Bupati Tanggamus Menerima Penghargaan APE

Kota Agung: Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menerima Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Pratama dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Pemberian penghargaan dilakukan secara virtual, yang diikuti dari Ruang Rapat Bupati Tanggamus, Rabu (13/10/2021).

Kegiatan diikuti juga secara virtual oleh para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, para Gubernur, serta Bupati dan Walikota se Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri PPPA RI Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyampaikan bahwa Anugerah Parahita Ekapraya (APE) merupakan penghargaan yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dinilai telah berkomitmen dalam pencapaian dan perwujudan kesetaraan gender, perlindungan anak dan memenuhi kebutuhan anak serta pelaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG).

Sementara Bupati Dewi Handajani, pada kesempatan itu menyampaikan ucapan syukur atas penghargaan yang diraih.

“Alhamdulillah, karena tahun ini Pemerintah Kabupaten Tanggamus dapat meraih Penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kabupaten penerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020,” ucap Bupati.

Menurut Bupati, penghargaan ini akan menambah semangat dan komitmen jajarannya dalam mewujudkan kesetaraan gender yang lebih baik lagi di Kabupaten Tanggamus, serta mampu menciptakan keadilan (kesetaraan gender) bagi perempuan yang memiliki potensi di berbagai bidang pembangunan.

Turut mendampingi Bupati, Inspektur Ernalia, Kadis BPKD Suaidi, Plt. Kadis PPPA dan KB Edison, dan Kabid Bappelitbang Siti Rahmah. (Kominfo/A/A)




Bupati Dewi Handajani Ikuti Muswil APKASI Lampung Ke IV

Kalianda: Detikperu.com– Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) IV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Koordinator Wilayah (Korwil) Lampung, di Grand Elty Krakatao, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (12/10/2021).

Muswil dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Saiful Darmawan mewakili Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bendahara Umum APKASI Hj. Ratu Tatu Chasanah yang juga Bupati Serang, Banten, mewakili Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang juga Bupati Dharmaseraya, Sumatera Barat.

Adapun dari APKASI Korwil Lampung dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, Bupati Lampung Timur H. M. Dawam Rahardjo, Bupati Pringsewu H. Sujadi, Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona, Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, serta perwakilan dari Kabupaten Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Way Kanan dan Mesuji.

Hj. Ratu Tatu Chasanah dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Muswil IV APKASI Korwil Lampung.

Ratu Tatu berharap, dari pelaksanaan muswil dapat terpilih Koordinator APKASI Wilayah Lampung yang baru (periode 2021-2026).

“Melalui kegiatan muswil ini juga, dapat diinventarisir berbagai isu-isu sekaligus solusi yang ditawarkan terkait pelaksanaan pemerintahan secara umum ditingkat kabupaten yang perlu diperjuangkan APKASI Korwil Lampung ditingkat pusat,” ujar Tatu.

Sementara Bupati Tanggamus Dewi Handajani, dalam kesempatan itu berharap, Muswil IV tersebut menjadi momentum penguat silaturahmi antar pimpinan daerah.

“Semoga dengan terpilihnya Koordinator yang baru, mudah-mudahan APKASI kedepan bisa berjalan dengan baik. Bisa mewakili bupati-bupati yang ada di Provinsi Lampung dalam memperjuangkan aspirasi yang ada di daerahnya masing-masing, dan mudah-mudahan juga kegiatan ini dapat memberikan manfaat terutama pembangunan di daerah, khususnya Kabupaten Tanggamus,” harap Bupati. (Kominfo/A/A)




Tiyuh Penumangan Baru Adakan Vaksin Astrazeneca

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Pemerintah Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat mengadakan kegiatan Vaksinasi covid-19.

Kegiatan vaksinasi ini dilaksanakan di Balai Tiyuh Penumangan Baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Alhamdulillah kegiatan vaksinasi hari ini sudah terealisasi aman dan lancar sebagaimana mestinya, Sedangkan target ketersediaan dosis vaksin kita saat ini 250 dan semuanya habis diberikan kepada Masyarakat setempat,” Ujar Hadi mewakili Kepalo Tiyuh Penumangan Baru Kamso. Senin (11/10/2021).

