Jadi Pelaku Curat di Kantor Kecamatan, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Gedung Aji

Tulang Bawang: Detikperu.com- Seorang pemuda berinisial AC als AG (20), warga Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pemuda yang kesehariannya berstatus pengangguran ini, ditangkap hari Kamis (18/02/2021), pukul 21.30 WIB, sesaat setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantor Kecamatan Penawar Aji.

“Kamis malam petugas kami bersama dengan warga berhasil menangkap seorang pemuda pelaku curat di Kantor Kecamatan Penawar Aji, pemuda tersebut ditangkap sesaat setelah mencuri sebuah laptop milik Kantor Kecamatan Penawar Aji,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (20/02/2021).

Lanjut Ipda Arbiyanto, aksi pencurian yang dilakukan oleh pemuda berinisial AC als AG terjadi hari Kamis (18/02/2021), pukul 21.00 WIB, di Kantor Kecamatan Penawar Aji, yang berada di Kampung Gedung Rejo Sakti.

Aksi pemuda tersebut diketahui oleh saksi Samino (48), yang merupakan karyawan honorer penjaga Kantor Kecamatan, lalu saksi segera menghubungi petugas Polsek yang saat itu sedang melaksanakan patroli.

“Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian curat ini langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), setelah tiba di TKP langsung menangkap pemuda yang sedang membawa sebuah laptop merk HP warna silver,” ungkap Ipda Arbiyanto.

Akibat kejadian ini, Kantor Kecamatan Penawar Aji mengalami kerugian satu buah laptop merk HP warna silver yang ditaksir senilai Rp. 4,5 Juta.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)




Sekda Tubaba Ikuti acara koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi 2021

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Pemerintah Kabupaten Tubaba melalui Sekretaris Daerah Novriwan Jaya menghadiri acara koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi 2021 bersama seluruh kepala daerah se-Lampung melalui video conference, panaragan jaya, jum’at (19/02/2021).

Rapat yang dihadiri oleh 21 peserta diantaranya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan 15 Kabupaten/Kota.

Dalam penyampaiannya Gubernur Lampung provinsi Lampung predikat baik.

“Berdasarkan PP 54 Tahun 2018 Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan rilis laporan pelaksanaan pencegahan korupsi triwulan ke-8 Tahun 2020 mendapatkan predikat provinsi performa Baik”

Ia menambahkan masih banyak kendaraan Tahun 1990 kebawa banyak yang tidak membayar pajak, hal ini yang menyebabkan piutang pajak kendaraan bermotor tinggi di Lampung.

Selesai acara Inspektur Tulang Bawang Barat Prana Putra mengatakan Bupati Tulang Bawang Barat mendapatkan peringkat Ke-7 dan harus perlu di evaluasi diantaranya, manajemen aset, pengadaan barang dan jasa serta dana desa. (Firman)




Zaiful Bokhari Beri Sambutan Pada Acara Serah Terima Jabatan dan Pelepasan Bupati Lampung Timur

Sukadana: Detikperu.com- Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Memberi Sambutan dalam acara Serah Terima Jabatan dan pelepasan Bupati Lampung Timur beserta ketua TP. PKK Kepada Plh Bupati Lampung Timur, Drs.Tarmizi Tahun 2021, Kamis (18/02/2021).

Acara yang berlangsung di Gedung Pusiban Kabupaten Lampung Timur dihadiri pula oleh, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, Syaiful Darmawan, Wakil Ketua 1 TP. PKK Mamiyani Fahrizal, Plh Bupati Tarmizi, Para Staf Ahli, Asisten, Forkopimda, Kepala OPD, Plh TP.PKK Rosita Tarmizi, Kepala Bagian, Ketua Forum Camat serta
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dawam Raharjo dan Azwar Hadi.

Mengawali acara Zaiful Bokhari menyampaikan ucapan selamat kepada Plh. Bupati Lampung Timur, Drs. Tarmizi serta ucapan selamat kepada Bupati Wakil Bupati terpilih.

