Tidak Sekedar di PTUN, Penggugat Akan Laporkan Indikasi Mafia Tanah HGU PT HIM ke Polisi dan KPK

Bandar Lampung: Detikperu.com- Ada beberapa sorotan penting bagi ahli waris 5 (lima) keturunan Bandar Dewa dalam jawaban atas eksepsi dan replik pokok perkara jawaban Tergugat I (BPN RI) tertanggal 7 Oktober 2021, jawaban Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT HIM) masing masing tertanggal 29 September 2021 kepada Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung yang mengadili gugatan mereka atas perpanjangan HGU PT HIM.

Sorotan itu diantaranya adalah adanya indikasi korupsi dan mafia tanah, keberpihakan BPN pada perusahaan secara total serta pembohongan informasi. Oleh sebab itu, pada waktunya langkah hukum yang dilakukan bukan sekedar di PTUN tetapi juga melalui Kepolisian dan KPK. Hal tersebut diungkapkan penggugat dalam persidangan elektronik dengan acara jawaban terhadap eksepsi para tergugat oleh Penggugat.

“Setelah membaca, meneliti secara seksama jawaban Tergugat I tertanggal 7 Oktober 2021, jawaban Tergugat II dan Tergugat II Intervensi masing masing tertanggal 29 September 2021. Dalam beberapa hal eksepsi Para Tergugat tersebut memuat judul dan isi yang sama atau setidak tidaknya hampir sama, sehingga dipandang efektif Penggugat akan menjawab eksepsi Para Tergugat tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh sehingga terhindar dari pengulangan,” beber kuasa hukum penggugat. Penggugat dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 55/JW/PTUN/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 dikuasakan kepada Joni Widodo, SH., M.M., Okta Virnando, S.H., M.H., Hendra Saputra,S.H., Dedi Wijaya, S.H., Ahmad Mustofa, S.H., Anriyadi, S.H., dan Maylinda Marlina,S.H., M.H., dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro. Seperti dilihat dalam acara persidangan secara elektronik atau e-Court perkara Nomor 39/Pdt.G/2021/PTUN.BL PTUN Bandar Lampung, Kamis (14/10).

Dijelaskan, Bahwa Penggugat membantah dan menolak secara tegas seluruh Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi tersebut. Apa yang dikemukakan para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi dalam eksepsinya tidak lebih dari suatu asumsi dan bukan fakta, tidak memiliki landasan hukum yang benar kecuali sekedar retorika sesat dan menyesatkan.

“Khusus ekspesi Tergugat I dan Tergugat II jelas mencerminkan ketidakprofesionalan mereka dalam menjalankan Tupoksi selaku Badan Pertanahan Nasional, mencerminkan keberpihakan mereka kepada para pemilik modal termasuk PT HIM, bahkan terindikasi memperjualbelikan integritas mereka hanya untuk kesenangan sesaat,” tulis penggugat.

Andainya, sambung penggugat, Tergugat I dan Tergugat II betul betul menjalankan fungsi dan tugas pokoknya dengan benar dan jujur, pasti gugatan ini tidak terjadi. Kalaulah Tergugat I dan Tergugat II memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Ahli waris lima keturunan Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 perkara ini pasti tidak akan terjadi. Kalaulah Tergugat I dan Tergugat II memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi DPR dan Komisi Nasional HAM, sudah barang tentunya perkara ini tidak akan terjadi.

Berbagai pemberitaan media massa, lanjut penggugat, menunjukkan keterlibatan eksekutif dan Pengadilan dengan persoalan Mafia Tanah bukan isapan jempol, Mafia Tanah bukan hanya terjadi akhir akhir ini tetapi sudah cukup lama, bukan saja melibatkan para pemilik modal, tetapi juga melibatkan aparatur pertanahan dan lembaga peradilan, bahkan mafia tanah tersebut menjadi marak karena mendapat dukungan dari BPN dan Pengadilan. (vide: https://metroonlinentt.com//,mahfud-md-bongkar-aksi-mafia.tanah, Pelita Banten, Media Tataruang, dll). Oleh karena itu, selain meminta pengawasan dari Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung RI, Penggugat juga meminta pengawasan dari Pengadilan Tinggi Bandar Lampung selaku pengawas Para Advokat, Penggugat juga segera akan melaporkan masalah ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), karena perkara ini sangat sarat dan bernuansa Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