Selanjutnya bagi Masyarakat yang belum diberikan Vaksin akan segera dijadwalkan kembali dan kami juga menghimbau kepada Masyarakat agar tetap mematuhi protkes meskipun sudah diberikan vaksinasi.”ungkapnya.

Di tempat yang sama, Sandi Viansyah selaku Kaur Perencanaan mengatakan bahwa vaksinasi hari ini memakai vaksin astrazeneca.

“Kegiatan vaksinasi hari ini menggunakan vaksin astrazeneca, yang dosisnya diatas vaksin sinovac, maka untuk jangka waktu vaksinasi kedua itu berjarak 3 bulan, berbeda dengan sinovac yang rentan waktu jarak vaksin satu dan dua hanya 15 sampai 20 hari,” kata Sandi.

Lanjunya,” Tapi masyarakat tidak perlu khawatir karena kami juga sudah konsultasi dengan tim medis bahwa vaksin ini benar-benar aman bagi masyarakat, asalkan masyarakat yang akan di vaksin itu jujur sama tim medis kalau seandainya ada penyakit bawaan.” Tutupnya.




Wakapolda Lampung Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Rutan Kelas IIB Kotabumi

Kotabumi: Detikperu.com (SMSI)- Wakapolda Lampung meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi. Minggu (10/10/2021).

Wakapolda Lampung (Brigjen Pol. Drs,.Subiyanto) didampingi oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi (Mukhlisin Fardi, Amd.IP, S.H.,M.H), Kapolres Lampung Utara (AKBP KURNIAWAN ISMAIL, S.H., S.I.K., M.I.K.), Dandim 0412 Lampung Utara (Letkol Inf. Harry Prabowo,S.E), serta perwakilan Ka.Kimal Lampung Utara meninjau langsung kegiatan Vaksinasi COVID-19 di Rutan Kotabumi.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rutan Kotabumi, diikuti oleh 200 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum mendapatkan vaksin dosis Pertama gelombang kedua.

Mukhlisin Fardi, Amd.IP, S.H.,M.H selaku Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi menjelaskan, “Hari ini kembali dilaksanakan vaksinasi dosis pertama gelombang kedua yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dan Polres Lampung Utara (dalam Program Gerai Vaksin Presisi Vaksinasi Massal Covid-19) kepada 200 Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai lanjutan yang telah dilangsungkan sebelumnya” jelasnya.

Kegiatan ini sebagai upaya menjaga dan memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan aman dari penularan virus Covid-19.

Ipda Andries Santo, SH, MH, Kapolsek Kotabumi Kota, mewakili Kapolres Lampung Utara menjelaskan, ” 13.000 vaksin dibagi dalam 12 gerai vaksin se-Lampung Utara, salah satunya Rutan Kotabumi dengan Tim Gabungan dari Relawan Kesehatan dari Dinas Kesehatan dan anggota Polres dan Polsek Kotabumi Kota. Lanjutnya “target kita semaksimal mungkin WBP yang dapat divaksinasi”.

Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang enggan disebutkan namanya, “Saya mewakili kawan-kawan yang lain mengucapkan terimakasih kepada seluruh petugas Rutan Kotabumi serta Pemda Kabupaten Lampung Utara dan Polres Lampung Utara yang telah memberikan vaksin kepada kami”tutupnya.

Diharapkan setelah kegiatan ini, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kotabumi yang telah divaksin, tetap dan wajib memperhatikan protokol kesehatan agar kita semua dapat memutuskan mata rantai penyebaran serta tidak menimbulkan cluster Baru Covid-19 khususnya di Rutan Kotabumi. (DP/Rls)




Bupati Dawam Rahardjo Hadiri Pembukaan Karya Bhakti TNI Kodim 04219/Lt

Lampung Timur: Detikperu.com- Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Menghadiri Pembukaan Karya Bhakti TNI Kodim 04219/Lt Kabupaten Lampung Timur Th.2021 Di Balai Desa Sumber Jaya Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (9 Oktober 2021).

Hadir dalam acara tersebut Dandim 0429/Lampung Timur, Letkol Kav Muhammad Darwis, anggota DPRD Lampung Timur, Alfiansyah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), yudi Irawan, Kasdim 0429/lt, Joko Subroto, Camat serta Forkopimcam Waway Karya.

