saat itu ada informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




Sport Center BMW Menggala Jadi Tempat Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas Tulang Bawang

Tulang Bawang: detikperu.com- Bupati Tulang Bawang Winarti menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkup pemerintahan kabupaten tulang bawang sekaligus melakukan penanaman 106 bibit pohon nangka dan sukun

53 pejabat yang dilantik dan pengambilan sumpah yaitu terdiri dari pejabat eselon III yang berjumlah 30 orang dan pejabat eselon IV yang berjumlah 23 orang di lapangan sport center BMW Menggala, Rabu (20/01/2021).

Selain yang hadir di lapangan sport center BMW Bupati Tuba, pada pelantikan kali ini juga diikuti oleh Forkopimda, Tokoh adat , Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Camat, dan Media.

Melalui sambutan Winarti Mengucapkan selamat kepada pejabat yang sudah dilantik dan telah diberikan kesempatan agar untuk tetap memberikan, mengedepankan apa yang menjadi program di Kabupaten Tulang Bawang.

“Saya memberikan kesempatan kepada semuanya tunjukkan bahwa saudara bekerja ada regulasi yang mengaturnya, loyalitas terhadap pimpinan itu jelas sesuai dengan regulasi,” tutur Winarti.

Winarti berharap untuk membantunya mewujudkan 25 program unggulan di Kabupaten Tulang Bawang yang menjadi salah satu program pro rakyat yang ini sudah dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan dan tepat sasaran.” Tandasnya.(ADV)




Bawa Narkotika ke Rumah Makan, Pria Asal Mesuji Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pria berinisial DK als AI (37), warga Setajim, Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap hari Selasa (19/01/2021), pukul 18.30 WIB, di Rumah Makan Rangkas Banten, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Rumah Makan Rangkas Banten, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Penawar Rejo,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (22/01/2021).

Lanjut AKP Anton, selain berhasil menangkap pelaku di Rumah Makan Rangkas Banten petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, satu buah tabung kaca pyrex, Mic berwarna pink, handphone (HP) merk xiaomi warna putih, HP merk realmi warna hitam dan satu unit mobil jenis Datsun GO + Panca warna abu-abu tua metalik, B 1731 TID.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil dari penyelidikan di Kecamatan Banjar Margo, info yang didapat bahwa Rumah Makan Rangkas Banten ini sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




Polres Tubaba Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

Tubaba: detikperu.com- Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat Terus disosialisasikan pada masa Pademi Covid 19, yang dipimpin langsung oleh kabag OPS Kompol Dulhafid, S.Pd., Kamis 21 Januari 2021.

Operasi Yustisi digelar Kamis 21 Januari 2021 sekitar jam 07.30 wib tepatnya di Kelurahan Panaragan Jaya dan Tiyuh Pulung Kencana Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang dihadiri oleh :
1.Kabag Ops Polres Tulang Bawang Barat Kompol DULHAPID.
2.Kasat Binmas Polres Tulang Bawang Barat AKP Suhardi
3.Personil Polres Tubaba yang tersprintkan Ops Aman Nusa

Kegiatan pembagian masker gratis ini dalam rangka penegakkan Prokes Covid 19 dalam upaya mendukung Operasi Kepolisian Aman Nusa Polres Tubaba yang sesuai Inpres. No. 6 Tahun 2020, dan Maklumat Kapolri, serta menegakan Pergub. No 45 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat didampingi oleh Kabag OPS Kompol Dulhafid S.Pd berharap kepada masyarakat setempat agar waspada dan mematuhi protokol kesehatan dimana belakangan ini Tulang Bawang Barat semakin marak penyebaran virus covid 19. Kegiatan Operasi Aman Nusa 2 tersebut berakhir pukul 10.30 Wib dalam keadaan tertib aman dan lancar.” Pungkasnya .(Firman/*)




Satreskrim Polres Tulang Bawang Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Penyimpangan Dana APBKampung Oleh Oknum Kepala Kampung

Tulang Bawang: detikperu.com- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana anggaran pendapatan dan belanja (APBKampung).

Pelimpahan tersangka dan BB ini berlangsung hari Rabu (20/01/2021), pukul 13.30 WIB, di kantor Kejaksaan Negeri Menggala, Jalan Cemara, Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang.

“Kemarin siang, petugas kami dari Unit Tipidkor melakukan pelimpahan tersangka dan BB dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBKampung ke pihak kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (21/01/2021).

Lanjutnya, pelimpahan ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan sesuai dengan surat nomor : B-3030/L.8.18/Fd.1/12/2020, tanggal 23 Desember 2020.

Yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah BN (54), yang merupakan Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

AKP Sandy menjelaskan, oknum kepala kampung ini pada tahun 2015 dan tahun 2016 dalam mengelola dana desa yang dituangkan dalam peraturan kampung tentang APBKampung, dikelola seluruhnya oleh oknum kepala kampung tanpa melibatkan aparatur kampung (formalitas).

Selain itu ada dana desa/kampung (DD/K) dan alokasi dana desa/kampung (ADD/K) sebesar Rp. 141.631.000 (seratus empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah), dipakai oleh oknum kepala kampung ini sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya tertanggal 23 Mei 2016 dan tidak ada laporan pertanggung jawaban.

Serta terdapat pula barang inventaris milik kampung berupa ganset, laptop dan proyektor tidak diserahkan oleh oknum kepala kampung kepada pihak kampung sampai sekarang.

“Hasil audit keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepala kampung ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 380.335.935,76,- (tiga ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima koma tujuh puluh enam rupiah),” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 lebih Sub Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.(*)




Bupati Lampung Timur Resmikan Lapangan Olahraga di SMP Negeri 1 Raman Utara

Raman Utara: detikperu.com- Bupati Lampung Timur Memberi Sambutan dalam acara peresmian Lapangan Olahraga di SMP Negeri 1 Raman Utara, Kecamatan Raman Utara, Rabu (20/01/2020).

Selain Zaiful hadir pula, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga diwakili Oleh Sekretaris Dispora, Ismianto , Camat Raman Utara, Adnan, Koramil Raman Utara, Kapten Inf Syamsudin, Kapolsek Raman Utara, AKP Biyanto, Kepala Desa Rejo Binangun, Praptowo, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Raman Utara, Rohmanjanah dan jajaran nya serta Ketua Komite Raman Utara, Subari.

Mengawali sambutannya Zaiful menyampaikan bahwa Pemerintah Lampung Timur merasa bangga kepada para dewan guru serta masyarakat atas kerja keras yang dilakukan.

“Saya sangat merasa bangga terutama kepada Ibu Kepala Sekolah berkat ibu SMP Negeri 1 Raman Utara dapat meraih banyak sekali prestasi karena dengan kerja keras ibu dewan guru serta masyarakat tentunya dengan tekad yang kuat sehingga pada hari ini kita akan meresmikan Lapangan Olah Raga”

“Saya yakin dan percaya dengan adanya Lapangan Olah Raga ini maka SMP Negeri 1 Raman Utara bisa menghasilkan Atlet – atlet yang berprestasi karena para guru dan siswa di sini sangat kompak serta bersemangat”.

Lebih lanjut Zaiful juga menyampaikan bahwa Pemerintah Lampung Timur sudah mengeluarkan surat keputusan terkait tata cara menghadapi Covid-19

“Saya sudah mengeluarkan surat keputusan terkait bagaimana cara dalam melakukan kegiatan-kegiatan seperti keagamaan, pernikahan serta perkumpulan-perkumpulan, intinya kita harus lebih tegas lagi dalam menggunakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19 wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta tidak boleh berkerumun semoga kita semua dijauhkan dari Virus Covid-19”.

Zaiful juga menyampaikan bahwa Terkait dengan akan dibangunnya Laboratorium Covid-19 maka program berobat gratis di Lampung Timur untuk sementara dihentikan.

“Program berobat gratis untuk sementara dihentikan dikarenakan anggaran akan kita gunakan untuk salah satunya membayar hutang berobat gratis di tahun 2020 dan sisanya untuk membangun Laboratorium Covid-19 yang rencananya akan kita bangun di Islamic Center karna situasi Lampung Timur semakin mengkhawatirkan oleh karenanya kita harus mempunyai Laboratorium sendiri dan kita juga sudah mendapatkan bantuan dari kementrian pusat tetapi banyak alat yg harus dilengkapi jadi dananya tetap lari kesitu, Akan tetapi jika ada masyarakat yang benar-benar tidak mampu maka akan saya upayakan”.(Arif/Protokol)




Bupati Umar Ahmad, S.P. Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Sarolangun