“Empat puluh tahun sudah para ahli waris lima keturunan memperjuangkan hak hak atas tanah warisan lima keturunan dan membuka pintu musyawarah, tetapi Para Tergugat berharap masalah ini untuk ditangani aparat penegak hukum, maka dengan sangat berat hati terpaksa kami lakukan, bukan sekedar di PTUN tetapi juga melalui Kepolisian dan KPK,” papar penggugat.

EKSEPSI KEDALUARSA

Selanjutnya penggugat merincikan, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi dalam eksepsinya menyatakan perkara a quo sudah lewat waktu sangat tidak beralasan dan mengada ada.
Kalau Tergugat II Intervensi mengemukakan dalil ini masih bisa kami pahami karena boleh jadi tidak paham perkembangan hukum dan perundang undang, tetapi kalau Tergugat I dan Tergugat II yang mengemukakan dalil eksepsi seperti ini jelas menunjukkan kebodohan akut, atau sengaja pura pura tidak tahu agar tidak terungkap permainan kotor yang selama ini mereka perbuat.
Permasalahan ini sudah secara jelas dan lugas kami uraikan dalam surat gugatan. Untuk itu kami persilahkan Tergugat II membaca ulang surat gugatan Penggugat dan silahkan pelajari kembali.

Penggugat sebagai pihak yang tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara tersebut mengajukan gugatan a quo adalah setelah menempuh upaya administrasi sebagaimana dimaksud SEMA dan PERMA tersebut dan waktunya tidak lebih 90 hari sejak adanya Jawaban atas keberatan Penggugat.

Perlu menjadi catatan Majelis Hakim, sebut penggugat, bahwa Jawaban surat permohonan kami tentang status Sertifikat HGU atas nama PT. HIM tidak secara tegas disebutkan telah diperpanjang. Kemudian, Surat keberatan yang Penggugat ajukan pada tanggal 15 Maret 2021 belum dijawab oleh Tergugat II sampai sekarang, Ketika Penggugat 1 mendatangi Tergugat 1 untuk mempertanyakan surat keberatan kami, justru tidak dilayani dan tidak ditanggapi.

Penggugat menambahkan, kalau kemudian Tergugat II menyatakan telah dijawab, pertanyaannya jawaban dikirim kemana? ke PT HIM atau ke Pemohon Keberatan?, kalau Tergugat II menyatakan sudah dikirim tapi alamat tidak jelas? Itu Namanya Bohong. Karena alamat Pemohon Keberatan dalam surat keberatan sangat jelas, apalagi Pemohon Keberatan sudah menandatangani Tergugat II tetapi tidak dilayani, yang pasti bahwa Tergugat II sengaja membuat situasi yang demikian untuk menghindari kesalahan yang selama ini mereka lakukan. Jangan salahkan jika kami dan masyarakat mempertanyakan, masih pantaskah Tergugat II menggunakan Icon kosong Melayani, Profesional, Terpercaya?

Lebih naif lagi, ulas penggugat, surat permohonan banding yang kami ajukan ke BPN Provinsi Lampung juga menggunakan gaya yang sama, jawaban dikirim tapi alamat katanya tidak jelas. Baru setelah Pembanding expose di media elektronik baru kemudian BPN Provinsi Lampung menelepon untuk mengambil surat jawaban. Naifnya, bukannya mereka menjawab keberatan kami tapi BPN Provinsi Lampung melempar tanggung jawab dengan menyatakan bukan kewenangan.

“Jika ditinjau dari perspektif ini jelas keberatan Penggugat belum dijawab. Akan tetapi Penggugat beranggapan bahwa keberatan kami ditolak sehingga kemudian kami mengajukan gugatan, dan jika dihitung masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991,” papar Tim kuasa hukum.

