Ahli Waris Lima Keturunan Bandar Dewa Minta HGU PT HIM Segera Dicabut

Lampung: Detikperu.com- Ahli Waris Lima (5) Keturunan Bandar Dewa menggugat agar PTUN Bandar Lampung segera mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar (HIM). Langkah itu dilakukan lantaran mereka merasakan langsung dampak buruk dari kiprah korporasi tersebut yang tidak memberikan kompensasi apapun serta nyata-nyata mengangkangi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dengan tidak memberikan 20% luas areal HGU untuk dikelola Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa selama hampir 40 tahun beroperasi di lahan milik mereka.

“Kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut HGU PT HIM, sebab perusahaan tersebut telah melanggar peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/ot.140/II/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di lahan sah milik kami,” kata Achmad Sobrie kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandar Dewa dalam konferensi pers seusai pra sidang ketiga pembatalan perpanjangan HGU PT HIM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung pada Rabu (15/9/2021) Sore.

Menurut Sobrie, upaya penyelesaian kasus sengketa tanah ulayat seluas 1.470 hektar di Kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat antara 5 Keturunan dengan PT Huma Indah Mekar secara damai telah berlangsung hampir 40 tahun (1982-2021) tidak pernah tuntas, karena belum terselenggaranya Good Governance sesuai harapan publik khususnya dibidang pertanahan, akibat perilaku oknum-oknum aparat pejabat BPN dan Pemerintah Daerah setempat dalam memenuhi keinginan PT HIM untuk selalu mempertahankan Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 1989 yang sejak awal sudah batal demi hukum.

“Sebelum HGU tersebut diterbitkan, wakil dari Ahli Waris Lima Keturunan bersurat secara resmi kepada PT Huma Indah Mekar dengan Nomor Surat 01/PL/II/1983 tanggal 14 Februari 1983, yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara, Kepala Direktorat Agraria Lampung, Kepala Direktorat Agraria Tk. I Lampung dan Kepala Kantor Agraria Lampung Utara yang isinya menjelaskan bahwa ahli Ahli Waris 5 Keturunan sampai saat ini belum pernah memindahtangankan tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan kepada siapapun termasuk kepada PT Huma Indah Mekar akan tetapi tidak mendapat respon dari PT Huma Indah Mekar,” tuturnya.

“Kemudian, wakil dari Ahli Waris 5 Keturunan mengajukan Surat Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 kepada Bupati/KDH Tk.II Lampung Utara Cq. Kepala Kantor Agraria Lampung Utara di Kotabumi yang isinya agar tidak diterbitkan bukti hak diatas tanah milik Ahli Waris Lima Keturunan kepada PT Huma Indah Mekar sampai Ahli Waris 5 Keturunan menerima ganti rugi,” rincinya.

Dikisahkan Sobrie, Ketua DPRD Tk. II Kabupaten Lampung Utara bersurat kepada Bupati Kepala Daerah TK.II Lampung Utara dengan nomor AG.200/303/DPRD-LU/1983 tanggal 29 Maret 1983 yang isinya menyatakan tanah milik lima keturunan di Pal 133-139 tersebut telah dijualkan/diakui orang lain yang bukan pemiliknya dan menghimbau Bupati Cq Team Sengketa Tanah Kabupaten Lampung Utara untuk dapat menyelesaikan kasus tanah tersebut sampai tuntas, tetapi tidak ditanggapi oleh PT Huma Indah Mekar.

“Penyelesaian sengketa belum juga tuntas Kepala BPN menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 30 Mei 1989 Nomor 16/HGU/1989 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Huma Indah Mekar berkedudukan di Jakarta tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenaran PT Huma Indah Mekar telah memberikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan selaku pemilik tanah untuk seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 yang sah berdasarkan alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922,” ungkapnya.

