PTM Terbatas di Tanggamus Dimulai Paling Lambat Tanggal 9 September

Tanggamus: Detikperu.com– Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kabupaten Tanggamus direncanakan paling lambat tanggal 9 September 2021. Hal itu terungkap pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Covid 19 Kabupaten Tanggamus, Jum’at (3/9/21).

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid Heriyansyah Lubis tersebut, dihadiri oleh Forkopimda, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, unsur Ormas dan Apdesi Kabupaten Tanggamus secara virtual meeting dari Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Sekdakab menerangkan bahwa PTM sudah menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Tanggamus, untuk segera dilaksanakan. Hal itu menindaklanjuti aspirasi masyarakat, serta ketentuan pemerintah yang ada.

Namun dikarenakan selama ini terjadi lonjakan kasus Covid 19 yang luar biasa, dan menjadikan Kabupaten Tanggamus sebagai zoma merah dan berada pada Level 3 PPKM, maka PTM masih belum dapat dilaksanakan.

“Tetapi alhamdulillah, atas kerja keras Bapak-bapak Forkopimda beserta jajaran, dan yang pasti dukungan dari masyarakat, sampai dengan hari ini walaupun kita masih dalam Level 3 (PPKM) tetapi sudah turun ke zona kuning. Ini juga menjadi pertimbangan untuk menyegerakan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka terbatas dengan mengikuti protokol kesehatan,” ujar Sekda.

Lanjut Sekda, progres yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam satu minggu terakhir, akan menjadi dasar kebijakan Bupati Tanggamus, untuk melaksanakan percepatan PTM tanpa melanggar aturan ataupun protokol kesehatan.

Sekda menerangkan, bahwa sebelumnya Bupati Dewi Handajani telah memberikan arahan kepada jajaran Pemkab Tanggamus, dan membagi tugas seluruh OPD untuk memantau dan mengevaluasi PPKM Mikro dan persiapan PTM di setiap kecamatan. Dengan mengambil sampel dan meninjau sekolah-sekolah, mulai dari PAUD sampai jenjang SLTP/sederajat.

“Secara umum informasi yang kami terima adalah, boleh dikatakan secara infrastruktur dan persyaratan walaupun belum 100%. 80-90% lembaga pendidikan yang berada di Kabupaten Tanggamus telah memenuhi syarat untuk dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.”

“Hanya sedikit terkendala yang diawali dari terbatasnya jumlah vaksin, kemudian budaya yang harus kita hadapi yaitu dengan luar biasanya informasi terkait dengan dampak negatif vaksin walaupun pada akhirnya jadi hoax. Sehingga tenaga pendidik maupun kependidikan belum seratus persen (divaksin). Hasil screening yang dilaksanakan di faskes ada penyakit penyerta, ada yang baru sembuh dari Covid dan alasan-alasan medis yang lainnya,” jelas Sekda.

Sekda juga menyampaikan instruksi Bupati Tanggamus Dewi Handajani, kepada seluruh jajaran Satuan Tugas Covid 19 serta semua pihak yang terlibat, termasuk unsur ormas, LSM dan segenap elemen masyarakat, untuk dapat mendukung pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kabupaten Tanggamus, yang direncanakan selambat-lambatnya tanggal 9 September 2021. (Kominfo/A/A)




Pemerintah Pekon dan Warga Suka Maju Bergotong Royong Untuk Pembuatan Lapangan Sepak Bola

Tanggamus: Detikperu.com- Jajaran aparatur dan warga Pekon Suka Maju Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus melaksanakan giat gotong royong untuk pembuatan lapangan sepak bola. Jumat (03/09/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Pekon Suka Maju Memed, dan dihadiri oleh Ketua BHP Ukon Wahyudin, Sekretaris Pekon M. Rois, ketua karang taruna, Kepala Dusun, RT dan warga Pekon Suka Maju.

Memed selaku Kepala Pekon Suka Maju menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan usulan dari masyarakat untuk dibuatkan lapangan sepak bola.