Sidang elektronik gugatan perpanjangan HGU PT HIM tersebut dipimpin ketua majelis hakim Yarwan SH MH., berjalan lancar dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 jam 10.00 WIB dengan acara penyampaian Duplik Tergugat I, Tergugat II dan Duplik Tergugat || Intervensi.

“Majelis Hakim telah memeriksa dan
memverifikasi Replik Para Penggugat
atas Jawaban Tergugat I, Tergugat II,
dan Tergugat II Intervensi dan kepada
para pihak sudah dapat
mendownload Replik Para Penggugat
tersebut untuk selanjutnya
menyiapkan Dupliknya masing-
masing. Untuk itu Majelis Hakim
menunda persidangan selanjutnya
pada hari Kamis tanggal 21 Oktober
2021 jam 10.00 WIB dengan acara
penyampaian Duplik Tergugat I,
Tergugat II dan Duplik Tergugat ||
Intervensi, demikian disampaikan
Terima Kasih,” tulis Yarwan SH MH dalam kutipan catatan persidangan e-Court. Dilihat Kamis (14/10).

Sementara itu, Kuasa ahli waris 5 (lima) keturunan Ir. Achmad Sobrie, MSi menyampaikan bahwa, menindaklanjuti kebijakan bapak Presiden RI dan Instruksi Kapolri, fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan on-Line tanggal 14 Oktober 2021 di PTUN Bandar Lampung dapat dijadikan Polda Lampung dan KPK untuk segera menyidik indikasi adanya Mafia Tanah di balik sengketa HGU PT HIM.

“Indikasi adanya mafia telah berlangsung hampir 40 tahun merampas tanah Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa dengan melibatkan PT HIM, oknum aparat pejabat BPN RI dan oknum aparat pejabat Pemkab Tuba, Pemkab Tuba Barat agar diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Achmad Sobrie, mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah, di Bandar Lampung. Kamis (14/10).

Pihak kepolisian dan KPK, tambahnya, agar melakukan audit terhadap legalitas HGU, dan luas areal HGU PT HIM di lapangan yang diduga ada perbedaan dengan ijin yang diterbitkan BPN RI.

“PT HIM harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang diderita 5 keturunan Bandardewa atas pemakaian lahannya secara ilegal tanpa ada proses pembebasan lahan tahun 1982-1983 saat PT HIM akan berinvestasi,” ujar Sobrie.

Sobrie pun berharap informasi dari pemberitaan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun KPK untuk segera melakukan tindakan hukum kepada para oknum yang patut diduga sebagai aktor pelaku Mafia Tanah HGU PT HIM perampasan tanah ulayat 5 keturunan Bandar Dewa.

“Seluruh bukti dan data pelengkap kasus yang ada pada kami, akan kami serahkan kepada Polisi dan KPK,” tandas Sobrie. (rilis)




Pemkab Tubaba Anggarkan 1.5 miliar untuk Pilkati serentak Tahun 2021

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Berdasarkan peraturan Bupati No 31 tahun 2021 dan telah revisi menjadi no 54 tahun 2021 yang sudah ditetapkan bahwa sumber dana Pemilihan Kepalo Tiyuh (Pilkati) bersumber dari APBD, APBT dan pihak ketiga ataupun pihak yang tidak mengikat. Kamis (14/10/2021)

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Ashari Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Tiyuh (PAPT ) Dana Anggaran Pilkati bersumber dari APBD sebanyak Rp 1,5 M (Satu setengah miliar) kemudian dibagi kepada 69 Tiyuh, yang nominalnya tidak sama sesuai dengan kebutuhan jumlah TPS dan mata pilih Tiyuh tersebut.

“Terkait dengan dana Anggaran Pilkati tahun ini di kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung (Satu setengah miliar) bersumber dari APBD, yang dibagi kepada 69 Tiyuh dan jumlah besaran tidak sama, sesuai dengan kebutuhan TPS dan mata pilih yang ada di Tiyuh tersebut,” ucapnya.

“Kemudian untuk anggaran dari APBT sebanyak Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah) masing-masing Tiyuh, kalaupun dua sumber dana tersebut belum mencukupi maka dibebankan kepada pihak ketiga atau calon dengan cara bermusyawarah bersama panitia Pilkati,” imbuhnya.