“Pertama-tama saya ucapkan Selamat kepada Bapak Drs. Tarmizi atas penunjukannya sebagai Plh. Bupati Lampung Timur dan juga Selamat kepada Bapak Drs. Muhammad Dawam Rahardjo serta Bapak Hi. Azwar Hadi atas terpilihnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, semoga dapat melanjutkan pembangunan di Bumei Tuah Bepadan ini sehingga semakin maju dan mampu bersaing dengan Kabupaten Lainnya di Provinsi Lampung, bahkan di tingkat Nasional hingga Internasional”.

Selanjutnya Zaiful juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dalam membangun Kabupaten Lampung Timur.

“Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan saya sebagai Bupati Lampung Timur, Saya atas nama Pribadi dan Keluarga mengucapkan terima kasih tak terhingga Kepada Anggota Forkopimda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Para Kepala Badan, Dinas, Kantor dan Bagian lingkungan Pemerintah Daerah, terima kasih atas kerja sama seluruh jajaran dilingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang selama ini telah membantu kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, tidak lupa saya ucapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang telah mempercayakan saya menjabat sebagai Wakil Bupati maupun Bupati Lampung Timur ini”.

Diakhir sambutannya tidak lupa Zaiful menyampaikan permohonan maaf.

“Selama Saya menjabat tentunya ada kekurangan karena sebagai pimpinan saya juga hanyalah manusia biasa yang tak lepas dari luput dan salah untuk itu saya pribadi mohon maaf kepada Bapak Ibu sekalian apabila ada hal-hal yang kurang berkenan”.(Arif)




Bupati Tanggamus dan Jajaran Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Dengan KPK

Kota Agung: Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Lampung Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melalui video conference di Ruang Rapat Bupati, Jum’at (19/02/2021).

Rakor dihadiri oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II Yudhia

wan Wibisono, Kepala BPK Perwakilan Lampung Andri Yogama, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, serta Bupati/Walikota se Provinsi Lampung.

Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II Yudhiawan Wibisono, dalam penyampaiannya menerangkan pencapaian Monitoring Control for Prevention (MCP) Provinsi Lampung Tahun 2020 mencapai 80,66% atau diatas rata rata MCP Nasional sebesar 64%.

Untuk Kabupaten Tanggamus sendiri angka MCP sebesar 73%, yang juga berada diatas rata rata MCP Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, yakni 69%.

“Secara nasional, untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ini mengalami peningkatan. Dulu aset Tahun 2019 itu diselamatkan hanya 62 Triliun, tapi Tahun 2020 kemarin mencapai 592,4 Triliun, salah satunya apa, ya Provinsi bapak ini,” ungkap Yudhiawan.

Yudhiawan menjelaskan bahwa penilaian MCP dilakukan terhadap delapan fokus area, yakni ;
1. Perencanaan dan penganggaran APBD.
2. Pengadaan barang dan jasa.
3. Perizinan terpadu satu pintu.
4. Kapabilitas APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah).
5. Managemen ASN.
6. Optimalisasi pendapatan daerah.
7. Manajemen aset daerah.
8. Tata kelola dana desa.

Sementara Bupati Hj Dewi Handajani dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Pemkab Tanggamus senantiasa berupaya melakukan perbaikan atas pencapaian yang ada saat ini. Selain itu Pemkab Tanggamus juga telah merencanakan beberapa aksi yang akan dilakukan pada tahun 2021.

Beberapa area yang menjadi perhatian dan masuk sebagai aksi yang akan dilakukan pada tahun ini, diantaranya terkait dengan perencanaan dan penganggaran APBD, permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), penambahan tenaga fungsional APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah), Manajemen ASN melalui Analisis Beban Kerja, serta terkait tata kelola dana desa.

“Kesemua ini, tentunya sangat penting untuk dilakukan, dalam rangka pencegahan korupsi di Kabupaten Tanggamus,” kata Bupati.