Berbagai upaya kami lakukan, ulas Sobrie, agar PT Huma Indah Mekar menyelesaikan ganti rugi atas tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan baik dengan cara audiensi dengan PT Huma Indah Mekar, mengadu ke DPRD, Bupati, Gubernur, DPR RI dan Komnas HAM, berlandaskan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16/HGU/1989 dictum pertama huruf c, menyebutkan bahwa, ‘Apabila di dalam areal yang diberikan dengan Hak Guna Usaha masih terdapat penduduk/penggarapan rakyat secara menetap dan belum mendapat penyelesaian, maka menjadi kewajiban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Penerima Hak untuk menyelesaikan dengan sebaik baiknya menurut ketentuan peraturan yang berlaku’.

“PT Huma Indah Mekar dalam suratnya tertanggal 2 Agustus 2000 Nomor HR-CD/564/FXT/AAL/VIII.2000 hanya menganjurkan agar tuntutan tanah atas nama lima keturunan diselesaikan melalui jalur hukum,” terangnya.

Dituturkan Sobrie, Komisi II DPR RI dalam Laporan Peninjauan Lokasi Timja Pertanahan Komisi II DPR RI bersama Timja Pertanahan Tim B Badan Pertanahan Nasional RI tanggal 24 s/d 25 Juli 2008, merekomendasikan kepada BPN Pusat untuk memblokir Hak Guna Usaha atas nama PT Huma Indah Mekar sampai masalah tanah ahli waris lima keturunan tuntas.

“Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Badan Pertanahan Nasional tanggal 27 Agustus 2008 telah disimpulkan bahwa (disinyalir luas melebihi izin yang diberikan 4.500 Ha), maka HGU PT HIM di lapangan harus dilakukan pengukuran ulang, pembiayaannya dibebankan pada APBD Kabupaten Tulang Bawang. Meskipun telah diprogramkan dana sejumlah Rp 268 juta lebih dalam TA 2008 dan diluncurkan kembali TA 2009 namun kegiatan tersebut tidak direalisasikan oleh BPN RI di lapangan,” ujarnya.

Sobrie juga memaparkan jika PT HIM telah mengingkari kesepakatan mediasi antara Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa dengan PT HIM tanggal 22 Juni 2012 berkaitan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk pemberdayaan Masyarakat Lima Keturunan Kampung Bandar Dewa yang dimediasi Komnas HAM.

“Secara rahasia, diduga PT HIM berkonspirasi dengan oknum aparat Pejabat BPN RI dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah melakukan perpanjangan 25 tahun masa berlaku HGU dari tahun 2019 menjadi 2044 dengan terbitnya keputusan Kepala BPN RI Nomor 35/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 yang masa berlakunya masih 6 tahun lagi, padahal Komnas HAM sedang melakukan upaya mediasi untuk mencarikan solusi dalam penyelesaian sengketa secara damai (win-win solution),” beber dia.

Akhirnya, lanjut Sobrie, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dengan Surat Nomor 036/R/Mediasi/VII/2003 tanggal 12 Juli 2013 menyebutkan agar memerintahkan Kepala BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap HGU PT. Huma Indah Mekar dan memberikan sanksi yang tegas apabila tidak dipenuhi kewajiban PT Huma Indah Mekar pemegang HGU dan/atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan melakukan evaluasi terhadap perpanjangan HGU tersebut selama belum adanya penyelesaian atas sengketa lahan antara masyarakat 5 keturunan dengan PT HIM.

“Menindaklanjuti surat Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, pada tanggal 10 Desember 2013, Gubernur Lampung menerbitkan Keputusan Nomor G/886/B.I/HK/2013 tentang Pembentukan TIM Terpadu Penyelesaian Konflik Perkebunan di Provinsi Lampung. Fakta di lapangan, PT HIM telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak memberikan 20% luas areal HGU untuk dikelola Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa,” jelasnya.

PT HIM, tambah Sobrie, bukan saja tidak menyelesaikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan, tetapi juga mengabaikan dan melecehkan rekomendasi dan keputusan institusi Negara tersebut.