“Pembuatan Lapangan sepak bola ini memang keinginan masyarakat, yang mana telah terlebih dahulu kita lakukan musyawarah bersama,” jelasnya

Lanjutnya,” Untuk pembelian lahan Lapangan ini kita ambil dari dana desa dan ada juga dari hasil swadaya masyarakat dan untuk ukurannya Panjang 115 m dan lebar 48 m,” terang Kakon memed kepada awak media.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna mengatakan sangat berterima kasih dengan adanya lapangan ini

“Saya mewakili pemuda Pekon Suka Maju mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Pekon Suka Maju yang telah merealisasikan usulan para pemuda yang sangat menginginkan adanya lapangan ini,”

“Dan dengan adanya lapangan ini nantinya para pemuda dapat menyalurkan hobi mereka.” Tutupnya. (A/A)




Korem 043/Gatam Adakan Syukuran Peringati Hari Ulang Tahun Ke-74

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Di Usianya yang telah menginjak 74 tahun, Korem 043/Gatam menggelar syukuran dan sekaligus acara ramah tamah bertempat,di aula Sudirman Makorem 043/Gatam jalan Tengku Umar No.85 Kelurahan Penengahan Kota Bandar Lampung. Jumat (03/09/2021).

Dalam sambutannya Danrem mengatakan, peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Korem 043/Gatam tahun 2021 ini dilaksanakan secara sederhana melalui acara syukuran. Acara syukuran seperti ini telah menjadi tradisi positif yang senantiasa dilaksanakan oleh keluarga besar Korem 043/Gatam dalam rangka mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, memupuk dan membina rasa cinta serta rasa bangga terhadap satuan, sehingga dapat berdampak pada meningkatnya etos kerja dan disiplin prajurit dan PNS di jajaran Korem 043/Gatam.

“Saya selaku Komandan dan pribadi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh keluarga besar Korem 043/Gatam yang telah bekerja secara tulus dan ikhlas dalam pengabdiannya kepada TNI AD khususnya di jajaran Korem 043/Gatam sehingga dapat mewujudkan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas pokok Korem selama ini.
Berkat kerja sama saling bahu membahu dan bersatu padu, sehingga nama baik satuan yang kita cintai ini tetap terpelihara di masyarakat luas.

Hadir pada acara ini, Kasrem beserta para Kasi Kasrem 043/Gatam, Kasiren 043/Gatam, para Dandim,Dan yonif 143/Twej, para Dan/Kasatdisjan jajaran Korem 043/Gatam, perwakilan Perwira, Bintara, Tamtama, PNS Korem 043/Gatam dan Perwakilan pengurus Persit KCK Koorcab Rem 043 PD II/Swj dan perwakilan pengurus Cabang Persit KCK sejajaran Koorcabrem 043 PD II/Swj.

Puncak acara syukuran ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Danrem 043/Gatam didampingi Kasrem 043/Gatam beserta Ibu Ketua dan Wakil Ketua Persit KCK Koorcab Rem 043 PD II/Sriwijaya yang diberikan kepada Prajurit termuda Serdang Alkindi Bintara Staf Hukum Korem 043/Gatam.

Dalam pelaksanaan acara ini tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai Masker, menjaga jarak dan kebersihan. (DP/Rls)




Bupati Lampung Timur Tinjau Simulasi PTM

Lampung Timur: Detikperu.com- Bupati Lampung Timur M DAWAM RAHARDJO Meninjau Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di beberapa sekolah yang ada di Kecamatan Sukadana yakni Tk pembina Sukadana, SD negeri 2 sukadana, dan SMPN 2 Sukadana, Jumat (03/09/2021).

Dalam kegiatan tersebut Bupati Dawam didampingi oleh Plt Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Marsan, Plt Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ketut, Sekretaris Dinas Kesehatan dan dr. Satya Dan Camat Sukadana, Naston.

Dalam keterangannya dawam menjelaskan bahwa kegiatan belajar secara tatap muka dapat dilaksanakan dengan catatan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Tentu saja ini dapat diteruskan ya asal disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan kedepannya tidak menyebabkan munculnya cluster baru”.

