Bupati Winarti Lantik 401 Pejabat Fungsional

Tulang Bawang: Detikperu.com- Bupati Tulang Bawang (Tuba) Winarti melantik 401 pejabat fungsional. Pengambilan sumpah jabatan itu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, di Gedung Musyawarah Mufakat (GMM) Jalan Cendana Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Senin (24/05).

Winarti menjelaskan, pejabat yang dilantik terdiri dari Auditor, P2UPTD, Pengawas Sekolah, Guru, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dan Analisis Kepegawaian. Pelantikan terbagi dalam enam sesi selama dua hari.

“Untuk pelantikan hari ini dilantik sebanyak 195 orang, dibagi menjadi tiga sesi, dilanjutkan lagi esok dilantik sebanyak 206 dibagi 3 sesi,” ucap Bunda Winarti, panggilan akrab Bupati.

Dia melanjutkan, untuk sesi pertama bertempat di BMW sport pukul 08-00 WIB, sesi Kedua di GMM pukul 10.00 WIB, dan ketiga di BMW sport Pukul 15.00 WIB.

“Saya berharap kepada pejabat fungsional yang dilantik tingkatkan kompetensi, Inovasi, keahlian, pendidikan dan lainnya,” jelas dia.

Lebih jauh mantan Ketua DPRD dua periode ini menyampaikan pejabat fungsional yang baru dilantik agar mengikuti kecanggihan teknologi tidak memandang usia, harus bisa menguasai.

“Regulasi yang sudah ada, dengan etika bersosial media marilah kita menunjukkan prestasi Kabupaten Tulang yang sudah sama sama kita capai,” paparnya. (Herli)




Juniardi, S.IP.,M.H. Minta Kapolda Lampung Evaluasi Perwira Pertama Kepolisian di Tingkat Polres

Bandar Lampung: Detikperu.com- Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, S.IP., M.H. meminta Kapolda Lampung melakukan evaluasi terhadap perwira pertama Kepolisian yang menjabat kepala satuan di tingkat Polres, pasalnya acap kali melakukan langkah yang justru mempermalukan institusi Kepolisian, dalam hal menjaga kemerdekaan Pers.

Hal itu diungkapkan Juniardi saat dimintai tanggapan kasus Kasat Narkoba Polres Lampung Utara yang melaporkan media dan wartawan terkait pemberitaan di Lampung Utara.

“Yang pertama apakah setingkat Kasat itu tidak paham UU Pers, yang dilanjutkan dengan MOU Dewan Pers dengan Kapolri. Masa iya setingkat Kasat yang jelas label sebagai penyidik di bilang suruh belajar lagi kan gak enak dengernya. Kalo masyarakat umum okelah tinggal diberi pemahaman,” Kata Juniardi, yang diminta tanggapannya Sabtu 22 Mei 2021.

Menurut Juniardi, dalam menanggapi pemberitaan pada media pers, dan dilakukan wartawan yang berkompeten, sebagai narasumber yang juga rajin menyampaikan press rilis, tentunya paham langkah langkah yang harus dilakukan, dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan melakukan klarifikasi.

“Dan wartawan wajib menanggapi hak jawab, hak koreksi, dan segera melakukan koreksi, juga segera meminta maaf melalui medianya jika memang terjadi kekeliruan,” kata Juniardi.

Juniardi menyayangkan langkah terburu buru Kasat Narkoba, yang justru langsung membuat laporan Polisi, di Satuan tempatnya bertugas. Bahkan bukti capture foto LPnya tersebar melalui media sosial whatsapp

“Apalagi wartawan yang datang akan melakukan klarifikasi soal berita yang dimaksud. Kenapa harus panik, ini justru ada apa sebenarnya,” katanya.

Menurutnya Kasat Narkoba yang melaporkan Wartawan dan warga yang mengeshare link berita itu ke Polisi dianggap keliru, seharusnya Kasat tersebut membuat hak klarifikasi dan atau melaporkan ke Dewan Pers.