“PT Huma Indah Mekar sampai sekarang tidak menyelesaikan ganti rugi kepada Ahli Waris Lima Keturunan selaku pemilik sah atas tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139, yang terletak di Kampung Bandar Dewa, kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar yang sejak awal sudah batal demi hukum. Materi gugatan perkara secara lengkap tentunya tidak dapat kami ungkapkan di media, telah kami serahkan pada Majelis Hakim Persidangan,” urai Sobrie.

“Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta Persidangan,” tutupnya.

Sementara Ketua Tim Kuasa hukum Joni Widodo, SH MH mengatakan bahwa dalam pra sidang perbaikan gugatan yang ketiga hari ini tidak ada koreksi dari hakim yang sifatnya prinsip dan besok pagi Kamis (15/9/2021) bisa langsung diselesaikan.

“Tidak prinsip dan besok jam 9 pagi diselesaikan,” kata dia.

Disisi lain, Kuasa hukum dari pihak PT HIM kembali keluar dari ruang persidangan sebelum sidang hari itu dinyatakan hakim selesai. Dua orang pengacara pria dan wanita itu enggan diwawancarai awak media.

Pra sidang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM yang ketiga itu dipimpin oleh Hakim Ketua Yarwan, SH MH., Anggota Andhy Matuaraja SH., Anggota Hj. Sayda Ibrahim SH MH serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH.
Penggugat sendiri yakni, Ir. Achmad Sobrie M.Si dengan tergugat Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat.(rilis)




Dua Petugas Rutan Kota Agung Ikuti Penguatan Pengendalian Pungli dan Gratifikasi

Kota Agung: Detikperu.com (SMSI)- Dalam rangka mencegah praktik pungli dan gratifikasi yang semakin marak belakangan ini, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh memerintahkan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Prameswari dan Staf KPR igit Prayoga untuk mengikuti Mengikuti kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Pungutan Liar dan Gratifikasi di Kanwil Kemenkumham Lampung pada Rabu (15/09).

Mewakili Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh, Kasubsi pelayanan Tahanan Prameswari mengatakan Dalam kegiatan tersebut ada beberapa materi yang disampaikan oleh Narasumber seperti, Bapak Amrullah dari Kejati Lampung mengenai Gratifikasi selanjutnya materi dari Ibu Tri Kusuma Dewi dari Kejati Lampung mengenai Tim Saber Pungli, dan yang terakhir materi dari Bapak Slamet iman santoso Kepala bagian sistem informasi itjen kemenkumham mengenai Gratifikasi dan pungli.

” Kegiatan Penguatan yang diadakan Kanwil Kemenkumham Lampung ini sangat penting menurut saya karena praktik pungli dan gratifikasi yang semakin marak belakangan ini, apalagi narasumber yang di hadirkan sangat kompeten jadi bisa lebih mengerti mengenai bahayanya Gratifikasi dan juga pungli. ” Ujarnya

Perlu kita ketahui, upaya pengendalian gratifikasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan juga Pedoman Dan Batasan Gratifikasi Dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B.1341./01-03/03/2017 Tanggal 15 Maret 2017.

Kedepannya pengendalian gratifikasi maupun pemberantasan pungutan liar tidak hanya dapat dirasakan oleh kementerian secara umum, melainkan juga sampai kepada individu / pegawai yang bersangkutan, sehingga menghasilkan pegawai yang berkarakter dan menjunjung tinggi nilai integritas dan untuk satuan kerja diharapkan dapat membentuk citra positif dan kredibilitas instansi serta mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi. (DP/Rls)




Kasrem 043/Gatam Hadiri Virtual Meeting MUSRENBANG PRPJM Provinsi Lampung Tahun 2019-2024

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Kepala Staf Korem 043/Gatam Kolonel Czi Budi Hariswanto,S.Sos menghadiri kegiatan Virtual Meeting MUSRENBANG Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Lampung Tahun 2019-2024, yang dipimpin oleh Gubernur Provinsi Lampung Bpk.Ir.H Arinal Djunaidi, Bertempat di Ballroom Hotel Sheraton Jl. Wolter Monginsidi No.175, Gulak Galik, Kec Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung.Rabu (15/09/2021).