Selanjutnya kang dawam juga berharap setelah ppkm selesai kegiatan belajar mengajar bias dilanjutkan dengan menaati peraturan yang ada.

“Kita lihat nanti setelah ppkm selesai tanggal 9 september. Tentunya harapannya kalau bias wajib dilanjutkan mengingat bahwa para orangtua juga sudah mengharapkan dan menanti proses belajar secara tatap muka ini”.(protokol/Arif)




Lapas Perempuan Bandar Lampung Tertibkan Kamar Hunian

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung mengkoordinir jajaran satuan tugas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Reva Shilvia Devi untuk melaksanakan kegiatan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (03/09/2021).

“Kegiatan razia kamar hunian ini dilaksanakan baik secara insidentil dan rutin sebagai langkah deteksi dini dalam pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan dan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Lapas Perempuan Bandar Lampung

Kegiatan razia yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB, dengan terlebih dahulu di mulai pelaksanakan apel yang dipimpin oleh ka KPLP, briefing dan pembagian petugas yang akan melaksanakan razia. Razia ini dilaksanakan dengan pembagian menjadi dua kelompok petugas yang selanjutnya diarahkan menuju kedua kamar hunian, yaitu kamar C2 dan C3.
Hasil razia hari ini tidak ditemukan narkoba, obat-obatan terlarang, handphone dan barang-barang terlarang laiinnya. kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Selanjutnya Ka. KPLP memberikan sosialisasi kepada para warga binaan untuk tetap mematuhi peraturan di dalam lembaga pemasyarakatan. “Selain kegiatan pengamanan dan kontrol keliling yang dilaksanakan secara terjadwal oleh petugas, razia ini juga merupakan salah satu langkah nyata untuk menciptakan suasana Lapas yang aman, tertib dan kondusif.”, demikian pungkas Reva.(Red)




Petugas Lapas Kota Agung Gelar Razia Insidentil

Kota Agung: Detikperu.com (SMSI)- Selepas kegiatan SKJ bersama yang diikuti seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kotaagung melalui kanal khusus Kemenkumham, Kepala Lapas Kota Agung berikan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika pada jajarannya, untuk selanjutnya Ia kerahkan jajarannya untuk melaksanakan kegiatan razia dan penggeledahan seluruh blok hunian warga binaan di dalam Lapas, Jum’at (3/9).

Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah dengan tujuan mengendalikan penyalahgunaan NAPZA.

“Sebagai petugas lapas, kita memiliki wewenang mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sementara itu sebagai warga negara yang baik dan patuh, kita harus mendukung program yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, khususnya di Lapas Kota Agung,” ajak Beni pada jajarannya.

Beni juga meminta jangan ada yang menjadi pengkhianat terhadap negara. “Saya yakin tidak ada di antara kita yang mau menjadi penghianat”.

Serta tidak lupa Ia juga memberikan arahan kepada WBP tentang hak, kewajiban dan larangan bagi WBP Lapas Kota Agung di sela-sela kegiatan razia tersebut.

Penggeledahan kamar blok hunian dilakukan seluruh petugas lapas dengan mengedepankan rasa humanis dalam melaksanakan tugas, cermat, teliti, tertib, sesuai SOP, dan juga tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib sampai dengan selesai, dalam giat kali ini Petugas Lapas Kotaagung kembali berhasil menemukan beberapa barang terlarang diantaranya sendok stainles, pisau cukur, paku, potongan besi dan botol kaca parfum.

Kegiatan razia/penggeledahan rutin seperti ini diharapkan dapat meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang di dalam blok hunian warga binaan yang dapat memicu gangguan Kamtib.(HL)




Perjalanan Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Menggugat HGU PT HIM

Bandar Lampung: Detikperu.com- Setelah melalui berbagai dinamika selama proses panjang perjuangan selama 40 an tahun terakhir, mirisnya hingga kini masih terus berproses melawan dugaan ‘penindasan’ koorporasi. Awal Juni 2021, Keluarga besar Lima Keturunan Bandar Dewa mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung untuk segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Huma Indah Mekar (HIM).