“Harus belajar lagi Kasat itu tentang UU Pers, agar memahami secara keseluruhan, kecuali kasus tersebut terjadi pelanggaran pidana murni misalnya penganiayaan, dan lain sebagainya, kalau cuma masalah tulisan media kan ada hak klarifikasi dan Dewan Pers, bagi saya aneh aja,” katanya.

Juniardi menjelaskan pihaknya baru menerima laporan secara lisan, terkait adanya anggota PWI Lampung di Lampung yang langsung diperiksa dan di BAP saat wartawan datang untuk melakukan konfirmasi tentang kebenaran berita yang dibuat.

“Kita juga sudah baca berita yang dibuat, isinya menyebutkan hanya dikabarkan ada dua pejabat ditangkap narkoba. Ada sumber tapi disembunyikan, tidak menyebutkan institusi mana yang menangkap, Satuan Narkoba kah, BNN kah, Direktorat Narkoba, Polda atau Polres. Tapi kenapa Polres yang kebakaran jenggot,” urainya.

Terlepas dari hal itu, untuk melaporkan wartawan dengan delik pidana, harus terlebih dahulu melalui keputusan Dewan Pers, tentang pelanggaran yang dilakukan dan hal tersebut menjadi rujukan. Bukan dengan serta merta dilaporkan begitu saja ke Polisi.

Juniardi juga berharap agar perkara ini, tidak perlu ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian, karena terlihat pemberitaan tersebut hanya perlu klarifikasi. Soal Hoax, kata Juniardi, Berita bohong atau hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, atau berita palsu, maupun April Mop. Karena tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan.
Selain itu, soal UU ITE Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Dalam telegram itu, Kapolri Listyo memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Beberapa langkah yang dijabarkan Listyo dalam edaran itu, berkaitan agar penyidik dapat mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Pertama, Listyo meminta agar kepolisian terus memantau perkembangan pemanfaatan ruang digital dengan setiap dinamika permasalahan yang ada. Kemudian, penyidik perlu memahami budaya beretika di ruang digital.
Polisi perlu menginventarisasi pelbagai permasalahan dan dampak di masyarakat akibat kasus-kasus UU ITE, dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Kapolri kata Juniardi, menyatakan bahwa dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik perlu dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana. Penyidik perlu membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang bersengketa, terutama korban agar membuka ruang mediasi. Hal tersebut, beberapa kali didorong oleh Kapolri dalam surat edaran tersebut.(*)




Polsek Rawa Pitu Bubarkan Acara Hiburan Kuda Lumping

Tulang Bawang: Detikperu.com- Polsek Rawa Pitu membubarkan acara khitanan yang menyajikan hiburan kuda lumping yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pembubaran acara khitanan tersebut berlangsung hari Sabtu (22/05/2021), pukul 11.00 WIB, di Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini saya bersama dengan personel Polsek dan Kepala Kampung dan Satgas Kampung Tanggung Nusantara (KTN) membubarkan acara khitanan yang menyajikan hiburan kuda lumping di Kampung Duta Yoso Mulyo,” ujar Kapolsek Rawa Pitu Ipda Zulian mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro.

Lanjut Ipda Zulian, acara tersebut terpaksa dibubarkan karena menimbulkan kerumunan warga yang menonton hiburan kuda lumping. Tentunya hal tersebut berpotensi terjadinya penularan Covid-19 yang saat ini kita ketahui bersama pandeminya masih berlangsung.

Setelah kami lakukan tindakan secara persuasif, warga yang datang ke acara khitanan tersebut berangsur-angsur membubarkan diri.

Kapolsek menambahkan, hiburan kuda lumping merupakan festival adat dan budaya masyarakat. Akan tetapi karena suasana pandemi Covid-19 jadi harus kita bubarkan.

“Polsek sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut karena yang berhak mengeluarkan izin adalah Satgas Covid-19 Kabupaten,” ucapnya.

Kegiatan pembubaran acara khitanan ini berjalan dengan aman dan kondusif, serta pihak saipul hajat menerima dengan baik dan mengakui telah berbuat salah karena menggelar acara yang tidak sesuai dengan surat edaran dari Bupati Tulang Bawang.(*)




Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Pelaku Curat

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil ungkap pelaku TP Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Sabtu, (22/05/2021).