Berkenaan dengan hal ini, terdapat beberapa poin yang melatarbelakangi perlunya dilakukan perubahan dan kondisi yang terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat 5 undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah artinya tahapan proses perubahan RPJMD Provinsi Lampung ⁸2019-2024 setelah mempedomani dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Gubernur Provinsi Lampung Bpk.Ir.H Arinal Djunaidi menegaskan kembali bahwa perubahan RPJMD Provinsi Lampung tahun 2019-2024 yang saat ini masih berproses dan akan dirumuskan oleh pemerintah daerah bersama DPRD bukanlah untuk mengubah visi dan misi pembangunan Provinsi Lampung tahun 2019-2024 yang telah ditetapkan sebelumnya sekali layar terkembang tsurut kita berpantang “Visi” ” Rakyat Lampung Berjaya” yang mengusung 6 misi dan 33 agenda kerja utama akan tetapi menjadi arah dan acuan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ke depan.

“Pandemi Covid 19 yang telah mengguncang tatanan kehidupan di seluruh dunia adalah kenyataan yang tidak dapat kita hindari berbagai kebijakan program dan aksi telah dijalankan oleh pemerintah daerah yaitu implementasi kebijakan 3-T dan vaksinasi massal serta penegakan protokol kesehatan bagi masyarakat melalui penerapan 5 M termasuk upaya pemerintah daerah bersama DPRD untuk melakukan realokasi dan Refocusing APBD untuk penanggulangan dan penanganan dampak covid 19 pada penanganan kesehatan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial”, ujar Bpk.Ir.H Arinal Djunaidi

“Di sisi tata kelola pemerintah dan perencanaan pembangunan pandemi covid 19 yang semula dipandang sebagai masalah kesehatan ternyata telah meluas pada masalah sosial ekonomi bahkan sektor fiskal pemerintah daerah oleh karenanya diperlukan rekomendasi terhadap kebijakan dan strategi pembangunan serta penyesuaian terhadap kerangka pendanaan target indikator kinerja yang perlu dituangkan secara formal ke dalam dokumen perubahan RPJMD yang saat ini sedang dirumuskan”, Tutup Gubernur Lampung Bpk.Ir.H Arinal Djunaidi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Provinsi Lampung Bpk.Ir.H Arinal Djunaidi, Wakil Gubernur Provinsi Lampung Ibu Chusnunia Chalim,M.Si.M.kn, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Ketua DPRD Provinsi Lampung Bpk.Mingrum Gumay S.H.M.M, Inspektur Prov.Lampung Ir.Fredy S.M.,M.M., Kadis Kesehatan Prov.Lampung Dr.Hj.Reihana ,M.Kes, Para Staf Ahli Gubernur Provinsi Lampung, Para Asisten Sekda Provinsi Lampung, Para Kepala Dinas Provinsi Lampung, Kajati Provinsi Lampung DR.Heffinur ,S.H, Karo Rena Polda Lampung Kombes Medi Medianto, Kasilitpur Brigif 4 Mar/BS Mayor Mar Dwi.H, Danlanud M.Bunyamin Letkol Nav Y.Ridwan S.T, Bupati Pesawaran Bpk Dendi Ramadona, Bupati Pringsewu Bpk. Sujadi.(DP/Rls)




Bupati Serahkan Bantuan Bedah Rumah 2 Warga Tanggamus, dan Tinjau Pembangunan Jaringan Irigasi di Kecamatan Semaka

Semaka: Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, kembali memberikan bantuan Program Bedah Rumah kepada warga Kabupaten Tanggamus yang dinilai memiliki rumah yang tidak layak huni, Selasa (14/9/2021).