Hal itu lantaran permohonan banding atas penolakan permohonan keberatan terhadap perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha no.16/HGU/1989 PT Huma Indah Mekar (HIM), yang telah diajukan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung pada tanggal 15 April 2021, hingga saat itu belum ada kabar.

“Dasar hukum kita adalah legal standing, kita selaku ahli waris berdasarkan pengadilan. Kita minta kembalikan tanah itu, bukan masalah duit,” kata Kuasa 5 keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).

Karenanya, Ketua Komnas HAM melalui suratnya tanggal 12 Juli 2013 No. 036/R/ Mediasi/VII/2013 merekomendasikan kepada Presiden RI agar HGU NO. 16/1989 dan perpanjangannya untuk dievaluasi, dan Bupati Tulang Bawang Barat agar memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tersebut.

“Permasalahan ini dipertegas oleh Gubernur Lampung Cq Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Perkebunan di Provinsi Lampung yang dibentuk dengan keputusan Gubernur No. G/886/B.I/HK/2013 tanggal 10 desember 2013, yang menyatakan, setelah berakhir masa berlaku No. 16/1989 tanggal 31 Desember 2019 pihak manajemen PT HIM berkewajiban bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikannya sesuai ketentuan menurut peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Achmad Sobrie menceritakan, sebelumnya dalam RDP Komisi II DPR RI tanggal 27 Agustus 2008 dengan Kepala BPN-RI telah disimpulkan agar HGU PT HIM untuk dilakukan pengukuran ulang di lapangan.

Meski telah diprogramkan dana dalam APBD Kabupaten Tulang Bawang TA 2008 dan diluncurkan kembali dalam APBD-P TA 2009, kegiatan pengukuran ulang HGU tersebut tidak direalisasikan oleh BPN dan ganti rugi pemakaian tanah oleh PT HIM kepada Ahli Waris lima Keturunan Bandar Dewa juga tidak diwujudkan.fn

“Pergantian pimpinan pemerintahan silih berganti dan diikuti dengan Pemekaran Daerah yang terus bergulir, pada hakekatnya bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” terangnya.

“Namun dalam kenyataan di lapangan, harapan masyarakat tersebut jauh dari semestinya. Bahkan hak-hak masyarakat yang seharusnya dilindungi Negara cenderung diabaikan,” pungkasnya ketika itu.

Jawaban BPN Lampung Perihal HGU PT HIM Dinilai Sekedar Formalitas

LIMA Keturunan Bandar Dewa menyesalkan atas jawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, perihal pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Huma Indah Mekar (HIM).

Hal itu lantaran surat jawaban yang diterima pada Jumat 4 Juni 2021, dengan nomor surat HP.02.02/1098-18/V/2021, menurut Jubir 5 keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie, hanya sekedar formalitas.

“Karena pada poin pertama dalam surat BPN ini menyuguhkan Permen Agraria dan Tata Ruang nomor 7 tahun 2017 tentang keberatan penetapan keputusan HGU. Padahal keberatan ahli waris telah disampaikan secara resmi pada PT HIM sejak 14 Februari 1983, jauh sebelum HGU no 16/1989 untuk PT HIM dan Permen ATR no 7 tahun 2017 diterbitkan,” kata Achmad Sobrie kepada awak media, Minggu (13/6/2021).

Bahkan, menurut Sobrie, ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara kala itu, dengan surat tanggal 29 Maret 1983 No.AG.200/393/DPRD-LU/1983 telah menghimbau agar Bupati Lampung Utara cq Tim Sengketa tanah Kabupaten Lampung Utara untuk dapat menyelesaikan kasus sengketa tanah tersebut sampai tuntas sesuai dengan peraturan per-UU an yang berlaku. Namun himbauan DPRD Lampung Utara tersebut tidak digubris hingga Kabupaten Tulang Bawang menjadi daerah otonomi baru (DOB).