Bupati juga berharap adanya peran serta dan dukungan dari berbagai pihak, sehingga program pencegahan korupsi di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan.

Turut mendampingi Bupati, Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Pemerintahan Faturahman, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa, Inspektur Ernalia, Kepala BPKD Suaidi, Kepala Bappelitbang Hendra Wijaya, Kepala BKPSDM Aan Derajat, Kabag ULP Sarwo Haddy dan Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah. (Anggalia)




Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Gubuk di Kampung Kagungan Dalam

Tulang Bawang: Detikperu.com- Sebuah gubuk yang berada di Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan gubuk tersebut berlangsung hari Selasa (16/02/2021), pukul 14.00 WIB dan berhasil menangkap seorang pemuda.

“Selasa siang petugas kami melakukan penggerebekan sebuah gubuk yang berada di Kampung Kagungan Dalam, gubuk tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Res Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (19/02/2021).

Lanjut AKP Anton, hasil penggerebekan gubuk ini petugasnya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial YO als MG (22), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, dari tangan pemuda tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat narkotika jenis sabu, satu buah kotak berwarna putih, tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), satu buah korek api gas dan satu buah kotak rokok merk 286 warna merah.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini, merupakan hasil penyelidikan di Kampung Kagungan Dalam.

“Informasi yang didapat oleh anggota kami, bahwa sebuah gubuk yang berada di Kampung Kagungan Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Petugas kami langsung menuju ke gubuk tersebut dan berhasil menangkap pelaku dengan BB narkotika,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




Polisi Amankan Seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Satuan Reserse kriminal Polres Tulang Bawang Barat Telah mengamankan seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Tubaba yang berinisial (SDM) umur 55 Tahun alamat Tiyuh Wonorejo Rt 09 Rw 03 Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tuba Barat yang diduga melakukan pembuatan laporan palsu tentang tuduhan atas perbuatan asusila kepada seorang mahasiswi yang berinisial (EL) umur 29 tahun yang bertempat tinggal di Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, Jum’at (19-02-2021).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU Andre Try Putra S.IK mengatakan , Pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira jam 17.30 Wib, Tersangka datang ke SPKT Polres Tubaba dengan didampingi 2 (dua) orang penasehat hukum yaitu YOSEP ARNOLI, S.H. dan SANUDI, S.H. untuk membuat laporan tentang telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut berita yang beredar di media online dengan judul “FOTO SYUR MIRIP OKNUM ANGGOTA DPRD TUBABA BERINISIAL SDM DENGAN SEORANG WANITA BERINISIAL EL DIKAMAR HOTEL” Kemudian Laporan saudara (SDM) tersebut diterima dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan sislaphar,

Selanjutnya perkara tersebut ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tubaba dan dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut penyidik menemukan seorang perempuan yang berinisial EL tersebut yang menerangkan bahwa Foto tersebut adalah benar dirinya dengan seorang anggota Dewan bernama (SDM) dan foto tersebut benar diambil menggunakan handphone milik EL serta EL mengakui dengan saudara (SDM) tersebut telah menginap di hotel sebanyak 2 (kali) di tempat yang berbeda di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Kabupaten Lampung Timur.

Setelah itu penyidik mendatangi Hotel tempat mereka menginap tersebut dan menemukan terdapat nama (SDM) di buku tamu hotel dan memang benar pernah menginap di hotel tersebut bersama EL dan juga menemukan selimut dan sprei sesuai dengan yang ada di foto tersebut setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan saudara (SDM) tersebut dilakukan Henti Lidik dan kemudian penyidik menindaklanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU Andre Try Putra S.IK juga mengatakan, Kemudian Pada hari kamis tanggal 18 Februari 2021 setelah dilakukan panggilan yang ke 2 terhadap Tersangka datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Tulang Bawang Barat selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian dilakukan penahanan terhadap Tersangka di Mako Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Masih dari Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, dengan ini terduga pelaku dengan inisial (SDM) tindak pidana asusila terjerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana 7 (Tujuh) tahun penjara.”Tegasnya. ( Firman)




Musrenbang RKPD 2022 Tingkat Kecamatan Panca Jaya Dilakukan Secara Virtual

Mesuji: Detikperu.com- Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan, yang digelar di Balai Desa Adi Luhur kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji secara virtual.