Adapun bantuan diberikan kepada Sri Rohani, warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, yang rumahnya rusak berat akibat bencana bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Semaka. Bantuan lainnya diberikan kepada Media Irawan, warga Pekon Negara Batin Kecamatan Kotaagung Barat, yang dinilai memiliki rumah tidak layak huni.

Selain memberikan bantuan Program Bedah Rumah, Bupati juga memberikan tali asih kepada keduanya, sebagai bentuk kepedulian Bupati kepada warganya.

Bupati Dewi Handajani, dalam kesempatan itu menyampaikan rasa prihatinnya kepada Sri Rohani atas musibah yang melandanya.

“Semoga dengan bantuan bedah rumah ini bisa membantu keluarga Ibu Sri untuk membangun tempat tinggal kembali.”

“Selanjutnya bantuan bedah rumah yang kita berikan kepada Media Irawan tersebut, merupakan salah satu Program 55 Aksi Desa Asik, yaitu Program Bedah Rumah,” kata Bupati.

Lanjut Bupati, Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberikan program ini untuk membantu masyarakat agar dapat memiliki rumah yang lebih layak huni dan lebih sehat.

“Harapan kami, masyarakat tetap mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Tanggamus,” harap Bupati.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga melakukan peninjauan pembangunan jaringan irigasi di Pekon Waykerap, Kecamatan Semaka.

Kunjungan ini dilakukan Bupati, untuk memastikan agar pembangunan yang dilakukan dilaksanakan dengan baik, sehingga nantinya memberikan manfaat kepada masyarakat setempat, khususnya para petani.

Bupati menerangkan bahwa pembangunan jaringan irigasi ini memiliki volume panjang lebih kurang 2 Km, dengan lebar 1 m, dan kedalaman 80 cm, yang fungsinya untuk mengairi lahan sawah seluas 600 hektar, yang dibangun dengan total anggaran 2,5 Milyar.

Bupati juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga dan memelihara bangunan irigasi yang sudah dibangun oleh pemerintah, sehingga dapat dimanfaatkan lebih lama lagi.
“Saya berpesan kepada masyarakat, agar menjaga dan memelihara bangunan irigasi ini, sehingga nantinya dapat dimanfaatkan lebih lama untuk mengalirkan air ke sawah para petani,” pungkas Bupati. (Kominfo/A/A)




Kasrem 043/Gatam dampingi Danpussenif Kodiklat TNI AD Letjen TNI Arif Rahman M.A., Olahraga Bersama Prajurit Yonif 143/TWEJ

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Kepala Staf Korem 043/Garuda Hitam Kolonel CZI Budi Hariswanto.S.Sos. Selasa (14/09/2021) mendampingi Danpussenif Kodiklatad Letjen TNI Arif Rahman M.A., berolahraga aerobic dan voli ball bersama Prajurit Yonif 143/TWEJ di Makoyonif 143/TWEJ Candinas Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Turut hadir dan mengikuti olahraga aerobic dan voli ball bersama Danpussenif Kodiklatad, Kasubditbinsiapsat Kol Inf Handoko Prastyo, Kasilog Kasrem Kolonel Inf Benny S, Kasiops Kasrem Kolonel Inf Slamet Winarto, Danyonif 143/TWEJ Letkol Inf Triano Iqbal, S.IP, M.Si, Kabagbinsat Mekanis, Mayoritas Inf Naryanto, Kabagbintrakorps Mayor Inf Bruri Gumono Suyeta S.Sos. Wadanyonf 143/TWEJ Mayor Inf Indra Agus Suharyono, para Danki dan Pasi Yonif 143/TWEJ.