Program Karya Bhakti TNI yang dilaksanakan di Desa Sumberjaya Kecamatan Waway Karya ini, baik oleh anggota TNI dari berbagai satuan, bersama Instansi terkait dan lintas sektoral dilaksanakan secara bergotong royong dengan masyarakat setempat.

Program Karya Bhakti TNI, dilaksanakan melalui Kegiatan yang diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta fasilitas umum lain yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.

Dalam arahannya Bupati Dawam berharap kepada semua pihak terkait untuk dapat menyukseskan kegiatan tersebut. Ia juga menghimbau kepada jajarannya untuk bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Mari kita bersama-sama, kita sukseskan kegiatan karya bhakti ini. saya berharap kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik dan selesai sebelum waktu yang telah ditargetkan”.

“Sekali lagi bahwa jabatan adalah amanah dan kita adalah pelayan masyarakat, untuk itu tak henti-hentinya saya mengingatkan untuk camat dan kepala desa agar kita bisa saling bersinergi dalam melayani masyarakat sehingga dapat mewujudkan pembangunan di Lampung Timur khususnya yang ada di Kecamatan Waway Karya ini”.

Diketahui dalam agenda tersebut suami dari Yus Bariyah itu juga Meninjau Lokasi Pembuatan Badan Jalan 3.000 Meter yang menghubungkan dua Desa Sumber Jaya dan Sidorahayu. Selain itu ia juga melakukan Peninjaun Oplah (optimalisasi lahan) di Desa Sido Rahayu. (Protokol/Arif)




Ketua Lembaga KAMPUD Dukung Inspektorat Tindak Tegas Oknum PNS PP & PA Tubaba

Tubaba: Detikperu.com- Ketua Lembaga Komite Aksi Mahasiswa Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji menyayangkan atas apa yang telah dilakukan inisial M, Oknum PNS yang saat ini bekerja di Dinas PP & PA malah memberikan contoh yang tidak baik yang seharusnya sesuai dengan tempatnya bertugas. Tapi M diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 1990 tentang aturan wanita PNS tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga dan keempat atau seterusnya”, diungkapkan Seno Aji pada hari Sabtu (9/10/2021).

“Sangat disayangkan Oknum PNS yang juga bekerja di Dinas PP & PA Tubaba, yang seharusnya memberi contoh dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap anak justru M diduga melakukan pelanggaran PP No 45 tahun 1990 dengan menjadi istri kedua seorang PNS. Ini menjadi preseden dan catatan buruk bukan hanya bagi oknum tapi juga bagi dinas PP n PA Tubaba”, tegasnya!

Lebih lanjut menurut Seno, PP no 45 tahun 1990 juga mengatur perkawinan bagi PNS laki – laki dimana tidak boleh menikah untuk kedua kalinya tanpa seizin pimpinan.

“Begitu juga dengan PNS laki-laki tidak bisa melakukan pernikahan kedua kalinya tanpa seizin pimpinan”. Hal ini disebabkan karena PNS merupakan abdi negara, sehingga perkawinan PNS diatur sedemikian ketat agar tidak terjadi kekacauan di kemudian hari”, ucapnya.

Seno juga menyatakan dukungan dan harapannya, terhadap pihak Inspektorat untuk menindaklanjuti Oknum PNS tersebut dengan tegas sesuai tupoksi Inspektorat yaitu: Pengawasan, pemeriksaan, evaluasi, pembinaan serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran PNS.

“Kami sangat mendukung sepenuhnya dan percaya kepada pihak Inspektorat untuk melakukan tindakan tegas terhadap Oknum PNS berinisial M yang bekerja di Dinas PP&PA kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dan kami pun sangat berharap agar Inspektorat dalam melaksanakan tugas tidak ada tebang pilih untuk memberikan efek jera agar kedepannya nanti hal yang sama tidak terulang kembali”. Pungkasnya. (fir)




Achmad Sobrie Ungkap Dugaan Mafia Tanah Dibalik HGU PT HIM

Bandar Lampung: Detikperu.com- Kuasa Ahli Waris 5 (Lima) Keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, M.Si mengungkapkan adanya dugaan kuat mafia tanah dibalik HGU PT HIM salah satu indikasinya adalah Peniadaan Rekomendasi Komisi II DPR RI. Hal itu disampaikan Sobrie untuk memberikan tambahan informasi terkait dengan jawaban tergugat I (BPN RI) pada sidang elektronik atas gugatan 5 keturunan Bandardewa di PTUN Bandar Lampung, tanggal 7 Oktober 2021 kemarin.

