Pelantikan dan Pengambilan sumpah Jabatan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

Tulang Bawang: Detikperu.com- Pelantikan dan Pengambilan sumpah Jabatan Pejabat Struktural, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang oleh Bupati Tulang Bawang sekaligus penanaman bibit pohon di BMW Sport Center, Kamis (08/04/2021).

Dalam sambutannya, Bupati Dr. Hj. Winarti SE., MH memberikan seluas-luasnya kepada ASN yang muda tanpa meninggalkan yang tua atau senior dalam mengembangkan potensi atau inovasi untuk berkarir.

Pelantikan ini merupakan sebuah penyegaran di birokrasi, pengalaman yang baru, ilmu yang baru, bergotong royong dan memberikan inovasi untuk Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

Saya memberikan kesempatan kepada semuanya tunjukkan bahwa saudara bekerja ada regulasi yang mengaturnya, loyalitas terhadap pimpinan itu jelas sesuai dengan regulasi.

25 program unggulan bergerak melayani warga yang pro rakyat semoga diinovasikan dengan baik untuk melayani masyarakat dan apabila ada dari 25 program BMW yang tidak relevan di masa Pandemi Covid 19 ini, saya siap untuk merevisi dan kita diskusikan bersama.

Bupati meminta kepada seluruh Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sebelum menyambut bulan ramadhan, mari saling mengingatkan untuk mencegah covid-19 dan menghindari perjalanan yang tidak penting demi keselamatan keluarga kita.

Adapun pejabat yang dilantik Eselon II Berjumlah 5 orang, Eselon III Berjumlah 7 orang, Eselon IV Berjumlah 24 orang, Fungsional Kepsek 35 orang, Fungsional Ka. puskesmas 18 orang dan Fungsional BPBJ 9 orang.

Sedangkan penanaman Pohon berjumlah 196 Bibit, jenis bibit pohon nangka dan dan bibit pohon sukun.

Hadir pada acara tersebut forkopimda, tokoh adat, pejabat tinggi pratama di lingkup pemerintah kabupaten Tulang Bawang, camat, dan Media. Bupati didampingi sekretaris daerah kabupaten Tulang Bawang dan Asisten I, II, dan III.(ADV)




Roadshow Konsolidasi Perdana Plt. Ketua DPD AJO Indonesia Lampung Di Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Perjalanan Roadshow Konsolidasi PLT ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Lampung dilaksanakan tanggal 09 April 2021, keberangkatan road show Konsolidasi perdana di awali dari Kantor Sekretariat DPD AJOI Lampung pukul 13.00 WIB, Roadshow konsolidasi Plt. Ketua DPD AJO Indonesia Lampung Danial Al dhani mossa didampingi Sekretaris M Farhan Afifi S,kom , Wakil Sekretaris dan wakil Bendahara.

Persinggahan pertama di lakukan di sekretariat Dpc Ajo Indonesia Tulang Bawang disambut oleh ketua DPC Yendi Yusman didampingi sekretaris rhido pada pukul 15.00 Wib sd 17.00 Wib Pertemuan dengan unsur KSB DPC Tulang Bawang membahas antara lain Agenda membangun solidaritas dalam organisasi sehingga diharapkan dapat menjalin sinergitas, kekompakan kerjasama dan peluang serta dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya rombongan mengunjungi studio CendikiaTv. guna membahas agenda program kegiatan publikasi potensi daerah melalui keikutsertaan AJO Indonesia dalam ikut mendorong pembangunan di daerah .

Perjalanan dilanjutkan pukul 17.00 Wib menuju DPC AJO Indonesia Tulang Bawang Barat yang disambut oleh ketua DPC Erwansyah dan sekretaris gusar Prasta yoga beserta anggota AJO Indonesia Tulang Bawang Barat dengan agenda membahas tentang penyusunan formasi kepengurusan DPC AJO Indonesia di Tulang Bawang Barat terkait perubahan administrasi kepengurusan secara definitif dan rencana kedepan. (Arip/par/Firman)




Kopka Abunawan Bersama Masyarakat Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

Tulang Bawang: Detikperu.com- Kopka Abunawan Babinsa Koramil 426-04 Banjar Agung, Kodim 0426 Tulang Bawang, wilayah binaan Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, bersama masyarakat melaksanakan gotong royong membersihkan lingkungan di sekitar Balai Kampung, Kamis (08/04/2021).