Tubaba: detikperu.com-

Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad menyambut kedatangan Kunjungan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Ke Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung terkait pengelolaan Hijauan Pakan Ternak (HPT) untuk pengembangan Sapi Limosin berlangsung di Cafe Uluan Nughik, Rabu. (20/01).
.
Dalam menyambut Kunjungan Kerja Pemerintah Kabupaten Sarolangun Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, PUPR, Kominfo dan beberapa Kepala Dinas terkait, serta hadir dalam kegiatan kunjungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi ke Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung Wakil Bupati Sarolangun Bpk. Hi. Hilalatil Badri beserta Ibu Wakil Ketua TP-PKK Sarolangun dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Bpk. Ir. Endang Abdul Nasir dan seluruh rombongan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
.
Dalam penyampaian Sekapur Sirih Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, S.P. menyampaikan Ucapan Terima kasih atas kedatangan Wakil Bupati Sarolangun berserta rombongan dalam sambutannya mengatakan sekilas tentang pembangunan yang ada di Tubaba dan pengembangan sapi limousin .
.
Dilanjutkan sambutan Wakil Bupati Sarolangun mengatakan sangat mengagumi pembangunan yang ada di Kabupaten Tubaba dan berharap bisa menjalin hubungan yang baik antar Pemerintah Daerah Sarolangun dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk bersama-sama memberikan kesejahteraan masyarakat
.
Dalam rangkaian kegiatan yang sama di lanjutkan meninjau lokasi peternakan sapi limousin dan meninjau beberapa icon destinasi wisata ada di Tubaba.(Firman/*)




PT. GPM Sudah Melaksanakan Pekerjaan Sesuai Kontrak

Tulang Bawang: detikperu.com-

Hak Jawab PT. Giga Patra Multimedia, terkait dengan pemberitaan Pengadaan Bandwidth di Diskominfo kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung yang telah di tayangkan di laman media siber detikperu.com., pada tanggal 29 Desember 2020 dengan judul “Milyaran Rupiah Belanja Pengadaan Bandwidth di Diskominfo Tuba, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara” Berikut ini Link Beritanya.

Direktur Perusahaan Giga Patra Multimedia menyampaikan hak jawabnya yang menyatakan, bahwa kegiatan Bandwidth yang mereka kerjakan sudah sesuai dengan Kontrak yang telah disepakati dengan Pihak Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis pihak PT. Giga Patra Multimedia, yang diterima Pimpinan Redaksi detikperu.com via Whatsapp perihal permohonan penerbitan hak jawab tertanggal 18 Januari 2021.

Direktur Operasional PT.GPM Fandi, menyampaikan bahwa Pada tahun 2020 PT.GPM mengikuti proses lelang terbuka di LPSE dengan nama kegiatan belanja internet pengadaan Bandwidth sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh POKJA.

“Setelah dinyatakan sebagai pemenang PT.GPM melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, beberapa diantaranya adalah menyediakan Bandwidth internet dengan Kapasitas 500 Mbps, mendistribusikan Bandwidth ke 51 OPD, menyediakan Network Operation Center (NOC) untuk pemantauan dan kontrol jaringan, atau manajemen jaringan terpusat yang berada di Dinas Kominfo, menyediakan 1 block IP Address serta melaporkannya secara berkala pekerjaan yang dilakukan,”jelas nya.

Dalam kontrak juga memuat secara rinci hak dan kewajiban masing-masing.menjelaskan bahwa pekerjaan sudah dilakukan sesuai dengan kontrak dan sudah dilaporkan ke pihak Dinas Kominfo sesuai dengan kesepakatan.

Fandi Juga mengapresiasi Dinas Kominfo sebagai Leading Sector pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018 yang salah satunya dengan mengupayakan jaringan terpusat dan terintegrasi antar OPD sebagai langkah awal membangun SPBE yang terintegrasi di Kabupaten Tulang Bawang.

“Integrasi ini penting karena pengelolaan yang terpusat sehingga nantinya akan mempermudah untuk interkoneksi data dan informasi serta mempermudah monitoring keamanan sistem informasi”.

Selain itu juga Fandi berharap agar Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang kedepannya juga menyediakan jaringan Backup guna mencegah kendala-kendala yang diakibatkan oleh force majeur dan tidak hanya mengandalkan 1 jaringan utama.

“Gangguan alam itu kan tidak bisa diprediksi, jadi idealnya ada jaringan backup yang berbeda provider untuk meminimalisir downtime”. Tutupnya.

Demikianlah lampiran permohonan hak Jawab yang ditandatangani oleh Maswantobi selaku Kepala Bagian Humas PT. Giga Patra Multimedia.

Tim Redaksi detikperu.com mengucapkan terimakasih, atas pemohonan Hak Jawab Kepala Bagian Humas PT. Giga Patra Multimedia. Kritik, koreksi, saran dan masukan kepada redaksi sangat kami harapkan. Semuanya akan menjadi bahan evaluasi kami kedepan. (Red)




Komplotan Curanmor Spesialis Mobil Ditangkap Polisi, Kompol Devi : Dua Pucuk Senpi dan Belasan Amunisi Disita

Tulang Bawang: detikperu.com- Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil yang terjadi di wilayah hukumnya.

Komplotan curanmor spesialis mobil ini, ditangkap hari hari Rabu (20/01/2021), dinihari, di tiga lokasi yang berbeda.