Sebelum melaksanakan kegiatan, Danpussenif Kodiklatad Letjen TNI Arif Rahman M.A., menyampaikan,
” Terimakasih kami ucapkan atas penyambutan dan diterimanya saya beserta Rombongan di yonif 143/TWEJ ini, selanjutnya perlu anggota sekalian ketahui bersama, saya beserta rombongan berkunjung ke Yonif 143/TWEJ dalam rangka Kunjungan kerja, sekaligus melihat kesiapan beberapa satuan, baik satuan penugasan maupun satuan satuan yang berada di Home Base “,

” Untuk itu, harapan saya kepada para prajurit sekalian, jaga disiplin, tetap jaga kesehatan kalian, syukuri apa yang telah kalian capai selama ini, jangan buat pelanggaran, jaga nama baik Batalyon Infanteri 143/TWEJ,
kesatuan yang kalian banggakan, termasuk juga Saya sangat bangga dengan Batalyon ini ” tutur Danpussenif Kodiklatad Letjen TNI Arif Rahman M.A.

Usai menyampaikan sambutannya Danpussenif Kodiklatad, Kasrem 043/Gatam, Kasubdutbinsiapat, Kasilog Kasrem, Kasiops Kasrem , Danyonif 143/TWEJ, Kabagbinsat Mekanis, Kabagbintrakorps, Wadanyonf 143/TWEJ, para Danki dan Pasi Yonif 143/TWEJ serta prajurit Yonif 143/TWEJ, melaksanakan aerobic bersama sejauh 5 km dan dilanjutkan dengan Olahraga voli ball bersama. (DP/Rls)




Pemkab Tanggamus Adakan Sosialisasi Bisnis Kemitraan BNI 46, Pembiayaan KUR dan Produk BNI Lainnya

Tanggamus: Detikperu.com– Pemkab Tanggamus Adakan Sosialisasi Kemitraan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan BNI 46 Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Produk BNI Lainnya, secara virtual meeting di Ruang Rapat Utama Setdakab Tanggamus, Selasa (14/09/21).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, para Asisten, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus .

Adapun dari BNI, dihadiri Pimpinan PT. BNI (Persero) Wilayah 03 Sumbagsel, Juma Indra, Pimpinan Bank BNI Kantor Cabang Tanjungkarang, Herry Juhaeri, dan Pimpinan Cabang Pembantu BNI Talang Padang, Yohanes Lio.

Dalam laporan Kepala Bagian Kerjasama Pemkab Tanggamus, Maryani, disampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Tanggamus dengan BNI Kantor Cabang Tanjungkarang, yang ditandatangani minggu lalu Bandar Lampung.

Menurut Maryani, Sosialisasi Kerjasama yang dilakukan akan sangat menguntungkan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Karena melalui KUR akan meningkatkan akses pembiayaan kepada petani, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Diharapkan dapat memberikan manfaat dan bantuan luar biasa bagi para petani. Walaupun sementara baru dapat dirasakan sebagian orang petani kopi, kami sangat berharap juga kiranya program KUR dari BNI 46 nantinya merambah ke koperasi, sebagai wadah para petani kakao, lada, cengkeh, padi, sampai dengan peternak dan nelayan,” kata Maryani.

Sementara Bupati Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada PT. BNI (Persero) Tbk, yang telah melaksanakan Sosialisasi Bisnis Kemitraan BNI Agen 46, KUR dan produk lainnya kepada Camat, Lurah dan Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus.

“Dengan harapan agar BUMDes atau warga masyarakat dapat bergabung menjadi salah satu agen ataupun mendapatkan manfaat dari produk layanan yang dikeluarkan oleh Bank BNI, sehingga BUMDes dan warga masyarakat mendapatkan pendapatan dan penghasilan yang lebih besar lagi,” harap Bupati.

Bupati juga berharap BUMDes dapat dijadikan sebagai jaringan BNI untuk penyaluran berbagai program pemerintah, seperti KUR.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini Saya minta agar pihak bank lebih menggencarkan program ini melalui sosialisasi ke masyarakat, baik di kecamatan hingga pelosok pekon. Dengan demikian, seluruh masyarakat dapat bertransaksi keuangan dengan memanfaatkan program tersebut, tanpa harus datang ke kantor cabang pembantu, tapi cukup di warung-warung dan toko milik rakyat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat Tanggamus,” harap Bupati.