Kopka Abunawan mengatakan, dalam dinas kesehariannya Babinsa lebih banyak di lapangan dan berhubungan langsung dengan masyarakat, bersama sama membangun kampung dengan kegiatan yang positif, baik dengan bergotong royong maupun kegiatan lainnya.

“Selain itu gotong royong dilakukan untuk meningkatkan kekompakan masyarakat serta menjadikan lingkungan lebih sehat, sehingga kampung kita enak dipandang bagi setiap orang pendatang,” jelasnya.

Sebelumnya, pekarangan balai kampung tersebut sudah banyak ditumbuhi lumut dan rumput. Dikhawatirkan kalau hujan jalan menjadi licin dan bisa membahayakan orang yang melewatinya.

“Alhamdulillah setelah dibersihkan nampak lebih enak dipandang dan bersih,” ungkapnya.

Ia berpesan agar masyarakat bisa terus menjaga kebersihan di lingkungan sekitar dan terus menjaga kebersamaan dalam melaksanakan kegiatan gotong royong untuk kepentingan masyarakat. (Herli)




Kunker ke Polres Tulang Bawang, Kapolda Lampung Berikan Reward Kepada Da’i Kamtibmas dan Kasat Reskrim

Tulang Bawang: Detikperu.com- Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Hendro Sugiatno, MM didampingi Direktur Intelkam Kombes Pol Drs.Susilo Rahayu, MM dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Adhi Purboyo, SIK, melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Mapolres Tulang Bawang, hari Jum’at (09/04/2021).

Kedatangan Kapolda berserta rombongan ini disambut langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, di depan pintu gerbang Mapolres, selanjutnya Kapolda menerima jajar hormat (jarmat) oleh regu Satuan Sabhara.

Kapolda bersama Kapolres melakukan pengecekan langsung proses vaksinasi Covid-19 terhadap personel Polres Tulang Bawang beserta bhayangkari dan keluarga.

Disela-sela memberikan arahan kepada personel Polres Tulang Bawang, Kapolda Lampung memberikan reward (penghargaan). Adapun penerima reward tersebut yaitu Ketua Da’i Kamtibmas KH. Nur Rohmat Syaifullah, S.Ag, selaku Pimpinan Ponpes Nurussaadah Barokatul Qodiri, yang didampingi pengurusnya dan Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK.

“Reward yang diberikan kepada Da’i Kamtibmas ini merupakan bentuk apresiasi dari saya selaku Kapolda karena da’i kamtibmas dianggap telah banyak membantu tugas Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Irjen Pol Drs. Hendro.

Lanjutnya, untuk reward yang diberikan kepada Kasat Reskrim merupakan bentuk apresiasi atas pengungkapan kasus curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Pada tahun 2020, Polres Tulang Bawang telah mendapatkan penghargaan predikat baik untuk pelayanan publik dari KemenpanRB, diharapkan untuk tahun 2021 Polres ini bisa mendapatkan predikat pelayanan prima sehingga bisa menyandang status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada program Zona Integritas (ZI).

“Untuk bisa mewujudkan predikat pelayanan prima dan menyandang status WBK, saya berpesan kepada Kapolres agar melakukan inovasi dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat merasa lebih terlayani dengan baik oleh Polri,” harap Kapolda.

Kapolda mengingatkan, agar pejabat utama (PJU) Polres dan Kapolsek jajaran untuk tetap loyal kepada Kapolres dalam pelaksanaan tugas, karena setiap ada mutasi pasti saya meminta pertimbangan terlebih dahulu dari Kapolres selaku usernya.