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B-95/III/2021/Polda Lampung/RES TUBABA, tanggal 08 Maret 2021 dan LP / B-130 / IV/ 2021 / POLDA LAMPUNG / RES TUBABA, Tanggal 02 April 2021.

Waktu dan tempat ungkap, Hari jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 20.00 wib di jalan raya Desa Haji Pemanggilan Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah. Jahri (59) Pelaku Pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus team tekab 308 Polres Tubaba.

Diketahui pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 pkl 04.30 wib bertempat halaman rumah Jalan Raya Unit VI KOMPlek SMA NO 322 RT/RW 008/005 Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Tiyuh Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang bawang Barat. Telah kehilangan sebuah 1 (Unit) mobil Suzuki Pick Up Carry warna hitam milik bapak Suyadi dan bapak Mustofa 1 (Unit) mobil Carry Pick Up warna hitam.

Adapun saksi-saksi yang mengetahui kejadian, Abdul Fatah dan Muslimah warga Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman. S,IK. Melalui Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra. S.IK. M.H., mengatakan, Pada hari sabtu tanggal 06 Maret 2021 pkl 18.00 wib, Suyadi parkirkan 1 (satu) unit mobil SUZUKI PICK UP CARRY, warna Hitam, No.Pol BE 9742 Q miliknya di halaman rumah JL. Raya Unit VI KOMP SMA NO 322 RT/RW 008/005 Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 pkl 04.30 wib, istrinya Waginem keluar rumah dan tidak lagi melihat 1 (satu) unit mobil SUZUKI PICK UP CARRY, lalu istri bapak Sayudi memberitahu suaminya ”PAK MOBIL HILANG” lalu Suyadi cek keluar namun tidak lagi menemukan mobilnya yang saya parkirkan di halaman rumah.

“Awalnya Pada Hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 22.00 wib pelapor pulang ke rumahnya yang terletak di Tiyuh Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba dengan menggunakan mobil carry pick up dan memasukan mobil tersebut ke garasi, kemudian sekira pukul 22.00 wib pelapor beristirahat/tidur dikamar pelapor setelah itu pada hari Jum’at tanggal 02 april 2021 sekira pukul 04.30 wib pada saat pelapor berangkat sholat subuh di masjid pelapor dihubungi oleh istri pelapor an. MUSLIMAH dengan mengatakan bahwa mobil pick up di garasi tidak ada atau hilang kemudian pelapor pulang kerumah dan mengecek garasi tersebut dan benar 1 unit mobil carry pick up warna hitam Noka MHYESL415BJ192637, Nosin G15AID805850, Nopol BE 9532 Q tersebut telah hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 98.000.000,- dan pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat,” jelas Kasat Reskrim.

Pada hari jumat tanggal 21 mei 2021 sekira 20.00 wib. Team tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat diPimpin saya langsung Kasat Reskrim Polres Tuba Barat IPTU Andre Tri Putra,S.IK,MH mendapat informasi keberadaan pelaku pencurianan. Jahri yang berada di daerah haji pemanggilan Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

“Setelah mendapat informasi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dimana pelaku sedang melintas di jalan mengendarai sepeda motor Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat dilakukan Penangkapan pelaku sempat melawan petugas, dengan cara menodongkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dikarenakan dapat membahayakan petugas terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur agar dapat melumpuhkan Pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tubaba untuk diproses lebih lanjut.” Paparnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Firman)




Jelang Pelantikan, KONI Tubaba Gelar Rakor Bersama KONI Provinsi

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan menjelang Pelantikan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di KONI Provinsi Lampung, Jumat (21/5/2021) pukul 09.30 Wib.

Turut dihadiri dari KONI Provinsi Prof.Dr.Muhammad Yusuf Sulfarano Barusman, MBA. Selaku Ketua Umum KONI Provinsi Lampung, didampingi Sekretaris Umum (Sekum) Subeno, Wakil Sekum II Beri Selatar, Bidang Organisasi Alvi. Sementara dari Tubaba turut dihadiri Kepala Disporapar Mansyur, Ketua Umum KONI Tubaba Kodari, Waka II Indra Achmady, Sekum Chairul Ahmad, Bidang Binpres Abdul Rohim, dan Bidang Humas.