Acara yang berlangsung dihadiri Prasetiyo Yura B.,SH.MM selaku Camat setempat berserta jajarannya, dan juga seluruh kepala Desa dalam lingkup kecamatan Panca Jaya, selain daripada itu, acara tersebut juga di monitoring oleh Bupati H.Saply TH dan Wakil Bupati Mesuji Haryati Cenderalela, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin, Sos secara virtual zoom meeting, Kamis (18/02/2021)

Walaupun acara tersebut dalam keadaan agak terganggu dikarenakan diguyur hujan, Alhamdulillah masih berlangsung khidmat dan lancar.

Pelaksanaan musrenbang ini, adalah kegiatan rutin tahunan dalam upaya menyusun perencanaan pembangunan agar lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu yang bersinergis baik antar sektor maupun wilayah serta memperhatikan aspirasi masyarakat dalam menentukan prioritas yang menjadi permasalahan di kecamatan sehingga dapat diatasi, Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Prasetiyo Yura dalam sambutanya.

”Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) RKPD 2022 Tingkat Kecamatan Panca Jaya Secara Virtual. Memperhatikan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 98 dijelaskan bahwa Musrenbang RKPD kabupaten/kota di Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan desa/kelurahan di lingkup kecamatan, ” paparnya.

“Saya juga berharap kedepannya agar jalan kabupaten dari desa Fajar Indah,Fajar Baru,Fajar Asri sepanjang lebih kurang 6 KM, agar segera di bangun karena akan kebutuhan masyarakat yang melalui jalan tersebut sangat tinggi.

Terkait dengan desa terang,maka kebutuhan akan PJU(Penerangan Jalan Umum) sangat diharapkan oleh masyarakat Kecamatan panca Jaya, terutama pada ruas jalan kabupaten.

kepada dinas perkim harap kami untuk jalan kawasan pada 7 (tujuh) desa yang ada di Kecamatan Panca Jaya dapat terealisasi

Dan juga masyarakat mengharapkan
Pasar di desa Adi Luhur Kecamatan Panca jaya agar cepat dibuka, “harapnya

Dalam akhir penyampainya, Prasetiyo Yura berdoa semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa memberikan limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kita bisa dapat mensukseskan kegiatan pemerintah kabupaten mesuji lebih baik lagi kedepannya.

“Hasil kerajinan tenun ini dipesan untuk kain sarung, tak ada lagi halangan membangun anggaran tersedia alat mendukung.” Tutupnya. (Mantoni)




Disdukcapil Tubaba Terus Berupaya Tertibkan Administrasi Kependudukan

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com(SMSI-lpg)- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tubaba terus berupaya untuk tertibkan administrasi Kependudukan warga Kabupaten Tulangbawang Barat walau kadang tersendat karena kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia.

Hal itu diungkapkan Johanuddin, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Kabiddafduk) Disdukcapil Kabupaten Tulangbawang Barat di ruang kerja, pada Rabu 17/02/2021.

Mendampingi Kepala Disdukcapil Ahmad Hariyanto, Johan menuturkan, bukanlah suatu yang mustahil adanya kendala untuk mencapai hasil kerja lebih cepat dan baik.
“Walau fasilitas kurang memadai, dengan kemampuan sumber daya manusia yang cukup memadai, kami tetap berupaya untuk mencapai hasil kerja sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.

Dia membeberkan, suatu hambatan untuk bekerja cepat diantaranya sulit terhubungnya jaringan internet karena buruknya signal.