Disinggung mengenai ketetapan hukum yang mengikat untuk para calon Ashari mengatakan bahwa “untuk saat ini mereka masih diperbolehkan untuk memperkenalkan diri mereka, jika mereka ingin membantu memberikan sembako dan lain sebagainya ya silahkan saja, tapi nanti jika penetapan dan verifikasi sudah selesai dan mereka sudah mendapatkan nomor urut barulah di situ segala kegiatan mereka akan kami awasi dan tentunya didukung dengan adanya peraturan Bupati, dan kalau mereka melanggar maka akan ada sanksi tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Jelasnya. (Firman)




Supervisi Div Propam Mabes Polri ke Mapolres Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Wakapolres beserta anggota Polres Tubaba menerima kunjungan Supervisi Biro Provos Divpropam Mabes Polri yang dipimpin oleh Kabag Gakkum Div Propam Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Sulaiman, S.IK, M.H beserta Iptu Akly Jamal, Bripda Suhaya dan dua anggota didampingi oleh Tim dari Subbid Provos Bid Propam Polda Lampung Kaur Binplin Kompol Yohanes, SH, MH dan 1 anggota. Kamis, (14/10/2021).

Kedatangan Tim disambut langsung oleh Wakapolres Tubaba Kompol Zulkarnaen, SE, SH, MH yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M. Tim Biro Provos Divpropam Mabes Polri, untuk melakukan pengecekan yakni Labpul format 1-9, Data DP3D, Anggaran Pemeriksaan dan Persidangan, Mengecek ruang Patsus, dan Mengecek Lukrah-Lukra atau STR.

“Di dalamnya Unit Provos harus proaktif dalam penegakan disiplin, sehingga dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat juga tidak meninggalkan penegakan hukum, kedatangan tim untuk memberikan asistensi dan berdiskusi terkait tugas dan fungsi Propam yang adalah ujung tombak Kapolres dalam rangka tujuan pelayanan masyarakat”, ungkap Kabag Gakkum Div Propam Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Sulaiman.

Tugas pokok Provos juga untuk membina dan menyelenggarakan fungsi pengamanan internal termasuk Gaktibplin di lingkungan Polri serta pelayanan masyarakat agar tidak ada penyimpangan tindakan personil termasuk PNS Polri.

Sementara itu Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M melalui Wakapolres Zulkarnaen mengatakan, bahwa kegiatan Supervisi Biro Provos Div Propam Mabes Polri di Polres Tubaba melaksanakan Pengecekan data Lapbul, DP3D, Anggaran Pemeriksaan dan Persidangan, Pengecekan Ruang Patsus, dan Lukrah atau STR.

“Selama kegiatan berlangsung aman tertib dan lancar”, paparnya. (Firman/WD)




Ayah Tiri Bejat Diringkus Team Tombak Tekab 308 Polres Tubaba

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Team Tombak Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan AH (49) Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Yang dimaksud pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kerja atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kamis (14/10/2021).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B -351/ IX/ 2021 / SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 27 September 2021.

Sungguh miris yang dialami gadis belia OCN (19) asal Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang dicabuli ayah tirinya AH (49) sejak duduk dibangku SMP.

OCN (korban) ternyata sudah dipaksa untuk melayani nafsu bejat, ayah tirinya sejak duduk dibangku SMP, Ketika ibu kandung korban tidak ada dirumah dan memaksa OCN (korban) untuk berhubungan badan, pelaku mengancam jika korban tidak mau, akan membunuh ML ibu kandung korban.

“Kasus ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga kepada anaknya yang bentuk tubuhnya berubah seperti orang yang sedang hamil. OCN (korban) di cabuli ayah tirinya sejak duduk dibangku sekolah, akhirnya ibu kandung korban melaporkan tindakan bejat suaminya ke Mapolres Tubaba”, ujar Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, S.IK., MH.

Dari keterangan OCN (korban) kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan tindakan bejat ayah tirinya AH (49). Team juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju korban dan 1 helai celana pendek.