“Hari ini kita menggelar Rakor untuk persiapan Pelantikan KONI Kabupaten Tubaba Periode 2021-2025, yang mana dalam hal ini kita menyusun rencana agenda berbagai kegiatan apa saja yang akan dilakukan saat hari Pelantikan.” Kata Kodari.

Lanjut dia, berdasar hasil keputusan Rakor tersebut, direncanakan pelantikan KONI Tubaba akan dilaksanakan pada 16 Juni 2021, sekaligus kegiatan Sarasehan dan Seminar.

“Dalam pelantikan itu nantinya kita akan mengundang KONI Provinsi dan perwakilan dari Kabupaten/Kota, juga cabang-cabang olahraga yang ada. Dan oleh karenanya besar harapan untuk dapat hadir.” Ungkapnya.

Menanggapi itu, Ketua KONI Provinsi Lampung menyampaikan. Bahwa mengenai persiapan pelantikan terhadap KONI Kabupaten Tubaba, dirinya siap untuk menghadiri dan mendukung berbagai kegiatan atau program daripada KONI Tubaba.

“Kepengurusan yang masuk dalam KONI yang akan dilantik nantinya, diharapkan memang orang-orang yang sudah siap dan memiliki keinginan untuk memajukan dunia olahraga.” Ujarnya.

Menurutnya, dalam kepengurusan haruslah ada kerjasama dan tujuan serta pembagian tugas yang jelas, sehingga apa yang dicita-citakan dapat tercapai, dan oleh karenanya tugas KONI penting untuk membuat serangkaian kegiatan atau program seperti pembinaan pemberdayaan klub olahraga, membuat Sport Medical Centre, Sport Science, dan program-program keolahragaan lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Tubaba, Mansyur, mengatakan. Bahwa pihaknya mewakili Pemkab setempat, tentu akan berusaha untuk mendukung program-program KONI dalam pencapaian prestasi-prestasi di dunia olahraga.

“Nanti akan kita koordinasikan, karena tentunya dalam menggerakkan dunia olahraga ini juga diperlukan peran dari masyarakat, dunia usaha, dan pihak-pihak lainnya yang terlibat. Dan diharapkan, Pelantikan ini dapat berjalan lancar serta menjadi langkah awal dalam kemajuan dunia olahraga khususnya di Tubaba. Ucapnya. (Firman)




Kacabjari Talang Padang Tahan Pj. Kepala Pekon Kemuning

Talang Padang: Detikperu.com- Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Talang Padang tahan Pejabat (Pj) Kepala Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, inisial R, sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kacabjari Talang Padang, Ali Habib, mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 dalam kegiatan pembangunan fisik.

“Pejabat Kepala Pekon Kemuning telah menyalahgunakan kewenangannya dengan modus Mark-up terkait pembangunan 7 (Tujuh) kegiatan fisik yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Dana Desa Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus,” kata Ali Habib di Kantornya, Kamis 20 Mei 2021.

Selain itu, kata Ali Habib, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam melakukan penghitungan kerugian Kerugian Keuangan Negara. Berdasarkan penghitungan itu, negara dirugikan sekitar Rp. 192.000.000.

“Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Kacabjari di Talang Padang menetapkan tersangka inisial R, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapanya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung hari ini, dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya. (Anggalia/Arif)




Bupati Mesuji Resmikan Gedung PSC

Mesuji: Detikperu.com– Bupati Mesuji H. Saply Th Meresmikan Gedung Public Service Center( PSC) yang terletak di desa Brabasan kecamatan Tanjung raya kabupaten Mesuji Kamis (20/05/2021)

Gedung PSC tersebut difungsikan Guna meningkatkan akses penanganan korban gawat darurat, Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Kesehatan yang disiagakan 24 jam.