Menurut Sobrie, HGU PT HIM diduga bermasalah karena luasnya mencapai 11.000 Ha, padahal izin HGU dalam bentuk 2 (dua) sertifikat luasnya hanya 5.000 Ha (statment Bupati Tulang Bawang) maka Komisi II DPR RI dalam RDP dengan Kepala BPN tanggal 27 Agustus 2008 merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kelebihan areal yang dikuasai PT HIM seluas 1.470 Ha di pal 133-139 Tiyuh Bandardewa milik 5 Keturunan Bandardewa beralaskan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No. 79/ Kampoeng/ 1922 terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936, tanpa melalui proses ganti rugi.

“Sesuai dengan kebutuhan dana ukur ulang berdasarkan permintaan BPN RI melalui surat tanggal 9 September 2008 No. 3100-330.1-DII.3 telah diprogramkan dana ukur ulang sejumlah Rp 268 juta lebih dalam APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2008,” beber Sobrie via pesan elektronik, Jumat (8/10/2021).

Kemudian, lanjut dia, sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Izin ukur ulang telah diberikan oleh PT HIM melalui surat tanggal 7 November 2008 No. 352/ BUH/ BSP-SBS-HUM/ XI/ 2008 dengan beberapa persyaratan yang sifatnya mengikat.

Pengukuran ulang harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten dalam hal ini Petugas BPN yang ditunjuk secara resmi untuk melakukan pengukuran ulang tersebut.
Adanya jaminan dari Aparat setempat bahwa selama proses dan setelah dilakukan pengukuran ulang tidak akan mengganggu operasional kebun, aset kebun dan para karyawan kebun PT HIM.

Adanya jaminan keamanan atas aset dan karyawan kebun PT HIM dan tidak adanya intervensi dari pihak manapun juga termasuk tetapi tidak terbatas dari masyarakat baik sebelum, selama maupun setelah dilakukannya pengukuran ulang.
Seluruh biaya yang timbul dalam kegiatan pengukuran ulang tidak dibebankan kepada PT HIM.

Jaminan tidak adanya tuntutan, gangguan, ancaman, pemaksaan, kekerasan dikemudian hari atas kebun, asset kebun dan para karyawan serta kepada PT HIM apapun hasil pengukuran ulang.

Meskipun dana ukur ulang telah diprogramkan dalam APBD, ijin pengukuran ulang telah dikeluarkan oleh PT HIM, diduga adanya konspirasi pihak PT HIM dan oknum aparat Pejabat BPN dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang maka ukur ulang HGU PT HIM yang telah direkomendasikan oleh Komisi II DPR RI tidak dilaksanakan di lapangan.

Karena ukur ulang telah digagalkan, sejalan dengan hal tersebut Saudara Ir. Darwin Daud selaku Direktur PT HIM mengajukan surat permohonan perpanjangan jangka waktu HGU pada tanggal 18 Desember 2008.

Atas desakan 5 Keturunan Bupati Tulang Bawang memprogramkan kembali dana ukur ulang dalam Perubahan APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2009. Dengan alasan, dana tersebut tidak mencukupi, masih kurang Rp 35 juta lebih ukur ulang tersebut tetap tidak dilaksanakan oleh oknum-oknum BPN sampai akhirnya Kabupaten Tulang Bawang mengalami pemekaran daerah, lahan yang disengketakan secara administrasi masuk dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Bahwa dengan surat Bupati Tulang Bawang tanggal 14 Desember 2009 Nomor 593/ 457/ 1.03/ TB/ 2009 dinyatakan tanah yang dimohonkan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha PT Huma Indah Mekar tidak sedang berada dalam masalah hukum dengan pihak-pihak tertentu.

PEMEKARAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG

Kemudian, Sobrie melanjutkan, dengan surat Bupati Tulang Bawang Barat tanggal 10 Juni 2020 Nomor 593/ 81.A/ 1.01/ TBB/ 2010, pada intinya memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Huma Indah Mekar mengingat lahan yang dimohonkan sampai saat ini masih diusahakan dikelola dengan baik oleh Perusahaan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian Hak Guna Usaha tersebut.
Padahal, HGU Nomor 16 Tahun 1989 tersebut sedang dalam sengketa dan masa berlakunya baru akan berakhir 31 Desember 2019.

Bahwa dengan surat tanggal 22 Desember 2009 Nomor 525.26/ 139/ D/ 2009 Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung mengatakan bahwa PT Huma Indah Mekar bergerak dalam bidang usaha perkebunan karet dan usahanya masih dikelola dengan baik atau klasifikasi baik. Sesungguhnya rekomendasi tersebut tidak pantas diberikan mengingat PT HIM telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT. 140/ II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 11 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling tendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan.

Penerbitan Keputusan Kepala BPN RI No. 35/HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu HGU An. PT HIM di Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.

Ketika kasus sengketa tanah sedang dimediasi Komnas HAM, secara rahasia Kepala BPN RI menerbitkan Keputusan antara lain:

Pertama, Perpanjangan HGU No. 27 tahun 1996, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 38/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 yang berlaku selama 25 tahun sejak berakhirnya hak tanggal 31 Desember 2010 sampai 31 Desember 2035.

Berikutnya, Perpanjangan HGU No.16 tahun 1989 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 35/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 yang berlaku selama 25 tahun sejak berakhirnya hak tanggal 31 Desember 2019 sampai 31 Desember 2044.
Data ini berdasarkan surat PT HIM tanggal 10 Oktober 2013 No. 145/ HABL/ BSP-HIM/ X/ 2013 yang ditandatangani oleh Dwi Hartono selaku Head Area PT HIM.
Catatan HGU No. 27 Tahun 1996 masa berlakunya telah berakhir 31 Desember 2010 sedangkan HGU No. 16 Tahun 1989 masa berlakunya baru akan berakhir tanggal 31 Desember 2019.

“Perpanjangan HGU tersebut telah mengingkari kesepakatan rapat tanggal 23 April 2013 yang dipimpin Komisioner Komnas HAM di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat dihadiri oleh Wakil Bupati, Asda Pemerintahan, Biro Tata Pemerintahan, BPN Provinsi Lampung, Komisi A DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Humas PT HIM, Kepala Divisi yang membawahi Tim CSR, dan Security PT HIM,” rinci Sobrie tegas.

Dari uraian tersebut diatas tambah Sobrie, dapat disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan oleh PT HIM untuk tetap menguasai lahan 5 Keturunan Bandardewa telah dilakukan secara sistematis dan masif, melanggar hukum, dengan melibatkan oknum-oknum aparat Pejabat BPN RI dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (dalam menggagalkan kegiatan ukur ulang HGU di lapangan) kemudian dilanjutkan dengan oknum aparat Pejabat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (dalam perpanjangan HGU No. 16 Tahun 1989).
Perlu adanya klarifikasi bahwa perpanjangan HGU PT HIM Terdapat dalam beberapa versi nomor registrasi dan redaksionalnya terhadap obyek yang sama, yaitu :

Dalam surat gugatan, tertulis Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 35/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas nama PT Huma Indah Mekar di Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh PT HIM Perpanjangan HGU No. 27 tahun 1996, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 38/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 yang berlaku selama 25 tahun sejak berakhirnya hak tanggal 31 Desember 2010 sampai 31 Desember 2035.

Perpanjangan HGU No.16 tahun 1989 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 35/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 yang berlaku selama 25 tahun sejak berakhirnya hak tanggal 31 Desember 2019 sampai 31 Desember 2044.
(Data ini berdasarkan surat PT HIM tanggal 10 Oktober 2013 No. 145/ HABL/ BSP-HIM/ X/ 2013 yang ditandatangani oleh Dwi Hartono selaku Head Area PT HIM).

“Jadi, nomor registrasi yang dikeluarkan BPN beda dengan yang disampaikan PT HIM,” urainya.

“Penjegalan ukur ulang HGU PT HIM yang telah dilakukan pada tahun 2008 dan 2009 hingga penerbitan perpanjangan jangka waktu HGU pada tahun 2013 mengindikasikan adanya Mafia Tanah yang telah memanfaatkan kasus sengketa ini, sehingga tidak kunjung tuntas,” terang Sobrie diakhir penyampaiannya.