“Tetaplah berbuat baik kepada orang lain, selalu berdo’a kepada Allah SWT dan tetap optimis di dalam melaksanakan tugas. Ingatlah semua itu sudah diatur oleh Allah dan tidak akan pernah tertukar.” Tutup Kapolda Lampung.(*)




Usai Sholat dan Mengaji, Para Santri Panti-Pondok Al-Mursin Mengadakan Acara Bakar dan Makan Bersama

Lampung Utara: Detikperu.com- Alhamdulilah dengan penuh rasa sukur kepada Allah SWT. Yang memberi kesehatan, Keberkahan, nikmat, kasih sayang dan rezeki yang tak terhitung kepada kita semua dan tak lupa juga kita panjatkan salam serta doa kepada jung-jungan kita nabi besar baginda MUHAMMAD S.A.W. yang mana sapaatnya selalu kita nantikan di yaumil Akhir kela’ Amiin Ya’robal allamiin..

“Usai solat isya dan mengaji, Semua santri PANTI-PONDOK Al-MURSIN berserta Ustad dan Ustadjah mengadakan bakar jagung, ikan, sampai mereka makan bersama-sama.

Dengan penuh rasa syukur kepada Allah SWT. Kegembiraan, canda tawa dan kesabaran yang sungguh luar biasa Ustad Ahmad dan Ustad Adi berserta sang istri yang selalu membimbing dan Mendampingi para santri-santri dengan penuh kasih sayang dan keikhlasan mengajak para santri dan kita semua untuk belajar menuju ridhonya Allah SWT.

Hal tersebut terlihat nyata saat Danil arifino menceritakan kepada awak media ini, Saat mereka mengadakan bakar jagung, ikan, sampai makan bersama-sama para santri PONDOK -AL-MURSIN pada Malam Jum’at 8 April 2021 Wib.

“Iya kami sering sekali sholat magrib, isya dan sampai menginap di PANTI-PONDOK -Al-MURSIN. Tempatnya di Jalan Lintas Sumatra Desa Mulang Maya Kecamatan Kota bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara,” ucapnya.

Lanjutnya, Sampai terharu melihat kekompakan para santri-santri dan kedisiplinan Ustad-ustad yang membimbing dan membina para santri PANTI-PONDOK-AL-MURSIN.,Terlihat jelas dari Aktifitas mereka sehari- harinya, dari melaksanakan sholat wajib lima waktu dan sholat sunah tambah lagi Mengaji, hapalan ayat-ayat Suci ALQUR-AN Seperti halnya mengurus dan membina Anak kandung mereka sendiri,” imbuhnya.

Danil juga menceritakan ada banyak hamba-hamba Allah SWT. Yang selalu ber datangan ke PANTI-PONDOK-AL-MURSIN Untuk membagikan rezki mereka seperti beras, Nasi kotak, Uang dan barang-barang yang bermanfaat lainnya,” Jelas sumber

“Sambung doa Para santri, semoga kita semua yang membaca berita ini dan yang selalu membagikan rezeki mereka ke PANTI-PONDOK-AL-MURSIN, Sehat selalu, panjang umur, selalu istikomah dan mendapatkan ridonya Allah SWT. Di dunia dan di akherat kelak Amiin Yaarobal allamin”. Tutupnya. (Firman)




Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Tanah Merah

Tulang Bawang: Detikperu.com- Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kedua pengedar narkotika ini ditangkap Sabtu (03/04/2021), pukul 15.30 WIB, di Jalan Poros, Tanah Merah, Kampung Bumi Dipasena Makmur.

“Kedua pengedar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial PS (25), berprofesi tani, warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur dan AT (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (08/04/2021).

Dari tangan kedua pengedar narkotika ini, lanjut Iptu Wagimin, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 gram, alat hisap sabu (bong), dua buah pipa kaca pyrex, dua buah korek api gas, uang tunai sebanyak Rp. 755 Ribu, handphone (HP) merk nokia warna hitam, tas kecil warna biru abu-abu, dompet warna hitam dan dompet kecil warna ungu motif bunga.

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pengedar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah hukumnya. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Poros, Tanah Merah, Kampung Bumi Dipasena Makmur, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas kami langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati dua orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Wagimin.

Dua pengedar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




Pengukuhan Pengurus DWP Tulang Bawang Barat Masa Bakti 2021-2024

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan, Unsur Pelaksana Badan/ Dinas/ Kantor dan Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang Barat masa bhakti 2021 – 2024 oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tulang Bawang Barat Ny. Novianti Novriwan. Di Aula Sekretariat Pemkab setempat, Kamis (08/04).