Dalam sambutannya, Saply menyampaikan, PSC tersebut berupa fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai melalui sistem penanggulangan gawat darurat terpadu yang terintegrasi.

“Pelayanan gawat darurat yang dapat dilayani dengan PSC adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh korban atau pasien dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan kecacatan, juga terintegrasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya POLRES, DINKES, POL PP, BPBD, DAMKAR dan Instansi Lainnya,” jelas Saply saat sambutannya

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan, Yanuar Fitrian menjelaskan, pelayanan PSC tersebut berbasis call center dengan kode 119.

“PSC disiagakan 24 jam dengan berbasis call center, masyarakat bisa menghubungi nomor 119, namun untuk sementara nomor tersebut masih dipersiapkan, alternatif untuk sekarang masyarakat bisa menghubungi 082376669385,” jelas Yanuar.

Terkait fasilitas, Yanuar menjelaskan saat ini pihaknya menyiapkan 15 orang yang terdiri dari satu orang Driver Ambulan, Dua Orang Perawat bersertifikat, Tiga Orang sebagai Bidang, tujuh Orang Operator, dan dua Orang Cleaning Service. (Mantoni)




Azwar Hadi Pimpin Rapat Penyempurnaan Instruksi Bupati Lampung Timur Tentang Pesta Pernikahan

Sukadana: Detikperu.com- Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi Memimpin Rapat Pembahasan Penyempurnaan Instruksi Bupati Lampung Timur Nomor : 360/154/31-SK/IV/2021, Rabu (19/05/2021).

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Setdakab Lampung Timur tersebut dihadiri oleh, Dandim 0429 Lampung Timur, Letkol Kav Muhammad Darwis, Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Ana Marlina, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, M.Yusuf, Para Asisten,OPD, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ketut Sukerta, Kepala Satpol PP Kabupaten Lampung Timur,Ahmad Badrullah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Indra Jaya, Ketua PWI Kabupaten Lampung Timur, Effendi, Ketua Forum Camat Kabupaten Lampung Timur, Sadarudin, Ketua APDESI, Guna Wijaya serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lampung Timur, Sudarli.

Mengawali acara tersebut Azwar Hadi menyampaikan bahwa rapat tersebut ingin menyempurnakan instruksi Bupati Lampung Timur terkait dengan pesta pernikahan.

“Seperti yang kita lihat sekarang ini sudah banyak masyarakat yang mengadakan hajatan, jadi mari kita bahas satu persatu dan harus jelas dari kata perkata sehingga kita dapat memberikan hasil yang terbaik untuk instruksi Bupati saya harap kita semua dapat memberikan masukan – masukan guna menyempurnakan instruksi ini”.

Menanggapi hal tersebut Letkol Kav Muhammad Darwis menyampaikan bahwa akan mengevaluasi hasil dari PPKM terlebih dahulu.

“Pertama – tama kita akan evaluasi terlebih dahulu PPKM yang kemarin kita lihat terlebih dahulu hasilnya baru kita dapat menyimpulkan serta memberi masukan, keramaian atau pesta memang menjadi buah simalakama bagi setiap Pimpinan Daerah tetapi masyarakat tetap melaksanakan pesta tanpa protokol kesehatan maka kita harus ditekankan tentang prokes dan batasan kepada masyarakat”.

Menindaklanjuti hal tersebut AKBP menyampaikan bahwa PPKM akan diperpanjang karena wilayah Sumatera mengalami kenaikan angka Covid-19 serta meminta kepada PPKM agar ada evaluasi perkembangan dan dilaporkan kepada pimpinan.