“Namun, sampai Kabupaten Lampung Utara mengalami pemekaran pada tahun 1997 menjadi Kabupaten Tulang Bawang sebagai DOB, himbauan DPRD tersebut tidak ditanggapi sebagaimana mestinya,” paparnya.

Pada poin selanjutnya, yakni dua dan tiga bahwa Kanwil BPN Lampung menyatakan jika masalah ini bukan pada kapasitas dan kewenangannya karena ditetapkan oleh pusat.fn

“Kita tahu itu bukan kewenangannya. Tapi kan setidaknya BPN Lampung menyampaikan pengaduan kami ke pusat agar ada petunjuk selanjutnya,” lanjutnya.

Beberapa rekomendasi instansi pemerintah/Lembaga Negara Al Komisi II DPR, Komnasham KPD presiden, Tim terpadu Pemprop Lampung tidak juga ditindaklanjuti BPN, Bupati Tubaba dan PT HIM.

Lebih-lanjut ia menjelaskan, sikap dan tanggapan yang resmi dari kanwil BPN Provinsi Lampung tentunya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus ini akan dijadikan bahan masukan bagi 5 Keturunan bandar dewa untuk disampaikan kepada Menteri ATR/BPN.

“Harusnya agar mendapatkan informasi yang utuh pihak Kanwil BPN sebelum menanggapi masalah ini, terlebih dahulu meminta penjelasan dari 5 Keturunan bandar dewa, bukan justeru menghindar atau tidak bersedia untuk ditemui,” ungkapnya.

Demikian pula halnya, pihak PT HIM seharusnya diminta tanggung jawabnya atas klausus yang telah dituangkan dalam HGU. No 16/1989, apabila tidak ditunaikan kewajibannya maka HGU tersebut dengan sendirinya Batal Demi Hukum.

“Hal itu sesuai dengan bunyi dictum kedelapan SK No 16/HGU/1989, tentang pemberian HGU an PT him yang dikeluarkan kepala BPN tanggal 30 November 1989,” tandasnya ketika itu.

Perpanjangan HGU PT HIM Masuk ke Meja PTUN

MERASA seperti dipermainkan, Keluarga lima (5) keturunan Bandar Dewa akhirnya resmi menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tulang Bawang Barat (Tubaba), untuk membatalkan putusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Huma Indah Mekar (HIM) di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan langsung oleh Achmad Sobrie, Juru bicara lima keturunan di PTUN Bandar Lampung.

“Gugatan ini dilakukan lantaran PT HIM telah merampas tanah adat milik Lima keturunan bandar dewa sejak empat puluh tahun yang lalu,” terang Sobrie, Kamis (2/9/2021).

Menurut Sobrie, Permasalahan ini timbul sejak PT HIM mulai berdiri dilahan milik keluarga besar mereka. Dan pihaknya juga sudah mempermasalahkan penerbitan HGU itu.

“Namun sampai hari ini masih diperpanjang,” kata Sobrie.

Ahmad Sobrie melanjutkan, upaya yang telah pihaknya lakukan terhadap sengketa tanah seluas 1.470 Ha pal 133-139 Kampung Bandar Dewa yang terletak di kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, antara masyarakat lima Keturunan Bandar Dewa selaku pemilik tanah yang sah berdasarkan atas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No:79/Kampung/1922, terdaftar pada kantor Persirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dengan PT Huma Indah Mekar sejak awal akan berinvestasi tahun 1982/1983- sampai sejauh ini tidak pernah selesai.

“Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan dengan dana yang telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dalam TA 2009 namun tidak dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha,” rincinya.

Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.

“Somasi telah dilakukan secara resmi pada PT HIM sebelum HGU Nomor 16 tahun 1989 diterbitkan, dengan surat tanggal 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983, namun tidak direspons sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Rulaini (63) salah satu keluarga pemilik lahan mengatakan, bahwa jika gugatan di PTUN tidak dihiraukan, maka pihaknya akan menduduki lahan sekitar 1.470 Hektar itu secara paksa.