Sidang gugatan ahli waris lima keturunan Bandardewa ini akan dilanjutkan secara elektronik pada hari Kamis tanggal 14 Oktober jam 10.00 WIB di PTUN Bandar Lampung, dengan acara penyampaian Replik Para Penggugat atas Jawaban Tergugat l, Jawaban Tergugat ll dan Jawaban Tergugat ll Intervensi.

“Majelis hakim telah memeriksa dan memverifikasi surat jawaban Tergugat I, dan kepada pihak para Penggugat, Tergugat ll, serta Tergugat ll Intervensi sudah dapat mendownload surat jawaban Tergugat l tersebut, sehingga untuk selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan secara elektronik ini pada Hari Kamis Tanggal 14 Oktober 2021 jam 10.00 WIB dengan acara penyampaian Replik Para Penggugat atas Jawaban Tergugat l, Jawaban Tergugat ll dan Jawaban Tergugat ll Intervensi, demikian diberitahukan kepada pihak, terimakasih,” papar ketua Majelis Hakim Yarwan SH MH seperti dilihat dalam catatan persidangan PTUN Bandar Lampung, Kamis (7/10/2021). (Rilis)




Bupati Tanggamus Ikuti Gowes Bareng Peringatan HUT ke 1 GOCAK

Kota Agung: Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, mengikuti gowes bareng dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke 1, klub sepeda Gowes Cantik Kota Agung (GOCAK), Jum’at (8/10/2021).

Turut serta dalam kegiatan tersebut, Dandim 0424/Tgm Letkol. Micha Arruan, Kajari Tanggamus Yunardi, Ketua KPUD Tanggamus Angga Lazuardi, Ketua TP PKK Hj. Sri Nilawati, Ketua DWP Tanggamus Nur’aini Lubis,
Kadis Pariwisata, Kadispora, Kadis Kominfo, Camat Kotaagung Timur, Camat Kotaagung dan Kepala Pekon setempat.

Gowes bareng dimulai dari depan Kantor Bupati Tanggamus dan finish di objek wisata Air Terjun Way Lalaan, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur. Yang kemudian dilanjutkan dengan acara peringatan HUT ke 1 GOCAK serta kegiatan lainnya.

Bupati Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan selamat ulang tahun yang ke 1 kepada klub sepeda GOCAK. Bupati mengapresiasi keberadaan GOCAK sebagai ajang silaturahmi dan berolahraga bagi masyarakat Kota Agung dan sekitarnya.

Menurut Bupati, ajakan untuk bersepeda kepada masyarakat baik sebagai alat transportasi maupun olahraga dinilai penting.

“Karena dengan bersepeda kita akan memperoleh manfaat yang positif antara lain mengurangi polusi udara, menyehatkan pengguna sepeda, menghemat bahan bakar minyak, menyenangkan, mengasikkan dan mempererat hubungan sosial dan silaturahmi diantara komunitas – komunitas sepeda yang semakin tumbuh dan berkembang ditengah-tengah kehidupan masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati juga berharap olahraga sepeda dapat menjadi budaya hidup sehat masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Untuk itu saya mengajak kepada seluruh peserta, mari kita nikmati dan bersemangat gowes bareng bersama GOCAK, yang merupakan salah satu sarana yang sangat positif dalam membudayakan hidup sehat,” ajak Bupati.

Sementara Ketua Gocak Mega Sari, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan dukungan Bupati, Forkopimda serta semua pihak terhadap kegiatan HUT GOCAK yang pertama, yang dikemas dalam tema “Mari Memasyarakatkan Sepeda dan Mensepedakan Masyarakat”.

Mega menerangkan, dalam peringatan HUT tersebut, selain dilakukan kegiatan gowes bareng (bersepeda bersama), juga dilakukan penanaman pohon di lokasi objek wisata Air Terjun Way Lalaan, serta bakti sosial dengan memberikan bantuan uang tunai serta sembako kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Semoga dengan Anniversary ke 1 GOCAK bareng Bupati dan Forkopimda Kabupaten Tanggamus, kami semakin kompak dan solid, dan kami juga siap mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan bisa membantu masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Mega. (Kominfo/A/A)




Wabup Lamtim Pimpin Rapat Percepatan Vaksinasi Covid-19

Lampung Timur: Detikperu.com- Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi Memimpin Rapat Percepatan Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Lampung Timur di Aula Utama Sekdakab Lampung Timur, Jumat (08 Oktober 2021).