Setelah ibu korban melaporkan ke Mapolres Tubaba, Team Tombak Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AH (49) yang merupakan ayah tiri korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AH (49) dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76D atau 82 jo 76E UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam 15 tahun penjara.” Papar Kasat Reskrim. (Firman/WD)




Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) KUA-PPAS APBD 2022

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, di ruang Paripurna DPRD Tubaba, Kamis (14/10) Pukul 10.30 Wib.

Turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Bupati Tubaba Umar Ahmad, Wakil Bupati Fauzi Hasan dan 22 Anggota DPRD, serta diikuti pula secara Virtual Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administratur di lingkup Pemerintah setempat.

Sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif, bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pada tahapan evaluasi.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA & PPAS APBD tahun Anggaran 2022, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk membangun Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2022.

Pengelolaan Keuangan Daerah pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Oleh karenanya, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD ini perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing-masing.

Bupati Tubaba Umar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA & PPAS APBD tahun Anggaran 2022, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk membangun Tubaba dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2022.

“Kami berharap agar APBD Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal dan membawa kemajuan serta kesejahteraan rakyat.” Ucap Bupati mengakhiri sambutannya. (Firman)




Vaksinasi Lapas Kelas IIA Kalianda Capai 97 Persen

Lampung Selatan: Detikperu.com (SMSI)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda Kabupaten Lampung Selatan guna mendukung program pemerintah untuk menekan dan memutus mata rantai Covid-19, di dalam melaksanakan vaksinasi telah mencapai 97 persen dari jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 739 orang.

Demikian diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA kalianda Dr.Tetra Destorine yang disampaikan Kepala Kesatuan Pengamanan Pemasyarakatan Iwan Patra ,SE yang di dampingi Humas Lapas Kalianda, Ferdika Candra.

“Ya untuk Lapas Kelas IIA Kalianda didalam melaksanakan Vaksinasi untuk WBP sudah mencapai 97 persen, sisanya 3 persen oleh WBP tidak memiliki identitas kependudukan,” jelasnya Kamis (14/10/2021).

Dia menjelaskan dari 3 persen tersebut berjumlah 18 WBP, tidak ada data diri karena belum pernah melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan catatan sipil, dan pihak Lapas Kalianda Kelas IIA Kalianda sudah beberapa kali koordinasi dengan Disdukcapil, namun belum ditemukan identitasnya.

“Alhamdulillah Vaksinasi untuk WBP sudah dilaksanakan dari bulan Juli dan Agustus sudah mencapai 97 persen, vaksin tahap pertama maupun tahap kedua yang bekerja sama dengan Pemkab Lampung Selatan, TNI dan POLRI untuk jenis Vaksinnya sendiri Sinovac,” terangnya.

Iwan Patra menambahkan untuk Pegawai lapas sendiri di vaksin tahap pertama dan tahap kedua di bulan maret dan april sudah selesai semua dari 89 pegawai.

“Saya menghimbau kepada seluruh WBP yang sudah di vaksin, harus tetap menerapkan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan setiap hari Rabu pihak Lapas selalu mengadakan penyuluhan kesehatan,” ujarnya.

“Kami juga ketika menerima tamu sangat selektif dan jika tidak penting kami tidak mengizinkan untuk masuk, karena ini perintah Bapak Kalapas Langsung,” tambahnya. (Red)




WBP terorisme, WBP Pertama Tasmi’ Al-Quran Juz 30 di Lapas Perempuan Lampung

Bandar lampung: Detikperu.com- Pada Kamis, (14/10/2021) telah dilaksanakan kegiatan Tasmi’ (mendengarkan hafalan bacaan) Alquran Juz 30 yang pertama kali di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung oleh warga binaan kasus terorisme bernama Nur Hasanah bertempat di Masjid Al-Ikhlas LPP Bandar Lampung.

Kegiatan tasmi didengarkan dan disaksikan langsung oleh Ustadzah Sri Seneng selaku perwakilan dari Dewan Dakwah Lampung dan disaksikan juga oleh Kasi Binadik dan Kasubsi Bimaswat Lapas Perempuan Lampung.