Dihadiri oleh Penasehat Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tulang Bawang Barat Ny Devi Fauzi Hasan, Pengurus DWP Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pengurus DWP OPD dan Kecamatan se- Kabupaten Tulang Bawang Barat dan anggota.

Dalam sambutannya Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tulang Bawang Barat Ny. Novianti Novriwan berharap Kepada semua pengurus yang hari ini telah dikukuhkan agar dapat melahirkan ide-ide terbaik untuk berkreasi, berinovasi dan bekerja dengan sunguh-sunguh melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan AD/ART dan amanat organisasi. Serta bersinergi dengan berbagai pihak dan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan di Tubaba tercinta dengan semangat kebersamaan, nilai nilai dasar Nenemo (nemen, nedes, nerimo) dan prinsip sederhana, setara dan Lestari.

Organisasi Dharma Wanita Persatuan mempunyai tujuan mewujudkan kesejahteraan anggota dan keluarganya melalui peningkatan kualitas sumber daya anggotanya untuk mendukung tujuan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan penguatan organisasi baik internal maupun external sesuai dengan AD/ART organisasi, selanjutnya merancang rencana-rencana strategis dan program kerja proritas secara komprehensif, berkesinambungan, terukur, operasional dan tepat sasaran. (Firman)




Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Tanjung Sari

Tulang Bawang: Detikperu.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang berada di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Sabtu (03/04/2021), pukul 00.30 WIB, di Dusun Tanjung Sari, Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial DS als UC (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (08/04/2021).

Dari tangan bandar narkotika yang berhasil ditangkap, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram, tabung kaca pyrex, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang dan kotak rokok merk Surya Putra warna hitam.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam mengungkap bandar narkotika ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Tanjung Sari, Kampung Gunung Tapa Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas kami langsung melakukan penggerbekan di rumah tersebut dan berhasil menangkap seorang bandar narkotika, serta menyita BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika berinisial DS als UC masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




Putusan MK Jadi Alasan Bapenda Tuba Tidak Menarik PPJ Non PLN 1,5 %

Tulang Bawang: Detikperu.com- Putusan Mahkamah Kostitusi (MK) jadi alasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tidak Lakukan penarikan Pajak Penerangan Lampu Jalan (PPJ) dari tenaga listrik yang dihasilkan sendiri terhadap Perusahaan yang ada di Tuba.

Pemerintah kabupaten Tuba memiliki kewenangan untuk memungut pajak penerangan jalan. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), dan pasal 29 ayat (2) dan pasal 32 huruf (c) serta tertuang dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuba Nomer 09 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, secara umum, tarif besarnya PPJ terbagi menjadi tiga yang diatur dalam Kedua peraturan tersebut diatas, tarif pajak penerangan jalan tenaga listrik dari sumber PLN ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif pajak penerangan jalan maksimum 3% diberikan atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, seperti pertambangan minyak bumi dan gas alam, Ada pula penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif sebesar 1,5%.

Akan tetapi dalam penerapan dilapangan pihak Bapenda Kabupaten Tuba hanya melakukan penarikan PPJ terhadap tenaga listrik yang bersumber dari PLN sebar 10 % dari penggunaan listrik PLN yang dibayarkan oleh konsumen setiap bulannya, sedangkan PPJ tenaga listrik yang dihasilkan sendiri oleh pihak perusahaan sampai saat ini belum pernah dilakukan penarikan PPJ Non PLN.

Kabupaten Tuba terdapat beberapa perusahaan menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri untuk mengoprasikan pabrik untuk produksi, apabila PPJ tersebut diterapkan oleh Pemkab Tuba terhadap perusahaan dapat dipastikan PPJ menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar di Tuba.