Hadir dalam rapat tersebut, Dandim 0429/Lampung Timur, Letkol Kav Muhammad Darwis, Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur, dr. Nanang Salman Saleh, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, Wayan Widyana serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ketut Budiase

Dalam rapat tersebut AKBP Zaky Alkazar menyampaikan bahwa Tim Vaksinator yang ada di Lampung Timur berjumlah 130 tim dengan peserta 736 orang serta berharap untuk dapat mensosialisasikan Vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.

“Perlu saya sampaikan bahwa Tim Vaksinator yang ada di Lampung Timur ini berjumlah 130 tim dengan jumlah peserta 736, tentu saja ini sudah lebih dari cukup dari Tim Vaksin yang kita butuhkan tinggal bagaimana cara kita mengajak serta mensosialisasikan kepada masyarakat karna rata – rata masyarakat sudah bersedia untuk di vaksin”.

Terkait dengan Vaksinasi Covid- 19 harus selesai pada Bulan Desember mendatang maka Azwar Hadi mengajak kepada seluruh jajaran untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Vaksin Covid- 19.

“Dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi di Lampung Timur dikarenakan batas waktu 31 Desember harus selesai, oleh karena itu kita harus tahu langkah – langkah apa saja yang harus kita lakukan”.

” Saya juga meminta kepada masing – masing Kepala Desa untuk memberikan dukungan dengan cara menghimbau ataupun memastikan masyarakat untuk dapat hadir di lokasi vaksinasi yang sudah disiapkan”.

Azwar Hadi menambahkan ” Selain itu saya juga berharap dari Tenaga Medis untuk dapat menghimbau serta mensosialisasikan dengan cara komunikasi yang baik kepada masyarakat bila perlu mendatangi rumah mereka satu – persatu”.(protokol/Arif)




Tingkatkan Mentalitas & Disiplin, Lapas Gunung Sugih Gelar Penyegaran & Penilaian Kesamaptaan Bagi Seluruh Petugas

Gunung Sugih: Detikperu.com (SMSI)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Gunung Sugih melaksanakan kegiatan penyegaran kesamaptaan terhadap 36 orang petugas pemasyarakatan Lapas Gunung Sugih. Upacara pembukaan kegiatan tersebut dipimpin langsung kepala Lapas Gunung Sugih, Denial Arif yang dilaksanakan di Lapangan mini soccer Lapas Gunung Sugih. Kamis (07/10).

Denial Arif menjelaskan, latihan penyegaran ini bertujuan untuk meningkatkan sikap mentalitas, Fisik dan disiplin petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam tugas kedinasan sehari-hari, baik sebagai petugas pengamanan maupun dalam pelayanan serta Pembinaan.

Dilanjutkannya, pelatihan baris-berbaris yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas yang diikuti oleh seluruh peserta. Kemudian masuk ke dalam tes kesamaptaan yang terdiri dari lari 12 menit dan pull up, push up, sit up selama 1 menit serta suttle run 3 putaran. Peserta dibuat menjadi 4 kelompok yang melaksanakan tes kesamaptaan secara bergantian. Tak ketinggalan keseruan dinamika kelompok dalam kegiatan yang menguras keringat ini.

“Denial Arif menyampaikan pelatihan kesamaptaan yang kita selenggarakan bertujuan untuk membentuk sikap kesiapsiagaan, mentalitas, fisik dan karakter yang lebih bertanggung jawab dan menjalin kekompakan antar petugas pemasyarakatan. Kami harapkan kegiatan seperti ini terus berlanjut untuk melatih fisik yang lebih baik”. “Dalam tes kesamaptaan ini terdapat 3 peserta laki-laki dan 3 peserta perempuan kategori terbaik, untuk menjadi acuan semangat kita dalam memacu semangat, meningkatkan kembali kesamaptaan pada diri” tambah Achmad Walid, Ka. KPLP Lapas Gunung Sugih. (Humas Lapas Gunung Sugih)