“Kadang upload satu data saja bisa mencapai belasan menit untuk bisa terhubung, yang tentunya berakibat pelan dalam pencapaian kerja,” terangnya.

Johanuddin menambahkan, selama ini stafnya selalu melakukan cara jemput bola ke wilayah Kecamatan bahkan Desa untuk penjemputan data dan perekaman e-Ktp.

“Di masa pandemi ini Disdukcapil Tubaba tidak melakukan pelayanan jemput bola. Tapi diharapkan kepada masyarakat dapat melengkapi dokumen kependudukan dan catatan sipil melalui aplikasi e-smail Tubaba, semua bisa diproses melalui aplikasi ini kecuali perekaman e-Ktp.” Jelasnya.

Johan juga mengatakan, “Aplikasi tersebut diadakan demi menciptakan kemudahan dalam pelayanan terhadap warga Kabupaten Tulangbawang Barat Karena memberikan pelayanan cepat dan mudah merupakan perintah dari Pimpinan.” Tutupnya. (Tim SMSI).




Polres Tulang Bawang Raih Penghargaan Kategori Baik Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB

Tulang Bawang: Detikperu.com- Polres Tulang Bawang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai Polres Penerima Penghargaan Kategori Baik.

Pengumuman penghargaan ini, dikeluarkan oleh Kementerian PANRB melalui instagram (IG) resmi @kemenpanrb, hari Rabu (17/02/2021) malam.

Dalam pengumuman tersebut, Polres Tulang Bawang masuk kedalam Penerima Penghargaan Kategori Baik Pelayanan Publik pada nomor urut ke-26, sedangkan untuk jajaran Polda Lampung hanya ada dua Polres yang menerima penghargaan tersebut yaitu Polres Tulang Bawang dan Polres Metro pada nomor urut ke-66.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polri yang dinilai memberikan pelayanan kepada publik dengan kategori pelayanan prima, kategori sangat baik dan baik.

Tjahjo Kumolo berpesan, agar dapat menjaga citra baik pemerintah, terlebih Polri sebagai lembaga penegak hukum yang humanis dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat.

“Mari kita dukung seluruh jajaran Polri untuk terus melakukan transformasi pelayanan dan menumbuhkan inovasi. Selamat kepada para penerima penghargaan,” ujarnya.

Setelah mengetahui pengumunan tersebut, hari Kamis (18/02/2021) siang, Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, merasa senang dan bangga karena Polres yang dipimpinan menerima penghargaan kategori baik untuk pelayanan kepada publik.

“Alhamdulillah, terima kasih rekan-rekan PJU dan Para Kapolsek serta seluruh personel Polres Tulang Bawang. Periode berikutnya kita lebih maksimal lagi dan lebih baik lagi,” ujar AKBP Andy melalui chat handphone di WhatsApp Group (WAG) intern Polres.(*)




Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Yang Beraksi di Kampung Sendiri

Tulang Bawang: Detikperu.com- Seorang residivis spesialis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial IP als IN (38), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kembali berulah dan ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pelaku ditangkap hari Selasa (16/02/2021), pukul 23.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Selasa malam, petugas kami berhasil menangkap seorang residivis spesialis curat saat sedang berada di rumahnya di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (18/02/2021).

Lanjut AKP Sandy, pelaku IP als IN ini kembali berulah dengan melakukan pencurian di sebuah kandang ayam milik korban Agus Wandi (33), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Ujung Gunung. Yang mana kandang ayam tersebut berada di Jalan Way Ram, Kelurahan Ujung Gunung dan lokasinya masih satu kampung dengan pelaku.

Menurut keterangan korban, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada bulan Oktober 2019 (hari dan tanggal korban lupa), pukul 09.00 WIB, di kandang ayam milik korban. Pelaku mencuri alat-alat berupa pompa air, dinamo dan 60 unit kompor pemanas yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp. 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya dan dari rumah pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa mesin pompa air milik korban,” ungkap AKP Sandy.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)