Dari pantauan dilapangan banyak perusahaan di Tuba, dalam mengoperasikan mesin produksi tidak menggunakan tenaga listrik dari PLN melainkan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, salah satunya perusahan PT. Indolampung Perkasa ( SGC) yang diduga kuat tidak memakai listrik dari PLN melainkan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Hal tersebut dijelaskan oleh Sapri Warga Bakung, Ia mengatakan, listrik dari PLN tidak masuk ke dalam lingkungan perusahaan, pihak perusahaan menggunakan tenaga listrik untuk penerangan di lingkungan perusahan mulai dari Mes karyawan, kantor perusahan dan pabrik produksi semua menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Santo, “Kalau pihak perusahan PT. SGC tidak menggunakan listrik dari PLN, melainkan tenaga listrik milik sendiri, di Mes karyawan dan di Perkantoran PT semua menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri,” ujarnya.

Sekertaris Andin didampingi Megan Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Bapenda Tuba ketika ditemui di ruangan kerjanya belum lama ini, Selasa (06/04/2021), mengatakan kita tidak melakukan penarikan karna berdasarkan pengajuan gugatan beberapa pasal dalam Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ke Mahkamah Konstitusi.

Pada tahun 2016 saya sudah melakukan pendataan dan penyuratan terhadap perusahan perusahaan terkait PPJ Non PLN akan tetapi hal tersebut kita hetikan karna adanya informasi gugatan ke MK yang dilakukan pihak Apindo terkait beberapa pasal yang ada dalam UU No 28 tahun 2009, jadi kita takut terkena masalah, jadi gak kita lanjutkan,” ucap Megan.

Ketika ditanya isi putusan MK dalam gugatan tersebut Megan tidak dapat menjelaskannya, “saya tida update terkait putusan MK pada gugatan Yang dilakukan Apindo, yang pasti kami takut terkena masalah kalo kami tetap melakukan penarikan PPJ Non PLN ke Perusahaan Sebenarnya terkait masalah ini bukan ranah saya untuk menjelaskan, karena yang memiliki wewenang dan berkompeten dalam menjelaskan hal itu semua adalah Sekertaris dan Pak Kepala Badan, Karna tugas saya lanjut Megan, hanya bagian penarikan pajak daerah saja”, Ungkapnya.

Akan tetapi proses tersebut dihentikan oleh pihak Bapenda akibat adanya gugatan pada beberapa pasal yang ada dalam UU No 28 tahun 2009 ke Mahkama Konstitusi (MK) oleh pihak Asosiasi Pengusaha Indonesi ( APINDO) pada tahun 2017. Dan pada tahun 2021 ini pihak Bapenda beralasan penarikan PPJ Non PLN tidak dilakukan berdasarkan hasil putusan MK pada gugatan yang dilakukan APINDO.

Sedangkan berdasarkan amar putusan MK No 80/PUU-XV/2017 yang di ucapkan oleh Hakim Konstitusi pada hari senin tanggal sepuluh bulan desember tahun dua ribu delapan belas, menyatakan ketentuan pasal 1 angka 28 pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) UU No 28 Th 2009 tentang PDRD (lembar Negara tahun 2009 Nomor 130 tambahan lembar Negara RI No 5409) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu paling lama 3 (Tiga) tahun sejak putusan ini di ucapkan.

Alasan yang diberikan Pihak Bapenda Tuba tidak melakukan penarikan PPJ Non PLN terhadap seluruh Perusahaan di Tuba diduga tidak memiliki dasar pasalnya dalam putusan MK tersebut UU No 28 sampai saat ini belum ada perbaikan atau perubahan.(Herli)




Rumah Tempat Transaksi Narkotika di Dusun Talang Tembesu Digerebek Polisi

Tulang Bawang: Detikperu.com- Sebuah rumah yang berada di Dusun Talang Tembesu, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Rabu (31/03/2021), pukul 23.00 WIB dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.

“Rabu malam petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Dusun Talang Tembesu, Kelurahan Ujung Gunung. Dari rumah ini berhasil ditangkap pria berinisial FR (24), berprofesi wiraswasta, yang merupakan penghuni rumah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (07/04/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan handphone (HP) merk Evercoss warna hitam.

Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Talang Tembesu, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah rumah tersebut digerebek oleh petugas kami, di dalam rumah berhasil ditangkap seorang pengedar narkotika dan turut disita BB narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Pengedar narkotika FR ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)