Selanjutnya Pimpinan PT. BNI (Persero) Wilayah 03 Sumbagsel, Juma Indra, mengatakan bahwa secara bertahap BNI akan mulai menjadi tulang punggung ekonomi nasional dan diharapkan menjadi gerakan nasional untuk dapat menjadikan UMKM secara nasional, khususnya di Kabupaten Tanggamus menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.

“BNI dipercaya untuk membantu BUMDes yang ada di Kabupaten Tanggamus, serta (memberikan) KUR Bank BNI melalui Kartu Petani Berjaya.”

“Kami ucapkan banyak terima kasih atas kepercayaannya untuk memajukan para petani yang ada di Kabupaten Tanggamus, baik UMKM dan para petaninya,” tandasnya. (Kominfo/A/A)




Bupati M.Dawam Rahardjo Memberi Sambutan Dalam Acara Sertijab Lima Camat

Lampung Timur: Detikperu.com- Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo Memberi Sambutan Dalam Acara Serah Terima Jabatan Camat dan Pelantikan TP. PKK Kecamatan Camat Metro Kibang, Camat Pekalongan, Camat Batanghari, Camat Sekampung, dan Camat Marga Tiga, Selasa (14/09/2021)

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Batanghari tersebut dihadiri pula oleh, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syahmin Saleh,
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah , Mohammad Ridwan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Lampung Timur, Idham Yusuf, Ketua TP. PKK Kabupaten Lampung Timur, Yusbariah Dawam Rahardjo serta Forkopincam Batanghari.

Dalam arahannya M. Dawam Rahardjo menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Ibu Pejabat lama serta ucapan selamat kepada Pejabat yang baru.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Bapak Ibu Pejabat lama atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Camat dan Ketua TP. PKK Kecamatan serta tidak lupa saya ucapkan selamat kepada Camat dan TP. PKK yang baru selamat bertugas membuat inovasi baru agar masyarakat dapat merasakan kehadiran kita”.

Selanjutnya M. Dawam Rahardjo menyampaikan salah satu Program Pemerintah serta menghimbau kepada seluruh masyarakat tentang protokol kesehatan.

“Perlu saya sampaikan tentang salah satu Program Lampung Timur tentang pembuatan KTP, KK dan Akte, jadi masyarakat hanya perlu rekam di Kecamatan dan kantor pos yang akan mengantar kerumah Bapak Ibu sekalian tanpa dipungut biaya sepeserpun, program ini diberikan Pemerintah Daerah Kabuputen Lampung Timur guna mempermudah pelayanan masyarakat”.

“Selanjutnya tidak bosan – bosan saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetep mematuhi protokol kesehatan, seperti yang kita ketahui Lampung Timur untuk saat ini berada dalam Zona Kuning mudah- mudahan dengan kita selalu menjaga protokol kesehatan serta menjaga kebersihan Lampung Timur dapat segera menjadi Zona Hijau”.

Untuk diketahui usai acara tersebut Dawam Rahardjo beserta rombongan melanjutkan agenda yang sama dalam acara serah terima Jabatan Camat dan Pelantikan TP. PKK di Kecamatan Way Jepara.(protokol/Arif)




Rupbasan Kelas II Metro Mendapat Kunjungan Kerja Dari Kejaksaan Negeri Metro

Metro: Detikperu.com (SMSI)- Kejaksaan Negeri Metro melakukan kunjungan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Kelas II Metro Kunjungan yang Selasa (14/9/2021) itu terkait tentang pengumuman lelang eksekusi barang rampasan Kejaksaan Metro .

Kepala Rupbasan Kelas II Metro ,Romadi ,”Jelaskan Rupbasan kelas II Metro mendapat kunjungan kerja dari Kejaksaan Negeri Metro dan konsolidasi terkait program yang akan kita laksanakan mengenai pengumuman lelang eksekusi barang rampasan Kejaksaan Negeri Metro .