“Kegiatan tasmi’ Alquran yang dilakukan Nurhasanah diharapkan menjadi motivasi bagi Warga Binaan lainnya dan semoga akan memunculkan Nurhasanah Nurhasanah lainnya di Lapas ini” ujar Ustadzah Sri.

Nurhasanah juga berharap bahwasanya setelah ini, hafalan Qurannya akan semakin lancar, semakin bertambah dan semakin baik lagi. Sekalipun Nana, panggilan akrabnya, dipidana karena kasus terorisme, namun dirinya mau terus belajar dan secara terbuka mau menerima bimbingan dan arahan dari para petugas dan pembimbing kerohanian di Lapas.

Kasi Binadik Lapas Perempuan Lampung, Rini Legitasari juga berharap semoga kegiatan ini menjadi kegiatan positif yang berkelanjutan dan semakin menambah kecintaan umat muslim kepada Al-Quran.

Ustadzah Sri mendoakan Nana, semoga seiring semakin bertambahnya hafalan Alquran nya, semakin bertambah pula keberkahan untuk dirinya. Di akhir kegiatan Tasmi’, Ustadzah Sri juga memberikan mahkota kepada Nana sebagai simbol doa yang bermakna semoga suatu saat nanti Nana dapat menjadi seorang hafizah yang dapat memberikan hadiah mahkota bagi kedua orang tuanya di surga kelak. (Humas el’Pualam)




Kunker Ke Tubaba, Wakapolda Lampung Melaksanakan Pengecekan Vaksinasi

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Kunjungan kerja (Kunker), Wakapolda Lampung melaksanakan pengecekan kegiatan vaksinasi Massal di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Untuk memastikan percepatan Vaksinasi berjalan aman dan lancar. Rabu, (13/10/2021).

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Subiyanto, hadir di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai Tulang Bawang Barat didampingi oleh Karo Ops Polda Lampung Kombes Pol Wahyu Bintoro Hari, dan disambut oleh Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK. M.M, Dandim 0412/LU Letkol Hary Prabowo, SE, Wakapolres Kompol Zulkarnaen, SH, MH, Wabup Fauzi Hasan, SE,. MM, Kadis Kominfo, Kadis Kesehatan, serta Pejabat Utama Polres Tubaba dan jajaran.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Subiyanto melakukan pengecekan vaksinasi di 5 (Lima) Kabupaten yakni di Lampung Selatan, Lampung Timur, Tulang Bawang, Mesuji dan Tulang Bawang Barat.

Wakapolda Lampung didampingi Karo Ops Polda Lampung Kombes Pol Wahyu Bintoro Hari, juga menyampaikan agar seluruh elemen dapat mensukseskan percepatan vaksinasi di wilayah hukum Mapolda Lampung. (Firman/WD)




Polres Tubaba Sosialisasikan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Polres Tulang Bawang Barat gelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk mengetahui penerapan hukuman bagi pecandu Narkotika. Rabu (13/10/2021)

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK. M.M melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, SH., MH mengatakan, untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara diperlukan pengarahan dan penjelasan tentang bahaya narkoba.
“Metode kegiatan ini adalah sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan pemahaman mengenai sistem hukuman bagi pecandu narkotika dalam undang-undang bahwa hukum tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang dibentuk dengan tujuan menciptakan ketertiban”, ujarnya.

Lanjutnya Kasat Narkoba, Suatu peraturan hukum untuk keperluan penghidupan masyarakat dengan mengutamakan masyarakatnya, bukan kepentingan perseorangan ataupun golongan.

“Hukum juga menjaga hak-hak dan menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat agar tercipta masyarakat yang teratur, damai, adil, dan makmur. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan”, paparnya.

Dalam penyampaian Kasat, Penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia khususnya Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakukan oleh sistem peradilan pidana. Salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menentukan berat atau ringannya pidana yang diberikan kepada seorang terdakwa selalu didasarkan asas keseimbangan antara kesalahan dan perbuatan melawan hukum.