“Sejak awal PT HIM ada kami melakukan gugatan sampai sekarang kami tidak pernah mendapat perhatian dari perusahaan, kami masih tahan kalau tidak sudah seperti Mesuji,” ungkapnya menahan sabar.

Rulaini juga mengatakan, ia dan pihak keluarga berharap agar PTUN bertindak adil demi kesejahteraan dari lima keturunan Bandar Dewa.

“Dari pemerintah sudah menganjurkan untuk melalui jalur hukum, kami sudah ikuti meski kurang yakin tapi tetap kami ikuti saja” ujar Rulaini berupaya bijak.

“Namun jika sudah kami ikuti, tapi masih saja kami kalah kami akan kuasai lapangan karena itu hak kami,” tegasnya. (Rls)




Tim Satopspatnal Lapas Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Razia di Blok Hunian

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Sesuai perintah Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam rangka deteksi dini, mencegah dan meminimalisir benda barang-barang larangan dan berbahaya di dalam dalam Lapas Klas I Bandar Lampung seperti HP, Narkoba dan sajam.

Razia Blok hunian dipimpin langsung oleh Kesatuan Pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) Kasi keamanan beserta Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatopsPatnal).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas I Bandar Lampung mengatakan dari hasil razia blok hunian D2 dan C1 petugas berhasil menemukan beberapa benda dan barang larangan berupa.

“Hp rusak 2, Baterai 1 , Alat cukur 1, Terminal 2, Kabel 2 , Charger, handphone 1, Lampu 1 , Shoulder, Hanger 1 ,Botol parfum 3 , Kipas, Tang 1 ,Gunting kuku 1,” ujar kepala Lapas Kelas 1 Bandar Lampung Maizar Bc.IP., S.Sos,MSi. Kamis (02/09/21).

Ia juga mengatakan barang hasil razia tersebut selanjutnya diinventarisir dan didata dan diamankan untuk dimusnahkan.

“Kegiatan ini akan selalu dilaksanakan secara berkala dengan tetap mematuhi menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya (Red)




Antisipasi P4GN, Rutan Kelas IIB Kotabumi Melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian

Kotabumi: Detikperu.com (SMSI)- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi melaksanakan razia Insidentil kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Pencegahan,Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta agar terciptanya keadaan yang aman dan kondusif.Kamis (2/9/2021)

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi (Mukhlisin Fardi) didampingi Kepala Pengamanan Rutan (Ade Candra Irawan), Kepala Pelayanan Tahanan (Sabar Anju Padang), Kepala Subseksi Pengelolaan (Jayeng supriyanto) dan anggota pengamanan serta staf Rutan Kotabumi kembali menggelar razia insidentil kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Mukhlisin Fardi sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi menyampaikan “Kegiatan Razia Isendentil ini dalam rangka deteksi dini terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta komitmen dalam mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Rutan Kelas IIB Kotabumi” jelasnya.

Sambungnya, kegiatan razia ini dilaksanakan secara humanis dan memperhatikan serta melaksanakan protokol kesehatan,”ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Ade Candra Irawan serta didampingi oleh Pejabat Struktural Rutan Kelas IIB Kotabumi menjelaskan,” razia insidentil ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam deteksi dini Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Keamanan Ketertiban di lingkungan Rutan Kotabumi”. Ungkap Ade

lanjutnya, “kegiatan razia ini dilaksanakan pukul 19.15 WIB dan selesai pada pukul 19.45 WIB. Razia dilakukan di kamar blok hunian yang ditentukan secara acak dan alhamdulillah pihaknya tidak menemukan adanya narkoba. Adapun hasil razia pada malam ini yaitu sendok besi, alat cukur kumis, kartu remi, korek gas, gesper, botol beling dan kawat besi,” pangkasnya.(Red)




Bupati Serahkan BLM-PKM di Penawar Tama

Tulang Bawang: Detikperu.com- Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti, SE., MH Menyerahkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Kreatif Mandiri (PKM) kec. Penawar Tama, Gedung aji Baru dan Rawajitu selatan Sekaligus pemberian Gerobak Bagi Umkm, kursi roda, sembako serta santunan anak yatim.