“Pagi ini, saya bersama personel Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap 4 orang pelaku curanmor spesialis mobil. Para pelaku ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

Lanjutnya, adapun identitas dari 4 orang pelaku tersebut berinisial SU (47), berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan WO als WR (40), AS als CE (55) dan AO als PR (59), mereka merupakan warga Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pelaku SU, ditangkap pukul 00.15 WIB, saat sedang berada di rumahnya. Pelaku WO als WR, ditangkap pukul 01.16 WIB, saat sedang berada di kolam pemancingan, Dusun Rajawali, Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang. Pelaku AS als CE dan AO als PR, ditangkap pukul 03.00 WIB, di Tiyuh Kibang Mulya, Kecamatan Lambu Kibang.

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi komplotan curanmor spesialis mobil ini setelah korban Dwi Santoso (42), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, melapor ke Mapolsek Banjar Agung, hari Selasa (19/01/2021) siang.

Yang mana sebelumnya, pada hari Selasa (19/01/2021), pukul 03.00 WIB, komplotan curanmor ini sudah merusak kunci pintu dan sudah merusak kunci starter mobil truk milik korban, namun gagal menghidupkan mesin dan tanpa sengaja klakson mobil tersentuh oleh pelaku. Korban keluar rumah dan para pelaku kabur.

Hasil pemeriksaan sementara, komplotan pelaku ini sebelumnya telah berhasil mencuri sebuah mobil pick up jenis grand max warna hitam di Kampung Tunggal Warga.

Dari tangan para pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa senjata api (senpi) jenis FN, dengan magazen berisi 5 butir amunisi aktif 6 mm, bungkus rokok merk sampoerna yang berisi 10 butir amunisi aktif 6 mm, senpi rakitan jenis revolver yang silindernya berisi 4 butir amunisi aktif 5,5 mm, gagang kunci letter T ukuran 8 mm dan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, BE 6333 QK.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal, akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(*)




Bupati Lampung Timur Hadiri Peresmian Gedung Baru BRI Unit Sukadana

Sukadana: detikperu.com- Bupati Lampung Timur memberi Sambutan dalam acara Peresmian Gedung Baru BRI Unit Sukadana Cabang Metro BRI Unit Sukadana di Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana, Selasa (19 januari 2021).

Hadir dalam acara tersebut Asisten Bidang Administrasi Umum, Wan Ruslan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Mansur Syah, Pimpinan Bri Cabang Metro, Bakti Agung Siswanto, Kepala Unit BRI sukadana, Ahmad Margono, Forkopimcam Sukadana, Kepala Desa Sukadana Ilir, Hamami Serta Tokoh Masyarakat dan Agama.

Dalam pemaparannya Bupati Zaiful mengucapkan selamat atas berdirinya Kantor BRI Unit Sukadana.

“Saya atas nama masyarakat Lampung Timur mengucapkan selamat, hari ini secara resmi telah berdiri Kantor Bri Cabang Metro Unit Sukadana., Mengingat pelayanan BRI ini kepada masyarakat sudah tidak diragukan lagi, oleh karena itu saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas peresmian kantor BRI yang berdiri cukup megah., Kedepan insyaAllah bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat Lampung Timur,”paparnya.

Lebih lanjut Bang Ipul juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja BRI Dalam melayani nasabah-nasabahnya yang ada di Kabupaten Lampung Timur.

“Ditengah pandemi ini kantor pelayanan BRI masih berjalan dengan baik walaupun ekonomi masyarakat saat ini sedang menurun, namun antusiasme masyarakat terhadap BRI tidak pernah menurun. Insyaallah sama sama kita doakan agar BRI bisa memberikan pelayanan yang terbaik khususnya untuk masyarakat Lampung Timur dan juga untuk masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Dalam waktu yang sama Pimpinan Kanca Metro, Bhakti Agung Siswanto berharap kerjasama yang baik dapat terus terjalin. Ia juga menambahkan bahwa BRI unit Sukadana ini dilengkapi dengan dua mesin ATM dan satu mesin Cash Deposit Machine (CDM).

“Saya mewakili manajemen kantor BRI Cabang Metro, kami berharap kedepan kerjasama kita terjalin lebih baik lagi terutama nasabah-nasabah yang ada di seputaran Sukadana. Kami informasikan juga selain kami punya 2 mesin ATM di kantor bri unit sudah kami tempatkan juga mesin CDM yang fungsinya bisa untuk setor dan tarik sehingga untuk para pedagang atau masyarakat yang sore hari atau malam hari selesai melakukan usaha bisa langsung disetorkan melalui mesin tersebut”. Tutupnya. (Arif)