“Lanjutnya kegiatan berjalan lancar ,aman dan tertib dan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid – 19.tutupnya .( Red)




Kabapas Metro sambangi Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah

Metro: Detikperu.com (SMSI)- Kabapas dan Kasubsi BKA beserta rombongan melakukan kunjungan ke Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah, Lampung Tengah, Selasa (14/09). Kegiatan kunjungan ini dalam rangka tingkatkan koordinasi dalam menangani kasus perkara anak yang ada di wilayah Lampung Tengah.

“Dengan adanya kegiatan ini selain bertujuan untuk menjalin silaturahmi juga untuk meningkatkan koordinasi antara Bapas dan Lpa, diharapkan nantinya kita dapat bersama-sama memberikan rekomendasi yang terbaik untuk kelangsungan hidup anak yang terlibat dalam perkara anak” ucap Sukir selaku Ka Bapas Metro.

Ketua Umum LPA menyambut baik kunjungan dari Bapas Metro “Kita sangat berterima kasih atas kunjungan dari Bapak Sukir selaku Kepala Bapas Metro dan juga rombongan dengan adanya pertemuan ini kita harapkan nanti akan memberikan dampak positif untuk hidup anak-anak yang terlibat perkara hukum”. Tutup Eko

Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama di depan Kantor LPA Lampung Tengah, serta Kabapas Metro juga berharap agar kegiatan ini nantinya akan dilakukan kembali untuk meningkatkan koordinasi antar Bapas dan LPA. (DP/Rls)




Beri Bantuan Kepada WBP Terdampak Kebakaran Lapas I Tangerang, Kadivpas: Kami Berempati Terhadap Kejadian

Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan bantuan kepada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan yang terdampak pada Peristiwa Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada minggu lalu, Selasa (14/9).

Dalam kegiatan, Divisi Pemasyarakatan beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lampung turut menyumbangkan puluhan paket mie instan, paket sembako, dan 350 buah pakaian baru, serta paket obat-obatan yang disumbangkan oleh

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi menuturkan bahwa kegiatan bakti sosial bersama ini merupakan wujud empati, simpati, dan duka cita pihaknya terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang terdampak dalam peristiwa Kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang.

“Kami bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Lampung berempati, bersimpati, dan turut berduka cita terhadap korban yang terdampak dalam peristiwa Kebakaran yang terjadi, dalam hal ini yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Tangerang. Musibah Ini merupakan pelajaran yang harus kita ambil hikmahnya,” tutur Kadivpas Lampung.

“Oleh karena itu, hari ini kami bersama-sama menyumbangkan paket mie instan, paket sembako dan 350 buah pakaian baru, serta paket obat-obatan. Mudah-mudahan apa yang diberikan dapat bermanfaat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang terdampak dalam peristiwa tersebut,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, dikatakan olehnya, membuat pihaknya menjadi lebih mawas diri terhadap terjadinya kebakaran di Lapas dan Rutan yang merupakan sebuah Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang bisa diantisipasi melalui Deteksi Dini.

“Musibah ini membuat kami harus menjadi lebih mawas diri terhadap segala Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas maupun Rutan, yang salah satunya adalah terjadinya kebakaran. Semua harus serba diidentifikasi dan diantisipasi melalui Deteksi Dini, agar kejadian serupa di Lapas Kelas I Tangerang tak terulang kembali di Lapas dan Rutan di Lampung,” ucap Farid Junaedi.

“Dengan adanya peristiwa yang terjadi, kita harus tetap maju dengan berkarya dan berbuat semaksimal yang terbaik Demi Sang Merah Putih. Mudah-mudahan Tuhan selalu melindungi kita dan memudahkan kita semua untuk mewujudkan cita-cita yang terbaik, amin,” tutup Kadivpas Kemenkumham Kanwil Lampung.(DP/Rls)