“Seperti kita lihat sampai saat ini hanya ada angka pertambahan Covid-19 dan tidak ada tracingnya seharusnya tracing itu ada serta dilampirkan dan dilaporkan pada pimpinan, PPKM ini perlu kerja sama dari kita semua jadi dapat berjalan jangan hanya pengisian posko saja selain itu kegiatan masyarakat harus dibatasi hentikan seluruhnya atau dikurangi, instruksi ini harus dijelaskan secara rinci agar masyarakat paham karena aturan menteri Zona Merah dan Orange tidak ada kegiatan”. (Arif)




Winarti Berkomitmen Tingkatkan Hasil Panen Padi

Tulang Bawang: Detikperu.com- Bupati Tulangbawang Winarti berkomitmen meningkatkan hasil panen padi di Kecamatan Rawapitu. Salah satu upaya yang akan dilakukan yakni menggenjot pembangunan jalan menuju Rawa Pitu.Rabu (19/5)

Hal tersebut disampaikan Winarti saat membuka panen raya padi inbrida di Kampun Sumberagung, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), . Panen yang raya dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Sekretaris Provinsi (Sekprov) Fahrizal Darminto beserta jajarannya, Ketua Tim Kartu Petani Berjaya (KPB) Yusuf S. Barusman, Forkopimda setempat pihak-pihak terkait, serta kelompok Gapoktan.

Pemkab Tulangbawang telah menganggarkan sekira Rp20 miliar untuk pembangunan dari Jalan Ronggolawe, Unit I Kecamatan Banjaragung, hingga gerbang Kecamatan Rawapitu. Winarti menjelaskan, saat awal ia menjabat, saat itu masih ada 9 Kampung yang belum teraliri listrik.

“Alhamdulillah berkat kerjasama seluruh pihak, kini seluruh Kampung di Rawa Pitu sudah terang,” ungkapnya.

Menurutnya, Gubernur Lampung sangat fokus dengan perkembangan Rawapitu karena merupakan salah satu lumbung padi di Lampung. Luas sawah di Rawa Pitu 9.471 hektare dan merupakan salah satu lumbung padi di Provinsi Lampung. Selain Rawa Pitu, di Tulangbawang juga ada Rawajitu Selatan Gedung Meneng,” papar Winarti.

Dia berharap petani di Rawa Pitu dan Tulang Bawang dapat bersinergi dengan berbagai unsur, sehingga kedepannya bisa mendapatkan perhatian lebih lagi dari pemerintah agar produksi padi semakin melimpah. “Mewakili para petani di sini kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat dan provinsi karena banyak memberikan support ke Tulang Bawang” pungkasnya. (Herli)




Bupati Winarti Zoom Meeting Konvergensi Penurunan Stunting

Tulang Bawang: Detikperu.com- Bupati Winarti melaksanakan Zoom meeting komitmen bersama Bergerak Melayani Warga konvergensi penurunan stunting di Kabupaten Tulang Bawang ( Dengan dukungan program Bergerak Melayani Warga di bidang Kesehatan penurunan angka stunting signifikan ).Kamis (20/05)

Acara yang dilaksanakan ruang rapat utama Pemda Tulang Bawang (Tuba) dengan Narasumber ketua tim leader RDSB ASR regional II dirjen Bangda Kemendagri ( Imam Almutakim , SH )

Winarti membuka pelaksanaan Rembuk Stunting, serta Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Penurunan Angka Stunting .

Penanganan Stunting di Tuba berjalan sangat baik,Tahun 2020 angka stunting 12,79 %, dan dari data terakhir grebek stunting di 15 kecamatan menurun menjadi 8,93 %, dimana hal ini bahkan melebihi target penurunan angka stunting nasional sebesar 14 %.

Dengan 25 program BMW dibidang Kesehatan penurunan stunting sangat berpengaruh,Kabupaten Tulang Bawang pun menargetkan pada tahun 2024 bisa Bebas Stunting.

25 program BMW, salah satunya penanganan Stunting , komitmen bersama yang sudah disepakati masuk ke RPJMD dan diperdakan oleh eksekutif dan legislatif

Winarti Meminta dukungan dan doa seluruh elemen masyarakat agar gotong royong menurunkan angka stunting di Kabupaten Tulang Bawang terus Berhasil.

Bupati Didampingi Sekretaris Daerah kabupaten Tulang Bawang ( Ir. Anthoni ), Forkompimda plus kabupaten Tulang Bawang, Asisten I, kepala OPD Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, ketua PERSAGI, seluruh camat dan kepala Puskesmas Se-kabupaten Tulang Bawang. (Herli)