Penyerahan BLM-PKM Tersebut Berlangsung di Aula kampung kec. penawar tama & aula kampung gedung aji baru tulang bawang pada Rabu (01-09-2021).

Acara Penyerahan Turut Dihadiri Forkopimda tuba, Camat Gedung Aji Baru , Camat Rawajitu Selatan, camat penawartama, Kepala Kampung Kecamatan Gedung Aji Baru, Rawajitu Selatan dan penawar tama, USPIKA Kecamatan Gedung Aji Baru, Rawajitu Selatan dan penawar tama, Ketua Kelompok Masyarakat Penerima Bantuan Usaha Ekonomi.

Pada bantuan kali ini merupakan rangkaian lanjutan bantuan program BMW Bergerak Melayani Warga tahun 2021.

Di acara Ini Adapun Penjelasan Program Kreatif Mandiri Bergerak Melayani Warga (BMW) Tahun 2021 adalah Kelompok Masyarakat yang terdiri dari Kelompok Pengajian Muslimat, Karang Taruna dan Kelompok Usaha Khusus Wanita, yang terdiri dari 15 Kecamatan 147 kampung dan 4 Kelurahan serta 453 kelompok Masyarakat, dengan total bantuan sebesar Rp. 9.060.000.000., (Sembilan Milyar Enam Puluh Juta Rupiah).

Dalam Realisasi Pencairan Dana BLM UEP di Kecamatan penawar tama rinciannya Kecamatan PENAWAR TAMA terdiri dari 14 Kampung (42 Kelompok masyarakat 840 Anggota Kelompok) dengan total bantuan yang akan tersalurkan sebesar Rp. 840.000.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh juta rupiah).

Dengan jenis Jasa Fotografi, Sembako, Perdagangan Jamu Jahe, Budidaya Ikan Lele, Ternak Kambing, Ternak Sapi, Jasa Penggilingan Padi, dan Produksi Pupuk Organik.

Sedangkan Pada kecamatan gedung aji baru dan rawajitu selatan rinciannya sebagai berikut:

Realisasi Pencairan Dana BLM UEP di Kecamatan GEDUNG AJI BARU DAN RAWAJITU SELATAN pada Tahap Kedua:

Kecamatan GEDUNG AJI BARU terdiri dari 9 Kampung (27 Kelompok masyarakat 540 Anggota Kelompok) dengan total bantuan yang akan tersalurkan sebesar Rp. 540.000.000,-

jenis usaha Kerajinan Aneka Pernak-pernik, Usaha Pembuatan Roti Bakery, Budidaya Ikan Lele, Konveksi, Budidaya Jamur Tiram, Sembako, Budidaya Tanaman Pisang Cavendish, Ternak Kambing dan Ternak Sapi.

Kecamatan RAWAJITU SELATAN terdiri dari 8 Kampung (24 Kelompok masyarakat 480 Anggota Kelompok) dengan total bantuan yang akan tersalurkan sebesar Rp. 480.000.000,-

Dengan jenis usaha Jual Beli Beras, konveksi, jual beli perabot rumah tangga, sewa tarup, jual beli obat pertanian, ternak unggas, dan pertamini.

Penyerahan Gerobak Dorong bagi Pedagang Kaki Lima Kuliner Kecamatan Menggala, Dente Teladas, Banjar Agung, Penawar Aji dan Penawar Tama, dengan total bantuan 20 unit Gerobak Dorong bagi Pedagang Kaki Lima Kuliner.

Terkait dimasa pandemi tentang sekolah Tatap Muka, Untuk Kegiatan sekolah tatap muka belajar langsung di tulang bawang akan dimulai senin 6 september 2021.

Dihimbau untuk melakukan kegiatan produktif agar tetap sehat dan semangat dalam menjaga kesehatan diri agar selama proses belajar tetap menjaga protokol kesehatan, agar tidak menimbulkan klaster baru. (HR/SN)