“Dalam putusan hakim harus disebutkan juga alasan pidana yang dijatuhkan sesuai dengan sifat dari perbuatan, keadaan meliputi perbuatan tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika dilihat dari kualifikasi perbuatan pidana dalam beberapa golongan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Narkotika.” Cetusnya. (Firman/WD)




Bupati Dewi Handajani Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Tanggamus

Gisting: Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, di Aula Serumpun Padi, Kecamatan Gisting, Rabu (13/10/21).

Adapun kepengurusan Pokja dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Bunda PAUD Kabupaten Tanggamus Periode 2021/2023, Nomor : 001/07.08/BP-TGM/2021.

Dengan komposisi, Pembina; Bupati Tanggamus, Wakil Bupati Tanggamus dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus. Adapun Ketua Pokja; Hj. Sri Nilawati, Wakil Ketua; Nuraini Hamid Lubis, Sekretaris; Syafrizal dan Bendahara; Zainal Yulianto, serta sejumlah Koordinator Bidang.

Bupati Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan, selaku Bunda PAUD Kabupaten Tanggamus dirinya mengapresiasi keberadaan Pokja Bunda PAUD Kabupaten Tanggamus.

Bupati berharap Pokja yang dikukuhkan terus berperan aktif serta memposisikan diri sebagai pembina dan motivator untuk memajukan PAUD-PAUD yang ada di wilayahnya masing-masing.

“Saya ucapkan selamat kepada para anggota Pokja Bunda PAUD yang hari ini dikukuhkan. Semoga pengabdian kita kepada para generasi penerus bangsa, kepedulian kita terhadap pendidikan anak-anak di usia emas mereka, mampu menghadirkan keberhasilan mengantarkan mereka menjadi generasi yang cerdas, berakhlak mulia dan berprestasi.”

“Karena anak adalah anugerah Allah SWT, tempat kita meneruskan cita-cita. Anak juga merupakan amanah, titipan harta yang paling berharga yang harus dijaga, dirawat dan dididik agar menjadi penyejuk hati. Kita ingin anak-anak tumbuh menjadi anak yang taqwa, cerdas dan terampil sesuai dengan slogan pendidikan di negeri kita,” jelas Bupati.

Lanjut Bupati, keberhasilan anak usia dini merupakan landasan bagi keberhasilan pendidikan pada jenjang berikutnya. Apabila anak pada masa itu mendapatkan pendidikan yang tepat bagi pertumbuhan dan perkembangan jasmani maupun rohaninya, maka ia akan memperoleh kesiapan belajar yang baik yang merupakan salah satu kunci utama bagi keberhasilan belajar pada jenjang berikutnya.

“Dengan adanya Pokja PAUD diharapkan dapat memfasilitasi anak kita untuk belajar secara keseluruhan.”

“Diharapkan tentunya konstruksi komposisi kepengurusan Pokja Bunda PAUD Kabupaten dapat melaksanakan program kerja dengan baik agar dapat terbentuknya generasi masa depan yang cemerlang,” imbuh Bupati.

Sementara Ketua Pokja Bunda PAUD Tanggamus Hj. Sri Nilawati Syafi’i, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban amanah sebagai Ketua Pokja PAUD Kabupaten Tanggamus.

“Tugas sebagai Ketua Pokja PAUD untuk mendukung terciptanya layanan PAUD berkualitas tentunya tidak mudah. Namun bersama dengan personil yang dikukuhkan hari ini dan dengan arahan serta bimbingan dari Bunda Dewi Handajani.”

“Saya siap dan optimis untuk mewujudkan PAUD berkualitas yang akan menghasilkan Sumber Daya Manusia yang optimal di masa depan,” tegas Sri Nilawati.

Sri juga mengharapkan dukungan dari seluruh personil Pokja yang dikukuhkan, serta dari Organisasi Perangkat Daerah yang terkait.

“Kiranya Pokja PAUD yang telah dikukuhkan hari ini dapat menjadi tim yang solid, bahu membahu, saling asuh, asah dan asih. Berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian tali asih dan bantuan perlengkapan PAUD. (Kominfo/A/A)